Perda Kabupaten Purwakarta Nomor: 2 Tahun 2018
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA
NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA NOMOR 19 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK PARKIR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI PURWAKARTA,
| |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa Pajak Parkir merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah Kabupaten Purwakarta;
| ||
|
b.
|
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf g, Pasal 64 ayat (2) dan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Parkir merupakan Jenis Pajak Kabupaten;
| ||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan untuk meningkatkan pelayanan perpajakan pada masyarakat dan dalam upaya membentuk dasar pungutan untuk Parkir Cuma Cuma yang diberikan kepada penerima jasa parkir dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir;
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686),sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
| ||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
| ||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
| ||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
| ||
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||
|
10.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||
|
11.
|
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
| ||
|
12.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| ||
|
13.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5107), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5209);
| ||
|
14.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| ||
|
15.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah Atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
| ||
|
16.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
| ||
|
17.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 6 Tahun 2000 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2000 Nomor 6);
| ||
|
18.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2011 Nomor 19);
| ||
|
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA
dan
BUPATI PURWAKARTA
| |||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA NOMOR 19 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK PARKIR
| |||
|
|
|
|
|
Pasal I | |||
|
Ketentuan Pasal 5 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2011 Nomor 19) ditambah 3 (tiga) ayat, yakni ayat (3), ayat (4) dan ayat (5), sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 5
| |||
|
(1)
|
Dasar Pengenaan Pajak Parkir adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat Parkir.
| ||
|
(2)
|
Jumlah yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk potongan harga Parkir dan parkir Cuma Cuma yang diberikan kepada penerima jasa parkir.
| ||
|
(3)
|
Pembayaran parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jenis pembayaran untuk parkir tetap, progresif, vallet dan parkir khusus termasuk penyedia penitipan kendaraan bermotor.
| ||
|
(4)
|
Dalam hal penyelenggaraan tempat parkir tidak memungut sewa parkir kepada penerima jasa parkir, maka dasar pengenaan Pajak parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan memperhatikan luas area parkir, jumlah rata-rata kendaraan yang diparkir setiap hari, jumlah hari operasional tempat penyelenggaraan parkir dalam 1 (satu) bulan dan jenis tarif sewa parkir tetap.
| ||
|
(5)
|
Besarnya tarif sewa parkir tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
kendaraan truk tronton, kontainer, bus atau alat besar/berat yang sejenis sebesar Rp7.000,00 (tujuh ribu rupiah);
| |
|
|
b.
|
kendaraan truk mini, truk tanpa gandengan, atau kendaraan lain yang sejenis sebesar Rp6.000,00 (enam ribu rupiah);
| |
|
|
c.
|
kendaraan mobil sedan, jeep, mini bus, pick up atau kendaraan lain yang sejenis sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
| |
|
|
d.
|
kendaraan sepeda motor sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah).
| |
|
|
|
|
|
Pasal II | |||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Purwakarta
pada tanggal 22 Januari 2018 BUPATI PURWAKARTA, ttd. DEDI MULYADI Diundangkan di Purwakarta pada tanggal 22 Januari 2018 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA, ttd. Drs. H. PADIL KARSOMA, M. Si. LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 2
| |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.