Perda Kabupaten Purworejo Nomor: 21 Tahun 2011
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO
NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG
RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI PURWOREJO, | ||||
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||
|
a.
|
bahwa dalam rangka mengupayakan tersedianya daging yang sehat dan layak untuk dikonsumsi masyarakat, Pemerintah Kabupaten Purworejo menyediakan fasilitas rumah pemotongan hewan ternak serta pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong;
| |||
|
b.
|
bahwa untuk mendukung pembiayaan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan sebagaimana dimaksud pada huruf a, diperlukan peran serta masyarakat dalam bentuk pembayaran retribusi atas jasa pelayanan penyediaan rumah pemotongan hewan;
| |||
|
c.
|
bahwa sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Rumah Potong Hewan merupakan jenis Retribusi Daerah yang pemungutannya menjadi kewenangan kabupaten/kota;
| |||
|
d.
|
bahwa Retribusi Rumah Pemotongan Hewan di Kabupaten Purworejo telah dipungut berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 21 Tahun 2000 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2007, namun dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, ketentuan Retribusi dalam Peraturan Daerah tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga perlu disesuaikan;
| |||
|
e.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Rumah Potong Hewan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||
|
1
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
| |||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
| |||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| |||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| |||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
| |||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| |||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| |||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |||
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |||
|
10.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| |||
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3253);
| |||
|
12.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5145);
| |||
|
13.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |||
|
14.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
| |||
|
15.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
| |||
|
16.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| |||
|
17.
|
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
| |||
|
18.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purworejo Nomor 3 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Purworejo (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purworejo Tahun 1989 Nomor 1);
| |||
|
19.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2007 Nomor 3);
| |||
|
20.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Purworejo (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2008 Nomor 4).
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PURWOREJO dan BUPATI PURWOREJO | ||||
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||||
|
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
| ||||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Purworejo.
| |||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
| |||
|
3.
|
Bupati adalah Bupati Purworejo.
| |||
|
4.
|
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
| |||
|
5.
|
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo yang mempunyai tugas pokok dan fungsi menangani urusan Peternakan.
| |||
|
6.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
| |||
|
7.
|
Hewan adalah kerbau, sapi, kuda, domba dan kambing.
| |||
|
8.
|
Memotong adalah menyembelih hewan dan segala perbuatan persiapan langsung untuk menyembelih tersebut, serta tindakan selanjutnya terhadap hewan yang disembelih.
| |||
|
9.
|
Rumah Potong Hewan adalah bangunan yang dilengkapi dengan fasilitas untuk memotong hewan, yang dimiliki, dikuasai dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
| |||
|
10.
|
Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
| |||
|
11.
|
Retribusi Jasa Usaha adalah retribusi atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
| |||
|
12.
|
Retribusi Rumah Potong Hewan yang selanjutnya dapat disebut Retribusi adalah pembayaran atas pelayanan penyediaan fasilitas Rumah Potong Hewan ternak termasuk pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong.
| |||
|
13.
|
Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang mengunakan fasilitas pelayanan Rumah Potong Hewan.
| |||
|
14.
|
Objek Retribusi adalah penyediaan fasilitas Rumah Potong Hewan oleh Pemerintah Daerah, termasuk pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong.
| |||
|
15.
|
Wajib Retribusi Daerah adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
| |||
|
16.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya dapat disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya pokok retribusi.
| |||
|
17.
|
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya dapat disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
| |||
|
18.
|
Surat Teguran adalah surat yang diterbitkan oleh Pejabat untuk menegur atau memperingatkan Wajib Retribusi untuk melunasi utang retribusinya yang diterbitkan 7 (tujuh) hari setelah tanggal terutangnya retribusi.
| |||
|
19.
|
Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh penerimaan Daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran Daerah.
| |||
|
20.
|
Insentif pemungutan Retribusi yang selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan Retribusi.
| |||
|
21.
|
Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah yang selanjutnya dapat disebut Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
| |||
|
22.
|
Penyidik adalah Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
| |||
|
23.
|
Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2 | ||||
|
Maksud ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah untuk memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dalam pemungutan Retribusi Rumah Potong Hewan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 3 | ||||
|
Tujuan ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah:
| ||||
|
a.
|
meningkatkan pelayanan kepada pengguna jasa Rumah Potong Hewan;
| |||
|
b.
|
meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembiayaan penyelenggaraan Rumah Potong Hewan.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB III
RUANG LINGKUP Pasal 4 | ||||
|
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
| ||||
|
a.
|
Nama, Objek dan Subjek Retribusi;
| |||
|
b.
|
Golongan Retribusi;
| |||
|
c.
|
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
| |||
|
d.
|
Prinsip yang Dianut dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
| |||
|
e.
|
Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
| |||
|
f.
|
Wilayah Pemungutan;
| |||
|
g.
|
Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran, dan Penundaan Pembayaran;
| |||
|
h.
|
Sanksi Administratif;
| |||
|
i.
|
Tata Cara Penagihan;
| |||
|
j.
|
Kedaluwarsa Penagihan;
| |||
|
k.
|
Insentif Pemungutan Retribusi;
| |||
|
l.
|
Penyidikan;
| |||
|
m.
|
Ketentuan Pidana.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB IV
NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK RETRIBUSI Pasal 5 | ||||
|
Dengan nama Retribusi Rumah Potong Hewan dipungut retribusi bagi setiap orang pribadi atau Badan yang mendapatkan jasa pelayanan fasilitas di Rumah Potong Hewan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 6 | ||||
|
(1)
|
Objek Retribusi adalah pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan termasuk pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong, yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
| |||
|
(2)
|
Tidak termasuk Objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Pusat, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan pihak swasta.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 7 | ||||
|
Subjek Retribusi adalah setiap orang pribadi atau Badan yang mendapatkan jasa pelayanan fasilitas Rumah Potong Hewan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
BAB V
GOLONGAN RETRIBUSI Pasal 8 | ||||
|
Retribusi Rumah Potong Hewan termasuk golongan Retribusi Jasa Usaha.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
BAB VI
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA Pasal 9 | ||||
|
(1)
|
Tingkat penggunaan jasa Retribusi Rumah Potong Hewan diukur berdasarkan jenis pelayanan, jenis hewan serta jumlah hewan yang dipotong.
| |||
|
(2)
|
Tingkat penggunaan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipakai sebagai dasar penetapan tarif retribusi.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB VII
PRINSIP YANG DIANUT DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI Pasal 10 | ||||
|
Prinsip yang dianut dalam penetapan tarif Retribusi Rumah Potong Hewan didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak, yaitu keuntungan yang diperoleh apabila pelayanan jasa usaha tersebut dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
BAB VIII
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI Pasal 11 | ||||
|
(1)
|
Struktur tarif Retribusi digolongkan berdasarkan jenis pelayanan dan jenis hewan serta jumlah hewan yang dipotong.
| |||
|
(2)
|
Besarnya tarif Retribusi untuk sapi, kerbau dan kuda ditetapkan sebesar Rp. 20.000,-(dua puluh ribu rupiah) per ekor.
| |||
|
(3)
|
Besarnya tarif Retribusi untuk kambing, domba ditetapkan sebesar Rp. 5.000,-(Lima ribu Rupiah) per ekor.
| |||
|
(4)
|
Struktur dan besarnya tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
| |||
|
(5)
|
Peninjauan kembali struktur dan besarnya tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 12 | ||||
|
Hasil pemungutan Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 merupakan pendapatan Daerah dan harus disetor secara bruto ke Kas Umum Daerah.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
BAB IX
WILAYAH PEMUNGUTAN Pasal 13 | ||||
|
Retribusi yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat pelayanan Rumah Potong Hewan diselenggarakan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
BAB X
PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN Pasal 14 | ||||
|
(1)
|
Setiap Wajib Retribusi, wajib membayar Retribusi berdasarkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| |||
|
(2)
|
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa karcis, kuitansi atau tanda bukti pembayaran.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 15 | ||||
|
(1)
|
Setiap Wajib Retribusi, wajib membayar Retribusi secara langsung kepada Petugas Pemungut Retribusi, selanjutnya disetor kepada Bendahara Penerimaan di SKPD.
| |||
|
(2)
|
Hasil dari penerimaan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disetor ke Kas Umum Daerah paling lambat 1 (satu) hari kerja atau dalam waktu yang ditentukan oleh Bupati.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 16 | ||||
|
(1)
|
Retribusi yang terutang dapat dibayarkan secara angsuran.
| |||
|
(2)
|
Ketentuan dan tata cara pembayaran Retribusi secara angsuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 17 | ||||
|
(1)
|
Retribusi yang terutang dapat ditunda pembayarannya.
| |||
|
(2)
|
Ketentuan dan tata cara penundaan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB XI
SANKSI ADMINISTRATIF Pasal 18 | ||||
|
Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang, yang tidak atau kurang dibayar.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
BAB XII
TATA CARA PENAGIHAN Pasal 19 | ||||
|
(1)
|
Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, ditagih dengan menggunakan STRD atau surat lain yang sejenis dengan didahului surat teguran.
| |||
|
(2)
|
Surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikeluarkan segera setelah 7 (tujuh) hari sejak jatuh tempo pembayaran.
| |||
|
(3)
|
Wajib Retribusi harus melunasi Retribusi terutang dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal STRD atau surat lain yang sejenis.
| |||
|
(4)
|
STRD atau surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikeluarkan oleh Pejabat yang ditunjuk.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB XIII
KEDALUWARSA PENAGIHAN Pasal 20 | ||||
|
(1)
|
Hak untuk melakukan penagihan Retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi.
| |||
|
(2)
|
Kedaluwarsa penagihan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh jika:
| |||
|
|
a.
|
diterbitkan surat teguran;
| ||
|
|
b.
|
ada pengakuan utang Retribusi dari Wajib Retribusi, baik langsung maupun tidak langsung.
| ||
|
(3)
|
Dalam hal diterbitkan surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya surat teguran tersebut.
| |||
|
(4)
|
Pengakuan utang Retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, adalah Wajib Retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang Retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
| |||
|
(5)
|
Pengakuan utang Retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran oleh Wajib Retribusi.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 21 | ||||
|
(1)
|
Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
| |||
|
(2)
|
Bupati menetapkan keputusan penghapusan Retribusi yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
| |||
|
(3)
|
Tata cara penghapusan piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa, diatur dengan Peraturan Bupati.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB XIV
INSENTIF PEMUNGUTAN RETRIBUSI Pasal 22 | ||||
|
(1)
|
Instansi yang melaksanakan pemungutan Retribusi, diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
| |||
|
(2)
|
Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah sebesar 5% (lima persen) dari rencana penerimaan Retribusi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran berkenaan.
| |||
|
(3)
|
Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan dengan Peraturan Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB XV
PENYIDIKAN Pasal 23 | ||||
|
(1)
|
Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau PPNS berwenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dibidang Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
| |||
|
(2)
|
PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||
|
(3)
|
Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
| |||
|
|
a.
|
menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah.
| ||
|
|
b.
|
meneliti, mencari, dan mengumpulkan, keterangan mengenai orang pribadi atau Badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana retribusi daerah.
| ||
|
|
c.
|
meminta keterangan dan barang bukti dari orang pribadi atau Badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah.
| ||
|
|
d.
|
memeriksa buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah.
| ||
|
|
e.
|
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan barang bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut.
| ||
|
|
f.
|
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah.
| ||
|
|
g.
|
menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda dan/atau dokumen yang dibawa.
| ||
|
|
h.
|
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana retribusi daerah.
| ||
|
|
i.
|
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.
| ||
|
|
j.
|
menghentikan penyidikan.
| ||
|
|
k.
|
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
(4)
|
PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB XVI
KETENTUAN PIDANA Pasal 24 | ||||
|
(1)
|
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.
| |||
|
(2)
|
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
| |||
|
(3)
|
Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan penerimaan Negara.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP Pasal 25 | ||||
|
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 26 | ||||
|
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur tentang Retribusi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 21 Tahun 2000 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2000 Nomor 21), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 21 Tahun 2000 tentang Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2007 Nomor 6), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 27 | ||||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Purworejo
pada tanggal 5 Oktober 2011 BUPATI PURWOREJO, Ttd. MAHSUN ZAIN Diundangkan di Purworejo pada tanggal 5 Oktober 2011 Plt. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PURWOREJO, Ttd. TRI HANDOYO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO TAHUN 2011 NOMOR 21 SERI C NOMOR 9 | ||||
PENJELASANATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN | |||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||
|
I.
|
PENJELASAN UMUM
| ||||||||||||||
|
|
Dalam rangka mengupayakan tersedianya daging yang sehat dan layak untuk dikonsumsi oleh masyarakat, Pemerintah Kabupaten Purworejo menyediakan fasilitas rumah pemotongan hewan termasuk pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong.
Untuk menyediakan sarana dan menyelenggarakan pelayanan rumah pemotongan hewan, Pemerintah Daerah memerlukan sumber-sumber pembiayaan, antara lain berupa peran serta masyarakat. Peran serta masyarakat dalam pembiayaan penyediaan sarana dan penyelenggaraan pelayanan fasilitas Rumah Potong Hewan diwujudkan dalam bentuk pemungutan retribusi yang merupakan imbalan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada masyarakat. Untuk memberikan dasar hukum terhadap pemungutan Retribusi Rumah Potong Hewan, Pemerintah Kabupaten Purworejo telah menerbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 21 Tahun 2000 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 21 Tahun 2000 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan. Namun dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan menerbitkan Peraturan Daerah yang baru. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo tentang Retribusi Rumah Potong Hewan. | ||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||
|
II.
|
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
| ||||||||||||||
|
|
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Jasa pelayanan fasilitas di Rumah Potong Hewan adalah penyediaan fasilitas Rumah Potong Hewan ternak termasuk pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
ayat (1)
ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
ayat (1)
Yang dimaksud dengan Instansi yang melaksanakan pemungutan Retribusi adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang melaksanakan pemungutan Retribusi serta pihak lain yang membantu dalam pemungutan Retribusi.
ayat (2)
Cukup jelas.
ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
| ||||||||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.