Perda Kabupaten Purwakarta Nomor: 12 Tahun 2011

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA
NOMOR 
 
TENTANG

RETRIBUSI PARKIR DITEPI JALAN UMUM DAN RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI PURWAKARTA,
 

Menimbang

a.
bahwa guna mendukung operasional penyelenggaraan pelayanan perparkiran ditepi Jalan Umum dan di Tempat Khusus Parkir sebagai upaya untuk memberikan pelayanan terhadap kepentingan umum maka perlu diatur mengenai retribusinya;
b.
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Parkir di tepi Jalan Umum dan Retribusi Tempat khusus Parkir merupakan jenis Retribusi yang dapat dipungut oleh Pemerintah Kabupaten Purwakarta;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Parkir Ditepi Jalan Umum dan Retribusi Tempat Khusus Parkir.
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443);
5.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
6.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674);
7.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043);
8.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5107)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5209);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
15.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
16.
Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 6 Tahun 2000 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
17.
Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah;
18.
Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Dinas Daerah;
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA
dan
BUPATI PURWAKARTA
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PARKIR DITEPI JALAN UMUM DAN RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR
 
BAB I
KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Purwakarta;
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Purwakarta.
3.
Bupati adalah Bupati Purwakarta.
4.
Dinas adalah Dinas Perhubungan, Kebudayaan, Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Kabupaten Purwakarta.
5.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perhubungan, Kebudayaan, Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Kabupaten Purwakarta.
6.
Badan hukum adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer,perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya.
7.
Jalan adalah prasarana transportasi darat meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air kecuali jalan kereta api, jalan lori dan jalan kabel.
8.
Bangunan umum adalah suatu bangunan milik dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah atau badan hukum atau perorangan yang digunakan sebagai fasilitas pelayanan umum atau tempat usaha.
9.
Kendaraan Bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang berada pada kendaraan itu.
10.
Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara.
11.
Tempat Parkir adalah fasilitas parkir untuk umum yang menggunakan tepi jalan umum, gedung parkir dan/atau pelataran parkir, halaman pasar/pertokoan.
12.
Kawasan Parkir adalah kawasan atau area yang memanfaatkan badan jalan sebagai fasilitas parkir dan terdapat pengendalian parkir melalui pintu masuk.
13.
Gedung Parkir adalah tempat parkir pada suatu bangunan atau bagian bangunan.
14.
Pelataran Parkir adalah pelataran terbuka diluar badan jalan yang dikelola sebagai tempat parkir.
15.
Retribusi Parkir adalah pembayaran atas penyediaan jasa pelayanan parkir bagi kendaraan di tempat parkir yang dilakukan pemerintah daerah.
16.
Karcis Parkir adalah pembayaran tanda bukti masuk ketempat parkir dan/atau tanda bukti pembayaran atas pemakaian tempat parkir.
17.
Retribusi Daerah yang selanjutnya Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
18.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi terutang, jumlah kredit retribusi, jumlah kekurangan pokok retribusi, besarnya sanksi administrasi dan jumlah yang masih harus dibayar;
19.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda
20.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi;
21.
Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah surat yang oleh wajib retribusi digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran yang terutang di kas daerah atau tempat pembayaran lain yang ditetapkan oleh Bupati;
22.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang;
23.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengelola data dan atau keterangan lainya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi berdasarkan peraturan perundang-undangan retribusi daerah;
24.
Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik pegawai negeri sipil yang selanjutnya disebut penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat jelas tindak pidana di bidang retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya;
 
BAB II
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI

 

Pasal 2

(1)
Dengan nama Retribusi parkir di tepi jalan umum, dipungut retribusi atas pelayanan parkir di tepi jalan umum.
(2)
Obyek Retribusi adalah penyediaan jasa pelayanan parkir bagi kendaraan angkutan orang dan barang yang memanfaatkan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan dan dikelola oleh Pemerintah Daerah.
(3)
Subyek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan parkir di tepi jalan umum.
 

Pasal 3

(1)
Dengan nama Retribusi Tempat Khusus Parkir, dipungut retribusi atas pelayanan parkir di Tempat Khusus Parkir.
(2)
Obyek Retribusi adalah penyediaan jasa pelayanan parkir bagi kendaraan angkutan orang dan barang yang memanfaatkan parkir Tempat Khusus Parkir yang dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Daerah, meliputi:
 
a.
pelataran parkir/lingkungan parkir;
 
b.
taman parkir;
 
c.
gedung parkir.
(3)
Subyek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan Tempat Khusus Parkir.
 
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI

 

Pasal 4

(1)
Retribusi parkir di tepi jalan umum termasuk golongan retribusi jasa umum.
(2)
Retribusi Tempat Khusus Parkir termasuk golongan retribusi jasa usaha.
 
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA

 

Pasal 5

(1)
Tingkat penggunaan jasa parkir ditepi jalan umum diukur berdasarkan frekuensi penggunaan tempat parkir, zona dan/atau jenis kendaraan.
(2)
Tingkat penggunaan jasa parkir ditempat khusus parkir diukur berdasarkan frekuensi penggunaan tempat parkir, dan/atau jenis kendaraan.
 
BAB V
PRINSIP PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI

 

Pasal 6

(1)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif retribusi Parkir Ditepi Jalan Umum dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan kemampuan masyarakat aspek keadilan dan efektifitas pengendalian atas pelayanan tersebut.
(2)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif retribusi Tempat Khusus Parkir didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak.
 
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI

 

Pasal 7

(1)
Setiap orang pribadi atau badan yang menggunakan jasa pelayanan parkir ditepi jalan umum dikenakan retribusi.
(2)
Struktur dan besarnya tarif retribusi parkir di tepi jalan umum ditetapkan untuk satu kali parkir sebagai berikut:
 
a.
kendaraan truck, bus atau alat besar/berat yang sejenis, dikenakan retribusi sebesar Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah);
 
b.
kendaraan truck mini atau kendaraan lain yang sejenis, dikenakan retribusi sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
 
c.
kendaraan mobil sedan, pick up atau kendaraan lain yang sejenis, dikenakan retribusi sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah);
 
d.
kendaraan sepeda motor, dikenakan retribusi sebesar Rp500,00 (lima ratus rupiah);
 

Pasal 8

(1)
Setiap orang pribadi atau badan yang menggunakan jasa pelayanan parkir tempat khusus parkir dikenakan retribusi.
(2)
Struktur dan besarnya tarif retribusi parkir di Tempat Khusus Parkir ditetapkan sebagai berikut:
 
a.
Untuk satu kali parkir di Pelataran/lingkungan/gedung/taman:
 
 
1)
kendaraan bus, truck atau alat besar/berat lain yang sejenis, dikenakan retribusi sebesar Rp4.000,00 (empat ribu rupiah);
 
 
2)
kendaraan mobil sedan, pick up, mini bus dan kendaraan lain yang sejenis, dikenakan retribusi sebesar Rp2.000,00 (dua rupiah);
 
 
3)
kendaraan sepeda motor, dikenakan retribusi sebesar Rp500,00 (lima ratus rupiah);
 
b.
Untuk satu kali parkir di tempat wisata:
 
 
1)
kendaraan bus, atau kendaraan lain yang sejenis, dikenakan retribusi sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
 
 
2)
kendaraan mobil sedan, pick up, mini bus atau kendaraan lain yang sejenis, dikenakan retribusi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
 
 
3)
kendaraan sepeda motor, dikenakan retribusi sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah);
 
BAB VII
WILAYAH PUNGUTAN

 

Pasal 9

Retribusi Parkir ditepi jalan umum dan Retribusi Parkir Khusus dipungut ditempat penyelenggaraan pelayanan parkir.
 
BAB VIII
TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PEMANFAATAN RETRIBUSI

 

Pasal 10

(1)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa karcis, kupon dan kartu berlangganan.
(3)
Pemanfaatan dari penerimaan retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan perparkiran
 
BAB IX
TATA CARA PEMBAYARAN RETRIBUSI

 

Pasal 11

(1)
Pembayaran Retribusi Daerah dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk sesuai waktu yang ditentukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Dalam hal pembayaran dilakukan di tempat lain yang ditunjuk, hasil retribusi daerah harus di setor ke kas daerah selambat-lambatnya 1 x 24 jam atau dalam waktu yang ditentukan oleh Bupati.
(3)
Bupati atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan ijin kepada wajib retribusi untuk mengangsur retribusi terutang dalam jangka waktu tertentu dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
(4)
Tatacara pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
 
BAB X
SANKSI ADMINISTRATIF

 

Pasal 12

Dalam hal wajib retribusi parkir ditepi jalan umum dan retribusi tempat khusus parkir yang tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua Persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
 
BAB XI
TATA CARA PENAGIHAN

 

Pasal 13

(1)
Retribusi yang terutang berdasarkan SKRD yang tidak atau kurang bayar oleh wajib retribusi pada waktunya dapat ditagih dengan STRD.
(2)
Penagihan retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahulukan dengan surat teguran.
(3)
Pengeluaran surat teguran sebagai tindakan awal pelaksanaan penagihan retribusi dikeluarkan setelah 5 (lima) hari kalender sejak jatuh tempo pembayaran.
(4)
Dalam jangka waktu 7(tujuh) hari kalender setelah tanggal Surat Teguran, wajib retribusi harus melunasi retribusi yang terutang.
(5)
Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh pejabat yang ditunjuk.
(6)
Tata cara penagihan retribusi ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
 
BAB XII
KERINGANAN, PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI

 

Pasal 14

(1)
Bupati dapat memberikan keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi.
(2)
Pemberian keringanan dan pengurangan retribusi sebagaimana dimaksud ayat (1) dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi.
(3)
Pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan kepada wajib retribusi yang ditimpa bencana alam atau kerusakan sebagai akibat kerusuhan masal.
(4)
Tatacara pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi ditetapkan oleh Bupati.
 
BAB XIII
PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUARSA

 

Pasal 15

(1)
Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, dikecuali jika wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.
(2)
Kedaluarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh jika:
 
a.
Diterbitkan surat teguran; atau
 
b.
Ada pengakuan utang retribusi dari wajib retribusi baik langsung maupun tidak langsung.
(3)
Dalam hal diterbitkan surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya surat teguran tersebut.
(4)
Pengakuan utang retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, adalah wajib retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
(5)
Pengakuan utang retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh wajib retribusi.
 

Pasal 16

(1)
Piutang retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluarsa dapat dihapuskan.
(2)
Bupati menetapkan keputusan penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluarsa diatur dengan Peraturan Bupati.
 
BAB XIV
PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI
 

Pasal 17

(1)
Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
(2)
Peninjauan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan ekonomi.
 
BAB XV
PENYIDIKAN

 

Pasal 18

(1)
Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan tindak pidana di Bidang Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
(2)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
 
a.
Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di Bidang Retribusi Daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
 
b.
Meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau Badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana di Bidang Retribusi;
 
c.
Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau Badan sehubungan dengan tindak pidana di Bidang Retribusi;
 
d.
Memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di Bidang Retribusi;
 
e.
Melakukan penggeladahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
 
f.
Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di Bidang Retribusi;
 
g.
Menyuruh berhenti, melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
 
h.
Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana di Bidang Retribusi;
 
i.
Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
 
j.
Menghentikan penyidikan;
 
k.
Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di Bidang Retribusi menurut hukum yang dapat dipertanggung jawabkan.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikan kepada Penyidik Pejabat Polisi Negara Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
 
BAB XVI
KETENTUAN SANKSI

 

Pasal 19

(1)
Setiap orang atau badan usaha yang melanggar ketentuan pasal 7 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1) diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
(3)
Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan Negara.
 
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 20

Dengan diundangkannya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 17 Tahun 2007 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
 

Pasal 21

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta.
 
Ditetapkan di Purwakarta.
Pada tanggal 19 Desember 2011
BUPATI PURWAKARTA,
ttd.
DEDI MULYADI

Diundangkan di Purwakarta
Pada Tanggal 19 Desember 2011
BUPATI PURWAKARTA,
ttd.
DEDI MULYADI

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA TAHUN 2011 NOMOR 12
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.