Perda Kabupaten Purwakarta Nomor: 13 Tahun 2011

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA
NOMOR 13 TAHUN 2011
 
TENTANG
 
RETRIBUSI PENYEDIAAN DAN/ATAU PENYEDOTAN KAKUS
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI PURWAKARTA,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa guna mendukung operasional pelayanan Penyedotan Kakus dan sebagai upaya untuk memberikan pelayanan terhadap kepentingan umum maka perlu diatur mengenai retribusinya;
b.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf j dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah dapat menetapkan Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan kakus;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b di atas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan kakus;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851);
5.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674);
6.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043);
7.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5107)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5209);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
14.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
15.
Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 6 Tahun 2000 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
16.
Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah;
17.
Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Dinas Daerah;
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA dan
BUPATI PURWAKARTA
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PENYEDIAAN DAN/ATAU PENYEDOTAN KAKUS
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Purwakarta;
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Purwakarta;
3.
Bupati adalah Bupati Purwakarta;
4.
Dinas adalah Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Purwakarta;
5.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Purwakarta;
6.
Kas Daerah adalah Kas Daerah Kabupaten Purwakarta;
7.
Kakus adalah tempat buangan biologis atau kotoran manusia yang ditampung dalam septictank;
8.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap;
9.
Retribusi Penyedotan Kakus yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas jasa pelayanan penyedotan Kakus yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, tidak termasuk yang dikelola oleh swasta;
10.
Retribusi Daerah yang selanjutnya Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
11.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi terutang, jumlah kredit retribusi, jumlah kekurangan pokok retribusi, besarnya sanksi administrasi dan jumlah yang masih harus dibayar;
12.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda
13.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi;
14.
Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah surat yang oleh wajib retribusi digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran yang terutang di kas daerah atau tempat pembayaran lain yang ditetapkan oleh Bupati;
15.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang;
16.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengelola data dan atau keterangan lainya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi berdasarkan peraturan perundang-undangan retribusi daerah;
17.
Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik pegawai negeri sipil yang selanjutnya disebut penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat jelas tindak pidana di bidang retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya;
 
 
 
 
BAB II
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI
 

Pasal 2

(1)
Dengan nama Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan penyedotan kakus yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
(2)
Obyek Retribusi adalah setiap pelayanan penyedotan kakus yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
(3)
Subyek Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh pelayanan penyedotan kakus yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
(4)
Dikecualikan dari objek retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pelayanan penyedotan kakus yang dikelola oleh BUMN, BUMD dan pihak swasta.
 
 
 
 
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
 

Pasal 3

Retribusi Penyedotan Kakus termasuk golongan retribusi jasa umum.
 
 
 
 
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
 

Pasal 4

(1)
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan kelompok pengguna jasa dan/atau volume tinja;
(2)
Dalam hal volume tinja sulit diukur, maka volume tinja dimaksud dapat ditaksir dengan berbagai pendekatan antara lain berdasarkan ukuran tinja yang tertampung dalam tangki penyedot.
 
 
 
 
BAB V
PRINSIP PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
 

Pasal 5

Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi penyedotan kakus ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan kemampuan masyarakat aspek keadilan dan efektifitas pengendalian atas pelayanan tersebut.
 
 
 
 
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
 

Pasal 6

(1)
Setiap Orang atau badan yang memperoleh penyedotan kakus wajib membayar tarif retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan yang diterimanya.
(2)
Besarnya tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
  
 
a.Rumah tanggaRp50.000/m3
b.Niaga/Industri dan sejenisnyaRp75.000/m3
c.Tempat Pelayanan Sosial/Rumah IbadahRp40.000/m3
a.Rumah tanggaRp50.000/m3
b.Niaga/Industri dan sejenisnyaRp75.000/m3
c.Tempat Pelayanan Sosial/Rumah IbadahRp40.000/m3
a.Rumah tanggaRp50.000/m3
b.Niaga/Industri dan sejenisnyaRp75.000/m3
c.Tempat Pelayanan Sosial/Rumah IbadahRp40.000/m3
 
 
 
 
BAB VII
WILAYAH PUNGUTAN
 

Pasal 7

Retribusi Penyedotan Kakus dipungut di tempat penyelenggaraan pelayanan.
 
 
 
 
BAB VIII
TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PEMANFAATAN RETRIBUSI
 

Pasal 8

(1)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa karcis, kupon dan kartu berlangganan.
(3)
Pemanfaatan dari penerimaan retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan operasional penyedotan kakus.
 
 
 
 
BAB IX
TATA CARA PEMBAYARAN RETRIBUSI
 

Pasal 9

(1)
Pembayaran Retribusi Daerah dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk sesuai waktu yang ditentukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Dalam hal pembayaran dilakukan di tempat lain yang ditunjuk, hasil retribusi daerah harus disetor ke kas daerah selambat-lambatnya 1x24 jam atau dalam waktu yang ditentukan oleh Bupati.
(3)
Bupati atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan izin kepada wajib retribusi untuk mengangsur retribusi terutang dalam jangka waktu tertentu dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
(4)
Tatacara pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
BAB X
SANKSI ADMINISTRATIF
 

Pasal 10

Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua Persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
 
 
 
 
BAB XI
TATA CARA PENAGIHAN
 

Pasal 11

(1)
Retribusi yang terutang berdasarkan SKRD yang tidak atau kurang bayar oleh wajib retribusi pada waktunya dapat ditagih dengan STRD.
(2)
Penagihan retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahulukan dengan surat teguran.
(3)
Pengeluaran surat teguran sebagai tindakan awal pelaksanaan penagihan retribusi dikeluarkan setelah 5 (lima) hari kalender sejak jatuh tempo pembayaran.
(4)
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah tanggal Surat Teguran, wajib retribusi harus melunasi retribusi yang terutang.
(5)
Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh pejabat yang ditunjuk.
(6)
Tata cara penagihan retribusi ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
BAB XII
KERINGANAN, PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
 

Pasal 12

(1)
Bupati dapat memberikan keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi.
(2)
Pemberian keringanan dan pengurangan retribusi sebagaimana dimaksud ayat (1) dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi.
(3)
Pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan kepada wajib retribusi yang ditimpa bencana alam atau kerusakan sebagai akibat kerusuhan massal.
(4)
Tatacara pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi ditetapkan oleh Bupati.
 
 
 
 
BAB XIII
PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA
 

Pasal 13

(1)
Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, dikecuali jika wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.
(2)
Kedaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh jika:
 
a.
Diterbitkan surat teguran; atau
 
b.
Ada pengakuan utang retribusi dari wajib retribusi baik langsung maupun tidak langsung.
(3)
Dalam hal diterbitkan surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya surat teguran tersebut.
(4)
Pengakuan utang retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, adalah wajib retribusi dengan kesadarnnya menyatakan masih mempunyai utang retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
(5)
Pengakuan utang retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh wajib retribusi.
 
 
 
 

Pasal 14

(1)
Piutang retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
(2)
Bupati menetapkan keputusan penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
BAB XIV
PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI
 

Pasal 15

(1)
Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
(2)
Peninjauan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan ekonomi.
 
 
 
 
BAB XV
PENYIDIKAN
 

Pasal 16

(1)
Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan tindak pidana di Bidang Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
(2)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
 
a.
Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di Bidang Retribusi Daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
 
b.
Meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau Badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana di Bidang Retribusi;
 
c.
Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau Badan sehubungan dengan tindak pidana di Bidang Retribusi;
 
d.
Memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di Bidang Retribusi;
 
e.
Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
 
f.
Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di Bidang Retribusi;
 
g.
Menyuruh berhenti, melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
 
h.
Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana di Bidang Retribusi;
 
i.
Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
 
j.
Menghentikan penyidikan;
 
k.
Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di Bidang Retribusi menurut hukum yang dapat dipertanggung jawabkan.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikan kepada Penyidik Pejabat Polisi Negara Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana.
 
 
 
 
BAB XVI
KETENTUAN SANKSI
 

Pasal 17

(1)
Setiap orang atau badan usaha yang melanggar ketentuan pasal 6 ayat (1) diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
(3)
Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara.
 
 
 
 
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 18

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 16 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kebersihan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 

Pasal 19

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2012.
 
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta.
 
 
 
 
Ditetapkan di Purwakarta
Pada tanggal 19 Desember 2011
BUPATI PURWAKARTA,
Ttd.
DEDI MULYADI
 
Diundangkan di Purwakarta
Pada Tanggal 19 Desember 2011
BUPATI PURWAKARTA,
Ttd.
DEDI MULYADI
 
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA TAHUN 2011 NOMOR 13
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.