Perda Kabupaten Purwakarta Nomor: 7 Tahun 2019

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA
NOMOR 7 TAHUN 2019
 
TENTANG
 
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI PURWAKARTA,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
3.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
5.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
8.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
9.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
11.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
12.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
13.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
14.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6177);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
23.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
24.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
25.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533)
26.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
27.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
28.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan lembaran negara Republik Indonesia Nomor 6178);
29.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 73, Tambahan lembaran negara Republik Indonesia Nomor 6206);
30.
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 109, Tambahan lembaran negara Republik Indonesia Nomor 6224);
31.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 248, Tambahan lembaran negara Republik Indonesia Nomor 6279);
32.
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan lembaran negara Republik Indonesia Nomor 6323);
33.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
34.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33);
35.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
36.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 15);
37.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425);
38.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, Dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, Dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1744) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, Dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, Dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 198);
39.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
40.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 450);
41.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 825) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 134 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1952);
42.
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);
43.
Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 4 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan dan Pelaksanaan Musrenbang Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2005 Nomor 4);
44.
Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Investasi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2007 Nomor 7);
45.
Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 15 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Purwakarta Tahun 2013-2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2013 Nomor 15);
46.
Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2016 Nomor 1);
47.
Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 9 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2017 Nomor 9), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 9 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2018 Nomor 6);
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA dan BUPATI PURWAKARTA
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
 
 
 
 

Pasal 1

(1)
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat:
 
a.
Laporan Realisasi Anggaran;
 
b.
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
 
c.
Laporan Operasional;
 
d.
Laporan Perubahan Ekuitas;
 
e.
Neraca;
 
f.
Laporan Arus Kas; dan
 
g.
Catatan atas Laporan Keuangan.
(2)
Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
 
 
 
 

Pasal 2

Laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, sebagai berikut:
 
 
 
 
a.
Pendapatan
Rp
2.060.667.874.221,00
b.
Belanja dan Transfer Surplus
Rp
1.920.109.639.035,00
c.
Pembiayaan
Rp
140.558.235.186,00
 
1.
Penerimaan
Rp
15.327.997.002,00
 
2.
Pengeluaran
Rp
540.340.500,00
 
Pembiayaan Neto
Rp
14.787.656.502,00
a.
Pendapatan
Rp
2.060.667.874.221,00
b.
Belanja dan Transfer Surplus
Rp
1.920.109.639.035,00
c.
Pembiayaan
Rp
140.558.235.186,00
 
1.
Penerimaan
Rp
15.327.997.002,00
 
2.
Pengeluaran
Rp
540.340.500,00
 
Pembiayaan Neto
Rp
14.787.656.502,00
a.
Pendapatan
Rp
2.060.667.874.221,00
b.
Belanja dan Transfer Surplus
Rp
1.920.109.639.035,00
c.
Pembiayaan
Rp
140.558.235.186,00
 
1.
Penerimaan
Rp
15.327.997.002,00
 
2.
Pengeluaran
Rp
540.340.500,00
 
Pembiayaan Neto
Rp
14.787.656.502,00
 
 
 
 

Pasal 3

Uraian laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai berikut:
 
 
 
 
a.
Selisih anggaran dengan realisasi pendapatan sejumlah (Rp59.732.410.966,00) dengan rincian sebagai berikut:
 
 
 
1.
Anggaran pendapatan setelah perubahan
Rp
2.120.400.285.187,00
 
2.
Realisasi
Rp
2.060.667.874.221,00
 
 
Selisih kurang
Rp
(59.732.410.966,00)
b.
Selisih anggaran dengan realisasi belanja dan transfer sejumlah (Rp214.035.870.928,00) dengan rincian sebagai berikut:
 
 
 
1.
Anggaran belanja dan transfer setelah perubahan
Rp
2.134.145.509.963,00
 
2.
Realisasi
Rp
1.920.109.639.035,00
 
 
Selisih kurang
Rp
(214.035.870.928,00)
c.
Selisih anggaran dengan realisasi surplus sejumlah Rp126.813.010.410,00 dengan rincian sebagai berikut:
 
 
 
1.
Surplus/Defisit setelah perubahan
Rp
(13.745.224.776,00)
 
2.
Realisasi
Rp
140.558.235.186,00
 
 
Selisih lebih
Rp
126.813.010.410,00
d.
Selisih anggaran dengan realisasi penerimaan pembiayaan sejumlah Rp1.417.327.774,00 dengan rincian sebagai berikut:
 
 
 
1.
Anggaran penerimaan pembiayaan setelah perubahan
Rp
16.745.324.776,00
 
2.
Realisasi
Rp
15.327.997.002,00
 
 
Selisih
Rp
1.417.327.774,00
e.
Selisih anggaran dengan realisasi pengeluaran pembiayaan sejumlah (Rp2.459.659.500,00) dengan rincian sebagai berikut:
 
 
 
1.
Anggaran pengeluaran pembiayaan setelah perubahan
Rp
3.000.000.000,00
 
2.
Realisasi
Rp
540.340.500,00
 
 
Selisih kurang
Rp
(2.459.659.500,00)
f.
Selisih anggaran dengan realisasi pembiayaan netto sejumlah Rp1.042.431.726,00 dengan rincian sebagai berikut:
 
 
 
1.
Anggaran pembiayaan netto setelah perubahan
Rp
13.745.224.776,00
 
2.
Realisasi
Rp
14.787.656.502,00
 
 
Selisih lebih
Rp
1.042.431.726,00
a.
Selisih anggaran dengan realisasi pendapatan sejumlah (Rp59.732.410.966,00) dengan rincian sebagai berikut:
 
 
 
1.
Anggaran pendapatan setelah perubahan
Rp
2.120.400.285.187,00
 
2.
Realisasi
Rp
2.060.667.874.221,00
 
 
Selisih kurang
Rp
(59.732.410.966,00)
b.
Selisih anggaran dengan realisasi belanja dan transfer sejumlah (Rp214.035.870.928,00) dengan rincian sebagai berikut:
 
 
 
1.
Anggaran belanja dan transfer setelah perubahan
Rp
2.134.145.509.963,00
 
2.
Realisasi
Rp
1.920.109.639.035,00
 
 
Selisih kurang
Rp
(214.035.870.928,00)
c.
Selisih anggaran dengan realisasi surplus sejumlah Rp126.813.010.410,00 dengan rincian sebagai berikut:
 
 
 
1.
Surplus/Defisit setelah perubahan
Rp
(13.745.224.776,00)
 
2.
Realisasi
Rp
140.558.235.186,00
 
 
Selisih lebih
Rp
126.813.010.410,00
d.
Selisih anggaran dengan realisasi penerimaan pembiayaan sejumlah Rp1.417.327.774,00 dengan rincian sebagai berikut:
 
 
 
1.
Anggaran penerimaan pembiayaan setelah perubahan
Rp
16.745.324.776,00
 
2.
Realisasi
Rp
15.327.997.002,00
 
 
Selisih
Rp
1.417.327.774,00
e.
Selisih anggaran dengan realisasi pengeluaran pembiayaan sejumlah (Rp2.459.659.500,00) dengan rincian sebagai berikut:
 
 
 
1.
Anggaran pengeluaran pembiayaan setelah perubahan
Rp
3.000.000.000,00
 
2.
Realisasi
Rp
540.340.500,00
 
 
Selisih kurang
Rp
(2.459.659.500,00)
f.
Selisih anggaran dengan realisasi pembiayaan netto sejumlah Rp1.042.431.726,00 dengan rincian sebagai berikut:
 
 
 
1.
Anggaran pembiayaan netto setelah perubahan
Rp
13.745.224.776,00
 
2.
Realisasi
Rp
14.787.656.502,00
 
 
Selisih lebih
Rp
1.042.431.726,00
a.
Selisih anggaran dengan realisasi pendapatan sejumlah (Rp59.732.410.966,00) dengan rincian sebagai berikut:
 
 
 
1.
Anggaran pendapatan setelah perubahan
Rp
2.120.400.285.187,00
 
2.
Realisasi
Rp
2.060.667.874.221,00
 
 
Selisih kurang
Rp
(59.732.410.966,00)
b.
Selisih anggaran dengan realisasi belanja dan transfer sejumlah (Rp214.035.870.928,00) dengan rincian sebagai berikut:
 
 
 
1.
Anggaran belanja dan transfer setelah perubahan
Rp
2.134.145.509.963,00
 
2.
Realisasi
Rp
1.920.109.639.035,00
 
 
Selisih kurang
Rp
(214.035.870.928,00)
c.
Selisih anggaran dengan realisasi surplus sejumlah Rp126.813.010.410,00 dengan rincian sebagai berikut:
 
 
 
1.
Surplus/Defisit setelah perubahan
Rp
(13.745.224.776,00)
 
2.
Realisasi
Rp
140.558.235.186,00
 
 
Selisih lebih
Rp
126.813.010.410,00
d.
Selisih anggaran dengan realisasi penerimaan pembiayaan sejumlah Rp1.417.327.774,00 dengan rincian sebagai berikut:
 
 
 
1.
Anggaran penerimaan pembiayaan setelah perubahan
Rp
16.745.324.776,00
 
2.
Realisasi
Rp
15.327.997.002,00
 
 
Selisih
Rp
1.417.327.774,00
e.
Selisih anggaran dengan realisasi pengeluaran pembiayaan sejumlah (Rp2.459.659.500,00) dengan rincian sebagai berikut:
 
 
 
1.
Anggaran pengeluaran pembiayaan setelah perubahan
Rp
3.000.000.000,00
 
2.
Realisasi
Rp
540.340.500,00
 
 
Selisih kurang
Rp
(2.459.659.500,00)
f.
Selisih anggaran dengan realisasi pembiayaan netto sejumlah Rp1.042.431.726,00 dengan rincian sebagai berikut:
 
 
 
1.
Anggaran pembiayaan netto setelah perubahan
Rp
13.745.224.776,00
 
2.
Realisasi
Rp
14.787.656.502,00
 
 
Selisih lebih
Rp
1.042.431.726,00
 
 
 
 

Pasal 4

Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b per 31 Desember Tahun 2018 sebagai berikut:
 
 
 
 
a.
Saldo Anggaran Lebih Awal
Rp
16.211.473.928,00
b.
Penggunaan SAL sebagai Penerimaan Pembiayaan
Rp
15.327.997.002,00
c.
Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran
Rp
156.229.368.614,00
d.
Koreksi Kesalahan Pembukuan Tahun Sebelumnya
Rp
(883.476.926,00)
e.
Saldo Anggaran Lebih Akhir
Rp
155.345.891.688,00
a.
Saldo Anggaran Lebih Awal
Rp
16.211.473.928,00
b.
Penggunaan SAL sebagai Penerimaan Pembiayaan
Rp
15.327.997.002,00
c.
Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran
Rp
156.229.368.614,00
d.
Koreksi Kesalahan Pembukuan Tahun Sebelumnya
Rp
(883.476.926,00)
e.
Saldo Anggaran Lebih Akhir
Rp
155.345.891.688,00
a.
Saldo Anggaran Lebih Awal
Rp
16.211.473.928,00
b.
Penggunaan SAL sebagai Penerimaan Pembiayaan
Rp
15.327.997.002,00
c.
Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran
Rp
156.229.368.614,00
d.
Koreksi Kesalahan Pembukuan Tahun Sebelumnya
Rp
(883.476.926,00)
e.
Saldo Anggaran Lebih Akhir
Rp
155.345.891.688,00
 
 
 
 

Pasal 5

Laporan Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c per 31 Desember Tahun 2018 sebagai berikut:
 
 
 
 
a.
Jumlah Pendapatan
Rp
2.076.911.610.640,00
b.
Jumlah Beban
Rp
1.913.192.624.246,00
c.
Surplus/Defisit dari Operasi
Rp
163.718.986.394,00
d.
Surplus/Defisit dari kegiatan non operasional
Rp
0,00
e.
Beban Luar Biasa
Rp
(200.000.000,00)
f.
Surplus/Defisit LO
Rp
163.518.986.394,00
a.
Jumlah Pendapatan
Rp
2.076.911.610.640,00
b.
Jumlah Beban
Rp
1.913.192.624.246,00
c.
Surplus/Defisit dari Operasi
Rp
163.718.986.394,00
d.
Surplus/Defisit dari kegiatan non operasional
Rp
0,00
e.
Beban Luar Biasa
Rp
(200.000.000,00)
f.
Surplus/Defisit LO
Rp
163.518.986.394,00
a.
Jumlah Pendapatan
Rp
2.076.911.610.640,00
b.
Jumlah Beban
Rp
1.913.192.624.246,00
c.
Surplus/Defisit dari Operasi
Rp
163.718.986.394,00
d.
Surplus/Defisit dari kegiatan non operasional
Rp
0,00
e.
Beban Luar Biasa
Rp
(200.000.000,00)
f.
Surplus/Defisit LO
Rp
163.518.986.394,00
 
 
 
 

Pasal 6

Laporan Perubahan Ekuitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d per 31 Desember Tahun 2018 sebagai berikut:
 
 
 
 
a.
Ekuitas Awal
Rp
2.417.647.611.199,00
b.
Surplus/Defisit LO
Rp
163.518.986.394,00
c.
Dampak Kumulatif Perubahan Kebijakan/Kesalahan Mendasar
 
 
 
1.
Koreksi Nilai Persediaan
Rp
163.540.500,00
 
2.
Selisih Revaluasi Aset Tetap
Rp
0,00
 
3.
Lain-lain
Rp
47.525.362.235,00)
d.
Ekuitas Akhir
Rp
2.628.855.500.328,00
a.
Ekuitas Awal
Rp
2.417.647.611.199,00
b.
Surplus/Defisit LO
Rp
163.518.986.394,00
c.
Dampak Kumulatif Perubahan Kebijakan/Kesalahan Mendasar
 
 
 
1.
Koreksi Nilai Persediaan
Rp
163.540.500,00
 
2.
Selisih Revaluasi Aset Tetap
Rp
0,00
 
3.
Lain-lain
Rp
47.525.362.235,00)
d.
Ekuitas Akhir
Rp
2.628.855.500.328,00
a.
Ekuitas Awal
Rp
2.417.647.611.199,00
b.
Surplus/Defisit LO
Rp
163.518.986.394,00
c.
Dampak Kumulatif Perubahan Kebijakan/Kesalahan Mendasar
 
 
 
1.
Koreksi Nilai Persediaan
Rp
163.540.500,00
 
2.
Selisih Revaluasi Aset Tetap
Rp
0,00
 
3.
Lain-lain
Rp
47.525.362.235,00)
d.
Ekuitas Akhir
Rp
2.628.855.500.328,00
 
 
 
 

Pasal 7

Neraca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e per 31 Desember Tahun 2018 sebagai berikut:
 
 
 
 
a.
Jumlah Aset
Rp
2.755.764.325.350,00
b.
Jumlah Kewajiban
Rp
126.908.825.022,00
c.
Jumlah Ekuitas dana
Rp
2.628.855.500.328,00
a.
Jumlah Aset
Rp
2.755.764.325.350,00
b.
Jumlah Kewajiban
Rp
126.908.825.022,00
c.
Jumlah Ekuitas dana
Rp
2.628.855.500.328,00
a.
Jumlah Aset
Rp
2.755.764.325.350,00
b.
Jumlah Kewajiban
Rp
126.908.825.022,00
c.
Jumlah Ekuitas dana
Rp
2.628.855.500.328,00
 
 
 
 

Pasal 8

Laporan arus kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf f per 31 Desember Tahun 2018 sebagai berikut:
 
 
 
 
a.
Saldo kas awal per 1 Januari Tahun 2018
Rp
16.249.138.473,00
b.
Arus kas bersih dari aktivitas operasi
Rp
368.516.254.312,00
c.
Arus kas bersih dari aktivitas investasi
Rp
(227.958.019.126,00)
d.
Arus kas bersih dari aktivitas pendanaan
Rp
(540.340.500,00)
e.
Arus kas bersih dari aktivitas transitoris
Rp
(869.888.306,00)
f.
Saldo kas akhir per 31 Desember Tahun 2018
Rp
155.397.144.853,00
a.
Saldo kas awal per 1 Januari Tahun 2018
Rp
16.249.138.473,00
b.
Arus kas bersih dari aktivitas operasi
Rp
368.516.254.312,00
c.
Arus kas bersih dari aktivitas investasi
Rp
(227.958.019.126,00)
d.
Arus kas bersih dari aktivitas pendanaan
Rp
(540.340.500,00)
e.
Arus kas bersih dari aktivitas transitoris
Rp
(869.888.306,00)
f.
Saldo kas akhir per 31 Desember Tahun 2018
Rp
155.397.144.853,00
a.
Saldo kas awal per 1 Januari Tahun 2018
Rp
16.249.138.473,00
b.
Arus kas bersih dari aktivitas operasi
Rp
368.516.254.312,00
c.
Arus kas bersih dari aktivitas investasi
Rp
(227.958.019.126,00)
d.
Arus kas bersih dari aktivitas pendanaan
Rp
(540.340.500,00)
e.
Arus kas bersih dari aktivitas transitoris
Rp
(869.888.306,00)
f.
Saldo kas akhir per 31 Desember Tahun 2018
Rp
155.397.144.853,00
 
 
 
 

Pasal 9

Catatan atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf g Tahun Anggaran 2018 memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
 
 
 
 

Pasal 10

(1)
Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari:
 
Lampiran I
:
Laporan Realisasi Anggaran
Lampiran I.1
:
Ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi;
Lampiran I.2
:
Rincian laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan;
Lampiran I.3
:
Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan;
Lampiran I.4
:
Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara;
Lampiran II
:
Laporan perubahan saldo anggaran lebih;
Lampiran III
:
Laporan Operasional;
Lampiran IV
:
Laporan Perubahan Ekuitas;
Lampiran V
:
Neraca;
Lampiran VI
:
Laporan arus kas;
Lampiran VII
:
Catatan atas laporan keuangan;
Lampiran VIII
:
Daftar rekapitulasi piutang daerah;
Lampiran IX
:
Daftar rekapitulasi penyisihan piutang tidak tertagih;
Lampiran X
:
Daftar rekapitulasi dana bergulir dan penyisihan dana bergulir;
Lampiran XI
:
Daftar penyertaan modal (investasi) daerah;
Lampiran XII
:
Daftar rekapitulasi realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah;
Lampiran XIII
:
Daftar rekapitulasi aset tetap;
Lampiran XIV
:
Daftar rekapitulasi konstruksi dalam pekerjaan;
Lampiran XV
:
Daftar rekapitulasi aset lainnya;
Lampiran XVI
:
Daftar dana cadangan;
Lampiran XVII
:
Daftar kewajiban jangka pendek;
Lampiran XVIII
:
Daftar kewajiban jangka panjang;
Lampiran XIX
:
Daftar kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya;
Lampiran XX
:
Ikhtisar laporan keuangan BUMD/Perusahaan Daerah.
Lampiran I
:
Laporan Realisasi Anggaran
Lampiran I.1
:
Ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi;
Lampiran I.2
:
Rincian laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan;
Lampiran I.3
:
Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan;
Lampiran I.4
:
Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara;
Lampiran II
:
Laporan perubahan saldo anggaran lebih;
Lampiran III
:
Laporan Operasional;
Lampiran IV
:
Laporan Perubahan Ekuitas;
Lampiran V
:
Neraca;
Lampiran VI
:
Laporan arus kas;
Lampiran VII
:
Catatan atas laporan keuangan;
Lampiran VIII
:
Daftar rekapitulasi piutang daerah;
Lampiran IX
:
Daftar rekapitulasi penyisihan piutang tidak tertagih;
Lampiran X
:
Daftar rekapitulasi dana bergulir dan penyisihan dana bergulir;
Lampiran XI
:
Daftar penyertaan modal (investasi) daerah;
Lampiran XII
:
Daftar rekapitulasi realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah;
Lampiran XIII
:
Daftar rekapitulasi aset tetap;
Lampiran XIV
:
Daftar rekapitulasi konstruksi dalam pekerjaan;
Lampiran XV
:
Daftar rekapitulasi aset lainnya;
Lampiran XVI
:
Daftar dana cadangan;
Lampiran XVII
:
Daftar kewajiban jangka pendek;
Lampiran XVIII
:
Daftar kewajiban jangka panjang;
Lampiran XIX
:
Daftar kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya;
Lampiran XX
:
Ikhtisar laporan keuangan BUMD/Perusahaan Daerah.
Lampiran I
:
Laporan Realisasi Anggaran
Lampiran I.1
:
Ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi;
Lampiran I.2
:
Rincian laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan;
Lampiran I.3
:
Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan;
Lampiran I.4
:
Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara;
Lampiran II
:
Laporan perubahan saldo anggaran lebih;
Lampiran III
:
Laporan Operasional;
Lampiran IV
:
Laporan Perubahan Ekuitas;
Lampiran V
:
Neraca;
Lampiran VI
:
Laporan arus kas;
Lampiran VII
:
Catatan atas laporan keuangan;
Lampiran VIII
:
Daftar rekapitulasi piutang daerah;
Lampiran IX
:
Daftar rekapitulasi penyisihan piutang tidak tertagih;
Lampiran X
:
Daftar rekapitulasi dana bergulir dan penyisihan dana bergulir;
Lampiran XI
:
Daftar penyertaan modal (investasi) daerah;
Lampiran XII
:
Daftar rekapitulasi realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah;
Lampiran XIII
:
Daftar rekapitulasi aset tetap;
Lampiran XIV
:
Daftar rekapitulasi konstruksi dalam pekerjaan;
Lampiran XV
:
Daftar rekapitulasi aset lainnya;
Lampiran XVI
:
Daftar dana cadangan;
Lampiran XVII
:
Daftar kewajiban jangka pendek;
Lampiran XVIII
:
Daftar kewajiban jangka panjang;
Lampiran XIX
:
Daftar kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya;
Lampiran XX
:
Ikhtisar laporan keuangan BUMD/Perusahaan Daerah.
(2)
Ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (2) tercantum dalam lampiran XX peraturan daerah ini.
 
 
 
 

Pasal 11

Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
 
 
 
 

Pasal 12

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta.
 
 
 
 
Ditetapkan di Purwakarta
pada tanggal 20 Agustus 2019
BUPATI PURWAKARTA,
ttd.
ANNE RATNA MUSTIKA
 
Diundangkan di Purwakarta
Pada tanggal 20 Agustus 2019
Plh. SEKRETARIS DAERAH,
KABUPATEN PURWAKARTA
ttd.
AEP DUROHMAN
 
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 7
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.