Perda Kabupaten Sukabumi Nomor: 13 Tahun 2013

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUKABUMI
NOMOR 13 TAHUN 2013
 
TENTANG
 
RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI SUKABUMI,
 
 
 
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf c dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang Dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
3.
Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1955 tentang Kependudukan Orang Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 812);
4.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3474);
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 4235);
6.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4634);
9.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674);
10.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
11.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1954 tentang Pendaftaran Orang Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 569);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1954 tentang Pengawasan Pelaksanaan terhadap Orang Asing yang Berada di Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 654);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 2 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4676);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 80 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4736);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
18.
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
19.
Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden;
20.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
21.
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sukabumi (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2000 Nomor 21 Seri D);
22.
Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2012 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2012 Nomor 25, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 21).
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SUKABUMI
dan
BUPATI SUKABUMI
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Sukabumi.
2.
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.
Bupati adalah Bupati Sukabumi.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi.
5.
Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah OPD Pemerintah Kabupaten Sukabumi yang terdiri dari Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD, meliputi sekretariat daerah, sekretariat DPRD, inspektorat, badan perencanaan pembangunan daerah, dinas daerah, lembaga teknis daerah, lembaga lain, kecamatan dan kelurahan.
6.
Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
7.
Warga Negara Indonesia yang selanjutnya disingkat WNI adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai WNI.
8.
Orang Asing adalah orang yang bukan Warga Negara Indonesia.
9.
Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata penduduk, pencatatan atas pelaporan peristiwa kependudukan, dan pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan serta penerbitan dokumen kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan.
10.
Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas kependudukan yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
11.
Kartu Keluarga yang selanjutnya disingkat KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan, dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.
12.
Kartu Tanda Penduduk yang selanjutnya disingkat KTP adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh OPD yang membidangi kependudukan dan pencatatan sipil yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
13.
Surat Keterangan Kependudukan adalah bentuk keluaran sebagai hasil dari kegiatan penyelenggaraan pendaftaran penduduk yang meliputi Surat Keterangan Pindah/Pindah Datang, Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS), Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT), dan pendaftaran penduduk Orang Asing tinggal sementara menjadi tinggal tetap.
14.
Kutipan Akta Pencatatan Sipil adalah kutipan dari akta-akta pencatatan sipil yang diberikan kepada Penduduk.
15.
Kutipan Akta Kedua dan seterusnya adalah kutipan akta-akta pencatatan sipil kedua dan seterusnya, yang dapat diterbitkan oleh OPD yang membidangi kependudukan dan pencatatan sipil karena kutipan akta pertama hilang, rusak, atau musnah setelah dibuktikan dengan surat keterangan dari pihak yang berwenang.
16.
Akta Kelahiran adalah akta yang dikeluarkan oleh OPD yang membidangi kependudukan dan pencatatan sipil setelah adanya pelaporan pencatatan baik tepat waktu maupun terlambat melaporkan pencatatannya.
17.
Akta Perkawinan adalah akta yang dikeluarkan oleh OPD yang membidangi kependudukan dan pencatatan sipil bagi warga non muslim setelah mereka melaksanakan perkawinan secara agama.
18.
Akta Perceraian adalah akta yang dikeluarkan oleh OPD yang membidangi kependudukan dan pencatatan sipil setelah memperoleh penetapan Hakim Pengadilan Negeri yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
19.
Akta Kematian adalah akta yang dikeluarkan oleh OPD yang membidangi kependudukan dan pencatatan sipil berdasarkan tempat terjadinya peristiwa itu bukan di tempat tinggal yang bersangkutan.
20.
Retribusi Jasa Umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
21.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungutan atau pemotong retribusi tertentu.
22.
Nomor Pokok Wajib Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat NPWRD adalah nomor pokok wajib retribusi yang didaftar dan menjadi identitas bagi setiap wajib retribusi.
23.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
24.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
25.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
26.
Kas Daerah adalah Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi pada Bank BJB cabang Palabuhanratu atau Bank lainnya yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
BAB II
NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK RETRIBUSI
 

Pasal 2

Dengan nama Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, dipungut Retribusi atas penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil.
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Objek Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah pelayanan:
 
a.
kartu tanda penduduk;
 
b.
kartu keterangan bertempat tinggal;
 
c.
kartu identitas kerja;
 
d.
kartu penduduk sementara;
 
e.
kartu identitas penduduk musiman;
 
f.
kartu keluarga; dan
 
g.
akta catatan sipil yang meliputi akta perkawinan, akta perceraian, akta pengesahan dan pengakuan anak, akta ganti nama bagi warga negara asing, dan akta kematian.
(2)
Tidak termasuk Objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil terhadap:
 
a.
penduduk miskin dengan menunjukkan foto copy Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) atau kartu yang dipersamakan dengan itu yang telah dilegalisir oleh lurah/kepala desa;
 
b.
pengungsi dan korban bencana di Daerah dapat diberikan surat keterangan pengganti Dokumen Kependudukan;
 
c.
penduduk WNI yang terkena program khusus pemerintah yang mengharuskan adanya pelayanan KK, KTP, dan Akta Catatan Sipil gratis;
 
d.
penduduk yang mengalami perubahan alamat akibat terjadinya pemekaran/penggabungan wilayah atau pembangunan; dan/atau
 
e.
pencatatan dan penerbitan akta kelahiran bagi anak yang lahir dalam jangka waktu 60 hari sejak tanggal kelahiran.
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Subjek Retribusi adalah orang pribadi yang telah menerima pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah di bidang pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
(2)
Subjek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Wajib Retribusi.
 
 
 
 
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI DAN WILAYAH PEMUNGUTAN
 

Pasal 5

Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
 
 
 
 

Pasal 6

Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil dipungut di wilayah Daerah.
 
 
 
 
BAB IV
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA RETRIBUSI
 

Pasal 7

Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil didasarkan pada tujuan untuk menutup biaya penyelenggaraan pelayanan administrasi kependudukan dan penggantian biaya cetak pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
 
 
 
 
BAB V
STRUKTUR DAN BESARNYA RETRIBUSI
 

Pasal 8

(1)
Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) wajib membayar Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
(2)
Struktur dan besarnya Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
 
a.
tarif retribusi penggantian biaya cetak blanko pendaftaran penduduk:
 
 
 
 
 
 
NO
Jenis Pelayanan
Tarif
(Rp)
1.
Biodata penduduk
0
2.
KK:
 
 
a.
WNI
0
 
b.
Orang asing
250.000
3.
KTP:
 
 
a.
WNI
0
 
b.
Orang asing
100.000
4.
Surat keterangan pindah datang WNI
0
5.
Surat keterangan pindah datang orang asing tinggal tetap
0
6.
surat keterangan pindah datang orang asing tinggal terbatas
0
7.
surat keterangan pindah sementara
0
8.
permohonan tinggal sementara
0
9.
surat keterangan tinggal sementara 
20.000
10.
surat pengantar pindah ke luar negeri untuk WNI
0
11.
surat keterangan pindah ke luar negeri untuk WNI
0
12.
surat keterangan datang dari luar negeri untuk WNI
0
13.
surat keterangan tempat tinggal untuk orang asing 
200.000
NO
Jenis Pelayanan
Tarif
(Rp)
1.
Biodata penduduk
0
2.
KK:
 
 
a.
WNI
0
 
b.
Orang asing
250.000
3.
KTP:
 
 
a.
WNI
0
 
b.
Orang asing
100.000
4.
Surat keterangan pindah datang WNI
0
5.
Surat keterangan pindah datang orang asing tinggal tetap
0
6.
surat keterangan pindah datang orang asing tinggal terbatas
0
7.
surat keterangan pindah sementara
0
8.
permohonan tinggal sementara
0
9.
surat keterangan tinggal sementara 
20.000
10.
surat pengantar pindah ke luar negeri untuk WNI
0
11.
surat keterangan pindah ke luar negeri untuk WNI
0
12.
surat keterangan datang dari luar negeri untuk WNI
0
13.
surat keterangan tempat tinggal untuk orang asing 
200.000
NO
Jenis Pelayanan
Tarif
(Rp)
1.
Biodata penduduk
0
2.
KK:
 
 
a.
WNI
0
 
b.
Orang asing
250.000
3.
KTP:
 
 
a.
WNI
0
 
b.
Orang asing
100.000
4.
Surat keterangan pindah datang WNI
0
5.
Surat keterangan pindah datang orang asing tinggal tetap
0
6.
surat keterangan pindah datang orang asing tinggal terbatas
0
7.
surat keterangan pindah sementara
0
8.
permohonan tinggal sementara
0
9.
surat keterangan tinggal sementara 
20.000
10.
surat pengantar pindah ke luar negeri untuk WNI
0
11.
surat keterangan pindah ke luar negeri untuk WNI
0
12.
surat keterangan datang dari luar negeri untuk WNI
0
13.
surat keterangan tempat tinggal untuk orang asing 
200.000
 
 
 
 
 
b.
tarif retribusi penggantian biaya cetak blanko pencatatan sipil
 
 
 
 
 
 
NOJenis PelayananTarif
(Rp)
1.
akta kelahiran:
 
 
a.
penerbitan salinan akta kelahiran:
 
 
 
1.
WNI
0
 
 
2.
Orang asing
0
 
b.
penerbitan kutipan Kedua dan seterusnya:
 
 
 
1.
WNI
50.000
 
 
2.
Orang asing
100.000
2.
akta perkawinan:
 
 
a.
pencatatan dan penerbitan kutipan akta perkawinan WNI tepat waktu:
 
 
 
1.
di kantor
50.000
 
 
2.
di luar kantor
100.000
 
b.
pencatatan dan penerbitan kutipan akta perkawinan WNA tepat waktu:
 
 
 
1.
di kantor
300.000
 
 
2.
di luar kantor
400.000
 
c.
pencatatan dan penerbitan kutipan akta perkawinan campuran:
 
 
 
1.
di kantor
200.000
 
 
2.
di luar kantor
300.000
 
d.
pencatatan dan penerbitan kutipan akta perkawinan WNI lewat batas waktu 60 hari:
 
 
 
1.
di kantor
150.000
 
 
2.
di luar kantor
200.000
 
e.
pencatatan dan penerbitan kutipan akta perkawinan WNA lewat batas waktu 60 hari:
 
 
 
1.
di kantor
400.000
 
 
2.
di luar kantor
500.000
 
f.
pencatatan dan penerbitan kutipan akta perkawinan campuran lewat batas waktu 60 hari:
 
 
 
1.
di kantor
300.000
 
 
2.
di luar kantor
400.000
 
g.
Penerbitan Kutipan kedua dan seterusnya pada akta perkawinan:
 
 
 
1.
WNI
100.000
 
 
2.
orang asing
200.000
 
 
3.
campuran
200.000
3.
akta perceraian:
 
 
a.
pencatatan penerbitan kutipan akta perceraian yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap:
 
 
 
1.
WNI
75.000
 
 
2.
orang asing
300.000
 
 
3.
campuran
200.000
 
b.
penerbitan kutipan kedua dan seterusnya pada akta perceraian:
 
 
 
1.
WNI
75.000
 
 
2.
orang asing
300.000
 
 
3.
campuran
200.000
4.
akta kematian:
 
 
a.
pencatatan penerbitan kutipan akta kematian:
 
 
 
1.
WNI
0
 
 
2.
orang asing
50.000
 
b.
penerbitan kutipan kedua dan seterusnya pada akta kematian:
 
 
 
1.
WNI
25.000
 
 
2.
orang asing
50.000
 
c.
pencatatan penerbitan kutipan akta kematian lewat batas waktu 60 hari:
 
 
 
1.
WNI
50.000
 
 
2.
orang asing
100.000
5.
akta pengakuan dan pengesahan anak:
 
 
a.
penerbitan kutipan akta pengakuan anak:
 
 
 
1.
WNI
50.000
 
 
2.
orang asing
100.000
 
b.
pencatatan pinggir pengesahan anak:
 
 
 
1.
WNI
50.000
 
 
2.
orang asing
100.000
 
c.
pencatatan pinggir pengangkatan anak:
 
 
 
1.
WNI
60.000
 
 
2.
orang asing
100.000
6.
perubahan nama/ganti nama:
 
 
1.
WNI
50.000
 
2.
orang asing
100.000
7.
perubahan kewarganegaraan
0
8.
Perubahan/perbaikan huruf dan angka
30.000
NOJenis PelayananTarif
(Rp)
1.
akta kelahiran:
 
 
a.
penerbitan salinan akta kelahiran:
 
 
 
1.
WNI
0
 
 
2.
Orang asing
0
 
b.
penerbitan kutipan Kedua dan seterusnya:
 
 
 
1.
WNI
50.000
 
 
2.
Orang asing
100.000
2.
akta perkawinan:
 
 
a.
pencatatan dan penerbitan kutipan akta perkawinan WNI tepat waktu:
 
 
 
1.
di kantor
50.000
 
 
2.
di luar kantor
100.000
 
b.
pencatatan dan penerbitan kutipan akta perkawinan WNA tepat waktu:
 
 
 
1.
di kantor
300.000
 
 
2.
di luar kantor
400.000
 
c.
pencatatan dan penerbitan kutipan akta perkawinan campuran:
 
 
 
1.
di kantor
200.000
 
 
2.
di luar kantor
300.000
 
d.
pencatatan dan penerbitan kutipan akta perkawinan WNI lewat batas waktu 60 hari:
 
 
 
1.
di kantor
150.000
 
 
2.
di luar kantor
200.000
 
e.
pencatatan dan penerbitan kutipan akta perkawinan WNA lewat batas waktu 60 hari:
 
 
 
1.
di kantor
400.000
 
 
2.
di luar kantor
500.000
 
f.
pencatatan dan penerbitan kutipan akta perkawinan campuran lewat batas waktu 60 hari:
 
 
 
1.
di kantor
300.000
 
 
2.
di luar kantor
400.000
 
g.
Penerbitan Kutipan kedua dan seterusnya pada akta perkawinan:
 
 
 
1.
WNI
100.000
 
 
2.
orang asing
200.000
 
 
3.
campuran
200.000
3.
akta perceraian:
 
 
a.
pencatatan penerbitan kutipan akta perceraian yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap:
 
 
 
1.
WNI
75.000
 
 
2.
orang asing
300.000
 
 
3.
campuran
200.000
 
b.
penerbitan kutipan kedua dan seterusnya pada akta perceraian:
 
 
 
1.
WNI
75.000
 
 
2.
orang asing
300.000
 
 
3.
campuran
200.000
4.
akta kematian:
 
 
a.
pencatatan penerbitan kutipan akta kematian:
 
 
 
1.
WNI
0
 
 
2.
orang asing
50.000
 
b.
penerbitan kutipan kedua dan seterusnya pada akta kematian:
 
 
 
1.
WNI
25.000
 
 
2.
orang asing
50.000
 
c.
pencatatan penerbitan kutipan akta kematian lewat batas waktu 60 hari:
 
 
 
1.
WNI
50.000
 
 
2.
orang asing
100.000
5.
akta pengakuan dan pengesahan anak:
 
 
a.
penerbitan kutipan akta pengakuan anak:
 
 
 
1.
WNI
50.000
 
 
2.
orang asing
100.000
 
b.
pencatatan pinggir pengesahan anak:
 
 
 
1.
WNI
50.000
 
 
2.
orang asing
100.000
 
c.
pencatatan pinggir pengangkatan anak:
 
 
 
1.
WNI
60.000
 
 
2.
orang asing
100.000
6.
perubahan nama/ganti nama:
 
 
1.
WNI
50.000
 
2.
orang asing
100.000
7.
perubahan kewarganegaraan
0
8.
Perubahan/perbaikan huruf dan angka
30.000
NOJenis PelayananTarif
(Rp)
1.
akta kelahiran:
 
 
a.
penerbitan salinan akta kelahiran:
 
 
 
1.
WNI
0
 
 
2.
Orang asing
0
 
b.
penerbitan kutipan Kedua dan seterusnya:
 
 
 
1.
WNI
50.000
 
 
2.
Orang asing
100.000
2.
akta perkawinan:
 
 
a.
pencatatan dan penerbitan kutipan akta perkawinan WNI tepat waktu:
 
 
 
1.
di kantor
50.000
 
 
2.
di luar kantor
100.000
 
b.
pencatatan dan penerbitan kutipan akta perkawinan WNA tepat waktu:
 
 
 
1.
di kantor
300.000
 
 
2.
di luar kantor
400.000
 
c.
pencatatan dan penerbitan kutipan akta perkawinan campuran:
 
 
 
1.
di kantor
200.000
 
 
2.
di luar kantor
300.000
 
d.
pencatatan dan penerbitan kutipan akta perkawinan WNI lewat batas waktu 60 hari:
 
 
 
1.
di kantor
150.000
 
 
2.
di luar kantor
200.000
 
e.
pencatatan dan penerbitan kutipan akta perkawinan WNA lewat batas waktu 60 hari:
 
 
 
1.
di kantor
400.000
 
 
2.
di luar kantor
500.000
 
f.
pencatatan dan penerbitan kutipan akta perkawinan campuran lewat batas waktu 60 hari:
 
 
 
1.
di kantor
300.000
 
 
2.
di luar kantor
400.000
 
g.
Penerbitan Kutipan kedua dan seterusnya pada akta perkawinan:
 
 
 
1.
WNI
100.000
 
 
2.
orang asing
200.000
 
 
3.
campuran
200.000
3.
akta perceraian:
 
 
a.
pencatatan penerbitan kutipan akta perceraian yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap:
 
 
 
1.
WNI
75.000
 
 
2.
orang asing
300.000
 
 
3.
campuran
200.000
 
b.
penerbitan kutipan kedua dan seterusnya pada akta perceraian:
 
 
 
1.
WNI
75.000
 
 
2.
orang asing
300.000
 
 
3.
campuran
200.000
4.
akta kematian:
 
 
a.
pencatatan penerbitan kutipan akta kematian:
 
 
 
1.
WNI
0
 
 
2.
orang asing
50.000
 
b.
penerbitan kutipan kedua dan seterusnya pada akta kematian:
 
 
 
1.
WNI
25.000
 
 
2.
orang asing
50.000
 
c.
pencatatan penerbitan kutipan akta kematian lewat batas waktu 60 hari:
 
 
 
1.
WNI
50.000
 
 
2.
orang asing
100.000
5.
akta pengakuan dan pengesahan anak:
 
 
a.
penerbitan kutipan akta pengakuan anak:
 
 
 
1.
WNI
50.000
 
 
2.
orang asing
100.000
 
b.
pencatatan pinggir pengesahan anak:
 
 
 
1.
WNI
50.000
 
 
2.
orang asing
100.000
 
c.
pencatatan pinggir pengangkatan anak:
 
 
 
1.
WNI
60.000
 
 
2.
orang asing
100.000
6.
perubahan nama/ganti nama:
 
 
1.
WNI
50.000
 
2.
orang asing
100.000
7.
perubahan kewarganegaraan
0
8.
Perubahan/perbaikan huruf dan angka
30.000
 
 
 
 

Pasal 9

(1)
Tarif Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
(2)
Peninjauan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
(3)
Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
BAB VI
PEMBERIAN KERINGANAN ATAU PEMBEBASAN RETRIBUSI
 

Pasal 10

(1)
Bupati dapat memberikan keringanan atau pembebasan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
(2)
Tata cara pemberian dan kriteria masyarakat penerima keringanan atau pembebasan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Pendaftaran Penduduk dan Akta Catatan Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
BAB VII
TATA CARA PEMUNGUTAN
 

Pasal 11

(1)
Pemungutan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil dilakukan secara tunai atau lunas.
(2)
Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(3)
Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dengan menggunakan STRD.
(4)
Penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didahului dengan surat teguran.
(5)
Pemungutan retribusi dilaksanakan oleh OPD yang membidangi kependudukan dan catatan sipil.
(6)
Tata cara pemungutan retribusi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 

Pasal 12

Hasil pemungutan retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 disetorkan ke Kas Daerah.
 
 
 
 
BAB VIII
TATA CARA PENAGIHAN
 

Pasal 13

(1)
Penagihan retribusi yang terutang didahului dengan surat teguran, surat peringatan atau surat lain yang sejenis.
(2)
Pengeluaran surat teguran, surat peringatan atau surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan retribusi, dikeluarkan segera setelah 7 (tujuh) hari kerja sejak jatuh tempo pembayaran.
(3)
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal surat teguran, surat peringatan atau surat lain yang sejenis, wajib retribusi harus melunasi retribusi yang terutang.
(4)
Surat teguran, surat peringatan atau surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Pejabat yang ditunjuk.
 
 
 
 
BAB IX
KERINGANAN, PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
 

Pasal 14

(1)
Bupati atas permohonan Wajib Retribusi dapat:
 
a.
membetulkan SKRD dan STRD yang penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan peraturan perundang-undangan retribusi daerah;
 
b.
membatalkan atau mengurangkan ketetapan retribusi yang tidak benar;
 
c.
mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan retribusi yang terutang dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan wajib retribusi atau bukan karena kesalahannya.
(2)
Permohonan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi atas SKRD dan STRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan secara tertulis oleh wajib retribusi kepada Bupati melalui Pejabat yang ditunjuk paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima SKRD dan STRD dengan memberikan alasan yang jelas.
(3)
Bupati paling lama 3 (tiga) bulan sejak surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima, sudah harus memberikan keputusan.
(4)
Apabila setelah lewat waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Bupati tidak memberikan keputusan, permohonan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dianggap dikabulkan.
 
 
 
 
BAB X
KEBERATAN
 

Pasal 15

(1)
Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas kepada Bupati atau pejabat lain yang ditunjuk atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKRD diterbitkan, kecuali jika Wajib Retribusi dapat menunjukan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
(3)
Keadaan di luar kekuasaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak atau kekuasaan Wajib Retribusi.
(4)
Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunda kewajiban membayar retribusi dan pelaksanaan penagihan retribusi.
 
 
 
 

Pasal 16

(1)
Bupati atau pejabat lain yang ditunjuk harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima.
(2)
Keputusan Bupati atau pejabat lain yang ditunjuk atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya retribusi terutang.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Bupati atau pejabat lain yang ditunjuk tidak memberikan suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
 
 
 
 

Pasal 17

(1)
Jika pengajuan keberatan dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran retribusi dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 12 (dua belas) bulan.
(2)
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak bulan pelunasan sampai diterbitkannya SKRDLB.
 
 
 
 
BAB XI
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
 

Pasal 18

(1)
Atas kelebihan pembayaran retribusi, Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Bupati.
(2)
Bupati dalam jangka waktu 6 (enam) bulan, sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan keputusan.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dilampaui dan Bupati tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan dan SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
 
 
 
 
BAB XII
KEDALUWARSA PENAGIHAN
 

Pasal 19

(1)
Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah.
(2)
Kedaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tertangguh apabila:
 
a.
diterbitkan surat teguran; atau
 
b.
ada pengakuan utang retribusi dari Wajib Retribusi baik langsung maupun tidak langsung.
(3)
Dalam hal diterbitkannya surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya surat teguran tersebut.
(4)
Pengakuan utang retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah Wajib Retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
(5)
Pengakuan utang retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Retribusi.
 
 
 
 

Pasal 20

(1)
Piutang retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan menjadi kedaluwarsa dapat dihapuskan.
(2)
Bupati menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
BAB XIII
INSENTIF PEMUNGUTAN
 

Pasal 21

(1)
OPD yang melaksanakan pemungutan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil dapat diberikan insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
(2)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(3)
Tata Cara pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
(4)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
 
 
 
 
BAB XIV
PENYIDIKAN
 

Pasal 22

(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan di bidang retribusi daerah, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
(2)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu dilingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3)
Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
 
a.
menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
 
b.
meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau Badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana retribusi daerah;
 
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau Badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang pidana retribusi daerah;
 
d.
memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
 
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
 
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
 
g.
menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang dibawa;
 
h.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana retribusi daerah;
 
i.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
 
j.
menghentikan penyidikan; dan/atau
 
k.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum, melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
 
 
 
 
BAB XIV
KETENTUAN PIDANA
 

Pasal 23

(1)
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam Pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang.
(2)
Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
(3)
Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Penerimaan Negara.
 
 
 
 
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 24

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah.
 
 
 
 
Ditetapkan di Palabuhanratu
pada tanggal 29 Juli 2013
BUPATI SUKABUMI,
ttd
SUKMAWIJAYA
 
Diundangkan di Palabuhanratu
pada tanggal 29 Juli 2013
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUKABUMI,
ttd
ADJO SARDJONO
 
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SUKABUMI TAHUN 2013 NOMOR 13
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.