Perda Kabupaten Purworejo Nomor: 20 Tahun 2010
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO
NOMOR 20 TAHUN 2010 TENTANG
RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI PURWOREJO,
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang | |||||
|
a.
|
bahwa dalam rangka penyelenggaraan administrasi kependudukan di Daerah, Pemerintah Kabupaten Purworejo memberikan pelayanan administrasi kependudukan berupa penerbitan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, Surat Keterangan Tempat Tinggal, Kutipan Akta Pencatatan Sipil dan Salinan Akta Pencatatan Sipil serta pelayanan administrasi kependudukan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
| ||||
|
b.
|
bahwa untuk mendukung pembiayaan penyelenggaraan pelayanan administrasi kependudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a, diperlukan peran serta masyarakat dalam bentuk pemungutan retribusi atas Penggantian Biaya Cetak Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, Surat Keterangan Tempat Tinggal, Kutipan Akta Pencatatan Sipil dan Salinan Akta Pencatatan Sipil;
| ||||
|
c.
|
bahwa sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil termasuk golongan retribusi jasa umum yang pemungutannya merupakan kewenangan kabupaten/kota;
| ||||
|
d.
|
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 15 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan dan Penggantian Biaya Cetak KK, KTP dan Akta Pencatatan Sipil, sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga perlu disesuaikan;
| ||||
|
e.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat | |||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
| ||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3437);
| ||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
| ||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3437);
| ||||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
| ||||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| ||||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| ||||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
| ||||
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
| ||||
|
10.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| ||||
|
11.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| ||||
|
12.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4634);
| ||||
|
13.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674);
| ||||
|
14.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||||
|
15.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1975 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3050);
| ||||
|
16.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 3258);
| ||||
|
17.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| ||||
|
18.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
| ||||
|
19.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4736);
| ||||
|
20.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
| ||||
|
21.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| ||||
|
22.
|
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
| ||||
|
23.
|
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
| ||||
|
24.
|
Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara Nasional;
| ||||
|
25.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purworejo Nomor 3 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Purworejo (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purworejo Tahun 1989 Nomor 1);
| ||||
|
26.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2007 Nomor 3);
| ||||
|
27.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Purworejo (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2008 Nomor 4);
| ||||
|
28.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2010 Nomor 2).
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PURWOREJO
dan
BUPATI PURWOREJO
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||||
Menetapkan | |||||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | |||||
|
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
| |||||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Purworejo.
| ||||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
| ||||
|
3.
|
Bupati adalah Bupati Purworejo.
| ||||
|
4.
|
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
| ||||
|
5.
|
Instansi Pelaksana adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bertanggungjawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan Administrasi Kependudukan.
| ||||
|
6.
|
Warga Negara Indonesia yang selanjutnya dapat disingkat WNI adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-undang sebagai Warga Negara Indonesia.
| ||||
|
7.
|
Warga Negara Asing yang selanjutnya dapat disingkat WNA adalah orang yang bukan Warga Negara Indonesia.
| ||||
|
8.
|
Kartu Keluarga, yang selanjutnya disingkat KK, adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.
| ||||
|
9.
|
Kartu Tanda Penduduk, yang selanjutnya disingkat KTP, adalah identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
| ||||
|
10.
|
Surat Keterangan Tempat Tinggal adalah surat keterangan kependudukan yang diberikan kepada orang asing yang memiliki izin tinggal terbatas sebagai bukti diri bahwa yang bersangkutan telah terdaftar di Kabupaten Purworejo.
| ||||
|
11.
|
Akta Pencatatan Sipil adalah pencatatan peristiwa penting yang meliputi kelahiran, perkawinan, perceraian, pengakuan dan pengesahan anak, pengangkatan anak, kematian, perubahan nama dan perubahan peristiwa penting lainnya.
| ||||
|
12.
|
Kutipan Akta Pencatatan Sipil adalah catatan pokok yang dikutip dari Register Akta Catatan Sipil yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang selanjutnya diberikan kepada masyarakat sebagai pembuktian telah dicatat suatu peristiwa penting yang dialaminya.
| ||||
|
13.
|
Kutipan II dan seterusnya Akta Pencatatan Sipil adalah Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang dapat diterbitkan oleh Instansi Pelaksana karena kutipan akta sebelumnya hilang, rusak atau musnah setelah dibuktikan dengan surat keterangan dari pihak yang berwajib.
| ||||
|
14.
|
Salinan Akta Pencatatan Sipil adalah salinan lengkap isi Akta Pencatatan Sipil yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana atas permintaan pemohon.
| ||||
|
15.
|
Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
| ||||
|
16.
|
Retribusi Jasa Umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
| ||||
|
17.
|
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil yang selanjutnya dapat disebut Retribusi adalah pungutan daerah atas jasa yang diberikan oleh Pemerintah Daerah berupa Pelayanan Penerbitan KK, KTP, Surat Keterangan Tempat Tinggal, Kutipan Akta Pencatatan Sipil dan Salinan Akta Pencatatan Sipil.
| ||||
|
18.
|
Subjek Retribusi adalah orang pribadi yang mendapatkan pelayanan penerbitan KK, KTP, Surat Keterangan Tempat Tinggal, Kutipan Akta Pencatatan Sipil dan Salinan Akta Pencatatan Sipil.
| ||||
|
19.
|
Objek Retribusi adalah pelayanan penerbitan KK, KTP, Surat Keterangan Tempat Tinggal, Kutipan Akta Pencatatan Sipil dan Salinan Akta Pencatatan Sipil.
| ||||
|
20.
|
Wajib Retribusi Daerah adalah orang pribadi yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
| ||||
|
21.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya pokok retribusi.
| ||||
|
22.
|
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi daerah dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
| ||||
|
23.
|
Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh penerimaan Daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran Daerah.
| ||||
|
24.
|
Insentif pemungutan Retribusi yang selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan Retribusi.
| ||||
|
25.
|
Kedaluwarsa adalah suatu alat untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang.
| ||||
|
26.
|
Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah yang selanjutnya dapat disebut Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
| ||||
|
27.
|
Penyidik adalah Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
| ||||
|
28.
|
Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2 | |||||
|
Maksud ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah untuk memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dalam pemungutan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 3 | |||||
|
Tujuan ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah:
| |||||
|
a.
|
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang administrasi kependudukan;
| ||||
|
b.
|
meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembiayaan penyelenggaraan administrasi kependudukan;
| ||||
|
c.
|
memberikan kepastian hukum dan transparansi kepada masyarakat terhadap besarnya tarif Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB III
RUANG LINGKUP
Pasal 4 | |||||
|
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
| |||||
|
a.
|
Nama, Objek dan Subjek Retribusi;
| ||||
|
b.
|
Golongan Retribusi;
| ||||
|
c.
|
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
| ||||
|
d.
|
Prinsip yang Dianut dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
| ||||
|
e.
|
Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
| ||||
|
f.
|
Wilayah Pemungutan;
| ||||
|
g.
|
Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran, dan Penundaan Pembayaran;
| ||||
|
h.
|
Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi;
| ||||
|
i.
|
Sanksi Administratif;
| ||||
|
j.
|
Tata Cara Penagihan;
| ||||
|
k.
|
Kedaluwarsa Penagihan;
| ||||
|
l.
|
Insentif Pemungutan Retribusi
| ||||
|
m.
|
Penyidikan;
| ||||
|
n.
|
Ketentuan Pidana.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB IV
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
Pasal 5 | |||||
|
Dengan nama Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil dipungut Retribusi sebagai pembayaran atas penggantian biaya cetak dan pengadministrasian Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 6 | |||||
|
Objek Retribusi adalah pelayanan penerbitan:
| |||||
|
a.
|
KK;
| ||||
|
b.
|
KTP;
| ||||
|
c.
|
Surat Keterangan Tempat Tinggal;
| ||||
|
d.
|
Kutipan Akta Pencatatan Sipil, yang meliputi:
| ||||
|
|
1.
|
Kutipan Akta Perkawinan;
| |||
|
|
2.
|
Kutipan Akta Perceraian;
| |||
|
|
3.
|
Kutipan Akta Ganti Nama Bagi Warga Negara Asing;
| |||
|
|
4.
|
Kutipan Akta Kematian.
| |||
|
e.
|
Kutipan II dan seterusnya Akta Pencatatan Sipil, yang meliputi:
| ||||
|
|
1.
|
Kutipan II dan seterusnya Akta Perkawinan;
| |||
|
|
2.
|
Kutipan II dan seterusnya Akta Perceraian;
| |||
|
|
3.
|
Kutipan II dan seterusnya Akta Ganti Nama Bagi Warga Negara Asing;
| |||
|
|
4.
|
Kutipan II dan seterusnya Akta Kematian.
| |||
|
f.
|
Salinan Akta Pencatatan Sipil, yang meliputi:
| ||||
|
|
1.
|
Salinan Akta Perkawinan;
| |||
|
|
2.
|
Salinan Akta Perceraian;
| |||
|
|
3.
|
Salinan Akta Ganti Nama Bagi Warga Negara Asing;
| |||
|
|
4.
|
Salinan Akta Kematian.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 7 | |||||
|
Subjek Retribusi adalah Orang Pribadi yang memperoleh jasa pelayanan penerbitan KK, KTP, Surat Keterangan Tempat Tinggal, Kutipan Akta Pencatatan Sipil dan Salinan Akta Pencatatan Sipil.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB V
GOLONGAN RETRIBUSI
Pasal 8 | |||||
|
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil termasuk golongan Retribusi Jasa Umum.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB VI
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
Pasal 9 | |||||
|
Tingkat penggunaan jasa Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil diukur berdasarkan jenis dan jumlah KK, KTP, Surat Keterangan Tempat Tinggal, Kutipan Akta Pencatatan Sipil dan salinan Akta Pencatatan Sipil yang dicetak.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB VII
PRINSIP YANG DIANUT DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
Pasal 10 | |||||
|
Prinsip yang dianut dalam penetapan besarnya tarif Retribusi didasarkan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB VIII
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
Pasal 11 | |||||
|
Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan sebagai berikut:
| |||||
|
a.
|
KK sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah);
| ||||
|
b.
|
KTP:
| ||||
|
|
1.
|
WNI sebesar Rp5.000,- (lima ribu Rupiah);
| |||
|
|
2.
|
WNA sebesar Rp100.000,- (seratus ribu Rupiah).
| |||
|
c.
|
Surat Keterangan Tempat Tinggal sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu Rupiah);
| ||||
|
d.
|
Kutipan Akta Pencatatan Sipil:
| ||||
|
|
1.
|
Kutipan Akta Perkawinan:
| |||
|
|
|
a)
|
Pencatatan perkawinan di dalam kantor:
| ||
|
|
|
|
1)
|
WNI sebesar Rp65.000,- (enam puluh lima ribu Rupiah);
| |
|
|
|
|
2)
|
WNA sebesar Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu Rupiah).
| |
|
|
|
b)
|
Pencatatan perkawinan di luar kantor:
| ||
|
|
|
|
1)
|
WNI sebesar Rp100.000,- (seratus ribu Rupiah);
| |
|
|
|
|
2)
|
WNA sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu Rupiah).
| |
|
|
2.
|
Kutipan Akta Perceraian
| |||
|
|
|
a)
|
WNI sebesar Rp100.000,- (seratus ribu Rupiah);
| ||
|
|
|
b)
|
WNA sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu Rupiah).
| ||
|
|
3.
|
Kutipan Akta Ganti Nama Bagi Warga Negara Asing sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu Rupiah).
| |||
|
|
4.
|
Kutipan Akta Kematian:
| |||
|
|
|
a)
|
WNI sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah);
| ||
|
|
|
b)
|
WNA sebesar Rp15.000,- (lima belas ribu Rupiah).
| ||
|
e.
|
Kutipan II dan seterusnya Akta Pencatatan Sipil:
| ||||
|
|
1.
|
Kutipan II dan seterusnya Akta Perkawinan:
| |||
|
|
|
a)
|
WNI sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu Rupiah);
| ||
|
|
|
b)
|
WNA sebesar Rp100.000,- (seratus ribu Rupiah).
| ||
|
|
2.
|
Kutipan II dan seterusnya Akta Perceraian
| |||
|
|
|
a)
|
WNI sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu Rupiah);
| ||
|
|
|
b)
|
WNA sebesar Rp100.000,- (seratus ribu Rupiah).
| ||
|
|
3.
|
Kutipan II dan seterusnya Akta Ganti Nama Bagi Warga Negara Asing sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu Rupiah).
| |||
|
|
4.
|
Kutipan II dan seterusnya Akta Kematian:
| |||
|
|
|
a)
|
WNI sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
| ||
|
|
|
b)
|
WNA sebesar Rp15.000,- (lima belas ribu rupiah).
| ||
|
f.
|
Salinan Akta Pencatatan Sipil
| ||||
|
|
1.
|
Salinan Akta Perkawinan:
| |||
|
|
|
a)
|
WNI sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu Rupiah);
| ||
|
|
|
b)
|
WNA sebesar Rp100.000,- (seratus ribu Rupiah).
| ||
|
|
2.
|
Salinan Akta Perceraian
| |||
|
|
|
a)
|
WNI sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu Rupiah);
| ||
|
|
|
b)
|
WNA sebesar Rp100.000,- (seratus ribu Rupiah).
| ||
|
|
3.
|
Salinan Akta Ganti Nama Bagi WNA sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu Rupiah).
| |||
|
|
4.
|
Salinan Akta Kematian:
| |||
|
|
|
a)
|
WNI sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah);
| ||
|
|
|
b)
|
WNA sebesar Rp15.000,- (lima belas ribu Rupiah).
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 12 | |||||
|
Hasil pemungutan Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 merupakan pendapatan Daerah dan harus disetor seluruhnya ke Kas Umum Daerah.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB IX
WILAYAH PEMUNGUTAN
Pasal 13 | |||||
|
Retribusi yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat pelayanan penerbitan KK, KTP, Surat Keterangan Tempat Tinggal, Kutipan Akta Pencatatan Sipil dan Salinan Akta Pencatatan Sipil.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB X
PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN
Pasal 14 | |||||
|
(1)
|
Setiap Wajib Retribusi, wajib membayar Retribusi berdasarkan SKRD dan/atau dokumen lain yang dipersamakan.
| ||||
|
(2)
|
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa kuitansi atau tanda bukti pembayaran.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 15 | |||||
|
(1)
|
Setiap Wajib Retribusi, wajib membayar Retribusi yang terutang pada Bendahara Penerimaan di Instansi Pelaksana atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati.
| ||||
|
(2)
|
Hasil dari penerimaan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disetor ke Kas Umum Daerah paling lambat 1 (satu) hari kerja atau dalam waktu yang ditentukan oleh Bupati.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 16 | |||||
|
(1)
|
Retribusi yang terutang dapat dibayarkan secara angsuran.
| ||||
|
(2)
|
Ketentuan dan tata cara pembayaran Retribusi secara angsuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 17 | |||||
|
(1)
|
Retribusi yang terutang dapat ditunda pembayarannya.
| ||||
|
(2)
|
Ketentuan dan tata cara penundaan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB XI
KERINGANAN, PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
Pasal 18 | |||||
|
(1)
|
Wajib Retribusi dapat diberikan keringanan, pengurangan atau pembebasan pembayaran Retribusi.
| ||||
|
(2)
|
Persyaratan dan tata cara pemberian keringanan, pengurangan atau pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB XII
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 19 | |||||
|
(1)
|
Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang, yang sudah atau kurang dibayar.
| ||||
|
(2)
|
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan terhadap Wajib Retribusi yang telah mengajukan angsuran pembayaran Retribusi dan/atau penundaan pembayaran Retribusi.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB XIII
TATA CARA PENAGIHAN
Pasal 20 | |||||
|
(1)
|
Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, ditagih dengan menggunakan STRD atau surat lain yang sejenis dengan didahului surat teguran.
| ||||
|
(2)
|
Surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikeluarkan segera setelah 7 (tujuh) hari kerja sejak jatuh tempo pembayaran.
| ||||
|
(3)
|
Wajib Retribusi harus melunasi Retribusi terutang dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal STRD atau surat lain yang sejenisnya.
| ||||
|
(4)
|
STRD atau surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikeluarkan oleh Pejabat yang ditunjuk.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB XIV
KEDALUWARSA PENAGIHAN
Pasal 21 | |||||
|
(1)
|
Hak untuk melakukan penagihan Retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi
| ||||
|
(2)
|
Kedaluwarsa penagihan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tertangguh jika:
| ||||
|
|
a.
|
diterbitkan surat teguran;
| |||
|
|
b.
|
ada pengakuan utang retribusi dari Wajib Retribusi, baik langsung maupun tidak langsung.
| |||
|
(3)
|
Dalam hal diterbitkan surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya surat teguran tersebut.
| ||||
|
(4)
|
Pengakuan utang Retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, adalah Wajib Retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang Retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
| ||||
|
(5)
|
Pengakuan utang Retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Retribusi.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 22 | |||||
|
(1)
|
Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
| ||||
|
(2)
|
Bupati menetapkan keputusan penghapusan retribusi yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
| ||||
|
(3)
|
Tata cara penghapusan piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa, diatur dengan Peraturan Bupati.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB XV
INSENTIF PEMUNGUTAN RETRIBUSI
Pasal 23 | |||||
|
(1)
|
Instansi yang melaksanakan pemungutan Retribusi, diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
| ||||
|
(2)
|
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah sebesar 5% (lima persen) dari rencana penerimaan Retribusi tahun anggaran berkenaan.
| ||||
|
(3)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan Peraturan Bupati.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB XVI
PENYIDIKAN
Pasal 24 | |||||
|
(1)
|
Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau PPNS berwenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dibidang Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
| ||||
|
(2)
|
PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||||
|
(3)
|
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
| ||||
|
|
a.
|
menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
| |||
|
|
b.
|
meneliti, mencari, dan mengumpulkan, keterangan mengenai orang pribadi atau Badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana retribusi daerah;
| |||
|
|
c.
|
meminta keterangan dan barang bukti dari orang pribadi atau Badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
| |||
|
|
d.
|
memeriksa buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
| |||
|
|
e.
|
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan barang bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut;
| |||
|
|
f.
|
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
| |||
|
|
g.
|
menyuruh berhenti/melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf c;
| |||
|
|
h.
|
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana retribusi daerah;
| |||
|
|
i.
|
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
| |||
|
|
j.
|
menghentikan penyidikan;
| |||
|
|
k.
|
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||
|
(4)
|
PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB XVII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 25 | |||||
|
(1)
|
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.
| ||||
|
(2)
|
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 26 | |||||
|
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 27 | |||||
|
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 15 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan dan Penggantian Biaya Cetak KK, KTP dan Akta Pencatatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2008 Nomor 15), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 28 | |||||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada Tanggal 1 Januari 2011.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Purworejo
pada tanggal 30 November 2010
BUPATI PURWOREJO,
ttd
MAHSUN ZAIN
Diundangkan di Purworejo
pada tanggal 30 November 2010
Plt. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PURWOREJO,
Asisten Sekretaris Daerah Bidang Pemerintahan
ttd.
TRI HANDOYO
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO TAHUN 2010 NOMOR 20 SERI C NOMOR 4
| |||||
|
| |||||
PENJELASANATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO
NOMOR 20 TAHUN 2010
TENTANG
RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
| ||
|
|
|
|
|
I.
|
PENJELASAN UMUM
| |
|
|
Dalam rangka penyelenggaraan administrasi kependudukan di Daerah, Pemerintah Daerah memberikan pelayanan administrasi kependudukan berupa penerbitan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, Surat Keterangan Tempat Tinggal, Kutipan Akta Pencatatan Sipil dan Salinan Akta Pencatatan Sipil serta pelayanan administrasi kependudukan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk mendukung pembiayaan penyelenggaraan pelayanan administrasi kependudukan tersebut, diperlukan peran serta masyarakat dalam bentuk pemungutan retribusi atas Penggantian Biaya Cetak Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, Surat Keterangan Tempat Tinggal, Kutipan Akta Pencatatan Sipil dan Salinan Akta Pencatatan Sipil.
Untuk memberikan dasar hukum terhadap pemungutan Retribusi Pelayanan dan Penggantian Biaya Cetak KK, KTP dan Akta Pencatatan Sipil, Pemerintah Kabupaten Purworejo telah menerbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 15 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan dan Penggantian Biaya Cetak KK, KTP dan Akta Pencatatan Sipil. Namun dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan menerbitkan Peraturan Daerah yang baru. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
| |
|
|
|
|
|
II.
|
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
| |
|
|
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
ayat (1)
Yang dimaksud dengan Bendahara Penerimaan adalah pejabat fungsional yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menata usahakan dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada Instansi Pelaksana.
ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
ayat (1)
Yang dimaksud dengan Instansi yang melaksanakan pemungutan Retribusi adalah satuan Kerja Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi melaksanakan pemungutan Retribusi serta pihak lain yang membantu dalam pemungutan Retribusi.
ayat (2)
Cukup jelas.
ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.