Perda Kabupaten Purwakarta Nomor: 10 Tahun 2020
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA
NOMOR 10 TAHUN 2020 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI PURWAKARTA, | |||
|
| |||
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah merupakan salah satu jenis Retribusi Jasa Usaha yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah pada saat memberikan pelayanan atas pemakaian kekayaan daerah kepada orang pribadi atau Badan sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah dalam rangka membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah;
| ||
|
b.
|
bahwa sehubungan adanya beberapa objek retribusi yang telah berubah fungsi, sehingga tidak dapat dipungut lagi retribusinya, serta adanya beberapa objek retribusi baru yang belum diatur pemungutan retribusinya, maka Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah perlu disesuaikan;
| ||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
| ||
|
| |||
Mengingat | |||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang Dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
| ||
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
| ||
|
| |||
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA Dan BUPATI PURWAKARTA | |||
|
| |||
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH.
| |||
|
| |||
Pasal I | |||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 2 Tahun 2012) diubah sebagai berikut:
| |||
|
1.
|
Ketentuan angka 2, angka 3, angka 4, angka 5, dan angka 7 Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
| |||
|
|
Pasal 1
| ||
|
|
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
| ||
|
|
1.
|
Daerah Kabupaten adalah Daerah Kabupaten Purwakarta.
| |
|
|
2.
|
Bupati adalah Bupati Purwakarta.
| |
|
|
3.
|
Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
| |
|
|
4.
|
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
| |
|
|
5.
|
Badan Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disebut BKAD adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan keuangan dan aset Daerah.
| |
|
|
6.
|
Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta selanjutnya disebut Dinas Kesehatan adalah perangkat daerah yang melaksanakan urusan kepemerintahan bidang kesehatan di Kabupaten Purwakarta.
| |
|
|
7.
|
Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat DPMPTSP adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan perizinan.
| |
|
|
8.
|
Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi Daerah, sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
| |
|
|
9.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk usaha lainnya.
| |
|
|
10.
|
Kekayaan Daerah adalah kekayaan yang dimiliki, dikelola dan dikuasai oleh Pemerintah Daerah baik berupa benda tidak bergerak yang meliputi tanah, bangunan, gedung dan benda bergerak seperti kendaraan, alat-alat berat milik Pemerintah Daerah.
| |
|
|
11.
|
Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
| |
|
|
12.
|
Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
| |
|
|
13.
|
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi tertentu.
| |
|
|
14.
|
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
| |
|
|
15.
|
Surat Setoran Retribusi Daerah, yang dapat disingkat SSRD, adalah surat yang oleh Wajib Retribusi digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran Retribusi yang terutang ke Kas Daerah atau ke tempat pembayaran lain yang ditetapkan oleh Bupati.
| |
|
|
16.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang dapat disingkat SKRD, adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya pokok Retribusi.
| |
|
|
17.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang dapat disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Retribusi karena jumlah kredit Retribusi lebih besar daripada Retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
| |
|
|
18.
|
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang dapat disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
| |
|
|
19.
|
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan/atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Daerah dan Retribusi dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah dan Retribusi.
| |
|
|
20.
|
Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
| |
|
| |||
|
2.
|
Ketentuan ayat (2), ayat (3) beserta lampirannya, ayat (4) dan ayat (6) Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
| |||
|
|
Pasal 7
| ||
|
|
(1)
|
Setiap orang atau Badan yang menggunakan, memakai dan memanfaatkan kekayaan milik Pemerintah Daerah wajib membayar tarif retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan yang diberikan.
| |
|
|
(2)
|
Tarif retribusi dikenakan berdasarkan jenis Kekayaan Daerah sebagai berikut:
| |
|
|
|
a.
|
barang bergerak;
|
|
|
|
b.
|
barang tidak bergerak;
|
|
|
|
c.
|
laboratorium kesehatan; dan
|
|
|
|
d.
|
laboratorium lingkungan hidup.
|
|
|
(3)
|
Struktur dan besarnya tarif retribusi berdasarkan jenis Kekayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
| |
|
|
(4)
|
Besaran tarif retribusi Jasa pemeriksaan bagi penggunaan laboratorium kesehatan di laboratorium kesehatan pada UPTD pusat kesehatan masyarakat dikenakan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari besaran tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
| |
|
|
(5)
|
Bahan bakar, pelumas, tenaga kerja dan bahan-bahan lainnya dalam pengenaan tarif retribusi terhadap barang bergerak sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf a sepenuhnya menjadi beban dan/atau tanggung jawab peminjam/pemakai.
| |
|
|
(6)
|
Batas waktu bagi peminjaman dan pemakaian barang bergerak dari kekayaan milik daerah, paling singkat selama 7 (tujuh) jam terhitung mulai sewa pinjam.
| |
|
|
(7)
|
Penggunaan Kekayaan Daerah barang tidak bergerak berupa gedung hanya dapat digunakan untuk kegiatan lain oleh masyarakat sepanjang tidak sedang digunakan untuk kegiatan kepemerintahan.
| |
|
|
(8)
|
Izin penggunaan Kekayaan Daerah barang tidak bergerak berupa tanah baik untuk tinggal maupun usaha dibatasi waktunya selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang melalui pertimbangan Bupati sepanjang tidak akan digunakan peruntukannya bagi kepentingan kegiatan Pemerintah Daerah.
| |
|
| |||
|
| |||
|
3.
|
Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
| |||
|
|
Pasal 8
| ||
|
|
(1)
|
Permohonan pemakaian Kekayaan Daerah berupa benda bergerak, laboratorium kesehatan dan laboratorium lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a, huruf c dan huruf d diajukan kepada Bupati melalui Perangkat Daerah terkait.
| |
|
|
(2)
|
Permohonan pemakaian Kekayaan Daerah berupa benda tidak bergerak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b diajukan kepada Bupati melalui DPMPTSP.
| |
|
|
(3)
|
Pemohon pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), harus mengisi formulir yang bentuk dan isinya ditetapkan oleh Bupati, dengan melampirkan:
| |
|
|
|
a.
|
kartu keluarga dan kartu Tanda penduduk;
|
|
|
|
b.
|
surat keterangan dari lurah atau kepala desa dan camat setempat; dan
|
|
|
|
c.
|
syarat lain yang ada kaitannya dengan pemakaian Kekayaan Daerah.
|
|
| |||
|
4.
|
Ketentuan Pasal 19 di tambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3), sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
| |||
|
|
Pasal 19
| ||
|
|
(1)
|
Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
| |
|
|
(2)
|
Peninjauan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan ekonomi.
| |
|
|
(3)
|
Penetapan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
| |
|
| |||
Pasal II | |||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
| |||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta.
| |||
|
| |||
|
Ditetapkan di Purwakarta
pada tanggal 24 November 2020 BUPATI PURWAKARTA, ttd. ANNE RATNA MUSTIKA Diundangkan di Purwakarta pada tanggal 24 November 2020 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA, ttd. IYUS PERMANA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA TAHUN 2020 NOMOR 10 | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.