Perda Kabupaten Purwakarta Nomor: 5 Tahun 2016

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA
NOMOR 5 TAHUN 2016
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM DAN RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI PURWAKARTA,
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa tarif retribusi Parkir yang berlaku saat ini sudah tidak memadai lagi untuk mendukung operasional penyelenggaraan pelayanan perparkiran di Kabupaten Purwakarta, sehingga perlu disesuaikan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian daerah;
b.
bahwa untuk meningkatkan layanan perparkiran di tempat khusus Parkir, Pemerintah Kabupaten Purwakarta menerapkan tarif retribusi progresif pada tempat khusus Parkir tertentu, sehingga perlu pengaturan mengenai retribusinya;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu mengubah Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Tempat Khusus Parkir;
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4268);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443);
7.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
8.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674);
9.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
11.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568);
12.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5107), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5209);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
18.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
19.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
20.
Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 6 Tahun 2000 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2000 Nomor 6);
21.
Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2005 Nomor 3);
22.
Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2008 Nomor 1), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2013 Nomor 11);
23.
Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2008 Nomor 10), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 1 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2013 Nomor 1);
 
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA
dan
BUPATI PURWAKARTA
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM DAN RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR
 
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2011 Nomor 12) diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
1.
Ketentuan ayat (2) Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 7
 
(1)
Setiap orang pribadi atau badan yang menggunakan jasa pelayanan Parkir ditepi jalan umum dikenakan retribusi.
 
(2)
Struktur dan besarnya tarif Retribusi Parkir di tepi jalan umum ditetapkan untuk satu kali Parkir sebagai berikut:
 
 
a.
kendaraan truk tronton, kontainer, bus atau alat besar/berat yang sejenis sebesar Rp6.000,00 (enam ribu rupiah);
 
 
b.
kendaraan truk mini, truk tanpa gandengan, atau kendaraan lain yang sejenis sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
 
 
c.
kendaraan mobil sedan, jeep, mini bus, pick up atau kendaraan lain yang sejenis sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
 
 
d.
kendaraan sepeda motor sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah).
 
 
 
 
 
 
2.
Ketentuan ayat (2) Pasal 8 diubah, dan ditambah 3 ayat, yakni ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 8
 
(1)
Setiap orang pribadi atau Badan yang menggunakan jasa pelayanan Parkir tempat khusus Parkir dikenakan retribusi.
 
(2)
Struktur dan besarnya tarif Retribusi Parkir tetap di tempat khusus Parkir, untuk satu kali Parkir ditetapkan sebagai berikut:
 
 
a.
di pelataran/lingkungan/gedung/taman:
 
 
 
1.
kendaraan truk tronton, kontainer, bus atau alat besar/berat yang sejenis sebesar Rp7.000,00 (tujuh ribu rupiah);
 
 
 
2.
kendaraan truk mini, truk tanpa gandengan, atau kendaraan lain yang sejenis sebesar Rp6.000,00 (enam ribu rupiah);
 
 
 
3.
kendaraan mobil sedan, jeep, mini bus, pick up atau kendaraan lain yang sejenis sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
 
 
 
4.
kendaraan sepeda motor sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah).
 
 
b.
di tempat wisata:
 
 
 
1.
kendaraan truk tronton, kontainer, bus atau alat besar/berat yang sejenis sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
 
 
 
2.
kendaraan truk mini, truk tanpa gandengan, atau kendaraan lain yang sejenis sebesar Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah);
 
 
 
3.
kendaraan mobil sedan, jeep, mini bus, pick up atau kendaraan lain yang sejenis sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
 
 
 
4.
kendaraan sepeda motor sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
 
(3)
Struktur dan besarnya tarif Retribusi Parkir progresif di tempat khusus Parkir, untuk satu kali Parkir ditetapkan sebagai berikut:
 
 
a.
kendaraan truk tronton, kontainer, bus atau alat besar/berat yang sejenis, untuk setiap 1 (satu) jam pertama sebesar Rp6.000,00 (enam ribu rupiah), untuk 1 (satu) jam berikutnya sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) dan paling banyak sebesar Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah);
 
 
b.
kendaraan truk mini, truk tanpa gandengan, atau kendaraan lain yang sejenis, untuk setiap 1 (satu) jam pertama sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah), untuk 1 (satu) jam berikutnya sebesar Rp1.500,00 (seribu lima ratus rupiah) dan paling banyak sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
 
 
c.
kendaraan mobil sedan, jeep, mini bus, pick up atau kendaraan lain yang sejenis, untuk setiap 1 (satu) jam pertama sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah), untuk 1 (satu) jam berikutnya sebesar Rp1.500,00 (seribu lima ratus rupiah) dan paling banyak sebesar Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah);
 
 
d.
kendaraan sepeda motor, untuk setiap 1 (satu) jam pertama sebesar Rp1.500,00 (seribu lima ratus rupiah), untuk 1 (satu) jam berikutnya sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah) dan paling banyak sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
 
(4)
Khusus bagi pedagang, baik orang pribadi atau Badan yang menggunakan jasa pelayanan Parkir tempat khusus Parkir, untuk satu hari Parkir ditetapkan sebagai berikut:
 
 
a.
di pelataran pasar/pertokoan atau gedung pertokoan:
 
 
 
1.
kendaraan truk tronton, kontainer, bus atau alat besar/berat yang sejenis sebesar Rp7.000,00 (tujuh ribu rupiah);
 
 
 
2.
kendaraan truk mini, truk tanpa gandengan, atau kendaraan lain yang sejenis sebesar Rp6.000,00 (enam ribu rupiah);
 
 
 
3.
kendaraan mobil sedan, jeep, mini bus, pick up atau kendaraan lain yang sejenis sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
 
 
 
4.
kendaraan sepeda motor sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah).
 
 
b.
di tempat wisata:
 
 
 
1.
kendaraan truk tronton, kontainer, bus atau alat besar/berat yang sejenis sebesar Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah);
 
 
 
2.
kendaraan truk mini, truk tanpa gandengan, atau kendaraan lain yang sejenis sebesar Rp7.000,- (tujuh ribu rupiah);
 
 
 
3.
kendaraan mobil sedan, jeep, mini bus, pick up atau kendaraan lain yang sejenis sebesar Rp4.000,00 (empat ribu rupiah);
 
 
 
4.
kendaraan sepeda motor sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).
 
(5)
Tempat khusus Parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), beserta penerapan struktur tarifnya ditetapkan oleh Bupati.
 
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta.
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Purwakarta
pada tanggal 1 Juli 2016
BUPATI PURWAKARTA,
Ttd.
DEDI MULYADI
 
Diundangkan di Purwakarta
pada tanggal 1 Juli 2016
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA,
Ttd.
Drs. H. PADIL KARSOMA, M.Si.
 
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA TAHUN 2016 NOMOR 5
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.