Perda Kabupaten Purworejo Nomor: 11 Tahun 2018

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO
NOMOR 11 TAHUN 2018
 
TENTANG

PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN DAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO NOMOR 16 TAHUN 2012 TENTANG IZIN GANGGUAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI PURWOREJO,
 

Menimbang

a.
bahwa dalam ketentuan pokok Pasal 28D ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah dijamin bagi setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum;
b.
bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, maka Peraturan Daerah yang mengatur tentang Izin Gangguan di daerah dipandang perlu untuk dicabut;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Gangguan dan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Izin Gangguan;
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PURWOREJO
dan
BUPATI PURWOREJO
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN DAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO NOMOR 16 TAHUN 2012 TENTANG IZIN GANGGUAN.
 

Pasal 1

Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2011 Nomor 6 Seri C Nomor 2) dan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2012 Nomor 15 Seri E Nomor 11), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 

Pasal 2

Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan Dan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 16 Tahun 2012 tentang Izin Gangguan maka ketentuan-ketentuan lainnya yang mensyaratkan izin gangguan untuk proses penerbitan perizinan dan non perizinan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 

Pasal 3

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo.
 
Ditetapkan di Purworejo
pada tanggal 3 Desember 2018
BUPATI PURWOREJO,
ttd.
AGUS BASTIAN

Diundangkan di Purworejo
pada tanggal 3 Desember 2018
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PURWOREJO,
ttd.
SAID ROMADHON

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO TAHUN 2018 NOMOR 11 SERI C NOMOR 2
 

PENJELASAN

ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO
NOMOR 11 TAHUN 2018

TENTANG

PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN DAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO NOMOR 16 TAHUN 2012 TENTANG IZIN GANGGUAN
 
I.
UMUM
 
Sebagai tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan otonomi dan tugas pembantuan dan dalam rangka mengendalikan usaha/kegiatan yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan terhadap masyarakat serta kelestarian lingkungan, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Gangguan dan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Izin Gangguan.

Dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, maka sebagai konsekuensi dari terbitnya peraturan tersebut berimplikasi pada sinkronisasi dan harmonisasi Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Gangguan dan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Izin Gangguan yang kemudian menjadi dasar untuk segera dicabut demi menjamin kepastian hukum.

Berdasarkan pertimbangan kedudukan hukum di atas perlu dibentuknya Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan dan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 16 Tahun 2012 tentang Izin Gangguan. Tujuan dan esensinya pencabutan Peraturan Daerah tersebut adalah untuk menjamin kepastian, kemanfaatan dan keadilan dalam hukum.
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
 
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO NOMOR 11
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.