Perda Kabupaten Purwakarta Nomor: 12 Tahun 2010
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA
NOMOR 12 TAHUN 2010 TENTANG
PAJAK AIR TANAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI PURWAKARTA,
| |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa Pajak Air Tanah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Purwakarta;
| ||
|
b.
|
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf h Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Air Tanah merupakan jenis Pajak Kabupaten;
| ||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas dipandang perlu untuk menetapkan pengaturan Pajak Air Tanah dengan Peraturan Daerah;
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983, Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
| ||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);
| ||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
| ||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| ||
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959);
| ||
|
10.
|
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043);
| ||
|
11.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||
|
12.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
| ||
|
13.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4878);
| ||
|
14.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
| ||
|
15.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737):
| ||
|
16.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 Tentang Air Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4859);
| ||
|
17.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5107);
| ||
|
18.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah;
| ||
|
19.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
| ||
|
20.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 6 Tahun 2000 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
| ||
|
21.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah;
| ||
|
22.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Dinas Daerah.
| ||
|
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA
dan
BUPATI PURWAKARTA
| |||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK AIR TANAH
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Purwakarta.
| ||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Purwakarta.
| ||
|
3.
|
Bupati adalah Bupati Purwakarta.
| ||
|
4.
|
Dinas adalah Dinas yang membidangi pengelolaan pajak daerah di Kabupaten Purwakarta.
| ||
|
5.
|
Dinas Teknis adalah Dinas yang membidangi energi dan sumber daya mineral di Kabupaten Purwakarta.
| ||
|
6.
|
Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang perpajakan daerah.
| ||
|
7.
|
Pejabat Teknis adalah pegawai yang diberi tugas di bidang energi dan sumber daya mineral.
| ||
|
8.
|
Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi Perseroan terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan bentuk apapun, Persekutuan, Perkumpulan, Firma, Kongsi, Koperasi, Yayasan atau Organisasi yang sejenis, Lembaga, Dana Pensiun, Bentuk Usaha Tetap serta bentuk usaha lainnya;
| ||
|
9.
|
Pajak Air Tanah yang selanjutnya disebut pajak adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
| ||
|
10.
|
Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
| ||
|
11.
|
Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang dapat dikenakan pajak.
| ||
|
12.
|
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| ||
|
13.
|
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah Surat Pemberitahuan dari wajib pajak yang berisi besarnya jumlah Air Tanah yang diambil Wajib Pajak dalam suatu masa pajak;
| ||
|
14.
|
Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak terutang ke Kas Daerah atau ke tempat lain yang ditetapkan oleh Kepala Daerah;
| ||
|
15.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah yang disingkat SKPD adalah Surat Keputusan yang menentukan besarnya jumlah Pajak Terutang;
| ||
|
16.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDLB, adalah Surat Keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pajak terutang atau tidak seharusnya terutang;
| ||
|
17.
|
Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan atau sanksi administrasi.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB II
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK PAJAK
Pasal 2 | |||
|
Dengan Nama Pajak Air Tanah, dipungut pajak atas setiap pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 3 | |||
|
(1)
|
Objek Pajak Air Tanah adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan Air tanah.
| ||
|
(2)
|
Dikecualikan dari objek pajak adalah:
| ||
|
|
a.
|
Pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
| |
|
|
b.
|
Pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah oleh Badan Usaha Milik Negara yang khususnya didirikan untuk menyelenggarakan usaha eksploitasi dan pemeliharaan pengairan serta menggunakan air dan sumber air;
| |
|
|
c.
|
Pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah untuk kepentingan pengairan pertanian dan perikanan rakyat;
| |
|
|
d.
|
Pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah untuk keperluan dasar rumah tangga, kecuali untuk komersil;
| |
|
|
e.
|
Pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah hanya untuk tempat peribadatan.
| |
|
|
|
|
|
Pasal 4 | |||
|
(1)
|
Subyek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah;
| ||
|
(2)
|
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB III
DASAR PENGENAAN DAN TARIF PAJAK
Pasal 5 | |||
|
(1)
|
Dasar pengenaan pajak adalah nilai perolehan air tanah.
| ||
|
(2)
|
Nilai Perolehan Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam rupiah yang dihitung dengan mempertimbangkan sebagian atau seluruh faktor-faktor berikut:
| ||
|
|
a.
|
Jenis sumber air;
| |
|
|
b.
|
Lokasi sumber air;
| |
|
|
c.
|
Tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air;
| |
|
|
d.
|
Volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan;
| |
|
|
e.
|
Kualitas air; dan
| |
|
|
f.
|
Tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan air.
| |
|
(3)
|
Penghitungan nilai perolehan air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah mengalikan volume air yang diambil dengan harga dasar air.
| ||
|
(4)
|
Harga Dasar Air sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dihitung berdasarkan komponen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan komponen harga air baku;
| ||
|
(5)
|
Tata Cara Perhitungan dan besarnya nilai perolehan air ditetapkan dengan Peraturan Bupati atas usulan Dinas Teknis;
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 6 | |||
|
Tarif Pajak adalah 20% dari Nilai Perolehan Air.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB IV
CARA PERHITUNGAN PAJAK
Pasal 7 | |||
|
Besarnya Pajak yang terutang, dihitung dengan cara mengalikan Tarif Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB V
WILAYAH PEMUNGUTAN PAJAK
Pasal 8 | |||
|
Pajak yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat pengambilan dan/atau pemanfaatan air bawah tanah;
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB VI
MASA PAJAK, SAAT PAJAK TERUTANG, DAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK
Pasal 9 | |||
|
Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 10 | |||
|
Pajak terutang dalam masa pajak terjadi pada saat pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 11 | |||
|
(1)
|
Setiap Wajib Pajak melaporkan data objek dan subyek pajak.
| ||
|
(2)
|
Data objek dan subjek pajak sebagaimana dimaksud ayat (1) harus di isi dengan jelas, benar dan lengkap.
| ||
|
(3)
|
Data objek dan subjek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan kepada Bupati atau Pejabat yang ditunjuk paling lambat 15 (lima belas) hari setelah berakhirnya masa pajak.
| ||
|
(4)
|
Tata cara pelaporan data objek dan subjek pajak ditetapkan oleh Bupati.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VII
TATA CARA PERHITUNGAN DAN PENETAPAN PAJAK
Pasal 12 | |||
|
(1)
|
Berdasarkan data objek dan subjek pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat (1) Bupati menerapkan pajak terutang dengan menerbitkan SKPD.
| ||
|
(2)
|
Bentuk, isi dan format, dan tata cara penyampaian SKPD ditetapkan oleh Bupati.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VIII
TATA CARA PEMBAYARAN
Pasal 13 | |||
|
(1)
|
Pembayaran Pajak dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati, sesuai waktu yang ditentukan dalam SKPD dan STPD.
| ||
|
(2)
|
Apabila Pembayaran Pajak dilakukan di tempat lain yang ditunjuk, hasil penerimaan pajak harus disetor ke Kas Daerah selambat-lambatnya 1 x 24 jam atau dalam waktu yang ditentukan oleh Bupati.
| ||
|
(3)
|
Pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan menggunakan SSPD.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 14 | |||
|
(1)
|
Pembayaran pajak harus dilakukan sekaligus atau lunas.
| ||
|
(2)
|
Bupati dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Pajak untuk mengangsur pajak terutang dalam kurun waktu tertentu setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan.
| ||
|
(3)
|
Angsuran pembayaran pajak sebagaimana dimaksud, pada ayat (2), harus dilakukan secara teratur dan berturut-turut dengan dikenakan bunga 2% (dua persen) sebulan dari jumlah pajak yang belum atau kurang dibayar.
| ||
|
(4)
|
Bupati dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Pajak untuk menunda pembayaran pajak sampai batas waktu yang ditentukan, setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan, dengan dikenakan bunga 2% (dua persen) sebulan dari jumlah pajak yang belum atau kurang dibayar.
| ||
|
(5)
|
Persyaratan untuk dapat mengangsur dan penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4), ditetapkan oleh Bupati.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 15 | |||
|
(1)
|
Setiap pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 13, diberikan tanda bukti pembayaran dan dicatat dalam buku penerimaan.
| ||
|
(2)
|
Bentuk, jenis, isi dan ukuran tanda bukti pembayaran serta buku penerimaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan oleh Bupati.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB IX
TATA CARA PENAGIHAN PAJAK
Pasal 16 | |||
|
(1)
|
Bupati atau Pejabat yang ditunjuk dapat menerbitkan STPD, jika:
| ||
|
|
a.
|
Pajak dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
| |
|
|
b.
|
Wajib pajak dikenakan sanksi administratif berupa bunga dan atau denda.
| |
|
(2)
|
Jumlah kekurangan pajak terutang dalam STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditambah dengan sanksi berupa bunga 2% (dua persen) setiap bulan paling lama 15 (lima belas) bulan sejak saat terutangnya pajak;
| ||
|
(3)
|
Apabila SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak atau kurang dibayar setelah lewat waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak SKPD diterima, dikenakan sanksi 2% (dua persen) sebulan dan ditagih dengan menerbitkan STPD.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 17 | |||
|
(1)
|
Apabila jumlah pajak yang masih harus dibayar tidak dilunasi dalam jangka waktu yang telah ditentukan, diterbitkan Surat Teguran atau Surat Peringatan atau Surat lain yang sejenis.
| ||
|
(2)
|
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari, setelah tanggal Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis, wajib pajak harus melunasi pajak yang terutang.
| ||
|
(3)
|
Surat Teguran, Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikeluarkan oleh pejabat.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 18 | |||
|
(1)
|
Apabila jumlah pajak yang masih harus dibayar tidak dilunasi dalam jangka waktu yang telah ditentukan dalam Surat Teguran atau Surat Peringatan atau Surat lain yang sejenis, jumlah pajak yang harus dibayar ditagih dengan surat paksa.
| ||
|
(2)
|
Pejabat menerbitkan Surat Paksa, segera setelah lewat 21 (dua puluh satu) hari sejak tanggal Surat Teguran atau Surat Peringatan atau Surat lain yang sejenis.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 19 | |||
|
Bentuk, Jenis dan Isi Formulir yang dipergunakan untuk pelaksanaan penagihan pajak daerah ditetapkan oleh Bupati.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB X
KEBERATAN DAN BANDING
Bagian Kesatu
Keberatan
Pasal 20 | |||
|
(1)
|
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Bupati, atas suatu:
| ||
|
|
a.
|
SKPD;
| |
|
|
b.
|
SKPDLB.
| |
|
(2)
|
Keberatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
| ||
|
(3)
|
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya SKPD atau SKPDLB oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
| ||
|
(4)
|
Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak dianggap sebagai Surat Keberatan sehingga tidak dipertimbangkan.
| ||
|
(5)
|
Tanda penerimaan Surat Keberatan yang diberikan oleh Bupati yang ditunjuk untuk itu, dan tanda pengiriman Surat Keberatan menjadi tanda bukti penerimaan Surat Keberatan tersebut bagi kepentingan Wajib Pajak.
| ||
|
(6)
|
Apabila diminta oleh Wajib Pajak untuk keperluan pengajuan keberatan, Bupati wajib memberikan keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar pengenaan pajak.
| ||
|
(7)
|
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 21 | |||
|
(1)
|
Bupati dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima, harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.
| ||
|
(2)
|
Sebelum surat keputusan diterbitkan, Wajib Pajak dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis.
| ||
|
(3)
|
Keputusan Bupati atas keberatan dapat berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya jumlah pajak terutang.
| ||
|
(4)
|
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Bupati tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Banding
Pasal 22 | |||
|
(1)
|
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada peradilan pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya, yang ditetapkan oleh Bupati.
| ||
|
(2)
|
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak keputusan keberatan diterima, dilampiri salinan surat keputusan tersebut.
| ||
|
(3)
|
Pengajuan permohonan banding menangguhkan kewajiban membayar pajak sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan putusan banding.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 23 | |||
|
(1)
|
Apabila pengajuan keberatan atau permohonan banding dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Keputusan Keberatan atau Putusan Banding.
| ||
|
(2)
|
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan diterbitkannya SKPDLB.
| ||
|
(3)
|
Dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
| ||
|
(4)
|
Dalam hal Wajib Pajak mengajukan banding, sanksi administratif berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dikenakan.
| ||
|
(5)
|
Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XI
PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 24 | |||
|
(1)
|
Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Bupati dapat membetulkan, SKPD atau STPD atau SKPDLB yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| ||
|
(2)
|
Kepala Daerah dapat:
| ||
|
|
a.
|
Mengurangi atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda dan kenaikan pajak yang terutang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan daerah, dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;
| |
|
|
b.
|
Mengurangkan atau membatalkan STPD atau SKPDLB yang tidak benar;
| |
|
|
c.
|
Mengurangkan atau membatalkan STPD;
| |
|
|
d.
|
Membatalkan hasil pemeriksaan atau ketetapan pajak yang dilaksanakan atau diterbitkan tidak sesuai dengan tata cara yang ditentukan; dan
| |
|
|
e.
|
Mengurangkan ketetapan pajak terutang berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar wajib pajak atau kondisi tertentu objek pajak.
| |
|
(3)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
Pasal 25 | |||
|
(1)
|
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada Bupati secara tertulis dengan menyebutkan sekurang-kurangnya:
| ||
|
|
a.
|
nama dan alamat Wajib Pajak;
| |
|
|
b.
|
Masa Pajak;
| |
|
|
c.
|
Besarnya kelebihan pembayaran pajak;
| |
|
|
d.
|
Alasan yang jelas.
| |
|
(2)
|
Bupati dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memberikan keputusan.
| ||
|
(3)
|
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampaui, Bupati tidak memberikan keputusan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, dianggap dikabulkan dan SKPDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
| ||
|
(4)
|
Apabila Wajib Pajak mempunyai utang pajak lainnya, kelebihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak tersebut.
| ||
|
(5)
|
Pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Membayar Pajak (SPMK).
| ||
|
(6)
|
Apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah lewat waktu 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB, Bupati atau Pejabat memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan, atas keterlambatan pembayaran kelebihan pajak.
| ||
|
(7)
|
Apabila kelebihan pembayaran pajak diperhitungkan dengan utang pajak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pembayaran dilakukan dengan cara pemindahbukuan, dan bukti pemindahbukuan juga berlaku sebagai bukti pembayaran.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XIII
KEDALUWARSA PENAGIHAN
Pasal 26 | |||
|
(1)
|
Hak untuk melakukan penagihan Pajak menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya Pajak, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.
| ||
|
(2)
|
Kedaluwarsa penagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila:
| ||
|
|
a.
|
diterbitkan Surat Teguran dan/atau Surat Paksa; atau
| |
|
|
b.
|
ada pengakuan utang pajak dari Wajib Pajak, baik langsung maupun tidak langsung.
| |
|
(3)
|
Dalam hal diterbitkan Surat Teguran dan Surat Paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal penyampaian Surat Paksa tersebut.
| ||
|
(4)
|
Pengakuan utang Pajak secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah Wajib Pajak dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang Pajak dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
| ||
|
(5)
|
Pengakuan utang secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diketahui dari pengajuan permohonan angsuran, pengurangan, atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh wajib pajak;
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 27 | |||
|
(1)
|
Piutang Pajak yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
| ||
|
(2)
|
Bupati menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Pajak yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
| ||
|
(3)
|
Tata cara penghapusan piutang pajak yang sudah kedaluwarsa diatur dengan Peraturan Bupati.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XIV
PENYIDIKAN
Pasal 28 | |||
|
(1)
|
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Pemerintah Daerah, diberi wewenang khusus sebagai Penyidik, untuk melakukan Penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan daerah, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang Hukum Acara Pidana;
| ||
|
(2)
|
Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
| ||
|
|
a.
|
Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan, berkenaan dengan tindak pidana dibidang perpajakan daerah, agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
| |
|
|
b.
|
Meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan, sehubungan dengan tindak pidana perpajakan daerah tersebut;
| |
|
|
c.
|
Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan, sehubungan dengan tindak dibidang perpajakan daerah;
| |
|
|
d.
|
Memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana dibidang perpajakan daerah;
| |
|
|
e.
|
Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen-dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
| |
|
|
f.
|
Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah;
| |
|
|
g.
|
Menyuruh berhenti dan atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang dibawa sebagaimana pada huruf e;
| |
|
|
h.
|
Memotret seseorang yang berkaitan dengan Tindak Pidana Perpajakan Daerah;
| |
|
|
i.
|
Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau sanksi;
| |
|
|
j.
|
Menghentikan Penyidikan;
| |
|
|
k.
|
Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
| |
|
(3)
|
Penyidik sebagaimana dimaksud ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XV
KETENTUAN PIDANA
Pasal 29 | |||
|
(1)
|
Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan data objek pajak dan subjek pajak atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
| ||
|
(2)
|
Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan data objek pajak dan subjek pajak atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
| ||
|
(3)
|
Denda sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) merupakan penerimaan Negara;
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 30 | |||
|
Peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2011.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Purwakarta
pada tanggal 30 Desember 2010
BUPATI PURWAKARTA,
ttd.
DEDI MULYADI
Diundangkan di Purwakarta
pada tanggal 30 Desember 2010
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA
ttd.
Drs. H. HAMIM MULYANA, M.Si
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA NOMOR 12 TAHUN 2010 SERI B
| |||
PENJELASANATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA
NOMOR 12 TAHUN 2010
TENTANG
PAJAK AIR TANAH
| |||||||||||||
|
|
| ||||||||||||
|
I.
|
UMUM
| ||||||||||||
|
|
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (1) bahwa “ Bumi, Air dan Kekayaan Alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat“. Undang-Undang Dasar 1945 itu menjelaskan kepada kita bahwa segala kepemilikan oleh orang atau badan atas segala kekayaan alam Indonesia ditujukan semata-mata untuk kepentingan rakyat. Hal ini berlaku pula bagi pemanfaatan air tanah (air bawah tanah) yang diambil manfaatnya oleh perseorangan atau badan organisasi kegiatan usaha ekonomi. Untuk menjaga keseimbangan lingkungan dan menjalankan amanat Undang-Undang Dasar 1945 tersebut di atas, semua orang atau badan yang melakukan kegiatan pemanfaatan air tanah harus menyadari bahwa fungsi air yang diambil tersebut tidak hanya untuk mencari keuntungan pribadi atau keuntungan perusahaan tertentu. Namun juga harus memikirkan terhadap kebaikan orang lain dan kemakmuran rakyat secara keseluruhan.
Oleh karena itu, untuk mewujudkan amanat dari pasal 33 UUD 1945 ini, khususnya bagi para pengelola air tanah adalah salah satunya dengan membayar pajak. Dengan membayar pajak air tanah berarti setiap orang atau badan telah ikut serta memakmurkan rakyat Indonesia.
Pengenaan pajak air tanah telah mengalami beberapa pergantian kewenangan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bahwa pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan dinyatakan sebagai Pajak Kabupaten Kota. Namun berdasarkan Undang-Undang Nomor. 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diubah menjadi Pajak Provinsi.
Selanjutnya, seiring dengan perkembangan zaman dan perubahan aturan yang berlaku, pengambilan dan/pemanfaatan air tanah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kembali dinyatakan menjadi Pajak Kabupaten/Kota.
Pemanfaatan air tanah kembali menjadi Pajak Kabupaten/Kota adalah bukti keseriusan dan niat baik pemerintah pusat membantu pemerintah daerah dalam upaya peningkatan penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat. Bila dikaitkan dengan usaha untuk mewujudkan sistem perpajakan daerah dewasa ini yang menekankan pada prinsip pemerataan, keadilan, kemudahan, kecepatan pelayanan kepada masyarakat, efisiensi dan kemanfaatan bagi penyelenggaraan pemerintah. Pengenaan Pajak Air Tanah dimaksudkan pula untuk adanya pengendalian akan pemanfaatan air agar ketersediaan air tetap terpelihara dan terpenuhinya berbagai kepentingan sesuai dengan fungsi air.
| ||||||||||||
|
|
| ||||||||||||
|
II.
|
PASAL DEMI PASAL
| ||||||||||||
|
|
Pasal 1
Angka 1
Cukup jelas.
Angka 2
Cukup jelas.
Angka 3
Cukup jelas.
Angka 4
Cukup jelas.
Angka5
Cukup jelas.
Angka 6
Cukup jelas.
Angka 7
Cukup jelas.
Angka 8
Tidak termasuk kedalaman air bawah tanah apabila air yang berasal dari mata air telah terkumpul pada tempat-tempat atau wadah air di perairan umum seperti sungai, waduk, danau, situ dan rawa.
Angka 9
Cukup jelas.
Angka10
Cukup jelas.
Angka 11
Cukup jelas.
Angka 12
Cukup jelas.
Angka 13
Cukup jelas.
Angka14
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Diberikan pembebasan pajak apabila pembiayaan pembuatan, pembelian dan pemeliharaan peralatan untuk pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan dibayar/dibiayai dari Anggaran dan Belanja Daerah, Anggaran Penerimaan dan Pengeluaran Keuangan Desa.
Huruf b
Yang dimaksud dengan kepentingan pengairan pertanian rakyat adalah kepentingan irigasi pertanian tanaman pangan, perkebunan rakyat dan perikanan yang berskala kecil dan atau kepentingan peneliti dan ilmu pengetahuan.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Termasuk dalam pengertian keperluan peribadatan adalah keperluan lembaga pendidikan keagamaan yang bersifat non komersil.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Ayat (1)
Nilai perolehan air dihitung dengan cara mengalikan volume pengambilan air dengan harga dasar air.
Yang dimaksud volume pengambilan air adalah jumlah air yang diambil selama 1 (satu) bulan yang dinyatakan dalam satuan meter kubik (m3) atau satuan volume air lainnya.
Yang dimaksud dengan harga dasar air adalah:
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal14
Cukup jelas.
Pasal15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
| ||||||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.