Perda Kabupaten Sleman Nomor: 6 Tahun 2014

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SLEMAN
NOMOR 6 TAHUN 2014
 
TENTANG
 
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI SLEMAN,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang­-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lama 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013;
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 44);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi dan Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4..
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003, Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang­-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
9.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 5049);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15 dari Hal Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Jawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Tahun 1950 Nomor 59);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
23.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
24.
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penerapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
25.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
26.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
27.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
28.
Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sleman (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2004 Nomor 23 Seri E) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Sleman (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2007 Nomor 2 Seri E);
29.
Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2008 Nomor 2 Seri E);
30.
Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Sleman (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2008 Nomor 3 Seri E);
31.
Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2012 Nomor 3 Seri A);
32.
Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2013 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2013 Nomor 2 Seri A);
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SLEMAN
dan
BUPATI SLEMAN
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013.
 
 
 
 
 

Pasal 1

(1)
Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 berupa laporan keuangan memuat:
 
a.
laporan realisasi anggaran;
 
b.
neraca;
 
c.
laporan arus kas;
 
d.
laporan surplus defisit; dan
 
e.
catatan atas laporan keuangan.
(2)
Laporan keuangan dilampiri dengan Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/perusahaan daerah.
 
 
 
 
 

Pasal 2

Laporan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a sebagai berikut:
a.
Pendapatan Daerah
Rp1.899.525.636.838,83
b.
Belanja Daerah
Rp1.693.528.297.005,79
 
Surplus
Rp205.997.339.833,04
c.
Pembiayaan Daerah:
 
1.
Penerimaan
Rp289.079.874.715,22
 
2.
Pengeluaran
Rp63.717.744.928140
 
 
Jumlah Pembiayaan Netto
Rp225.362.129.786,82
 
Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun 2013
Rp431.359.469.619,86
a.
Pendapatan Daerah
Rp1.899.525.636.838,83
b.
Belanja Daerah
Rp1.693.528.297.005,79
 
Surplus
Rp205.997.339.833,04
c.
Pembiayaan Daerah:
 
1.
Penerimaan
Rp289.079.874.715,22
 
2.
Pengeluaran
Rp63.717.744.928140
 
 
Jumlah Pembiayaan Netto
Rp225.362.129.786,82
 
Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun 2013
Rp431.359.469.619,86
a.
Pendapatan Daerah
Rp1.899.525.636.838,83
b.
Belanja Daerah
Rp1.693.528.297.005,79
 
Surplus
Rp205.997.339.833,04
c.
Pembiayaan Daerah:
 
1.
Penerimaan
Rp289.079.874.715,22
 
2.
Pengeluaran
Rp63.717.744.928140
 
 
Jumlah Pembiayaan Netto
Rp225.362.129.786,82
 
Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun 2013
Rp431.359.469.619,86
 
 
 
 
 

Pasal 3

Uraian laporan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai berikut:
a.
selisih anggaran dengan realisasi pendapatan sejumlah Rp131.087.148.489,72 dengan rincian sebagai berikut:
 
1.
anggaran pendapatan setelah perubahan
Rp1.768.438.488.349,11
2.
realisasi
Rp1.899.525.636.838,83
 
selisih lebih
Rp131.087.148.489,72
1.
anggaran pendapatan setelah perubahan
Rp1.768.438.488.349,11
2.
realisasi
Rp1.899.525.636.838,83
 
selisih lebih
Rp131.087.148.489,72
1.
anggaran pendapatan setelah perubahan
Rp1.768.438.488.349,11
2.
realisasi
Rp1.899.525.636.838,83
 
selisih lebih
Rp131.087.148.489,72
b.
selisih anggaran dengan realisasi belanja sejumlah (Rp252.852.066.058,34) dengan rincian sebagai berikut:
 
1.
anggaran belanja setelah perubahan
Rp1.946.380.363.064,13
2.
realisasi surplus
Rp1.693.528.297.005,79
 
selisih kurang
(Rp252.852.066.058,34)
1.
anggaran belanja setelah perubahan
Rp1.946.380.363.064,13
2.
realisasi surplus
Rp1.693.528.297.005,79
 
selisih kurang
(Rp252.852.066.058,34)
1.
anggaran belanja setelah perubahan
Rp1.946.380.363.064,13
2.
realisasi surplus
Rp1.693.528.297.005,79
 
selisih kurang
(Rp252.852.066.058,34)
c.
selisih anggaran defisit dengan realisasi surplus sejumlah Rp383.939.214.548,06 dengan rincian sebagai berikut:
 
1.
anggaran defisit setelah perubahan
(Rp177.941.874.715,02)
2.
realisasi surplus
Rp205.997.339.833,04
 
selisih lebih
Rp383.939.214.548,06
1.
anggaran defisit setelah perubahan
(Rp177.941.874.715,02)
2.
realisasi surplus
Rp205.997.339.833,04
 
selisih lebih
Rp383.939.214.548,06
1.
anggaran defisit setelah perubahan
(Rp177.941.874.715,02)
2.
realisasi surplus
Rp205.997.339.833,04
 
selisih lebih
Rp383.939.214.548,06
d.
selisih anggaran dengan realisasi penerimaan pembiayaan sejumlah Rp0,20 dengan rincian sebagai berikut:
 
1.
anggaran penerimaan pembiayaan setelah perubahan
Rp289079874715,02
2.
realisasi
Rp289.079.874.715,22
 
selisih lebih
Rp0,20
1.
anggaran penerimaan pembiayaan setelah perubahan
Rp289079874715,02
2.
realisasi
Rp289.079.874.715,22
 
selisih lebih
Rp0,20
1.
anggaran penerimaan pembiayaan setelah perubahan
Rp289079874715,02
2.
realisasi
Rp289.079.874.715,22
 
selisih lebih
Rp0,20
e.
selisih anggaran dengan realisasi pengeluaran pembiayaan sejumlah (Rp47.420.255.071,60) dengan rincian sebagai berikut:
 
1.
anggaran pengeluaran pembiayaan setelah perubahan
Rp111.138.000.000
2.
realisasi
Rp63.717.744.928,40
 
selisih kurang
(Rp47.420.255.071,60)
1.
anggaran pengeluaran pembiayaan setelah perubahan
Rp111.138.000.000
2.
realisasi
Rp63.717.744.928,40
 
selisih kurang
(Rp47.420.255.071,60)
1.
anggaran pengeluaran pembiayaan setelah perubahan
Rp111.138.000.000
2.
realisasi
Rp63.717.744.928,40
 
selisih kurang
(Rp47.420.255.071,60)
f.
selisih anggaran dengan realisasi pembiayaan netto sejumlah Rp47.420.255.071,80 dengan rincian sebagai berikut:
 
1.
anggaran pembiayaan netto setelah perubahan
Rp177.941.874.715,02
2.
realisasi
Rp225.362.129.786,82
 
selisih lebih
Rp47.420.255.071,80
1.
anggaran pembiayaan netto setelah perubahan
Rp177.941.874.715,02
2.
realisasi
Rp225.362.129.786,82
 
selisih lebih
Rp47.420.255.071,80
1.
anggaran pembiayaan netto setelah perubahan
Rp177.941.874.715,02
2.
realisasi
Rp225.362.129.786,82
 
selisih lebih
Rp47.420.255.071,80
g.
realisasi sisa lebih pembiayaan anggaran tahun 2013 sebesar Rp431.359.469.619,86
 
 
 
 
 

Pasal 4

Neraca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b per 31 Desember 2013 sebagai berikut:
a.
jumlah aset
Rp3.766.716.105.470,02
b.
jumlah kewajiban
Rp5.732.548.253,99
c.
jumlah ekuitas dana
Rp3.760.983.557.216,03
a.
jumlah aset
Rp3.766.716.105.470,02
b.
jumlah kewajiban
Rp5.732.548.253,99
c.
jumlah ekuitas dana
Rp3.760.983.557.216,03
a.
jumlah aset
Rp3.766.716.105.470,02
b.
jumlah kewajiban
Rp5.732.548.253,99
c.
jumlah ekuitas dana
Rp3.760.983.557.216,03
 
 
 
 
 

Pasal 5

Laporan arus kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2013 sebagai berikut:
a.
saldo awal kas per 1 Januari 2013
Rp289.079.874.715,22
b.
arus kas dari aktivitas operasi
Rp412.016.004.969,21
c.
arus kas dari aktivitas investasi non keuangan
(Rp206.018.665.136,17)
d.
arus kas dari aktivitas pembiayaan
(Rp63.717.744.928,40)
e.
arus Kas dari aktivitas non anggaran
Rp0,00
f.
saldo akhir kas
Rp431.359.469.619,86
g.
utang Pajak Pusat
Rp145.942.186,00
h.
Pajak Restoran
Rp40.959.755,00
i.
saldo akhir kas di bendahara penerimaan
Rp14.260.938,00
j.
saldo akhir kas kelebihan dana bergulir 
Rp20.505.000,00
k.
saldo dana bantuan bencana di BPBD
Rp500.000,00
l.
Saldo akhir kas di BPBD-dana bencana
Rp1.006.496.130
m.
saldo kas akhir per 31 Desember 2013
Rp432.588.133.628,86
a.
saldo awal kas per 1 Januari 2013
Rp289.079.874.715,22
b.
arus kas dari aktivitas operasi
Rp412.016.004.969,21
c.
arus kas dari aktivitas investasi non keuangan
(Rp206.018.665.136,17)
d.
arus kas dari aktivitas pembiayaan
(Rp63.717.744.928,40)
e.
arus Kas dari aktivitas non anggaran
Rp0,00
f.
saldo akhir kas
Rp431.359.469.619,86
g.
utang Pajak Pusat
Rp145.942.186,00
h.
Pajak Restoran
Rp40.959.755,00
i.
saldo akhir kas di bendahara penerimaan
Rp14.260.938,00
j.
saldo akhir kas kelebihan dana bergulir 
Rp20.505.000,00
k.
saldo dana bantuan bencana di BPBD
Rp500.000,00
l.
Saldo akhir kas di BPBD-dana bencana
Rp1.006.496.130
m.
saldo kas akhir per 31 Desember 2013
Rp432.588.133.628,86
a.
saldo awal kas per 1 Januari 2013
Rp289.079.874.715,22
b.
arus kas dari aktivitas operasi
Rp412.016.004.969,21
c.
arus kas dari aktivitas investasi non keuangan
(Rp206.018.665.136,17)
d.
arus kas dari aktivitas pembiayaan
(Rp63.717.744.928,40)
e.
arus Kas dari aktivitas non anggaran
Rp0,00
f.
saldo akhir kas
Rp431.359.469.619,86
g.
utang Pajak Pusat
Rp145.942.186,00
h.
Pajak Restoran
Rp40.959.755,00
i.
saldo akhir kas di bendahara penerimaan
Rp14.260.938,00
j.
saldo akhir kas kelebihan dana bergulir 
Rp20.505.000,00
k.
saldo dana bantuan bencana di BPBD
Rp500.000,00
l.
Saldo akhir kas di BPBD-dana bencana
Rp1.006.496.130
m.
saldo kas akhir per 31 Desember 2013
Rp432.588.133.628,86
 
 
 
 
 

Pasal 6

Laporan surplus defisit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2013 sebagai berikut:
a.
pendapatan
Rp1.930.043.531.950,07
b.
belanja
Rp1.428.615.171.544,59
 surplus
Rp501.428.360.405,48
a.
pendapatan
Rp1.930.043.531.950,07
b.
belanja
Rp1.428.615.171.544,59
 surplus
Rp501.428.360.405,48
a.
pendapatan
Rp1.930.043.531.950,07
b.
belanja
Rp1.428.615.171.544,59
 surplus
Rp501.428.360.405,48
 

Pasal 7

Catatan atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e tahun anggaran 2013 memuat informasi secara kualitatif maupun kuantitatif atas pos-pos laporan keuangan.
 
 
 
 
 

Pasal 8

Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari:
a.
Lampiran I
:
Laporan realisasi anggaran;
 
Lampiran I. 1
:
Ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi;
 
Lampiran I. 2
:
Rincian laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan;
 
Lampiran 1.3
:
Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan;
 
Lampiran I. 4
:
Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara;
 
Lampiran 1.5
:
Daftar piutang daerah;
 
Lampiran 1.6
:
Daftar penyertaan modal (investasi) daerah;
 
Lampiran I. 7
:
Daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah;
 
Lampiran 1.8
:
Daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset lainnya;
 
Lampiran 1.9
:
Daftar kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya;
 
Lampiran I.10
:
Daftar dana cadangan daerah;
 
Lampiran I.11
:
Daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah;
 
Lampiran I.12
:
Daftar jumlah pegawai per golongan per jabatan;
b.
Lampiran II
:
Neraca per 31 Desember 2013;
c.
Lampiran III
:
Laporan arus kas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2013;
e.
Lampiran IV.1
:
Catatan atas laporan keuangan;
f.
Lampiran IV.2
:
Laporan surplus defisit untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2013;
a.
Lampiran I
:
Laporan realisasi anggaran;
 
Lampiran I. 1
:
Ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi;
 
Lampiran I. 2
:
Rincian laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan;
 
Lampiran 1.3
:
Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan;
 
Lampiran I. 4
:
Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara;
 
Lampiran 1.5
:
Daftar piutang daerah;
 
Lampiran 1.6
:
Daftar penyertaan modal (investasi) daerah;
 
Lampiran I. 7
:
Daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah;
 
Lampiran 1.8
:
Daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset lainnya;
 
Lampiran 1.9
:
Daftar kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya;
 
Lampiran I.10
:
Daftar dana cadangan daerah;
 
Lampiran I.11
:
Daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah;
 
Lampiran I.12
:
Daftar jumlah pegawai per golongan per jabatan;
b.
Lampiran II
:
Neraca per 31 Desember 2013;
c.
Lampiran III
:
Laporan arus kas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2013;
e.
Lampiran IV.1
:
Catatan atas laporan keuangan;
f.
Lampiran IV.2
:
Laporan surplus defisit untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2013;
a.
Lampiran I
:
Laporan realisasi anggaran;
 
Lampiran I. 1
:
Ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi;
 
Lampiran I. 2
:
Rincian laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan;
 
Lampiran 1.3
:
Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan;
 
Lampiran I. 4
:
Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara;
 
Lampiran 1.5
:
Daftar piutang daerah;
 
Lampiran 1.6
:
Daftar penyertaan modal (investasi) daerah;
 
Lampiran I. 7
:
Daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah;
 
Lampiran 1.8
:
Daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset lainnya;
 
Lampiran 1.9
:
Daftar kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya;
 
Lampiran I.10
:
Daftar dana cadangan daerah;
 
Lampiran I.11
:
Daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah;
 
Lampiran I.12
:
Daftar jumlah pegawai per golongan per jabatan;
b.
Lampiran II
:
Neraca per 31 Desember 2013;
c.
Lampiran III
:
Laporan arus kas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2013;
e.
Lampiran IV.1
:
Catatan atas laporan keuangan;
f.
Lampiran IV.2
:
Laporan surplus defisit untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2013;
 
 
 
 
 

Pasal 9

Laporan Keuangan Badan Usaha Milik daerah/Perusahaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari:
a.
Lampiran V.1
:
Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Daerah Pendapatan, Beban dan Laba (Rugi) Bersih;
b.
Lampiran V.2
:
Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Daerah, Aktiva, Kewajiban dan Ekuitas.
a.
Lampiran V.1
:
Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Daerah Pendapatan, Beban dan Laba (Rugi) Bersih;
b.
Lampiran V.2
:
Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Daerah, Aktiva, Kewajiban dan Ekuitas.
a.
Lampiran V.1
:
Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Daerah Pendapatan, Beban dan Laba (Rugi) Bersih;
b.
Lampiran V.2
:
Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Daerah, Aktiva, Kewajiban dan Ekuitas.
 
 
 
 
 

Pasal 10

Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013.
 
 
 
 
 

Pasal 11

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Sleman
pada tanggal 8 Agustus 2014
BUPATI SLEMAN,
dto.
SRI PURNOMO
 
Diundangkan di Sleman
pada tanggal 8 Agustus 2014
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SLEMAN,
dto.
SUNARTONO
 
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SLEMAN TAHUN 2014 NOMOR 1 SERI A
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.