Perda Kabupaten Purworejo Nomor: 10 Tahun 2009
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO
NOMOR 10 TAHUN 2009 TENTANG
RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI PURWOREJO,
| |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan termasuk jenis Retribusi Jasa Umum yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten;
| ||
|
b.
|
bahwa Retribusi Kebersihan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purworejo Nomor 9 Tahun 1993, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan tuntutan kebutuhan, sehingga perlu ditinjau kembali dan disesuaikan;
| ||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699);
| ||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| ||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| ||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
| ||
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
| ||
|
10.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| ||
|
11.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| ||
|
12.
|
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851);
| ||
|
13.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
| ||
|
14.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
| ||
|
15.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| ||
|
16.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
| ||
|
17.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
| ||
|
18.
|
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
| ||
|
19.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purworejo Nomor 3 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purworejo (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purworejo Tahun 1989 Nomor 1);
| ||
|
20.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2005 tentang Rencana Umum Tata Ruang Wilayah Kabupaten Purworejo (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2005 Nomor 6);
| ||
|
21.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2007 Nomor 3);
| ||
|
22.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Purworejo (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2008 Nomor 4).
| ||
|
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PURWOREJO
dan
BUPATI PURWOREJO
| |||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Purworejo.
| ||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah.
| ||
|
3.
|
Bupati adalah Bupati Purworejo.
| ||
|
4.
|
Dinas adalah Dinas/instansi yang mempunyai tugas pokok dan fungsi menangani pengelolaan sampah.
| ||
|
5.
|
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi Daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| ||
|
6.
|
Pelayanan persampahan/kebersihan adalah pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada masyarakat yang meliputi pengangkutan sampah dari Tempat Penampungan Sementara ke Tempat Pemrosesan Akhir, pembuangan sampah ke Tempat Pemrosesan Akhir dan penyediaan Tempat Penampungan Sementara serta Tempat Pemrosesan Akhir, tidak termasuk pelayanan kebersihan jalan umum dan taman.
| ||
|
7.
|
Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
| ||
|
8.
|
Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
| ||
|
9.
|
Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
| ||
|
10.
|
Retribusi Daerah adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
| ||
|
11.
|
Retribusi pelayanan persampahan/kebersihan adalah retribusi yang dipungut oleh Pemerintah Daerah dari masyarakat atas pelayanan persampahan/kebersihan yang diberikan.
| ||
|
12.
|
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
| ||
|
13.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya.
| ||
|
14.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya pokok retribusi.
| ||
|
15.
|
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
| ||
|
16.
|
Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
| ||
|
17.
|
Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
| ||
|
18.
|
Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2 | |||
|
(1)
|
Maksud ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah sebagai landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
| ||
|
(2)
|
Tujuan ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah:
| ||
|
|
a.
|
meningkatkan pelayanan persampahan/kebersihan;
| |
|
|
b.
|
meningkatkan pendapatan asli daerah.
| |
|
|
|
|
|
|
BAB III
PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN
Pasal 3 | |||
|
(1)
|
Pelayanan persampahan/kebersihan meliputi:
| ||
|
|
a.
|
penyediaan TPS dan TPA;
| |
|
|
b.
|
pengangkutan sampah dari TPS sampai TPA;
| |
|
|
c.
|
pembuangan sampah di TPA;
| |
|
|
d.
|
pemrosesan dan/atau pengolahan sampah.
| |
|
(2)
|
Pelayanan penyediaan TPS dan TPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, disediakan oleh Pemerintah Daerah.
| ||
|
(3)
|
Pelayanan pengangkutan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi pengangkutan sampah yang telah dikumpulkan di TPS untuk diangkut ke TPA dengan menggunakan sarana angkutan yang disediakan Pemerintah Daerah.
| ||
|
(4)
|
Pelayanan pembuangan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi pembuangan sampah dari TPS yang diangkut dengan menggunakan sarana angkutan yang disediakan Pemerintah Daerah dan dibuang di TPA yang disediakan Pemerintah Daerah.
| ||
|
(5)
|
Pelayanan pemrosesan dan/atau pengolahan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, adalah kegiatan pengelolaan sampah di TPA untuk mengurai sampah melalui berbagai proses seperti proses biologis (pengomposan) maupun fisika (pemadatan).
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB IV
RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN
Bagian Kesatu
Nama, Obyek dan Subyek Retribusi
Pasal 4 | |||
|
Dengan nama Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, dipungut retribusi atas pelayanan Persampahan/Kebersihan dalam wilayah Daerah terlayani.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 5 | |||
|
Obyek Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan adalah kegiatan Pelayanan Persampahan/Kebersihan dalam wilayah Daerah terlayani.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 6 | |||
|
Subyek Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan adalah orang atau badan yang mendapatkan pelayanan persampahan/kebersihan dalam wilayah Daerah.
| |||
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Golongan Retribusi
Pasal 7 | |||
|
Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan termasuk golongan Retribusi Jasa Umum.
| |||
|
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Pasal 8 | |||
|
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan klasifikasi penerima pelayanan persampahan/kebersihan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Bagian Keempat
Prinsip yang dianut dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
Pasal 9 | |||
|
Prinsip yang dianut dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi pelayanan persampahan/kebersihan didasarkan pada kebijaksanaan Daerah dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Bagian Kelima
Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
Pasal 10 | |||
|
Struktur dan besarnya tarif retribusi pelayanan persampahan/kebersihan adalah sebagai berikut:
| |||
|
a.
|
untuk rumah tinggal:
| ||
|
|
1.
|
rumah tinggal type R1 sebesar Rp2.000,- (dua ribu rupiah) per bulan;
| |
|
|
2.
|
rumah tinggal type R2 sebesar Rp3.000,- (tiga ribu rupiah) per bulan;
| |
|
|
3.
|
rumah tinggal type R3 sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah) per bulan.
| |
|
b.
|
untuk tempat usaha:
| ||
|
|
1.
|
usaha type U1 sebesar Rp6.000,- (enam ribu rupiah) per bulan;
| |
|
|
2.
|
usaha type U2 sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per bulan;
| |
|
|
3.
|
usaha type U3 sebesar Rp15.000,- (lima belas ribu rupiah) per bulan;
| |
|
|
4.
|
usaha type U4 sebesar Rp30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per bulan;
| |
|
|
5.
|
usaha type U5 sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per bulan;
| |
|
|
6.
|
usaha type U6 sebesar Rp60.000,- (enam puluh ribu rupiah) per bulan;
| |
|
|
7.
|
usaha type U7 sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) per bulan.
| |
|
c.
|
untuk tempat umum:
| ||
|
|
1.
|
tempat umum type TU1 sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per bulan;
| |
|
|
2.
|
tempat umum type TU2 sebesar Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per bulan.
| |
|
d.
|
untuk pedagang pasar berdasarkan klasifikasi sebagai berikut:
| ||
|
|
1.
|
pedagang lesehan sebesar Rp100,- (seratus rupiah) per hari;
| |
|
|
2.
|
pedagang pasar di loos pasar sebesar Rp200,- (dua ratus rupiah) per hari;
| |
|
|
3.
|
pedagang pasar di kios pasar sebesar Rp300,- (tiga ratus rupiah) per hari.
| |
|
e.
|
untuk pedagang kaki lima di tempat yang telah ditentukan/diizinkan sebesar Rp200,- (dua ratus rupiah) per hari.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Keenam
Wilayah Pemungutan
Pasal 11 | |||
|
Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, dipungut dalam wilayah Daerah tempat pelayanan persampahan/kebersihan diberikan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Bagian Ketujuh
Tata Cara Pemungutan
Pasal 12 | |||
|
(1)
|
Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan tidak dapat diborongkan.
| ||
|
(2)
|
Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedelapan
Sanksi Administratif
Pasal 13 | |||
|
Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2f% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan terutang yang tidak atau kurang bayar dan ditarik dengan menggunakan STRD.
| |||
|
|
|
|
|
|
Bagian Kesembilan
Tata Cara Penagihan
Pasal 14 | |||
|
(1)
|
Penagihan retribusi dilakukan dengan cara mengeluarkan STRD atau surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan yang dikeluarkan segera setelah 7 (tujuh) hari sejak jatuh tempo pembayaran.
| ||
|
(2)
|
Wajib Retribusi harus melunasi Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan terutang dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal STRD atau surat lain yang sejenis.
| ||
|
(3)
|
STRD atau surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh pejabat yang ditunjuk.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Kesepuluh
Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi
Pasal 15 | |||
|
(1)
|
Bupati dalam keadaan tertentu dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
| ||
|
(2)
|
Tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi pelayanan Persampahan/Kebersihan dan keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut oleh Bupati.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB V
KETENTUAN PIDANA
Pasal 16 | |||
|
(1)
|
Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.
| ||
|
(2)
|
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah pelanggaran.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VI
KETENTUAN PENYIDIKAN
Pasal 17 | |||
|
(1)
|
Penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah ini dilaksanakan oleh Penyidik Umum atau PPNS tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah.
| ||
|
(2)
|
PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengangkatan, kewenangan dan dalam menjalankan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18 | |||
|
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purworejo Nomor 9 Tahun 1993 tentang Retribusi Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Tingkat II Purworejo Tahun 1993 Nomor 17), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 19 | |||
|
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Bupati.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 20 | |||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Purworejo
pada tanggal 27 Juli 2009
WAKIL BUPATI PURWOREJO,
ttd.
MAHSUN ZAIN
Diundangkan di Purworejo
pada tanggal 27 Juli 2009
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PURWOREJO,
ttd.
AKHMAD FAUZI
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO TAHUN 2009 NOMOR 10 SERI C NOMOR 4
| |||
|
| |||
PENJELASANATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO
NOMOR 10 TAHUN 2009
TENTANG
RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
I.
|
PENJELASAN UMUM
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan termasuk jenis Retribusi Jasa Umum yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten.
Dalam rangka memberikan dasar hukum dan landasan pelaksanaan pemungutan retribusi Kebersihan di Kabupaten Purworejo, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purworejo Nomor 9 Tahun 1993 tentang Retribusi Kebersihan, namun Peraturan Daerah tersebut saat ini sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan tuntutan kebutuhan, sehingga dipandang perlu untuk ditinjau kembali dan disesuaikan dengan menetapkan Peraturan Daerah yang baru.
Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, dipandang perlu untuk membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
II.
|
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
huruf a
type R.1 adalah rumah tinggal yang luas tanah dan bangunannya sampai dengan 100 m2 (seratus meter persegi).
type R.2 adalah rumah tinggal yang luas tanah dan bangunannya lebih dari 100 m2 (seratus meter persegi) sampai dengan 200 m2 (dua ratus meter persegi).
type R.3 adalah rumah tinggal yang luas tanah dan bangunannya lebih dari 200 m2 (dua ratus meter persegi).
huruf b
type U.1 adalah kios di luar lingkungan pasar dengan luas kurang dari 20 m2 (dua puluh meter persegi).
type U.2 adalah pertokoan dengan luas 20 m2 (dua puluh meter persegi) atau lebih.
type U.3 adalah pergudangan, depot material, bengkel las dan motor, salon kecantikan dan panti pijat.
type U.4 adalah:
type U.5 adalah tempat usaha yang menggunakan mesin dengan kekuatan di atas 10 (sepuluh) PK atau yang menggunakan tenaga manusia dengan jumlah tenaga kerja di atas 20 (dua puluh) orang atau semua usaha yang luas tanah bangunan Tempat Usaha lebih dari 500 m2 (lima ratus meter persegi), atau semua usaha yang merupakan penggabungan dari kekuatan mesin dan tenaga manusia serta luas tanah dan bangunan antara lain:
type U.6 adalah hotel, losmen, penginapan, restoran, rumah makan, dan rumah sakit khusus.
Yang dimaksud dengan rumah sakit khusus adalah rumah sakit yang memberikan pelayanan utama pada 1 (satu) bidang atau 1 (satu) jenis penyakit tertentu berdasarkan disiplin ilmu, golongan umur, organ, jenis penyakit dan kekhususan lainnya.
type U.7 adalah hotel sekaligus restoran dan rumah sakit umum.
Yang dimaksud rumah sakit umum adalah rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan medik dasar dan spesialis, pelayanan penunjang medik, pelayanan instalasi dan pelayanan perawatan secara rawat jalan dan rawat inap.
huruf c
type TU.1 adalah:
type TU.2 adalah:
Kantor-kantor besar baik milik pemerintah maupun swasta.
huruf d
Cukup jelas.
huruf e
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.