Perda Kabupaten Sleman Nomor: 1 Tahun 1998
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TINGKAT II SLEMAN
NOMOR 1 TAHUN 1998 TENTANG
PAJAK PEMANFAATAN AIR BAWAH TANAH DAN AIR PERMUKAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KEPALA DAERAH TINGKAT II SLEMAN
| |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa sumber daya alam baik air bawah tanah dan air permukaan perlu dijaga dan dilestarikan serta dikelola agar keberadaanya dapat tetap mendukung dan mengantisipasi kebutuhan hidup masyarakat;
| ||
|
b.
|
bahwa sumber daya alam baik air bawah tanah dan air permukaan adalah merupakan potensi pendapatan daerah yang sangat penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
| ||
|
c.
|
bahwa dalam rangka pembaharuan sistem perpajakan dan retribusi daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997, pengaturan pungutan atas sumber air perlu diadakan penyesuaian dan penyempurnaan
| ||
|
d.
|
bahwa sehubungan dengan hal tersebut dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Tingkat II Sleman tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta jo Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960, Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967, tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Prtambangan (Lembaran Negara Tahun 1967, Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2831);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974, tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974, Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974, tentang Pengairan (Lembaran Negara Tahun 1974, Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3046);
| ||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997, tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Tahun 1997, Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3684);
| ||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997, Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685);
| ||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997, tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1997, Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686);
| ||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1995, tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah Kepada 26 (dua puluh enam) Daerah Tingkat II Percontohan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995, Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3591);
| ||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997, tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997, Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3691);
| ||
|
11.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993 tentang Bentuk Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah Perubahan;
| ||
|
12.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
| ||
|
13.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997 tentang Prosedur Pengesahan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
| ||
|
14.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 172 Tahun 1997 tentang Kriteria Wajib Pajak Menyelenggarakan Pembukuan dan Tata Cara Pembukuan;
| ||
|
15.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pajak Daerah;
| ||
|
16.
|
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 1995, tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dalam bidang Ketenagakerjaan, Pariwisata, Pertambangan, Pekerjaan, Umum, Lalu Lintas, dan Angkutan Jalan dan Kehutanan Kepada Daerah Daerah Tingkat II Sleman;
| ||
|
17.
|
Peraturan Daerah Tingkat II Sleman Nomor 1 Tahun 1987, tentang Penyidik Pegawai Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Tingkat II Sleman;
| ||
|
18.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sleman Nomor 5 Tahun 1995, tentang Pembentukan dan Organisasi Dinas Pertambangan Kabupaten Daerah Tingkat II Sleman;
| ||
|
19.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sleman Nomor 10 Tahun 1995, tentang Pembentukan dan Organisasi Dinas Pengairan Kabupaten Daerah Tingkat II Sleman.
| ||
|
|
|
|
|
|
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sleman
| |||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II SLEMAN TENTANG PAJAK PEMANFAATAN AIR BAWAH TANAH DAN AIR PERMUKAAN
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
a.
|
Daerah adalah Kabupaten Daerah Tingkat II Sleman.
| ||
|
b.
|
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Sleman.
| ||
|
c.
|
Kepala Daerah adalah Kepala Kabupaten Daerah Tingkat II Sleman.
| ||
|
d.
|
Pejabat yang ditunjuk ialah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| ||
|
e.
|
Air adalah semua air yang terdapat di dalam dan/atau berasal dari sumber-sumber air, baik yang terdapat di atas maupun yang terdapat di bawah permukaan tanah.
| ||
|
f.
|
Sumber air adalah tempat, wadah air yang terdapat di atas maupun yang terdapat di bawah permukaan tanah.
| ||
|
g.
|
Air bawah tanah adalah air yang berada di perut bumi, tidak termasuk air laut termasuk mata air yang muncul secara alamiah di atas permukaan tanah.
| ||
|
h.
|
Air permukaan adalah air yang berada di atas permukaan bumi, tidak termasuk air laut.
| ||
|
i.
|
Pemanfaatan Air adalah pengambilan dan/atau penggunaan air untuk berbagai macam keperluan.
| ||
|
j.
|
Pajak Pengambilan Air bawah tanah dan air permukaan adalah pajak air yang didasarkan atas perijinan dan jumlah pengambilan air.
| ||
|
k.
|
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah surat Pemberitahuan dari Wajib Pajak yang berisi besarnya jumlah Air Bawah Tanah dan/atau Air Permukaan yang diambil Wajib Pajak dalam suatu pajak.
| ||
|
l.
|
Surat Setoran Pajak Daerah yang dapat disingkat SSPD adalah surat yang digunakan Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke Kas Daerah atau ke tempat lain yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
| ||
|
m.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah yang dapat disingkat SKPD adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah pajak yang terutang.
| ||
|
n.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang dapat disingkat SKPDKB adalah surat keputusan yang menentukan besarnya pajak yang terutang, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah yang masih harus dibayar.
| ||
|
o.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang dapat disingkat SKPDKBT adalah surat keputusan yang menentukan tambahan atau jumlah pajak yang telah ditetapkan.
| ||
|
p.
|
Surat Ketetapan Pajak daerah Lebih Bayar, yang dapat disingkat SKPDLB adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
| ||
|
q.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang dapat disingkat SKPDN adalah surat keputusan yang menentukan jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
| ||
|
r.
|
Surat Tagihan Pajak Daerah yang dapat disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB II
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK PAJAK
Pasal 2 | |||
|
Dengan nama pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan dipungut pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan dalam Kabupaten Daerah Tingkat II sleman.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 3 | |||
|
Obyek pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan adalah:
| |||
|
a.
|
pengambilan air bawah tanah;
| ||
|
b.
|
pengambilan air permukaan.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 4 | |||
|
Dikecualikan dari objek pajak adalah:
| |||
|
a.
|
Pengambilan air bawah tanah dan air permukaan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
| ||
|
b.
|
Pengambilan air permukaan oleh BUMN yang khusus didirikan untuk menyelenggarakan usaha eksploitasi dan pemeliharaan pengairan, serta mengusahakan air dan sumber-sumber air;
| ||
|
c.
|
Pengambilan air bawah tanah dan air permukaan untuk kepentingan pengairan pertanian rakyat;
| ||
|
d.
|
Pengambilan air bawah tanah dan air permukaan untuk keperluan dasar rumah tangga;
| ||
|
e.
|
Pengambilan air bawah tanah dan air permukaan untuk keperluan Penyelidikan dan Penelitian;
| ||
|
f.
|
Pengambilan air bawah tanah dan air permukaan untuk keperluan sosial.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 5 | |||
|
(1)
|
Subyek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengambil dan/atau memanfaatkan air bawah tanah dan air permukaan.
| ||
|
(2)
|
Wajib Pajak ialah orang pribadi atau badan yang mengambil air bawah tanah dan air permukaan.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB III
DASAR PENGENAAN DAN TARIF PAJAK
Pasal 6 | |||
|
(1)
|
Dasar Pengenaan Pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan adalah nilai perolehan air.
| ||
|
(2)
|
Nilai Perolehan Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini dinyatakan dalam rupiah yang dihitung menurut sebagian atau seluruh faktor-faktor:
| ||
|
|
a.
|
Jenis sumber;
| |
|
|
b.
|
Lokasi sumber air;
| |
|
|
c.
|
Volume air diambil;
| |
|
|
d.
|
Kualitas air;
| |
|
|
e.
|
Luas areal tempat pemakaian air;
| |
|
|
f.
|
Musim pengambilan air;
| |
|
|
g.
|
Tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan air.
| |
|
(3)
|
Cara perhitungan nilai perolehan air sebagaimana di maksud pada ayat (2) pasal ini ditetapkan dengan Peraturan Daerah tersendiri.
| ||
|
(4)
|
Hasil perhitungan nilai perolehan air sebagaimana dimaksud ayat (2) dan (3) pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 7 | |||
|
(1)
|
Tarif Pajak ditetapkan paling tinggi sebesar 20% (dua puluh per seratus).
| ||
|
(2)
|
Tarif Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini ditetapkan dengan Peraturan Daerah tersendiri.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB IV
WILAYAH PEMUNGUTAN DAN CARA PERHITUNGAN PAJAK
Pasal 8 | |||
|
(1)
|
Pajak yang terutang dipungut di Wilayah Daerah.
| ||
|
(2)
|
Besarnya Pajak yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud Pasal 7 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud Pasal 6 Peraturan Daerah ini.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB V
MASA PAJAK SAAT PAJAK TERUTANG DAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH
Pasal 9 | |||
|
Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan takwim.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 10 | |||
|
Pajak terutang dalam masa pajak terjadi pada saat pengambilan air bawah tanah dan air permukaan.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 11 | |||
|
(1)
|
Setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPTPD.
| ||
|
(2)
|
SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasanya.
| ||
|
(3)
|
SPTPD yang dimaksud dalam ayat (1) harus disampaikan kepada Kepala Daerah selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah berakhirnya masa pajak.
| ||
|
(4)
|
Bentuk, isi dan tata cara pengisian SPTPD ditetapkan oleh Kepala Daerah.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VI
TATA CARA PERHITUNGAN DAN PENETAPAN PAJAK
Pasal 12 | |||
|
(1)
|
Berdasarkan SPTPD sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat (1) Peraturan Daerah ini, Kepala Daerah menetapkan pajak terutang dengan menerbitkan SKPD.
| ||
|
(2)
|
Apabila SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini tidak kurang dibayar setelah lewat waktu paling lama 30 (tiga puluh)hari sejak SKPD diterima, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua per seratus) sebulan dan ditagih dengan menerbitkan STPD.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 13 | |||
|
(1)
|
Wajib Pajak yang membayar sendiri, SPTPD sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat (1) Peraturan Daerah ini digunakan untuk menghitung, memperhitungkan, dan menetapkan pajak sendiri yang terutang.
| ||
|
(2)
|
Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terutangnya pajak, Kepala Daerah dapat menerbitkan:
| ||
|
|
a.
|
SKPDKB;
| |
|
|
b.
|
SKPDKBT;
| |
|
|
c.
|
SKPDN.
| |
|
(3)
|
SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a pasal ini diterbitkan:
| ||
|
|
a.
|
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak terutang tidak atau kurang dibayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua per seratus) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak terutangnya pajak;
| |
|
|
b.
|
Apabila SPTPD tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan dan telah ditegur secara tertulis, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua per seratus) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak terutangnya pajak;
| |
|
|
c.
|
Apabila kewajiban mengisi SPTPD tidak dipenuhi, pajak terutang dihitung secara jabatan, dan dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 25% (dua puluh lima per seratus) dari pokok pajak ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua per seratus) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak terutangnya pajak.
| |
|
(4)
|
SKPDKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b pasal ini diterbitkan apabila ditemukan data baru atau data yang semula belum lengkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang, akan dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus per seratus) dari jumlah kekurangan pajak tersebut.
| ||
|
(5)
|
SKPDN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c pasal ini diterbitkan apabila jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
| ||
|
(6)
|
Apabila kewajiban membayar pajak terutang dalam SKPDKB dan SKPDKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan b pasal ini tidak atau tidak sepenuhnya dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, ditagih dengan menerbitkan STPD ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga 2% (dua perseratus) sebulan.
| ||
|
(7)
|
Penambahan jumlah pajak yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dikenakan apabila Wajib Pajak melaporkan sendiri sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VII
TATA CARA PEMBAYARAN
Pasal 14 | |||
|
Pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Peraturan Daerah ini disetor ke Bank Pembangunan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Cabang Sleman selaku pemegang Kas Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sleman atau bendaharawan khusus yang ditunjuk oleh Kepala Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 15 | |||
|
(1)
|
Pembayaran pajak dilakukan sekaligus atau lunas.
| ||
|
(2)
|
Kepala Daerah dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Pajak untuk mengangsur pajak terutang dalam kurun waktu tertentu, setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan.
| ||
|
(3)
|
Angsuran pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal ini, harus dilakukan secara teratur dan berturut-turut dengan dikenakan bunga sebesar 2% (dua perseratus) sebulan dari jumlah pajak yang belum atau kurang dibayar.
| ||
|
(4)
|
Kepala Daerah dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Pajak untuk menunda pembayaran pajak sampai batas waktu yang ditentukan setelah memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditentukan dengan dikenakan bunga 2% (dua per seratus) sebulan dari jumlah yang belum atau kurang dibayar.
| ||
|
(5)
|
Persyaratan untuk dapat mengangsur dan menunda pembayaran serta tata cara pembayaran angsuran dan penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) pasal ini ditetapkan oleh Kepala Daerah.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 16 | |||
|
(1)
|
Setiap pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Peraturan Daerah ini diberikan tanda bukti pembayaran dan dicatat dalam buku penerimaan.
| ||
|
(2)
|
Bentuk, jenis, isi, ukuran tanda bukti pembayaran dan buku penerimaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini ditetapkan oleh Kepala Daerah.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VIII
TATA CARA PENAGIHAN PAJAK
Pasal 17 | |||
|
(1)
|
Surat Teguran dan Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan pajak dikeluarkan 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pembayaran.
| ||
|
(2)
|
Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis, Wajib Pajak harus melunasi pajak terutang.
| ||
|
(3)
|
Surat Teguran dan Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini dikeluarkan oleh Pejabat.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 18 | |||
|
(1)
|
Apabila jumlah pajak yang harus dilunasi dalam jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran dan Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis, jumlah pajak yang harus dibayar ditagih dengan Surat Paksa.
| ||
|
(2)
|
Pejabat menerbitkan Surat Paksa segera setelah lewat 21 (dua puluh satu) hari sejak tanggal Surat Teguran dan Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 19 | |||
|
Apabila pajak yang harus dibayar tidak dilunasi dalam jangka waktu 2 x 24 jam sesudah tanggal pemberitahuan Surat Paksa, Pejabat segera menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 20 | |||
|
Setelah dilakukan penyitaan dan Wajib Pajak belum juga melunasi utang pajaknya setelah lewat 10 (sepuluh) hari sejak tanggal pelaksanaan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Pejabat mengajukan permintaan penetapan tanggal pelelangan kepada Kantor Lelang Negara.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 21 | |||
|
Setelah Kantor Lelang Negara menetapkan hari, tanggal, jam, dan tempat pelaksanaan lelang, juru sita memberitahukan dengan segera secara tertulis kepada Wajib Pajak.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 22 | |||
|
Bentuk, jenis dan isi formulir yang dipergunakan untuk pelaksanaan penagihan pajak daerah ditetapkan oleh Kepala Daerah.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB IX
PENGURANGAN, KERINGANAN, DAN PEMBEBASAN PAJAK
Pasal 23 | |||
|
(1)
|
Kepala Daerah berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak.
| ||
|
(2)
|
Tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini ditetapkan dengan Peraturan Daerah tersendiri.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB X
TATA CARA PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 24 | |||
|
(1)
|
Kepala Daerah karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:
| ||
|
|
a.
|
Membetulkan SKPD atau SKPDKB atau SKPDKBT atau STPD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah;
| |
|
|
b.
|
Membatalkan atau mengurangkan ketetapan pajak yang tidak benar;
| |
|
|
c.
|
Mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan pajak terutama dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan kesalahannya.
| |
|
(2)
|
Permohonan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi atas SKPD, SKPDKB, SKPDKBT dan STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini harus disampaikan secara tertulis oleh Wajib Pajak kepada Kepala Daerah atau Pejabat selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima SKPD, SKPDKB, SKPDKBT atau STPD dengan memberikan alasan yang jelas.
| ||
|
(3)
|
Kepala Daerah atau Pejabat paling lama 3 (tiga) bulan sejak surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal ini diterima, sudah harus memberikan keputusan
| ||
|
(4)
|
Apabila setelah lewat waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pasal ini, Kepala Daerah atau Pejabat tidak memberikan keputusan, permohonan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dianggap dikabulkan.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XI
KEBERATAN DAN BANDING
Pasal 25 | |||
|
(1)
|
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Kepala Daerah atau Pejabat atas suatu:
| ||
|
|
a.
|
SKPD;
| |
|
|
b.
|
SKPDKB;
| |
|
|
c.
|
SKPDKBT;
| |
|
|
d.
|
SKPDLB;
| |
|
|
e.
|
SKPDN.
| |
|
(2)
|
Permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini harus disampaikan secara tertulis dalam bahasa Indonesia paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKPD, SKPDKB, SKPDKBT dan SKPDN diterima oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
| ||
|
(3)
|
Kepala Daerah atau Pejabat dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal ini diterima, sudah memberikan keputusan.
| ||
|
(4)
|
Apabila setelah lewat waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pasal ini Kepala Daerah atau Pejabat tidak memberikan keputusan, permohonan keberatan dianggap terkabul.
| ||
|
(5)
|
Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini tidak menunda kewajiban membayar pajak.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 26 | |||
|
(1)
|
Wajib Pajak dapat mengajukan banding kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah diterimanya keputusan keberatan.
| ||
|
(2)
|
Pengajuan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini tidak menunda kewajiban membayar pajak.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 27 | |||
|
Apabila pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 atau banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Peraturan Daerah ini dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga 2% (dua perseratus) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB XII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
Pasal 28 | |||
|
(1)
|
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada Kepala Daerah atau Pejabat secara tertulis dengan menyebutkan sekurang-kurangnya:
| ||
|
|
a.
|
Nama dan Alamat wajib Pajak;
| |
|
|
b.
|
Masa Pajak;
| |
|
|
c.
|
Besarnya kelebihan pembayaran pajak;
| |
|
|
d.
|
Alasan yang jelas.
| |
|
(2)
|
Kepala Daerah atau Pejabat dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini harus memberikan keputusan.
| ||
|
(3)
|
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal ini Kepala Daerah atau Pejabat tidak memberikan keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan paling lama 1 (satu) bulan.
| ||
|
(4)
|
Apabila Wajib Pajak mempunyai utang pajak lainnya kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal ini langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak dimaksud.
| ||
|
(5)
|
Pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP).
| ||
|
(6)
|
Apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah lewat waktu 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB, Kepala Daerah atau Pejabat memberikan imbalan bunga 2% (dua perseratus) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pajak.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 29 | |||
|
Apabila kelebihan pembayaran pajak diperhitungkan dengan utang pajak lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4), pembayarannya dilakukan dengan cara pemindahbukuan dan bukti pemindahbukuan juga berlaku sebagai bukti pembayaran.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB XIII
KEDALUWARSA
Pasal 30 | |||
|
(1)
|
Hak untuk melakukan penagihan pajak kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.
| ||
|
(2)
|
Kedaluwarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini tertangguh apabila:
| ||
|
|
a.
|
Diterbitkan Surat Teguran dan Surat Paksa; atau
| |
|
|
b.
|
Ada pengakuan utang pajak dari Wajib Pajak baik langsung maupun tidak langsung.
| |
|
(3)
|
Tata Cara penghapusan piutang pajak yang sudah kedaluwarsa diatur dengan Peraturan Daerah tersendiri.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XIV
KETENTUAN PIDANA
Pasal 31 | |||
|
(1)
|
Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang.
| ||
|
(2)
|
Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 32 | |||
|
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dan (2) tidak dituntut setelah melampaui jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak atau berakhirnya Bagian Tahun Pajak atau berakhirnya Tahun pajak.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB XV
PENYIDIKAN
Pasal 33 | |||
|
(1)
|
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
| ||
|
(2)
|
Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah:
| ||
|
|
a.
|
Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap.
| |
|
|
b.
|
Meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan tindak pidana perpajakan daerah tersebut;
| |
|
|
c.
|
Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan tindak pidana perpajakan daerah tersebut;
| |
|
|
d.
|
Memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan daerah
| |
|
|
e.
|
Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
| |
|
|
f.
|
Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah;
| |
|
|
g.
|
Menyuruh berhenti, melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan/atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
| |
|
|
h.
|
Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang perpajakan daerah;
| |
|
|
i.
|
Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
| |
|
|
j.
|
Menghentikan penyidikan;
| |
|
|
k.
|
Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
| |
|
(3)
|
Penyidik sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 34 | |||
|
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur oleh Kepala Daerah.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 35 | |||
|
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka semua ketentuan-ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 36 | |||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sleman.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Sleman
Pada tanggal 7 Februari 1998
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Sleman
ttd.
SUDIYONO
Bupati Kepala Daerah Tingkat II Sleman
ttd.
DRS. H, ARIFIN ILYAS
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sleman
Nomor 1 Seri A
Tanggal 15 Agustus 1998
SEKRETARIS WILAYAH DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II SLEMAN
ttd.
H.R. M. TIRUN MARWITO, SH
NIP: 490013928
| |||
|
| |||
PENJELASANATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II SLEMAN
NOMOR 1 TAHUN 1998
TENTANG
PAJAK PEMANFAATAN AIR BAWAH TANAH DAN AIR PERMUKAAN
| ||||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||||
|
I.
|
KETENTUAN UMUM
| |||||||||||||
|
|
Bahwa air bawah tanah merupakan salah satu sumber daya alam yang sangat diperlukan di segala bidang kehidupan, sehingga pengelolaannya perlu diatur berdasarkan atas asas kelestarian, kemanfaatan dan keseimbangan. Guna mencegah terjadinya gangguan ekosistem yang disebabkan oleh pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan maka perlu diadakan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap usaha pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan.
Bahwa sumber daya alam baik air bawah tanah dan air permukaan adalah merupakan potensi pendapatan daerah yang sangat penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan serta berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diatur bahwa atas pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan adalah sebagai salah satu obyek pajak yang dapat dipungut di Daerah Tingkat II.
Bahwa atas dasar pertimbangan tersebut diatas, guna menindaklanjuti ketentuan perundang-undangan yang ada serta guna memberi kepastian hukum bagi masyarakat maka perlu diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang pajak, Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan di Kabupaten Daerah Tingkat II Sleman.
| |||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||||
|
II.
|
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
| |||||||||||||
|
|
Pasal 1 s/d Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
huruf a
Tidak termasuk yang dikecualikan sebagai obyek pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan adalah pengambilan air yang dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah.
huruf b
Cukup jelas.
huruf c
Pengecualian obyek pajak atas pengambilan air untuk kepentingan pengairan pertanian rakyat tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
huruf d dan e
Cukup jelas.
huruf f
Yang dimaksud dengan pengambilan air bawah tanah dan/atau air permukaan untuk keperluan sosial dan keagamaan adalah:
Pasal 5 s/d Pasal 16
Cukup jelas.
| |||||||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.