Perda Kabupaten Purworejo Nomor: 3 Tahun 2019

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO
NOMOR 3 TAHUN 2019
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI PURWOREJO,
 

Menimbang

a.
bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan bathin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat;
b.
bahwa untuk menciptakan lingkungan hidup yang baik dan sehat, perlu dilakukan pengelolaan Sampah secara komprehensif dan terpadu agar memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat dan aman bagi lingkungan serta dapat mengubah masyarakat ke arah perilaku hidup sehat;
c.
bahwa untuk mengatur pengelolaan Sampah di Daerah, Pemerintah Kabupaten Purworejo telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah, namun beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan pengaturan pengelolaan Sampah di Daerah sehingga perlu diubah;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5347);
6.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah di Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2014 Nomor 3).
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PURWOREJO
dan
BUPATI PURWOREJO
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2012 Nomor 5 Seri E Nomor 5), diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 1
 
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
 
1.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
 
2.
Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah;
 
3.
Daerah adalah Kabupaten Purworejo
 
4.
Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.
 
5.
Bupati adalah Bupati Purworejo.
 
6.
Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo yang mempunyai tugas pokok dan fungsi menangani pengelolaan Sampah.
 
7.
Instansi Perizinan adalah Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo yang mempunyai tugas pokok dan fungsi menyelenggarakan pelayanan perizinan Daerah.
 
8.
Petugas Perizinan adalah petugas pada Instansi Perizinan yang bertugas melayani permohonan izin.
 
9.
Tim Teknis Perizinan adalah Tim yang dibentuk oleh Bupati yang bertugas melakukan pemeriksaan administrasi, pemeriksaan teknis dan/atau pemeriksaan lokasi terhadap permohonan izin.
 
10.
Izin adalah izin untuk melakukan usaha pengelolaan Sampah di Daerah yang diterbitkan oleh Bupati melalui Instansi Perizinan.
 
11.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi masa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk Badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
 
12.
Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
 
13.
Sampah Organik adalah Sampah yang mudah membusuk danmudah terurai oleh mikroorganisme pengurai yang berasal daribahan hayati seperti daun, bambu, kayu, sisa makanan dan sejenisnya.
 
14.
Sampah Anorganik adalah Sampah yang tidak mudah membusuk dan tidak mudah terurai oleh mikroorganisme pengurai yang terbuat dari bahan non hayati seperti plastik, logam, kaca, busa/gabus, dan sejenisnya.
 
15.
Sampah spesifik adalah Sampah yang karena sifat, konsentrasi dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus.
 
16.
Sampah rumah tangga adalah Sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang tidak termasuk tinja dan Sampah spesifik.
 
17.
Sampah sejenis Sampah rumah tangga adalah Sampah rumah tangga yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya.
 
18.
Sumber Sampah adalah asal timbulan Sampah.
 
19.
Penghasil Sampah adalah setiap orang dan/atau akibat proses alam yang menghasilkan timbulan Sampah.
 
20.
Produsen adalah pelaku usaha yang memproduksi barang yang menggunakan kemasan, mendistribusikan barang yang menggunakan kemasan dan berasal dari impor, atau menjual barang dengan menggunakan wadah yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam.
 
21.
Pengelolaan Sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan Sampah.
 
22.
Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum Sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan Sampah terpadu.
 
23.
Tempat Pengolahan Sampah dengan prinsip 3R (reduce,reuse, recycle) yang selanjutnya disebut TPS 3R adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, dan pendauran ulang skala kawasan.
 
24.
Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang selanjutnya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan dan pemrosesan akhir Sampah.
 
25.
Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan Sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
 
26.
Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan.
 
27.
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan beracun yang karena sifat dan/atau konsentrasinya dan/atau jumlahnya baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan/atau merusakkan lingkungan hidup dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain.
 
28.
Persil adalah sebidang tanah dengan ukuran tertentu yang diatasnya terdapat bangunan atau tidak terdapat bangunan dengan fungsi apapun juga
 
29.
Pengguna Persil adalah setiap orang pribadi atau Badan yang menggunakan dan/atau memiliki persil.
 
30.
Rukun Tetangga atau Rukun Warga yang selanjutnya disingkat RT/RW adalah Lembaga Kemasyarakatan Desa atau Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan pada Desa atau Kelurahan di Kabupaten Purworejo
 
31.
Lembaga Swadaya Masyarakat atau Kelompok Swadaya Masyarakat yang selanjutnya dapat disingkat LSM/KSM adalah Lembaga Swadaya Masyarakat atau Kelompok Swadaya Masyarakat yang bergerak di bidang pengelolaan Sampah atau kebersihan.
 
32.
Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang selanjutnya disebut Jakstrada adalah arah kebijakan dan strategi dalam pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga tingkat Provinsi dan Daerah yang terpadu dan berkelanjutan.
 
33.
Paguyuban Kebersihan Lingkungan yang selanjutnya disingkat Pakeling adalah paguyuban yang bergerak di bidang pengelolaan Sampah atau kebersihan lingkungan di Desa atau Kelurahan di wilayah Kabupaten Purworejo.
 
34.
Jalan umum adalah jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum.
 
35.
Saluran adalah setiap galian tanah meliputi selokan sungai, saluran terbuka (kanal), saluran tertutup berikut gorong-gorong, tanggul tembok dan pintu airnya.
 
36.
Penyidikan tindak pidana yang selanjutnya dapat disebut Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
 
37.
Penyidik adalah Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
 
38.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 2
 
Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai acuan bagi Pemerintah Daerah, masyarakat dan orang yang berkepentingan dalam penyelenggaraan pengelolaan Sampah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
3.
Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 3
 
Tujuan ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah:
 
a.
menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan menjaga kesehatan masyarakat dari dampak yang ditimbulkan oleh Sampah dan pengelolaan Sampah;
 
b.
mewujudkan lingkungan yang sehat, rapi dan bersih dari Sampah;
 
c.
meningkatkan peran serta masyarakat dan produsen untuk secara aktif terlibat dalam pengelolaan Sampah;
 
d.
mengurangi dan/atau menangani Sampah dengan pengelolaan Sampah yang berwawasan lingkungan;
 
e.
menjadikan Sampah sebagai sumber daya yang memiliki nilai ekonomis;
 
f.
mewujudkan kinerja pelayanan pengelolaan Sampah yang efektif dan efisien; dan
 
g.
meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengelolaan Sampah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
4.
Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 8
 
(1)
Kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pengelolaan Sampah adalah:
 
 
a.
menetapkan Jakstrada berdasarkan kebijakan Nasional dan Provinsi;
 
 
b.
menyelenggarakan pengelolaan Sampah skala Daerah sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah;
 
 
c.
melakukan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan Sampah yang dilakukan oleh pihak lain;
 
 
d.
menetapkan lokasi TPS 3R, TPST dan TPA;
 
 
e.
melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap tempat pemrosesan akhir Sampah; dan
 
 
f.
menyusun dan menyelenggarakan sistem tanggap darurat pengelolaan Sampah sesuai dengan kewenangannya.
 
(2)
Lokasi TPS 3R, TPST dan TPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, ditetapkan oleh Bupati dengan mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
5.
Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 9
 
(1)
Kewajiban Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pengelolaan Sampah adalah:
 
 
a.
menyusun dan menetapkan Jakstrada;
 
 
b.
menyusun dokumen rencana induk dan studi kelayakan pengelolaan Sampah rumah tangga dan Sampah sejenis Sampah rumah tangga;
 
 
c.
menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan Sampah;
 
 
d.
menyediakan TPS 3R, TPST dan TPA di tempat yang telah ditentukan;
 
 
e.
menyediakan sarana pemilahan Sampah skala Daerah;
 
 
f.
membersihkan Sampah yang ada di jalan-jalan tertentu dan tempat-tempat umum tertentu serta mengumpulkannya ke TPS;
 
 
g.
mengangkut Sampah yang telah dikumpulkan dari jalan-jalan tertentu dan tempat-tempat umum tertentu dari TPS ke TPA;
 
 
h.
mengangkut Sampah yang telah dikumpulkan oleh masyarakat dari TPS, TPS 3R dan TPST ke TPA;
 
 
i.
memproses Sampah di TPA; dan
 
 
j.
meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengelolaan Sampah secara efektif dan efisien.
 
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyedian sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam huruf c, huruf d dan huruf e diatur dalam Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
6.
Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 10
 
(1)
Setiap orang pribadi atau Badan berhak:
 
 
a.
mendapatkan pelayanan dalam pengelolaan Sampah secara baik dan berwawasan lingkungan dari Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya;
 
 
b.
berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan, penyelenggaraan dan pengawasan di bidang pengelolaan Sampah;
 
 
c.
memperoleh informasi yang benar, akurat dan tepat waktu mengenai penyelenggaraan pengelolaan Sampah;
 
 
d.
mendapatkan perlindungan dan kompensasi karena dampak negatif dari kegiatan di TPA;
 
 
e.
memperoleh pembinaan agar dapat melaksanakan pengelolaan Sampah secara baik dan berwawasan lingkungan.
 
(2)
Tata cara penggunaan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, adalah sebagai berikut:
 
 
a.
orang pribadi atau Badan dapat mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bupati melalui Perangkat Daerah;
 
 
b.
permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diteliti/ diperiksa oleh petugas teknis di Perangkat Daerah;
 
 
c.
terhadap permohonan yang memerlukan pemeriksaan lokasi, dilakukan pemeriksaan lokasi oleh petugas teknis dari Perangkat Daerah atau Tim Teknis yang dibentuk oleh Bupati;
 
 
d.
dari penelitian/pemeriksaan/pemeriksaan lokasi, petugas teknis atau Tim Teknis merekomendasikan bahwa permohonan dapat dikabulkan atau ditolak;
 
 
e.
permohonan yang dikabulkan akan ditindaklanjuti oleh Bupati berupa pelayanan pengelolaan Sampah kepada pemohon melalui Perangkat Daerah;
 
 
f.
permohonan yang ditolak diberitahukan kepada pemohon dengan disertai alasan penolakannya.
 
(3)
Tata cara penggunaan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, adalah sebagai berikut:
 
 
a.
orang pribadi atau Badan dapat menyampaikan usul, saran dan/atau pendapat baik melalui surat tertulis maupun dengan cara menyampaikan aspirasi kepada Bupati melalui Perangkat Daerah;
 
 
b.
usul, saran dan/ atau pendapat sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan bahan pertimbangan bagi Bupati atau Perangkat Daerah dalam pengambilan keputusan, penyelenggaraan dan pengawasan di bidang pengelolaan Sampah.
 
(4)
Tata cara penggunaan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, adalah sebagai berikut:
 
 
a.
orang pribadi atau Badan dapat memperoleh informasi penyelenggaraan pengelolaan Sampah dari Pemerintah Daerah dan/ atau sumber informasi lainnya;
 
 
b.
informasi dari Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, disediakan oleh Pemerintah Daerah dan dapat diakses melalui media cetak, elektronik dan/ atau melalui informasi langsung di Perangkat Daerah terkait;
 
(5)
Tata cara penggunaan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, adalah sebagai berikut:
 
 
a.
orang pribadi atau Badan yang terkena dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penanganan Sampah di TPA mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bupati melalui Perangkat Daerah;
 
 
b.
permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dilakukan investigasi dan kajian atas kebenaran dan dampak negatif penanganan Sampah di TPA;
 
 
c.
permohonan yang dikabulkan akan ditindaklanjuti oleh Bupati berupa penetapan bentuk kompensasi berdasarkan hasil investigasi dan kajian sebagaimana dimaksud dalam huruf b;
 
 
d.
permohonan yang ditolak diberitahukan kepada pemohon disertai alasan penolakannya.
 
(6)
Tata cara penggunaan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, adalah sebagai berikut:
 
 
a.
orang pribadi atau Badan dapat memperoleh pembinaan pengelolaan Sampah yang baik dan berwawasan lingkungan melalui sosialisasi , pelatihan, pembinaan dan fasilitasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah;
 
 
b.
sosialisasi, pelatihan, pembinaan dan fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilaksanakan sesuai program dan kegiatan pada Perangkat Daerah.
 
(7)
Pemberian kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
 
 
a.
Pemerintah Daerah secara sendiri atau secara bersama dapat memberikan kompensasi sebagai akibat dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan pemrosesan akhir Sampah;
 
 
b.
dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan pemrosesan akhir Sampah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diakibatkan oleh pencemaran air, pencemaran udara, pencemaran tanah, longsor, kebakaran, ledakan gas metan, dan/atau hal lain yang menimbulkan dampak negatif;
 
 
c.
bentuk kompensasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dapat berupa relokasi penduduk, pemulihan lingkungan, biaya kesehatan dan pengobatan, penyediaan fasilitas sanitasi dan kesehatan dan/atau kompensasi dalam bentuk lain;
 
 
d.
kompensasi sebagai akibat dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan pemrosesan akhir Sampah oleh Pemerintah Daerah, dianggarkan dalam anggaran pendapatan dan belanja Daerah;
 
 
e.
dalam hal anggaran untuk kompensasi pada Pemerintah Daerah sudah tidak tersedia lagi, kompensasi diberikan oleh Pemerintah Provinsi;
 
 
f.
dalam hal anggaran untuk kompensasi pada Pemerintah Provinsi sudah tidak tersedia lagi, kompensasi diberikan oleh Pemerintah Pusat.
 
(8)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7), diatur dalam Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
7.
Ketentuan ayat (3) Pasal 17 diubah, sehingga ayat (3) Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
(3)
Bentuk dan tata cara peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, adalah sebagai berikut:
 
 
a.
masyarakat dapat menyampaikan usul, pertimbangan dan saran terhadap pengelolaan Sampah kepada Pemerintah Daerah;
 
 
b.
usul, pertimbangan dan saran sebagaimana dimaksud dalam huruf a, disampaikan melalui surat tertulis atau dengan cara menyampaikan aspirasi kepada Bupati melalui Perangkat Daerah Terkait.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
8.
Ketentuan Pasal 21diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 21
 
(1)
Pengelolaan Sampah rumah tangga dan Sampah sejenis Sampah rumah tangga terdiri atas:
 
 
a.
pengurangan Sampah; dan
 
 
b.
penanganan Sampah.
 
(2)
Dalam melakukan kegiatan pengelolaan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah dapat melakukan:
 
 
a.
membentuk kelembagaan pengelola Sampah;
 
 
b.
bermitra dengan Badan usaha atau masyarakat; dan/atau
 
 
c.
bekerjasama dengan pemerintah kabupaten/kota lain.
 
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur dalam Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
9.
Ketentuan Pasal 23 diubah, sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 23
 
(1)
Kegiatan penanganan Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b, meliputi:
 
 
a.
pemilahan dalam bentuk pengelompokan dan pemisahan Sampah sesuai dengan jenis, jumlah dan/atau sifat Sampah;
 
 
b.
pengumpulan dalam bentuk pengambilan dan pemindahan Sampah dari sumber Sampah ke TPS atau TPST;
 
 
c.
pengangkutan dalam bentuk membawa Sampah dari sumber dan/atau dari TPS, TPS 3R atau dari TPST menuju TPA;
 
 
d.
pengolahan dalam bentuk mengubah karakteristik, komposisi, dan jumlah Sampah; dan/atau
 
 
e.
pemrosesan akhir Sampah dalam bentuk pengembalian Sampah dan/atau residu hasil pengolahan sebelumnya ke media lingkungan secara aman.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
10.
Ketentuan Pasal 25 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 25
 
(1)
Untuk menampung dan mengumpulkan Sampah yang berasal dari rumah tangga, lingkungan permukiman, gang, jalan lingkungan, jalan-jalan tertentu, tempat-tempat umum tertentu dan Persil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pemerintah Daerah menyediakan TPS, TPS 3R dan TPST.
 
(2)
Untuk mengangkut Sampah yang telah dikumpulkan dan ditampung di TPS, TPS 3R dan TPST sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah melaksanakan pengangkutan Sampah dari TPS, TPS 3R dan TPSTke TPA.
 
(3)
Untuk menampung Sampah yang diangkut dari TPS, TPS 3R dan TPST atau tempat lainnya, Pemerintah Daerah menyediakan TPA.
 
(4)
Pemrosesan akhir Sampah dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
 
(5)
Dalam menyediakan TPA sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah Daerah:
 
 
a.
melakukan pemilihan lokasi sesuai dengan Tata Ruang Daerah;
 
 
b.
menyusun analisis biaya dan teknologi; dan
 
 
c.
menyusun rancangan teknis.
 
(6)
Lokasi TPA sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, paling sedikit memenuhi aspek:
 
 
a.
geologi;
 
 
b.
hidrogeologi;
 
 
c.
kemiringan zona;
 
 
d.
jarak dari lapangan terbang;
 
 
e.
jarak dari permukiman;
 
 
f.
tidak berada di kawasan lindung/cagar alam; dan/atau
 
 
g.
bukan merupakan daerah banjir periode ulang 25 (dua puluh lima) tahun.
 
(7)
TPA yang disediakan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus dilengkapi:
 
 
a.
fasilitas dasar;
 
 
b.
fasilitas perlindungan lingkungan;
 
 
c.
fasilitas operasi; dan
 
 
d.
fasilitas penunjang.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
11.
Ketentuan Pasal 26 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 26
 
(1)
Pembiayaan pengelolaan Sampah di Daerah menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah, masyarakat dan swasta sesuai dengan tugas, wewenang dan kewajibannya.
 
(2)
Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau sumber-sumber lain sesuai ketentuan yang berlaku.
 
(3)
Pembiayaan pengelolaan Sampah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dianggarkan pada setiap tahun anggaran melalui kegiatan pada Perangkat Daerah terkait.
 
(4)
Dalam penyelenggaraan penanganan Sampah, Pemerintah Daerah dapat memungut retribusi kepada setiap orang atau Badan atas jasa pelayanan yang diberikan yang diatur dalam Peraturan Daerah.
 
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembiayaan pengelolaan Sampah, diatur dalam Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
12.
Ketentuan ayat (3) Pasal 27 diubah, sehingga ayat (3) Pasal 27 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
(3)
Penanganan Sampah dengan pembuangan terbuka di TPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, dilarang dilakukan di Daerah sehingga penanganan Sampah di TPA harus dilakukan dengan sistem Control landfill, Sanitary landfill atau dengan sistem lainnya yang tidak berupa sistem pembuangan terbuka.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
13.
Ketentuan Pasal 29 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 29
 
(1)
Pengawasan dan pembinaan umum terhadap pelaksanaan pengelolaan Sampah di Daerah dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
 
(2)
Pengawasan dan pembinaan teknis terhadap pelaksanaan pengelolaan Sampah di Daerah dilakukan oleh Perangkat Daerah terkait.
 
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan dan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur dalam Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
14.
Ketentuan Pasal 30 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4) yang berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Persyaratan dan tata cara pengenaan sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6), diatur dalam Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
15.
Ketentuan ayat (3) Pasal 31 diubah, sehingga ayat (3) Pasal 31 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
(3)
Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berwenang:
 
 
a.
menerima laporan atau pengaduan dari seseorang mengenai terjadinya tindak pidana pelanggaran peraturan perundang- undangan;
 
 
b.
melakukan tindakan pertama dan pemeriksaan di tempat kejadian;
 
 
c.
menyuruh berhenti seseorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
 
 
d.
melakukan pemeriksaan dan penyitaan benda atau surat;
 
 
e.
mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
 
 
f.
memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
 
 
g.
mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
 
 
h.
melakukan penghentian penyidikan;
 
 
i.
melakukan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Purworejo
pada tanggal 3 Mei 2019
BUPATI PURWOREJO,
ttd.
AGUS BASTIAN

Diundangkan di Purworejo
pada tanggal 3 Mei 2019
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PURWOREJO
ttd.
SAID ROMADHON

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO TAHUN 2019 NOMOR 3 SERI E NOMOR 3
 

PENJELASAN

ATAS
 
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO
NOMOR 3 TAHUN 2019
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH
 
 
 
 
 
 
I.
UMUM
 
Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan hak kepada setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Amanat Undang-Undang Dasar tersebut memberikan konsekuensi bahwa Pemerintah wajib memberikan pelayanan publik dalam pengelolaan Sampah. Hal tersebut juga diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dengan menegaskan perlunya perubahan yang mendasar dalam pengelolaan Sampah yang selama ini dijalankan.
 
Amanat undang-undang dasar dan undang-undang tersebut membawa konsekuensi hukum bahwa Pemerintah merupakan pihak yang berwenang dan bertanggung jawab di bidang pengelolaan Sampah, sehingga dibutuhkan reaktifasi kewenangan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan sistem pengelolaan Sampah yang sesuai aspirasi dan prakarsa masyarakat di Daerah. Aspek kemitraan menjadi salah satu reposisi kewenangan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan sistem penyelenggaraan pengelolaan Sampah.
 
Untuk memberikan dasar hukum dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam menyelenggarakan pengelolaan Sampah di Daerah, Pemerintah Kabupaten Purworejo telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah, namun beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah tersebut sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku dan kebutuhan pengaturan pengelolaan Sampah sehingga perlu diubah.
 
Berdasarkan pertimbangan tersebut maka Pemerintah Kabupaten Purworejo memandang perlu untuk segera mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah. Dengan dilakukannya perubahan terhadap Peraturan Daerah tersebut harapkan mampu mengoptimalkan kebijakan strategis pengelolaan Sampah di Kabupaten Purworejo, sehingga kedepan mampu menjadi solusi atas masalah pengelolaan Sampah di Daerah dalam jangka panjang.
 
 
 
 
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal I
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
 
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO NOMOR: 3
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.