Perda Kabupaten Sukabumi Nomor: 4 Tahun 2013

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUKABUMI
NOMOR 4 TAHUN 2013
 
TENTANG
 
RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA
 
DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI SUKABUMI,
 
 
 
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 huruf k Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
12.
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sukabumi (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2007 Nomor 1);
13.
Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2012 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2012 Nomor 25, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 21);
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SUKABUMI
dan
BUPATI SUKABUMI
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Sukabumi.
2.
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.
Bupati adalah Bupati Sukabumi.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah DPRD Kabupaten Sukabumi.
5.
Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah OPD Pemerintah Kabupaten Sukabumi yang terdiri dari Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD, meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dinas daerah, lembaga teknis daerah, lembaga lain, kecamatan dan kelurahan.
6.
Kepala OPD adalah Kepala OPD yang menyelenggarakan produksi usaha daerah.
7.
Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Perpajakan Daerah dan/atau Retribusi Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
8.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik Negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
9.
Jasa Usaha adalah jasa usaha yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
10.
Produksi Usaha Daerah adalah produksi usaha daerah yang dihasilkan oleh OPD.
11.
Penjualan Produksi Usaha Daerah adalah penjualan hasil produksi usaha daerah yang dilakukan oleh OPD dan/atau Unit Pelaksana Teknis Dinas di bidang pertanian, kehutanan, perkebunan, perikanan dan peternakan.
12.
Benih/bibit/induk adalah benih/bibit tanaman pangan hortikultura, tanaman kehutanan dan perkebunan, peternakan, benih/induk ikan serta bagian tanaman yang diusahakan untuk diperbanyak dan dikembangbiakan.
13.
Bakalan ternak adalah ternak jantan/betina yang dipersiapkan untuk penggemukan/pejantan atau calon bibit dengan teknik pemeliharaan sesuai Good Breedy Pratice (GBP).
14.
Ternak afkir adalah ternak pejantan atau betina induk yang tidak layak sebagai pejantan atau sebagai indukan lagi.
15.
Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas penjualan produksi usaha daerah di bidang pertanian, kehutanan, perkebunan, perikanan dan peternakan.
16.
Tingkat penggunaan jasa adalah jumlah penggunaan jasa yang dijadikan dasar alokasi beban biaya yang dipikul pemerintah daerah untuk penyelenggaraan jasa.
17.
Masa retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
18.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
19.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
20.
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap STRD atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SKRDKBT dan SKRDLB yang diajukan oleh wajib retribusi.
21.
Penagihan retribusi daerah adalah serangkaian kegiatan pemungutan retribusi daerah yang diawali dengan penyampaian surat peringatan, surat teguran yang bersangkutan melaksanakan kewajiban membayar retribusi sesuai dengan jumlah retribusi terutang.
22.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data dan/atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan Retribusi Daerah.
23.
Penyidikan Tindak Pidana di bidang Retribusi Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang serta menentukan tersangkanya.
24.
Kas Daerah adalah Kas Daerah Kabupaten Sukabumi.
 
 
 
 
BAB II
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI
 

Pasal 2

Dengan nama Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, dipungut retribusi atas Penjualan Produksi Usaha Daerah.
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Obyek retribusi penjualan produksi usaha daerah adalah setiap penjualan hasil produksi usaha pemerintah daerah yang dilaksanakan oleh OPD.
(2)
Produksi usaha daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
a.
bibit atau benih tanaman;
 
b.
bibit ternak;
 
c.
bakalan ternak;
 
d.
ternak afkir; dan
 
e.
induk atau benih ikan.
(3)
Dikecualikan dari obyek retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penjualan produksi oleh pemerintah, BUMN, BUMD dan Swasta.
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati hasil penjualan produksi usaha daerah.
(2)
Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi termasuk pemungut atau pemotong retribusi jasa usaha.
 
 
 
 
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
 

Pasal 5

Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah termasuk golongan Retribusi Jasa Usaha.
 
 
 
 
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
 

Pasal 6

Tingkat penggunaan jasa terhadap penjualan produksi usaha daerah diukur berdasarkan jenis/volume/ukuran/umur/kualitas benih/bibit/induk.
 
 
 
 
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
 

Pasal 7

Prinsip penetapan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah adalah berdasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak sebagaimana keuntungan yang pantas diterima oleh pelaku usaha dan berorientasi pada harga pasar.
 
 
 
 
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
 

Pasal 8

(1)
Struktur dan besarnya tarif retribusi produksi usaha daerah ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari hasil penjualan.
(2)
Harga jual hasil produksi usaha daerah disesuaikan dengan harga pasar.
(3)
Harga jual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati berdasarkan penilaian yang dilaksanakan oleh tim teknis penjualan hasil produksi usaha daerah.
(4)
Tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
 
 
 
 
BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN
 

Pasal 9

Retribusi Hasil Penjualan Produksi Usaha Daerah dipungut di wilayah Daerah.
 
 
 
 
BAB VIII
TATA CARA PEMUNGUTAN
 

Pasal 10

(1)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Hasil pemungutan retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 disetorkan ke Kas Daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
 
 
 
 
BAB IX
SAAT TERUTANG RETRIBUSI
 

Pasal 11

Retribusi terutang terjadi pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
 
 
 
 

Pasal 12

Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
 
 
 
 
BAB X
TATA CARA PEMBAYARAN
 

Pasal 13

(1)
Pembayaran retribusi yang terutang dilunasi sekaligus.
(2)
Retribusi yang terutang dilunasi paling lama 15 (lima belas) hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(3)
Tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran retribusi diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
BAB XI
TATA CARA PENAGIHAN
 

Pasal 14

(1)
Penagihan retribusi terutang didahului dengan surat teguran, surat peringatan atau surat lain yang sejenis.
(2)
Pengeluaran surat teguran, surat peringatan atau surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan retribusi dikeluarakan segera setelah 7 (tujuh) hari kerja sejak jatuh tempo pembayaran.
(3)
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal surat teguran, surat peringatan atau surat lain yang sejenis, wajib retribusi harus melunasi retribusi yang terutang.
(4)
Surat teguran, surat peringatan atau surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Pejabat yang ditunjuk.
 
 
 
 

Pasal 15

Bentuk-bentuk formulir yang dipergunakan untuk pelaksanaan penagihan retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 ayat (1) ditetapkan oleh Bupati.
 
 
 
 
BAB XII
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
 

Pasal 16

(1)
Bupati atas permohonan wajib retribusi dapat:
 
a.
membetulkan SKRD dan STRD yang penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan peraturan perundang-undangan retribusi daerah;
 
b.
membatalkan atau mengurangkan ketetapan retribusi yang tidak benar;
 
c.
mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan retribusi yang terutang dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan wajib retribusi atau bukan karena kesalahannya.
(2)
Permohonan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi atas SKRD dan STRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan secara tertulis oleh wajib retribusi kepada Bupati melalui Pejabat yang ditunjuk paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima SKRD dan STRD dengan memberikan alasan yang jelas.
(3)
Bupati paling lama 3 (tiga) bulan sejak surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima, sudah harus memberikan keputusan.
(4)
Apabila setelah lewat waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Bupati tidak memberikan keputusan, permohonan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dianggap dikabulkan.
 
 
 
 

Pasal 17

(1)
Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan keberatan hanya kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
(3)
Keberatan harus diajukan paling lama 3 (tiga) bulan bulan sejak tanggal SKRD, kecuali jika wajib retribusi dapat menunjukan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya.
(4)
Pengajuan keberatan tidak menunda pembayaran.
(5)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), diputuskan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan keberatan diterima.
(6)
Keputusan Bupati atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya retribusi yang terutang.
(7)
Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah lewat dan Bupati tidak memberi suatu keputusan, keberatan diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
 
 
 
 

Pasal 18

(1)
Jika pengajuan keberatan dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran retribusi dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 12 (dua belas) bulan.
(2)
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan diterbitkannya SKRDLB.
 
 
 
 
BAB XIII
KEDALUWARSA
 

Pasal 19

(1)
Hak untuk melakukan penagihan retribusi, kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali apabila wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.
(2)
Kedaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila:
 
a.
diterbitkan surat teguran, surat peringatan atau surat lain yang sejenis; atau
 
b.
ada pengakuan utang retribusi dari wajib retribusi baik langsung maupun tidak langsung.
(3)
Dalam hal diterbitkan surat teguran, surat peringatan atau surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya surat teguran dimaksud.
(4)
Pengakuan utang retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah wajib retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
(5)
Pengakuan utang retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh wajib retribusi.
 
 
 
 

Pasal 20

(1)
Piutang retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan menjadi kedaluwarsa dapat dihapuskan.
(2)
Bupati menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
BAB XIV
INSENTIF PEMUNGUTAN
 

Pasal 21

(1)
OPD yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
(2)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(3)
Pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
 
 
 
 
BAB XV
PENGAWASAN
 

Pasal 22

Kepala Daerah menunjuk Pejabat tertentu untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah.
 
 
 
 
BAB XVI
PENYIDIKAN
 

Pasal 23

(1)
Selain Pejabat Penyidik Umum yang bertugas menyidik tindak pidana penyidikan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini dapat juga dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Daerah yang pengangkatannya ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Dalam melaksanakan tugas penyidikan Pejabat Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
 
a.
menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana;
 
b.
melakukan tindakan pertama pada saat itu di tempat kejadian dan melakukan pemeriksaan;
 
c.
menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka.
 
d.
melakukan penyitaan benda dan/atau surat;
 
e.
mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
 
f.
memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
 
g.
mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungan dengan pemeriksaan perkara;
 
h.
mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk dari penyidik umum bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui penyidik umum memberitahukan hal tersebut kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya;
 
i.
mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
 
 
 
 
BAB XVII
KETENTUAN PIDANA
 

Pasal 24

(1)
Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
(3)
Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan Negara.
 
 
 
 
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 25

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2000 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2000 Nomor 8 Seri B) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 

Pasal 26

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi.
 
 
 
 
Ditetapkan di Palabuhanratu
pada tanggal 8 April 2013
BUPATI SUKABUMI,
ttd.
SUKMAWIJAYA
 
Diundangkan di Palabuhanratu
pada tanggal 8 April 2013
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUKABUMI,
ttd.
ADJO SARDJONO
 
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SUKABUMI TAHUN 2013 NOMOR 5
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.