Perda Kabupaten Purworejo Nomor: 11 Tahun 2011

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO
NOMOR 11 TAHUN 2011
 
TENTANG
 
RETRIBUSI IZIN TRAYEK
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI PURWOREJO,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang transportasi, Pemerintah Kabupaten Purworejo menyelenggarakan pelayanan Izin Trayek, yaitu izin yang diberikan kepada orang pribadi atau Badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa trayek tertentu;
b.
bahwa untuk mendukung pembiayaan penyelenggaraan pelayanan Izin Trayek sebagaimana dimaksud pada huruf a, diperlukan peran serta masyarakat dalam bentuk pembayaran retribusi atas jasa pelayanan Izin Trayek tersebut;
c.
bahwa sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Izin Trayek merupakan jenis Retribusi Daerah yang pemungutannya menjadi kewenangan kabupaten/kota;
d.
bahwa Retribusi Izin Trayek di Kabupaten Purworejo telah dipungut berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum dan Retribusi Izin Trayek/Izin Operasi, namun dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah tersebut sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga perlu ditinjau kembali dan disesuaikan;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Trayek.
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
6.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
10.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
11.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5145);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3527);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3529);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
20.
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
21.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purworejo Nomor 3 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Purworejo (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purworejo Tahun 1989 Nomor 1);
22.
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2007 Nomor 3);
23.
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Purworejo (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2008 Nomor 4).
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PURWOREJO
dan
BUPATI PURWOREJO
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI IZIN TRAYEK.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Purworejo.
2.
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.
Bupati adalah Bupati Purworejo.
4.
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
5.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo yang mempunyai tugas pokok dan fungsi menangani urusan Perhubungan.
6.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
7.
Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel.
8.
Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap Kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.
9.
Angkutan Penumpang Umum adalah setiap kendaraan bermotor umum yang dipergunakan untuk angkutan orang dengan dipungut bayaran.
10.
Mobil Penumpang adalah Angkutan Penumpang Umum yang dilengkapi sebanyak-banyaknya 8 (delapan) tempat duduk, tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi.
11.
Mobil Bus Kecil adalah Angkutan Penumpang Umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) kurang dari 6000 kg dengan dilengkapi 9 s/d 16 tempat duduk, tidak termasuk tempat duduk pengemudi.
12.
Mobil Bus Sedang adalah Angkutan Penumpang Umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) antara 6000 kg s/d 9000 kg dengan dilengkapi 17 s/d 26 tempat duduk, tidak termasuk tempat duduk pengemudi.
13.
Mobil Bus Besar adalah Angkutan Penumpang Umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) di atas 9000 kg dan dilengkapi sekurang-kurangnya 27 tempat duduk, tidak termasuk tempat duduk pengemudi kecuali apabila kendaraan dirancang dengan jumlah tempat duduk khusus.
14.
Trayek adalah lintasan Kendaraan Bermotor Umum untuk pelayanan jasa angkutan, yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, serta lintasan tetap, baik berjadwal maupun tidak berjadwal.
15.
Izin Trayek adalah izin yang diberikan kepada orang pribadi atau Badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa trayek tertentu.
16.
Jaringan Trayek adalah kumpulan dari trayek-trayek yang menjadi satu kesatuan jaringan pelayanan angkutan orang.
17.
Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
18.
Retribusi Perizinan Tertentu adalah Retribusi atas kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
19.
Retribusi Izin Trayek yang selanjutnya dapat disebut Retribusi adalah pembayaran atas jasa pelayanan penerbitan Izin Trayek yang diselenggarakan Pemerintah Daerah.
20.
Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang mendapatkan pelayanan jasa penerbitan Izin Trayek dari Pemerintah Daerah.
21.
Objek Retribusi adalah pelayanan Izin Trayek oleh Pemerintah Daerah.
22.
Wajib Retribusi Daerah adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
23.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya dapat disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya pokok retribusi.
24.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya dapat disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
25.
Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh penerimaan Daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran Daerah.
26.
Insentif pemungutan Retribusi yang selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan Retribusi.
27.
Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah yang selanjutnya dapat disebut Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
28.
Penyidik adalah Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
29.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.
 
 
 
 
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
 

Pasal 2

Maksud ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah untuk memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dalam pemungutan Retribusi Izin Trayek.
 
 
 
 

Pasal 3

Tujuan ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah:
a.
meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembiayaan pelayanan Izin Trayek;
b.
memberikan kepastian hukum dan transparansi kepada masyarakat terhadap Izin Trayek dan besarnya tarif pelayanan.
 
 
 
 
BAB III
RUANG LINGKUP
 

Pasal 4

Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a.
Nama Objek dan Subjek Retribusi;
b.
Golongan Retribusi;
c.
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
d.
Prinsip yang Dianut dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
e.
Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
f.
Wilayah Pemungutan;
g.
Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran;
h.
Sanksi Administratif;
i.
Tata Cara Penagihan;
j.
Kedaluwarsa Penagihan;
k.
Insentif Pemungutan Retribusi;
l.
Penyidikan;
m.
Ketentuan Pidana.
 
 
 
 
BAB IV
NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK RETRIBUSI
 

Pasal 5

Dengan nama Retribusi Izin Trayek dipungut retribusi bagi setiap orang Pribadi atau Badan yang mendapatkan jasa pelayanan Izin Trayek.
 
 
 
 

Pasal 6

Objek Retribusi adalah pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa trayek tertentu.
 
 
 
 

Pasal 7

Subjek Retribusi adalah setiap orang pribadi atau Badan yang mendapatkan jasa pelayanan Izin Trayek.
 
 
 
 
BAB V
GOLONGAN RETRIBUSI
 

Pasal 8

Retribusi Izin Trayek termasuk golongan Retribusi Perizinan tertentu.
 
 
 
 
BAB VI
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
 

Pasal 9

(1)
Tingkat penggunaan jasa Retribusi Izin Trayek diukur berdasarkan jenis dan jumlah kendaraan umum yang diperlukan untuk mendukung kebutuhan trayek.
(2)
Tingkat penggunaan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipakai sebagai dasar penetapan tarif retribusi.
 
 
 
 
BAB VII
PRINSIP YANG DIANUT DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
 

Pasal 10

(1)
Prinsip yang dianut dalam penetapan tarif Retribusi Izin Trayek didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin.
(2)
Biaya penyelenggaraan pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan dan biaya dampak negatif dari pemberian izin tersebut.
 
 
 
 
BAB VIII
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
 

Pasal 11

(1)
Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis angkutan penumpang umum dan daya angkut.
(2)
Struktur dan besarnya tarif Retribusi ditetapkan sebagai berikut:
 
a.
mobil penumpang dan mobil bus kecil sebesar Rp225.000,-(Dua ratus dua puluh lima ribu Rupiah)/kendaraan;
 
b.
mobil bus sedang Rp240.000,-(Dua ratus empat puluh ribu Rupiah)/kendaraan;
 
c.
mobil bus besar Rp260.000,-(Dua ratus enam puluh ribu Rupiah)/kendaraan.
(3)
Struktur dan besarnya tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
(4)
Peninjauan kembali struktur dan besarnya tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 

Pasal 12

Hasil pemungutan Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 merupakan pendapatan Daerah dan harus disetor secara bruto ke Kas Umum Daerah.
 
 
 
 
BAB IX
WILAYAH PEMUNGUTAN
 

Pasal 13

Retribusi yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat pelayanan Izin Trayek diselenggarakan.
 
 
 
 
BAB X
PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN
 

Pasal 14

(1)
Setiap Wajib Retribusi, wajib membayar Retribusi berdasarkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa karcis, kwitansi atau tanda bukti pembayaran.
 
 
 
 

Pasal 15

(1)
Setiap Wajib Retribusi, wajib membayar Retribusi yang terutang pada Bendahara Penerimaan di SKPD atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati.
(2)
Hasil dari penerimaan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disetor ke Kas Umum Daerah paling lambat 1 (satu) hari kerja atau dalam waktu yang ditentukan oleh Bupati.
 
 
 
 

Pasal 16

(1)
Retribusi yang terutang dapat dibayarkan secara angsuran.
(2)
Ketentuan dan tata cara pembayaran Retribusi secara angsuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 

Pasal 17

(1)
Retribusi yang terutang dapat ditunda pembayarannya.
(2)
Ketentuan dan tata cara penundaan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
BAB XI
SANKSI ADMINISTRATIF
 

Pasal 18

Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar.
 
 
 
 
BAB XII
TATA CARA PENAGIHAN
 

Pasal 19

(1)
Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, ditagih dengan menggunakan STRD atau surat lain yang sejenis dengan didahului surat teguran.
(2)
Surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikeluarkan segera setelah 7 (tujuh) hari sejak jatuh tempo pembayaran.
(3)
Wajib Retribusi harus melunasi Retribusi terutang dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal STRD atau surat lain yang sejenisnya.
(4)
STRD atau surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikeluarkan oleh Pejabat yang ditunjuk.
 
 
 
 
BAB XIII
KEDALUWARSA PENAGIHAN
 

Pasal 20

(1)
Hak untuk melakukan penagihan Retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi.
(2)
Kedaluwarsa penagihan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh jika:
 
a.
diterbitkan surat teguran;
 
b.
ada pengakuan utang Retribusi dari Wajib Retribusi, baik langsung maupun tidak langsung.
(3)
Dalam hal diterbitkan surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya surat teguran tersebut.
(4)
Pengakuan utang Retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, adalah Wajib Retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang Retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
(5)
Pengakuan utang Retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran oleh Wajib Retribusi.
 
 
 
 

Pasal 21

(1)
Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
(2)
Bupati menetapkan keputusan penghapusan Retribusi yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Tata cara penghapusan piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa, diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
BAB XIV
INSENTIF PEMUNGUTAN RETRIBUSI
 

Pasal 22

(1)
Instansi yang melaksanakan pemungutan Retribusi, diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
(2)
Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah sebesar 5% (lima persen) dari rencana penerimaan Retribusi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran berkenaan.
(3)
Tata cara pemberian dan pemanfaatan Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan Peraturan Bupati sesuai dengan peraturan Perundang-undangan.
 
 
 
 
BAB XV
PENYIDIKAN
 

Pasal 23

(1)
Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau PPNS berwenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
(2)
PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
 
a.
menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
 
b.
meneliti, mencari, dan mengumpulkan, keterangan mengenai orang pribadi atau Badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana retribusi daerah;
 
c.
meminta keterangan dan barang bukti dari orang pribadi atau Badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
 
d.
memeriksa buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah;.
 
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan barang bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut;
 
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
 
g.
menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda dan/atau dokumen yang dibawa;
 
h.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana retribusi daerah;
 
i.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
 
j.
menghentikan penyidikan;
 
k.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
 
 
 
 
BAB XVI
KETENTUAN PIDANA
 

Pasal 24

(1)
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
(3)
Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan penerimaan negara.
 
 
 
 
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 25

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 

Pasal 26

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, ketentuan Retribusi yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum dan Retribusi Izin Trayek/Izin Operasi (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2001 Nomor 31), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 

Pasal 27

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada Tanggal 1 Januari 2012.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo.
 
 
 
 
Ditetapkan di Purworejo
pada tanggal 27 Juni 2011
BUPATI PURWOREJO,
ttd.
MAHSUN ZAIN
 
Diundangkan di Purworejo
pada tanggal 27 Juni 2011
Plt. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PURWOREJO,
Asisten Sekretaris Daerah Bidang Perekonomian, Pembangunan dan Lingkungan Hidup
ttd.
TRI HANDOYO
 
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO TAHUN 2011 NOMOR 11 SERI C NOMOR 7
 

PENJELASAN

ATAS
 
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO
NOMOR 11 TAHUN 2011
 
TENTANG
 
RETRIBUSI IZIN TRAYEK
 
 
 
I.
PENJELASAN UMUM
 
Dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang transportasi, Pemerintah Daerah menyediakan pelayanan Izin Trayek, yaitu izin yang diberikan kepada orang pribadi atau Badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa trayek tertentu;
 
Untuk menyediakan sarana dan menyelenggarakan pelayanan Izin Trayek, Pemerintah Daerah memerlukan sumber-sumber pembiayaan, antara lain berupa peran serta masyarakat. Peran serta masyarakat dalam pembiayaan penyediaan sarana dan penyelenggaraan pelayanan Izin Trayek diwujudkan dalam bentuk pemungutan retribusi yang merupakan imbalan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada masyarakat.
 
Untuk memberikan dasar hukum terhadap pemungutan Retribusi Izin Trayek, Pemerintah Kabupaten Purworejo telah menerbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum dan Retribusi Izin Trayek/Izin Operasi. Namun dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan perubahan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan menerbitkan Peraturan Daerah yang baru. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo tentang Retribusi Izin Trayek.
 
 
 
II.
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
ayat (1)
Cukup jelas.
ayat (2)
Yang dimaksud dengan penerbitan dokumen izin adalah penerbitan dokumen izin trayek yang meliputi:
a.
Keputusan Bupati tentang Izin Trayek Otobis Angkutan Pedesaan;
b.
Kartu Pengawasan yang merupakan turunan Keputusan Izin Trayek bagi setiap kendaraan yang bersangkutan;
c.
Keputusan Kepala SKPD tentang Pelaksanaan Surat Keputusan Izin Trayek.
a.
Keputusan Bupati tentang Izin Trayek Otobis Angkutan Pedesaan;
b.
Kartu Pengawasan yang merupakan turunan Keputusan Izin Trayek bagi setiap kendaraan yang bersangkutan;
c.
Keputusan Kepala SKPD tentang Pelaksanaan Surat Keputusan Izin Trayek.
a.
Keputusan Bupati tentang Izin Trayek Otobis Angkutan Pedesaan;
b.
Kartu Pengawasan yang merupakan turunan Keputusan Izin Trayek bagi setiap kendaraan yang bersangkutan;
c.
Keputusan Kepala SKPD tentang Pelaksanaan Surat Keputusan Izin Trayek.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
ayat (1)
Yang dimaksud dengan Bendahara Penerimaan adalah pejabat fungsional yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada SKPD.
ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
ayat (1)
Yang dimaksud dengan Surat Teguran adalah surat yang diterbitkan oleh Pejabat untuk menegur atau memperingatkan Wajib Retribusi untuk melunasi utang retribusinya yang diterbitkan 7 (tujuh) hari setelah tanggal terutangnya Retribusi.
ayat (2)
Cukup jelas.
ayat (3)
Cukup jelas.
ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
ayat (1)
Yang dimaksud dengan Instansi yang melaksanakan pemungutan Retribusi adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi melaksanakan pemungutan Retribusi serta pihak lain yang membantu dalam pemungutan Retribusi.
ayat (2)
Cukup jelas.
ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.