Perda Kabupaten Subang Nomor: 6 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUBANG
NOMOR 6 TAHUN 2017
 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUBANG NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI SUBANG,
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014 yang menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah tidak sah secara hukum dan dinyatakan dihapus, oleh karenanya untuk tetap dapat terpungutnya retribusi pengendalian menara telekomunikasi, pengaturan mengenai Retribusi Menara Telekomunikasi dalam Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, perlu diubah untuk disesuaikan;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Subang tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum.
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
3.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
4.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851);
8.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
9.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
11.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang­-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 5679);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
15.
Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Subang Tahun 2009 Nomor 2), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pokok­ Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Subang Tahun 2015 Nomor 8);
16.
Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Subang Tahun 2012 Nomor 5);
17.
Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Subang (Lembaran Daerah Kabupaten Subang Tahun 2016 Nomor 7).
 
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SUBANG
dan
BUPATI SUBANG
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUBANG TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUBANG NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM.
 
 
 
 
 
 

Pasal I

Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Subang Tahun 2012 Nomor 5 Seri), diubah sebagai berikut:
  
1.
Ketentuan Pasal 49 diubah, sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 49
 
(1)
Tingkat penggunaan jasa merupakan penggunaan Jasa yang dijadikan dasar alokasi beban biaya yang ditanggung Pemerintah Daerah untuk penyelenggaraan jasa yang bersangkutan antara lain berupa jumlah kunjungan dalam rangka pengendalian dan pengawasan yang dihitung berdasarkan frekuensi pengendalian dan pengawasan selama 1 (satu) Tahun.
 
(2)
Jumlah kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebanyak 2 (dua) kali dalam 1 (satu) Tahun.
 
(3)
Penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada biaya pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi.
 
(4)
Struktur dan besarnya tarif retribusi pengendalian menara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan rumus sebagai berikut:
 
 
\(\text {Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (RPMT)} = \frac {\text {Jumlah Indeks Variabel}}{\text{Jumlah Variabel}} \times \text {Tarif Retribusi(TR)}\)
 
 
 
 
 
 
 
(5)
Nilai rata-rata indeks variabel merupakan angka perbandingan yang dinyatakan dalam persentase atau desimal untuk mengukur perubahan biaya berdasarkan variabel/faktor tertentu.
 
(6)
Tarif retribusi merupakan nilai rupiah yang ditetapkan untuk menghitung besarnya retribusi yang terhutang.
 
(7)
Penghitungan tarif retribusi didasarkan pada biaya operasional pengendalian dan pengawasan, dengan komponen biaya sebagai berikut:
 
 
a.
transportasi;
 
 
b.
Honor petugas pengawas menara/biaya uang makan dan harian; dan
 
 
c.
alat tulis kantor.
 
(8)
Tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
 
(9)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penetapan Standar Satuan Biaya Belanja untuk masing-masing komponen sebagaimana dimaksud ayat (5) disesuaikan dengan standar harga yang ditetapkan oleh Bupati.
 
(10)
Besaran Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dilakukan dengan memperhitungkan:
 
 
a.
jenis menara; dan
 
 
b.
jarak tempuh.
 
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Subang.
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Subang
pada tanggal 6 November 2017
BUPATI SUBANG,
ttd.
IMAS ARYUMNINGSIH

Diundangkan di Subang
pada tanggal 6 November 2017
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUBANG,
ttd.
ABDURAKHMAN

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SUBANG TAHUN 2017 NOMOR 6
 

PENJELASAN

ATAS
 
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUBANG
NOMOR 6 TAHUN 2017

TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUBANG NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
 
 
I.
UMUM
 
Kebijakan Pemerintah terhadap Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi mengalami perkembangan keadaan, terutama adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-XII/2014 bahwa Penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka perlu merubah dan/atau menghapus ketentuan Pasal-Pasal dan Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal I
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
 
 
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SUBANG TAHUN 201 7 NOMOR 6
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.