Perda Kabupaten Purworejo Nomor: 4 Tahun 2018

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO
NOMOR 4 TAHUN 2018
 
TENTANG
 
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO NOMOR 21 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI PURWOREJO,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka pemenuhan hak bagi setiap orang untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, Pemerintah Kabupaten Purworejo menyelenggarakan pelayanan kesehatan bagi masyarakat di daerah;
b.
bahwa untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan bagi masyarakat di daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, khususnya penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat, telah diterbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan;
c.
bahwa dengan berubahnya pola pengelolaan keuangan Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Purworejo menjadi Badan Layanan Umum Daerah, maka pengaturan retribusi pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam huruf b sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah, sehingga Peraturan Daerah tersebut perlu dicabut;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan;
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PURWOREJO dan BUPATI PURWOREJO
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO NOMOR 21 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN.
 
 
 

Pasal 1

Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2010 Nomor 21 Seri C Nomor 5), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 

Pasal 2

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 

Pasal 3

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo.
 
 
 
Ditetapkan di Purworejo
pada tanggal 2 Agustus 2018
BUPATI PURWOREJO
TTD
AGUS BASTIAN
 
Diundangkan di Purworejo
pada tanggal 3 Agustus 2018
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PURWOREJO
TTD
SAID ROMADHON
 
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO TAHUN 2018 NOMOR 4 SERI C NOMOR 1
 

PENJELASAN

ATAS
 
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO
NOMOR 4 TAHUN 2018
 
TENTANG
 
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO NOMOR 21 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
 
 
 
I.
UMUM
 
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, mengamanatkan bahwa setiap orang berhak atas kesehatan. Undang-Undang tersebut juga mengamanatkan bahwa pembangunan kesehatan diarahkan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang.
 
Berdasarkan ketentuan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang dilaksanakan secara bertanggung jawab, aman, bermutu, serta merata dan nondiskriminatif.
 
Dalam rangka pemenuhan hak bagi setiap orang untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dan pelaksanaan tanggung jawab pemerintah daerah di bidang kesehatan, Pemerintah Kabupaten Purworejo menyelenggarakan pelayanan kesehatan bagi masyarakat di daerah. Dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan tersebut pemerintah daerah perlu didukung dengan peran serta masyarakat melalui pemungutan retribusi berupa retribusi pelayanan kesehatan. Retribusi pelayanan kesehatan sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, merupakan jenis retribusi jasa umum yang dipungut oleh pemerintah daerah kabupaten/kota dan diatur dalam peraturan daerah.
 
Pemerintah Kabupaten Purworejo telah menerbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, sebagai dasar hukum pemungutan retribusi pelayanan kesehatan dan untuk memberikan transparansi kepada masyarakat terhadap besarnya biaya pelayanan di Pusat Kesehatan Masyarakat.
 
Seiring dengan tuntutan masyarakat untuk meningkatkan pelayanan kesehatan di daerah dan untuk memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan pada Pusat Kesehatan Masyarakat, dipandang perlu untuk merubah pola pengelolaan keuangan Pusat Kesehatan Masyarakat menjadi Badan Layanan Umum Daerah. Unit pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum Daerah berdasarkan Keputusan Bupati Purworejo Nomor: 180.18/730/2015 tentang Penetapan Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo sebagai Badan Layanan Umum Daerah.
 
Dengan berubahnya pola pengelolaan keuangan Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Purworejo menjadi Badan Layanan Umum Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah.
 
Demi kepastian hukum, maka Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan perlu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pencabutan Peraturan Perundang-undangan perlu disertai dengan keterangan mengenai status hukum dari peraturan pelaksanaan atau keputusan yang telah dikeluarkan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang dicabut, apakah peraturan pelaksanaan tersebut ikut dicabut atau dinyatakan tetap berlaku. Berkaitan dengan hal tersebut, mengingat bahwa peraturan pelaksanaan atau keputusan yang telah dikeluarkan berdasarkan Peraturan Daerah ini sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan peraturan perundang-undangan, maka perlu diberikan penegasan bahwa status hukum dari peraturan pelaksanaan atau keputusan yang telah dikeluarkan berdasarkan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku.
 
Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
 
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
 
 
 
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO NOMOR: 4
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.