Perda Kabupaten Purworejo Nomor: 16 Tahun 2010
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO
NOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG
RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI PURWOREJO, | |||||
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang | |||||
|
a.
|
bahwa dalam rangka memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk dapat memakai kekayaan Daerah, Pemerintah Kabupaten Purworejo memberikan pelayanan pemakaian Kekayaan Daerah;
| ||||
|
b.
|
bahwa pelayanan pemakaian kekayaan daerah merupakan pemberian jasa oleh Pemerintah Daerah terhadap orang pribadi atau Badan untuk dapat memakai kekayaan yang dimiliki oleh Daerah, sehingga atas pemberian jasa tersebut Pemerintah Daerah layak memungut retribusi;
| ||||
|
c.
|
bahwa sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah termasuk golongan Retribusi Jasa Usaha yang pemungutannya menjadi kewenangan Kabupaten/Kota;
| ||||
|
d.
|
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 22 Tahun 2000 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga perlu disesuaikan;
| ||||
|
e.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat | |||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
| ||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
| ||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| ||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| ||||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
| ||||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
| ||||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| ||||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| ||||
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 3258);
| ||||
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 4578);
| ||||
|
12.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
| ||||
|
13.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609);
| ||||
|
14.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
| ||||
|
15.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| ||||
|
16.
|
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
| ||||
|
17.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purworejo Nomor 3 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Purworejo (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purworejo Tahun 1989 Nomor 1);
| ||||
|
18.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2007 Nomor 3);
| ||||
|
19.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2008 Nomor 3);
| ||||
|
20.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Purworejo (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2008 Nomor 4).
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PURWOREJO dan BUPATI PURWOREJO | |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||||
Menetapkan | |||||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |||||
|
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
| |||||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Purworejo.
| ||||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
| ||||
|
3.
|
Bupati adalah Bupati Purworejo.
| ||||
|
4.
|
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo yang mempunyai tugas pokok dan fungsi mengelola kekayaan Daerah.
| ||||
|
5.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
| ||||
|
6.
|
Retribusi Daerah adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
| ||||
|
7.
|
Retribusi Jasa Usaha adalah retribusi atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
| ||||
|
8.
|
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang selanjutnya dapat disebut Retribusi adalah pembayaran atas pemakaian kekayaan Daerah.
| ||||
|
9.
|
Kekayaan Daerah adalah kekayaan yang dimiliki oleh Daerah yang meliputi bangunan/gedung, alat-alat berat, kendaraan, lahan/tanah dan kekayaan lainnya.
| ||||
|
10.
|
Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang memakai kekayaan milik Daerah.
| ||||
|
11.
|
Objek Retribusi adalah pemakaian kekayaan daerah.
| ||||
|
12.
|
Wajib Retribusi Daerah adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi termasuk pemungut atau pemungut retribusi tertentu.
| ||||
|
13.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya dapat disingkat SKRD adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya pokok retribusi.
| ||||
|
14.
|
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya dapat disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
| ||||
|
15.
|
Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh penerimaan Daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran Daerah.
| ||||
|
16.
|
Insentif pemungutan Retribusi yang selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan Retribusi.
| ||||
|
17.
|
Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah yang selanjutnya dapat disebut Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
| ||||
|
18.
|
Penyidik adalah Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
| ||||
|
19.
|
Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2 | |||||
|
(1)
|
Maksud ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah untuk memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dalam pemungutan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
| ||||
|
(2)
|
Tujuan ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah adalah:
| ||||
|
|
a.
|
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pemakai Kekayaan Milik Daerah;
| |||
|
|
b.
|
meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB III
RUANG LINGKUP Pasal 3 | |||||
|
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
| |||||
|
a.
|
Nama Objek dan Subjek Retribusi;
| ||||
|
b.
|
Golongan Retribusi;
| ||||
|
c.
|
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
| ||||
|
d.
|
Prinsip yang Dianut dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
| ||||
|
e.
|
Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
| ||||
|
f.
|
Wilayah Pemungutan;
| ||||
|
g.
|
Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran;
| ||||
|
h.
|
Sanksi Administratif;
| ||||
|
i.
|
Tata Cara Penagihan;
| ||||
|
j.
|
Kedaluwarsa Penagihan;
| ||||
|
k.
|
Insentif Pemungutan Retribusi;
| ||||
|
l.
|
Penyidikan;
| ||||
|
m.
|
Ketentuan Pidana.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB IV
NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK RETRIBUSI Pasal 4 | |||||
|
Dengan nama Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dipungut Retribusi kepada setiap orang pribadi atau Badan yang memakai Kekayaan Daerah.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 5 | |||||
|
(1)
|
Objek Retribusi adalah pemakaian Kekayaan Daerah.
| ||||
|
(2)
|
Objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
| ||||
|
|
a.
|
pemakaian bangunan/gedung;
| |||
|
|
b.
|
pemakaian alat-alat berat;
| |||
|
|
c.
|
pemakaian kendaraan;
| |||
|
|
d.
|
pemakaian lahan/tanah;
| |||
|
|
e.
|
pemakaian kekayaan lainnya.
| |||
|
(3)
|
Tidak termasuk Objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi dari tanah, antara lain:
| ||||
|
|
a.
|
pemancangan tiang listrik/telepon di tepi jalan umum;
| |||
|
|
b.
|
penanaman/pembentangan kabel listrik/telepon di tepi jalan umum.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 6 | |||||
|
Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang memakai Kekayaan Daerah yang diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB V
GOLONGAN RETRIBUSI Pasal 7 | |||||
|
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah termasuk golongan Retribusi Jasa Usaha.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB VI
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA Pasal 8 | |||||
|
Tingkat penggunaan jasa Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah diukur berdasarkan jenis, volume, frekuensi dan jangka waktu pemakaian Kekayaan Daerah.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB VII
PRINSIP YANG DIANUT DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI Pasal 9 | |||||
|
Prinsip yang dianut dalam penetapan besarnya tarif Retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak, yaitu keuntungan yang diperoleh apabila pelayanan jasa usaha tersebut dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB VIII
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI Pasal 10 | |||||
|
Struktur dan besarnya tarif Retribusi adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 11 | |||||
|
Hasil pemungutan Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 merupakan pendapatan Daerah dan harus disetor seluruhnya ke Kas Umum Daerah.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB IX
WILAYAH PEMUNGUTAN Pasal 12 | |||||
|
Retribusi yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat pelayanan pemakaian Kekayaan Daerah diberikan.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB X
PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN Pasal 13 | |||||
|
(1)
|
Setiap Wajib Retribusi, wajib membayar Retribusi berdasarkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| ||||
|
(2)
|
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa karcis, kuitansi atau tanda bukti pembayaran.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 14 | |||||
|
(1)
|
Setiap Wajib Retribusi, wajib membayar Retribusi yang terutang pada Bendahara Penerimaan di SKPD atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati.
| ||||
|
(2)
|
Hasil dari penerimaan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disetor ke Kas Umum Daerah paling lambat 1 (satu) hari kerja atau dalam waktu yang ditentukan oleh Bupati.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 15 | |||||
|
(1)
|
Retribusi yang terutang dapat dibayarkan secara angsuran.
| ||||
|
(2)
|
Ketentuan dan tata cara pembayaran Retribusi secara angsuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 16 | |||||
|
(1)
|
Retribusi yang terutang dapat ditunda pembayarannya.
| ||||
|
(2)
|
Ketentuan dan tata cara penundaan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB XI
SANKSI ADMINISTRATIF Pasal 17 | |||||
|
(1)
|
Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang, yang sudah atau kurang dibayar.
| ||||
|
(2)
|
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dikenakan terhadap Wajib Retribusi yang telah mengajukan angsuran pembayaran Retribusi dan/atau penundaan pembayaran Retribusi.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB XII
TATA CARA PENAGIHAN Pasal 18 | |||||
|
(1)
|
Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, ditagih dengan menggunakan STRD atau surat lain yang sejenis dengan didahului surat teguran.
| ||||
|
(2)
|
Surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikeluarkan segera setelah 7 (tujuh) hari kerja sejak jatuh tempo pembayaran.
| ||||
|
(3)
|
Wajib Retribusi harus melunasi Retribusi terutang dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal STRD atau surat lain yang sejenisnya.
| ||||
|
(4)
|
STRD atau surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikeluarkan oleh Pejabat yang ditunjuk.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB XIII
KEDALUWARSA PENAGIHAN Pasal 19 | |||||
|
(1)
|
Hak untuk melakukan penagihan Retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi, kecuali jika wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi.
| ||||
|
(2)
|
Kedaluwarsa penagihan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh jika:
| ||||
|
|
a.
|
diterbitkan surat teguran;
| |||
|
|
b.
|
ada pengakuan utang retribusi dari Wajib Retribusi, baik langsung maupun tidak langsung.
| |||
|
(3)
|
Dalam hal diterbitkan surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya surat teguran tersebut.
| ||||
|
(4)
|
Pengakuan utang Retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, adalah Wajib Retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang Retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
| ||||
|
(5)
|
Pengakuan utang Retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Retribusi.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 20 | |||||
|
(1)
|
Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
| ||||
|
(2)
|
Bupati menetapkan keputusan penghapusan Retribusi yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
| ||||
|
(3)
|
Tata cara penghapusan piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa, diatur dengan Peraturan Bupati.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB XIV
INSENTIF PEMUNGUTAN RETRIBUSI Pasal 21 | |||||
|
(1)
|
Instansi yang melaksanakan pemungutan Retribusi, diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
| ||||
|
(2)
|
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah sebesar 5% (lima persen) dari rencana penerimaan Retribusi tahun angaran berkenaan.
| ||||
|
(3)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan Peraturan Bupati.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB XV
PENYIDIKAN Pasal 22 | |||||
|
(1)
|
Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau PPNS berwenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
| ||||
|
(2)
|
PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||||
|
(3)
|
Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
| ||||
|
|
a.
|
menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
| |||
|
|
b.
|
meneliti, mencari, dan mengumpulkan, keterangan mengenai orang pribadi atau Badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana retribusi daerah;
| |||
|
|
c.
|
meminta keterangan dan barang bukti dari orang pribadi atau Badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
| |||
|
|
d.
|
memeriksa buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
| |||
|
|
e.
|
malakukan penggeledahan untuk mendapatkan barang bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut;
| |||
|
|
f.
|
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
| |||
|
|
g.
|
menyuruh berhenti/melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan/atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf c;
| |||
|
|
h.
|
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana retribusi daerah;
| |||
|
|
i.
|
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
| |||
|
|
j.
|
menghentikan penyidikan;
| |||
|
|
k.
|
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||
|
(4)
|
PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB XVI
KETENTUAN PIDANA Pasal 23 | |||||
|
(1)
|
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.
| ||||
|
(2)
|
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP Pasal 24 | |||||
|
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 25 | |||||
|
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 22 Tahun 2000 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2000 Nomor 22), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 26 | |||||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada Tanggal 1 Januari 2011.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Purworejo
pada tanggal 30 November 2010 BUPATI PURWOREJO, ttd. MAHSUN ZAIN Diundangkan di Purworejo pada tanggal 30 November 2010 Plt. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PURWOREJO, Asisten Sekretaris Daerah Bidang Pemerintahan ttd. TRI HANDOYO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO TAHUN 2010 NOMOR 16 SERI C NOMOR 3 | |||||
PENJELASANATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO NOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH | |||
|
|
|
|
|
|
I.
|
PENJELASAN UMUM
| ||
|
|
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka untuk melaksanakan Otonomi Daerah yang nyata, luas dan bertanggungjawab perlu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, agar Daerah mampu membiayai rumah tangganya sendiri.
Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang dipungut dari masyarakat atas jasa pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau Badan. Dengan menggali potensi retribusi yang ada, diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Dalam upaya menggali potensi retribusi daerah, Pemerintah Kabupaten Purworejo telah menerbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 22 Tahun 2000 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, namun dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan menerbitkan Peraturan Daerah yang baru. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. | ||
|
|
|
|
|
|
II.
|
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
| ||
|
|
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
ayat (1)
Yang dimaksud dengan Bendahara Penerimaan adalah pejabat fungsional yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada Satuan Kerja Perangkat Daerah.
ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
ayat (1)
Yang dimaksud dengan Instansi yang melaksanakan pemungutan Retribusi adalah satuan Kerja Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi melaksanakan pemungutan Retribusi serta pihak lain yang membantu dalam pemungutan Retribusi.
ayat (2)
Cukup jelas.
ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
| ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.