Perda Kabupaten Purwakarta Nomor: 2 Tahun 2012

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA
NOMOR 2 TAHUN 2012
 
TENTANG
 
RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI PURWAKARTA,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa kekayaan yang dimiliki dan dikuasai oleh Pemerintah Daerah, pengelolaan dan pemanfaatannya harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya guna kepentingan masyarakat dan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
b.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 127 huruf a dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah dapat menetapkan Retribusi Pemakaian Daerah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
2.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
3.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674);
9.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043);
10.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
11.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
17.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
18.
Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah;
19.
Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 7 Tahun 2008 tentang Urusan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Purwakarta;
20.
Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 15 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA
dan
BUPATI PURWAKARTA
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Purwakarta.
2.
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.
Bupati adalah Bupati Purwakarta.
4.
Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut OPD adalah unsur pembantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terdiri Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah.
5.
Dinas Pengelola Keuangan dan Asset Daerah Kabupaten Purwakarta selanjutnya disebut DPKAD adalah organisasi perangkat daerah yang melaksanakan urusan kepemerintahan bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah di Kabupaten Purwakarta.
6.
Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta selanjutnya disebut Dinas Kesehatan adalah organisasi perangkat daerah yang melaksanakan urusan kepemerintahan bidang kesehatan di Kabupaten Purwakarta.
7.
Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disebut BPM-PTSP adalah Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Purwakarta.
8.
Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi Daerah, sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
9.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk usaha lainnya.
10.
Kekayaan Daerah adalah kekayaan yang dimiliki, dikelola dan dikuasai oleh Pemerintah Daerah baik berupa benda tidak bergerak yang meliputi tanah, bangunan, gedung dan benda bergerak seperti kendaraan, alat-alat berat milik Pemerintah Daerah.
11.
Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
12.
Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
13.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi tertentu.
14.
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
15.
Surat Setoran Retribusi Daerah, yang dapat disingkat SSRD, adalah surat yang oleh Wajib Retribusi digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran Retribusi yang terutang ke Kas Daerah atau ke tempat pembayaran lain yang ditetapkan oleh Bupati.
16.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang dapat disingkat SKRD, adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya pokok Retribusi.
17.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang dapat disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Retribusi karena jumlah kredit Retribusi lebih besar daripada Retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
18.
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang dapat disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
19.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan/atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Daerah dan Retribusi dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah dan Retribusi.
20.
Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
 
 
 
 
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
 

Pasal 2

(1)
Dengan nama Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, dipungut Retribusi atas setiap Pemakaian Kekayaan Daerah.
(2)
Objek Retribusi adalah setiap pelayanan yang diperoleh dari pemakaian kekayaan Daerah.
(3)
Subjek Retribusi adalah setiap orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan yang diperoleh dari pemakaian kekayaan Daerah.
(4)
Wajib Retribusi adalah setiap orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan yang diperoleh dari pemakaian kekayaan Daerah termasuk pemungut atau pemotong retribusi.
 
 
 
 

Pasal 3

Dikecualikan dari Objek Retribusi Daerah:
a.
Penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi dari tanah tersebut;
b.
Pemakaian kekayaan Daerah untuk kepentingan sosial kemasyarakatan dan keagamaan;
c.
Pemakaian kekayaan Daerah bidang kesehatan untuk masyarakat miskin atau kader kesehatan aktif.
 
 
 
 
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
 

Pasal 4

Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah digolongkan Retribusi Jasa Usaha.
 
 
 
 
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
 

Pasal 5

Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan jenis dan jangka waktu pemakaian Kekayaan Daerah.
 
 
 
 
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
 

Pasal 6

Prinsip dan Sasaran dalam penetapan besarnya tarif Retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak sebagaimana keuntungan yang pantas diterima oleh Pengusaha swasta sejenis yang beroperasi secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
 
 
 
 
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
 

Pasal 7

(1)
Setiap orang atau badan yang menggunakan, memakai dan memanfaatkan kekayaan milik Pemerintah Daerah wajib membayar Tarif Retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan yang diberikan.
(2)
Tarif retribusi dikenakan berdasarkan jenis kekayaan daerah sebagai berikut:
 
a.
Barang bergerak;
 
b.
Barang tidak bergerak; dan
 
c.
Jasa pemeriksaan bagi penggunaan laboratorium kesehatan.
(3)
Struktur dan besarnya tarif retribusi berdasarkan jenis kekayaan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini.
(4)
Besaran tarif retribusi Jasa pemeriksaan bagi penggunaan laboratorium kesehatan di laboratorium kesehatan pada UPTD Puskesmas dikenakan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari besaran tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5)
Bahan bakar, pelumas, tenaga kerja dan bahan-bahan lainnya dalam pengenaan tarif retribusi terhadap barang bergerak sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf a sepenuhnya menjadi beban dan atau tanggung jawab peminjam/pemakai.
(6)
Batas waktu bagi peminjaman dan pemakaian barang bergerak dari kekayaan milik daerah, sekurang-kurangnya selama 7 jam terhitung mulai sewa pinjam.
(7)
Penggunaan kekayaan daerah barang tidak bergerak berupa gedung hanya dapat digunakan untuk kegiatan lain oleh masyarakat sepanjang tidak sedang digunakan untuk kegiatan kepemerintahan.
(8)
Izin penggunaan kekayaan daerah barang tidak bergerak berupa tanah baik untuk tinggal maupun usaha dibatasi waktunya selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang melalui pertimbangan Bupati sepanjang tidak akan digunakan peruntukkannya bagi kepentingan kegiatan pemerintah daerah.
 
 
 
 
BAB VII
TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
 

Pasal 8

(1)
Permohonan pemakaian kekayaan Daerah, diajukan kepada Bupati:
 
a.
Untuk Benda Bergerak dan Penggunaan Laboratorium Pemeriksaan Kesehatan melalui OPD terkait; dan
 
b.
Untuk Benda Tidak bergerak, melalui Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kabupaten Purwakarta.
(2)
Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diwajibkan mengisi formulir yang bentuk dan isinya ditetapkan oleh Bupati, dengan melampirkan:
 
a.
Kartu Keluarga (KK) dan kartu Tanda penduduk (KTP);
 
b.
Surat keterangan dari Lurah/Kepala Desa dan Camat setempat;
 
c.
Syarat-syarat lain yang ada kaitannya dengan pemakaian kekayaan Daerah.
 
 
 
 

Pasal 9

(1)
Bupati atau pejabat yang ditunjuk, paling lama dalam jangka waktu 14 (Empat Belas) hari, harus sudah mengeluarkan keputusan dikabulkan atau ditolaknya permohonan.
(2)
Tata cara permohonan pemakaian kekayaan daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
BAB VIII
TANGGUNG JAWAB PENGGUNA, PEMAKAI DAN PEMANFAAT KEKAYAAN DAERAH
 

Pasal 10

(1)
Setiap orang atau Badan yang menggunakan atau memakai dan/atau memanfaatkan kekayaan daerah bertanggung jawab atas segala kehilangan atau kerusakan terhadap kekayaan daerah yang digunakan atau dipakai dan/atau dimanfaatkan kecuali diakibatkan oleh bencana alam atau kerusakan kekayaan daerah berupa benda bergerak atau tidak bergerak yang disebabkan oleh umur teknis.
(2)
kerusakan kekayaan daerah berupa benda bergerak atau tidak bergerak yang disebabkan oleh umur teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas hasil penelitian oleh Tim yang dibentuk dengan Keputusan Bupati.
 
 
 
 
BAB IX
WILAYAH PEMUNGUTAN DAN TATA CARA PEMUNGUTAN
 

Pasal 11

Retribusi yang terutang dipungut di wilayah Daerah.
 
 
 
 
BAB X
TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PEMANFAATAN RETRIBUSI
 

Pasal 12

(1)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Pungutan retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dibayar secara tunai.
(3)
Pemanfaatan dari penerimaan retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
 
 
 
 
BAB XI
TATA CARA PEMBAYARAN RETRIBUSI
 

Pasal 13

(1)
Pembayaran Retribusi Daerah dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk sesuai waktu yang ditentukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Dalam hal pembayaran dilakukan di tempat lain yang ditunjuk, hasil retribusi daerah harus disetor ke kas daerah selambat-lambatnya 1 x 24 jam atau dalam waktu yang ditentukan oleh Bupati.
(3)
Bupati atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan izin kepada wajib retribusi untuk mengangsur retribusi terutang dalam jangka waktu tertentu dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
(4)
Tata cara pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
BAB XII
SANKSI ADMINISTRATIF
 

Pasal 14

Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua Persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
 
 
 
 
BAB XIII
TATA CARA PENAGIHAN
 

Pasal 15

(1)
Retribusi yang terutang berdasarkan SKRD yang tidak atau kurang bayar oleh wajib retribusi pada waktunya dapat ditagih dengan STRD.
(2)
Penagihan retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahulukan dengan surat teguran.
(3)
Pengeluaran surat teguran sebagai tindakan awal pelaksanaan penagihan retribusi dikeluarkan setelah 5 (lima) hari sejak jatuh tempo pembayaran.
(4)
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal Surat Teguran, wajib retribusi harus melunasi retribusi yang terutang.
(5)
Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikeluarkan oleh pejabat yang ditunjuk.
(6)
Tata cara penagihan retribusi ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
BAB XIV
KERINGANAN, PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
 

Pasal 16

(1)
Bupati dapat memberikan keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi.
(2)
Pemberian keringanan dan pengurangan retribusi sebagaimana dimaksud ayat (1) dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi.
(3)
Pembebasan Retribusi dimaksud ayat (1) antara lain diberikan kepada wajib retribusi yang ditimpa bencana dan kerusakan sebagai akibat kerusakan masal.
(4)
Tatacara pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi ditetapkan oleh Bupati.
 
 
 
 
BAB XV
PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA
 

Pasal 17

(1)
Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali jika wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.
(2)
Kedaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh jika:
 
a.
Diterbitkan surat teguran; atau
 
b.
Ada pengakuan utang retribusi dari wajib retribusi baik langsung maupun tidak langsung.
(3)
Dalam hal diterbitkan surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya surat teguran tersebut.
(4)
Pengakuan utang retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, adalah wajib retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
(5)
Pengakuan utang retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh wajib retribusi.
 
 
 
 

Pasal 18

(1)
Piutang retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
(2)
Bupati menetapkan keputusan penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
BAB XVI
PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI
 

Pasal 19

(1)
Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
(2)
Peninjauan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan ekonomi.
 
 
 
 
BAB XVII
PENYIDIKAN
 

Pasal 20

(1)
Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan tindak pidana di Bidang Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
(2)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
 
a.
Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di Bidang Retribusi Daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
 
b.
Meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau Badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana di Bidang Retribusi;
 
c.
Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau Badan sehubungan dengan tindak pidana di Bidang Retribusi;
 
d.
Memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di Bidang Retribusi;
 
e.
Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
 
f.
Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di Bidang Retribusi;
 
g.
Menyuruh berhenti, melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
 
h.
Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana di Bidang Retribusi;
 
i.
Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
 
j.
Menghentikan penyidikan;
 
k.
Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di Bidang Retribusi menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikan kepada Penyidik Pejabat Polisi Negara Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana.
 
 
 
 
BAB XVIII
KETENTUAN PIDANA
 

Pasal 21

(1)
Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal 7 ayat (1), diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah besarnya retribusi yang terutang.
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
(3)
Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan Negara.
 
 
 
 
BAB XIX
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 22

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
1.
Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 18 Tahun 2009 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; dan
2.
Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 03 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Bidang Kesehatan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
 
 
 
 

Pasal 23

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta.
 
 
 
 
Ditetapkan di Purwakarta
Pada tanggal 28 Februari 2012
BUPATI PURWAKARTA,
ttd.
DEDI MULYADI
 
Diundangkan di Purwakarta
Pada Tanggal 28 Februari 2012
BUPATI PURWAKARTA,
ttd.
DEDI MULYADI
 
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA TAHUN 2012 NOMOR 2
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.