Perda Kabupaten Sleman Nomor: 1 Tahun 2015

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SLEMAN
NOMOR 1 TAHUN 2015
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2009 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI SLEMAN,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan maka ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil perlu disesuaikan;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 44);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15 Dari Hal Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Jawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59);
6.
Peraturan Presiden 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan secara Nasional sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan secara Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 267);
7.
Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2009 Nomor 2 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Nomor 21).
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SLEMAN
dan
BUPATI SLEMAN
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2009 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL.
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2009 Nomor 2 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Nomor 21) diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
1.
Ketentuan angka 1, angka 3, angka 16, angka 17, angka 18, dan angka 31 Pasal 1 diubah serta di antara angka 18 dan angka 19 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 18a sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 1
 
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
 
1.
Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
 
2.
Bupati ialah Bupati Sleman.
 
3.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
 
4.
Pendaftaran penduduk adalah pencatatan biodata penduduk, pencatatan atas pelaporan peristiwa kependudukan dan pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan serta penerbitan dokumen penduduk berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan.
 
5.
Peristiwa kependudukan adalah kejadian yang dialami penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan/atau surat keterangan kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, tinggal sementara, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.
 
6.
Pencatatan sipil adalah pencatatan peristiwa penting yang dialami oleh seseorang pada register pencatatan sipil oleh unit kerja yang mengelola pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
 
7.
Peristiwa penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi: kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama, dan perubahan status kewarganegaraan.
 
8.
Dokumen kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti otentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
 
9.
Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
 
10.
Penduduk sementara ialah Warga Negara Indonesia pemilik Surat Keterangan Tinggal Sementara, dan Orang Asing yang tinggal terbatas pemilik Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Sementara dan Surat Keterangan Tempat Tinggal.
 
11.
Warga Negara Indonesia yang selanjutnya disingkat WNI ialah orang-orang Bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai Warga Negara Indonesia.
 
12.
Orang asing adalah orang bukan WNI.
 
13.
Biodata Penduduk yang selanjutnya disebut biodata adalah keterangan yang berisi elemen data tentang jati diri, informasi dasar serta riwayat perkembangan dan perubahan keadaan yang dialami oleh penduduk sejak saat kelahiran.
 
14.
Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik/khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
 
15.
Kartu Keluarga yang selanjutnya disingkat KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.
 
16.
Kartu Tanda Penduduk Elektronik, selanjutnya disingkat KTP-el adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi chip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana.
 
17.
Pengakuan anak adalah pengakuan seorang ayah terhadap anaknya yang lahir dari perkawinan yang telah sah menurut hukum agama dan disetujui oleh ibu kandung anak tersebut.
 
18.
Pengesahan anak adalah pengesahan status seorang anak yang lahir dari perkawinan yang telah sah menurut hukum agama, pada saat pencatatan perkawinan dari kedua orang tua anak tersebut telah sah menurut hukum negara.
 
18a.
Pengangkatan anak adalah perbuatan hukum untuk mengalihkan hak anak dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.
 
19.
Buku Harian Peristiwa Penting dan Peristiwa Kependudukan yang selanjutnya disingkat BHPPK adalah buku yang dipakai untuk mencatat kegiatan harian di desa/kelurahan, kecamatan atau kabupaten berkaitan dengan pelayanan terhadap pelaporan kejadian penting dan kejadian kependudukan atau pengurusan dokumen penduduk.
 
20.
Buku Induk Penduduk yang selanjutnya disingkat BIP adalah buku yang mencatat keberadaan dan status yang dimiliki oleh seseorang yang dibuat untuk setiap keluarga dan diperbaharui setiap terjadi peristiwa penting dan peristiwa kependudukan bagi WNI tinggal tetap dan orang asing tinggal tetap.
 
21.
Buku Mutasi Penduduk yang selanjutnya disingkat BMP adalah buku yang digunakan untuk mencatat perubahan setiap peristiwa penting dan peristiwa kependudukan yang menyangkut jumlah dan status anggota keluarga sesuai dengan nomor urut KK di desa/kelurahan bagi WNI tinggal tetap dan orang asing tinggal tetap.
 
22.
Buku Induk Penduduk Sementara yang selanjutnya disingkat BIPS adalah buku untuk mencatat keberadaan dan status yang dimiliki oleh seseorang yang dibuat untuk setiap keluarga dan diperbaharui setiap terjadi peristiwa penting dan peristiwa kependudukan bagi WNI tinggal sementara dan orang asing tinggal terbatas.
 
23.
Buku Mutasi Penduduk Sementara yang selanjutnya disingkat BMPS adalah buku yang digunakan untuk mencatat perubahan setiap peristiwa penting dan peristiwa kependudukan yang menyangkut jumlah dan status anggota keluarga sesuai dengan nomor urut keluarga di desa/kelurahan bagi WNI tinggal sementara dan orang asing tinggal terbatas.
 
24.
Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Sementara yang selanjutnya disingkat SKPPS adalah surat bukti lapor yang wajib dimiliki oleh orang asing yang memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas.
 
25.
Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap yang selanjutnya disingkat SKPPT adalah bukti lapor yang wajib dimiliki oleh orang asing yang memiliki kartu izin tinggal tetap.
 
26.
Surat Keterangan Tinggal Sementara yang selanjutnya disingkat SKTS adalah bukti diri bagi penduduk WNI untuk tinggal sementara di Kabupaten Sleman.
 
27.
Surat Keterangan Tempat Tinggal yang selanjutnya disingkat SKTT adalah bukti diri bagi orang asing untuk tinggal di Kabupaten Sleman.
 
28.
Mutasi penduduk adalah perubahan yang terjadi dalam suatu wilayah karena kelahiran, kematian, perpindahan dan kedatangan.
 
29.
Mutasi biodata adalah perubahan data akibat ganti nama, perkawinan, perceraian, pengangkatan anak, pindah agama, ganti pekerjaan, tingkat pendidikan, pisah kartu keluarga dan perubahan alamat tempat tinggal.
 
30.
Akta pencatatan sipil adalah akta otentik mengenai peristiwa kelahiran, perkawinan, dan perceraian bagi yang bukan beragama Islam, kematian serta pengesahan anak dan pengakuan anak.
 
31.
Kutipan akta pencatatan sipil adalah kutipan lengkap isi akta catatan sipil yang diterbitkan atas permintaan pemohon.
 
32.
Catatan pinggir adalah catatan mengenai perubahan dan/atau penyempurnaan yang tercantum dalam akta yang bersangkutan, antara lain peneguhan perubahan nama, peneguhan pengangkatan anak dan peneguhan pencoretan anak.
 
33.
Instansi pelaksana adalah perangkat daerah yang bertanggung jawab dan berwenang dalam urusan administrasi kependudukan.
 
34.
Pejabat pencatatan sipil yang selanjutnya disebut pejabat adalah pejabat yang melakukan pencatatan peristiwa penting yang dialami seseorang pada instansi pelaksana yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 7
 
(1)
Setiap kematian wajib dilaporkan oleh ketua rukun tetangga di domisili Penduduk kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kematian.
 
(2)
Pelaporan kematian penduduk WNI dicatat dalam BIP WNI, BMP WNI dan diterbitkan surat keterangan kematian yang ditetapkan kepala desa atas nama kepala instansi pelaksana, serta perubahan KK yang ditetapkan kepala instansi pelaksana.
 
(3)
Pelaporan kematian penduduk orang asing dicatat dalam BIP orang asing, BMP orang asing dan diterbitkan surat keterangan oleh desa.
 
 
 
 
 
3.
Di antara paragraf 6 dan paragraf 7 Bagian Kedua BAB III sebelum Pasal 18 disisipkan 1 (satu) paragraf, yakni paragraf 6A sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Paragraf 6A
Pendaftaran Perubahan Status Kependudukan
 
 
 
 
 
4.
Ketentuan Pasal 24:
 
a.
ayat (2) dihapus;
 
b.
ayat (3), ayat (5), ayat (6), ayat (8) diubah; dan
 
c.
di antara ayat (8) dan ayat (9) Pasal 24 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (8a),
 
sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 24
 
(1)
Penduduk WNI dan orang asing yang memiliki izin tinggal tetap yang telah berumur 17 (tujuhbelas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el.
 
(2)
Dihapus.
 
(3)
Masa berlaku KTP-el untuk:
 
 
a.
WNI masa berlakunya seumur hidup; dan
 
 
b.
orang asing masa berlakunya disesuaikan dengan masa berlaku izin tinggal tetap.
 
(4)
KTP-el berlaku secara nasional.
 
(5)
Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP-el.
 
(6)
Orang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku atau mengganti KTP-el kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal masa berlaku Izin Tinggal Tetap berakhir.
 
(7)
Penduduk wajib membawa KTP-el pada saat bepergian.
 
(8)
KTP-el tidak mencantumkan keterangan alamat, nama, nomor induk pegawai, dan tanda tangan pejabat.
 
(8a)
KTP-el wajib diperbaharui apabila terjadi perubahan elemen data, rusak, atau hilang.
 
(9)
Penerbitan KTP-el bagi WNI yang baru datang dari luar negeri dilakukan setelah diterbitkan surat keterangan datang dari luar negeri oleh Kepala Instansi Pelaksana.
 
 
 
 
 
5.
Ketentuan Pasal 26 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 26
 
KK, SKTS, SKPPS, SKTT dan SKPPT ditandatangani oleh Kepala Instansi Pelaksana paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas pelaporan dinyatakan lengkap dan benar.
 
 
 
 
 
6.
Ketentuan huruf e ayat (2) Pasal 27 diubah, dan ayat (2) Pasal 27 ditambah 1 (satu) huruf, yakni huruf f sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 27
 
(1)
Setiap penduduk wajib memiliki akta pencatatan sipil.
 
(2)
Akta pencatatan sipil terdiri dari:
 
 
a.
akta kelahiran;
 
 
b.
akta perkawinan;
 
 
c.
akta perceraian;
 
 
d.
akta kematian;
 
 
e.
akta pengakuan; dan
 
 
f.
akta pengesahan anak.
 
 
 
 
 
7.
Ketentuan ayat (2) Pasal 28 diubah, serta ayat (3) dan ayat (4) Pasal 28 dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 28
 
(1)
Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh orang tuanya atau keluarganya atau kuasanya kepada Kepala Instansi Pelaksana paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal kelahiran.
 
(2)
Pelaporan kelahiran yang melebihi batas waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal kelahiran pencatatan dilaksanakan setelah mendapat persetujuan kepala instansi pelaksana.
 
(3)
Dihapus.
 
(4)
Dihapus.
 
 
 
 
 
8.
Pasal 29 dihapus.
 
 
 
 
 
9.
Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 41
 
Setiap kematian wajib dilaporkan oleh ketua rukun tetangga atau nama lainnya di domisili Penduduk kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kematian.
 
 
 
 
 
10.
Pasal 42 dihapus.
 
 
 
 
 
11.
Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 43
 
(1)
Setiap pelaporan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 diterbitkan akta kematian dan diberikan catatan pinggir pada akta kelahiran yang bersangkutan.
 
(2)
Pencatatan kematian dilakukan berdasarkan keterangan kematian dari pihak yang berwenang.
 
 
 
 
 
12.
Bagian Keenam Bab IV diubah, dan di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 45 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Bagian Keenam
Pencatatan Pengakuan
 
Pasal 45
 
(1)
Setiap pengakuan anak wajib dilaporkan oleh orang tua kepada kepala instansi pelaksana paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal surat pengakuan anak oleh ayah dan disetujui oleh ibu dari anak yang bersangkutan.
 
(1a)
Pengakuan anak hanya berlaku bagi anak yang orang tuanya telah melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama, tetapi belum sah menurut hukum negara.
 
(2)
Pelaporan pengakuan anak dicatat oleh pejabat pada register akta pengakuan anak dan diterbitkan kutipan akta pengakuan anak.
 
 
 
 
 
13.
Di antara Bagian Keenam dan Bagian Ketujuh BAB IV disisipkan 1 (satu) bagian yakni Bagian Keenam A, serta di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 46 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a) sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Bagian Keenam A
Pencatatan Pengesahan Anak
 
Pasal 46
 
(1)
Setiap pengesahan anak wajib dilaporkan oleh orang tua kepada kepala Instansi Pelaksana paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal ayah dan ibu dari anak yang bersangkutan melakukan perkawinan dan mendapatkan akta perkawinan.
 
(1a)
Pengesahan anak hanya berlaku bagi anak yang orang tuanya telah melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama dan hukum negara.
 
(2)
Pelaporan pengesahan anak dicatat oleh pejabat pada register akta pengesahan anak dan diterbitkan kutipan akta pengesahan anak.
 
 
 
 
 
14.
Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 52
 
Akta pencatatan sipil ditandatangani oleh pejabat paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas pencatatan dinyatakan lengkap dan benar.
 
 
 
 
 
15.
Pasal 54 dihapus.
 
 
 
 
 
16.
Ketentuan Pasal 55 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 55
 
Setiap penduduk yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (3), Pasal 11 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), atau Pasal 23 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah).
 
 
 
 
 
17.
Di antara Pasal 68 dan Pasal 69 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 68A sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 68A
 
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2011 Nomor 10 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Nomor 46), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 
 

Pasal II

(1)
Pelayanan dan pemberlakuan KTP non elektronik dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)
Semua singkatan “KTP” sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2009 Nomor 2 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Nomor 21), dibaca dan dimaknai “KTP-el”.
 
 
 
 
 
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sleman.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Sleman
pada tanggal 4 Februari 2015
BUPATI SLEMAN,
ttd.
SRI PURNOMO
 
Diundangkan di Sleman
pada tanggal 4 Februari 2015
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SLEMAN,
ttd.
SUNARTONO
 
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SLEMAN TAHUN 2015 NOMOR 1 SERI E
 

PENJELASAN

ATAS
 
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SLEMAN
NOMOR 1 TAHUN 2015
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2009 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL
 
 
 
 
I.
UMUM
 
Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil ditetapkan dengan tujuan untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan dan pencatatan sipil yang terpadu, terarah, terkoordinasi, dan berkesinambungan, serta dapat memberikan manfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Kebijakan penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di Kabupaten Sleman mengacu pada kebijakan administrasi kependudukan nasional, yang diselenggarakan untuk memberikan perlindungan dan pengakuan status hukum atas Peristiwa Kependudukan maupun Peristiwa Penting yang dialami Penduduk.
 
Dengan adanya perubahan kebijakan nasional melalui penerbitan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2009 perlu dilakukan penyesuaian.
 
Penyesuaian kebijakan tersebut, antara lain:
 
1.
penerapan KTP elektronik (KTP-el) yang dilaksanakan secara nasional yang merupakan bagian dari upaya untuk mempercepat serta mendukung terciptanya database kependudukan secara nasional;
 
2.
perubahan mekanisme pencatatan sipil yang semula di tempat terjadinya peristiwa berganti menjadi di tempat penduduk berdomisili;
 
3.
pelaporan kematian yang sebelumnya dilakukan oleh orang tua atau keluarganya diubah dilakukan oleh ketua rukun tetangga secara berjenjang mulai dari rukun warga, desa, padukuhan, kecamatan sampai kepada dinas; dan
 
4.
pelayanan dokumen kependudukan tidak dipungut retribusi.
  
 
Berdasarkan ketentuan ayat (2) Pasal 103 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 mengamanatkan bahwa semua peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
 
Atas dasar pertimbangan dimaksud perlu melakukan penyesuaian Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
 
 
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal I
Angka 1
Pasal 1
Cukup jelas.
Angka 2
Pasal 7
Ayat (1)
Pelaporan kematian dilaksanakan di tempat domisili penduduk.
 
Pelaporan kematian oleh ketua rukun tetangga kepada instansi pelaksana dilaksanakan secara berjenjang kepada rukun warga, padukuhan, desa, dan kecamatan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 3
Cukup jelas.
Angka 4
Pasal 24
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dihapus.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (8a)
Yang dimaksud dengan “elemen data” yaitu bagian/unsur dari sebuah kumpulan data yang besar.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Angka 5
Pasal 26
Cukup jelas.
Angka 6
Pasal 27
Cukup jelas.
Angka 7
Pasal 28
Ayat (1)
Pelaporan kelahiran dilaksanakan di tempat domisili penduduk.
Ayat (2)
Pelaporan kelahiran dilaksanakan di tempat domisili penduduk.
Ayat (3)
Dihapus.
Ayat (4)
Dihapus.
Angka 8
Cukup jelas.
Angka 9
Pasal 41
Pelaporan kematian oleh ketua rukun tetangga kepada instansi pelaksana dilaksanakan secara berjenjang kepada rukun warga, padukuhan, desa, dan kecamatan.
 
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dikenakan sanksi administrasi kepada rukun tetangga, rukun warga, padukuhan, desa, atau kecamatan sesuai dengan kesalahan yang dilakukannya.
Angka 10
Cukup jelas.
Angka 11
Pasal 43
Cukup jelas.
Angka 12
Pasal 45
Ayat (1)
Pelaporan pengakuan anak dilaksanakan di tempat domisili penduduk.
Ayat (1a)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Angka 13
Pasal 46
Cukup jelas.
Angka 14
Pasal 52
Cukup jelas.
Angka 15
Cukup jelas.
Angka 16
Pasal 55
Sanksi administrasi pada Pasal 24 ayat (6) dihapus.
Angka 17
Pasal 68A
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
 
 
 
 
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SLEMAN NOMOR 89
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.