Perda Kabupaten Purbalingga Nomor: 4 Tahun 2005

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PEMERINTAH KABUPATEN PURBALINGGA
NOMOR 4 TAHUN 2005
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II PURBALINGGA NOMOR 15 TAHUN 1198 TENTANG RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN
 
DENGAN RAKHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI PURBALINGGA,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa seiring dengan laju pertumbuhan perekonomian masyarakat dan sebagai upaya optimalisasi pelayanan dan pengawasan pelaksanaan pemotongan hewan maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 15 Tahun 1998 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 15 Tahun 1998 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan dengan Peraturan Daerah.
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
4.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
6.
Undang–undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983 tentang Kesehatan Masyarakat Veterinair (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1983 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3529);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4022);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
10.
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 555/KPIS/TN.240/9/1986 tentang Syarat-syarat Rumah Potong Hewan dan Usaha Pemotongan Hewan;
11.
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 413/KPIS/TN.310/7/1992 tentang Pemotongan Hewan dan Hasil Ikutannya;
12.
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 15 Tahun 1998 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 1999 Seri B Nomor 4);
13.
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2000 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2000 Seri B Nomor 1);
14.
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata kerja Dinas-dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2000 Seri D Nomor 23);
15.
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 22 Tahun 2003 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Purbalingga (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2003 Seri D Nomor 10).
 
 
 
 
 
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA
Dan
BUPATI PURBALINGGA
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II PURBALINGGA NOMOR 15 TAHUN 1998 TENTANG RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN.
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 15 Tahun 1998 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Tahun 1998 Seri B, Nomor 4) diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 1
 
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan:
 
1.
Daerah adalah Kabupaten Purbalingga.
 
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Purbalingga.
 
3.
Bupati adalah Bupati Purbalingga.
 
4.
Dinas Perikanan dan Peternakan yang selanjutnya disebut Diskanak adalah Diskanak Kabupaten Purbalingga.
 
5.
Rumah Potong Hewan yang selanjutnya disebut RPH adalah bangunan beserta segala fasilitasnya yang digunakan sebagai tempat pelaksanaan kegiatan pemotongan hewan yang dimiliki dan atau dikelola oleh Pemerintah Kabupaten termasuk didalamnya water treatment sebagai tempat pengolahan limbah pemotongan agar aman dan tidak mencemari lingkungan serta dapat menopang kelestarian lingkungan.
 
6.
Retribusi Rumah Potong Hewan yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan atas pelayanan penyediaan fasilitas rumah potong hewan termasuk didalamnya pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dipotong, sewa kandang (karantina), pemakaian tempat pemotongan dan pemeriksaan daging.
 
7.
Daging adalah semua daging hewan yang telah disembelih (dipotong) kecuali tanduk, kuku, dan bulu.
 
8.
Daging dari luar daerah adalah daging yang berasal dari pemotongan di luar Kabupaten yang kemudian diperjualbelikan kepada masyarakat.
 
9.
Pemeriksaan Ulang adalah pemeriksaan kembali oleh juru pemeriksa terhadap daging yang berasal dari Kabupaten lain.
 
10.
Pemeriksaan Kesehatan Hewan adalah pemeriksaan terhadap kesehatan dan atau daging serta ikutannya yang dilakukan oleh juru periksa.
 
11.
Kas daerah adalah Kas Daerah yang ditunjuk oleh Bupati.
 
 
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 12
 
(1)
Besarnya Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Peraturan ini ditetapkan per ekor sebesar:
 
 
a.
Penggunaan Jasa Sewa Kandang per ekor/hari:
 
 
 
-
Sapi, Kerbau, Kuda
:
Rp
2.500,-
-
Domba, Kambing
:
Rp
500,-
-
Babi
:
Rp
3.000,-
-
Sapi, Kerbau, Kuda
:
Rp
2.500,-
-
Domba, Kambing
:
Rp
500,-
-
Babi
:
Rp
3.000,-
-
Sapi, Kerbau, Kuda
:
Rp
2.500,-
-
Domba, Kambing
:
Rp
500,-
-
Babi
:
Rp
3.000,-
 
 
b.
pemeriksaan kesehatan Hewan yang akan dipotong per ekor:
 
 
 
-
Sapi, Kerbau, Kuda
:
Rp
3.000,-
-
Domba, Kambing
:
Rp
500,-
-
Babi
:
Rp
10.500,-
-
Sapi, Kerbau, Kuda
:
Rp
3.000,-
-
Domba, Kambing
:
Rp
500,-
-
Babi
:
Rp
10.500,-
-
Sapi, Kerbau, Kuda
:
Rp
3.000,-
-
Domba, Kambing
:
Rp
500,-
-
Babi
:
Rp
10.500,-
 
 
c.
Penggunaan tempat pemotongan per ekor:
 
 
 
-
Sapi, Kerbau, Kuda
:
Rp
3.500,-
-
Domba, Kambing
:
Rp
500,-
-
Babi
:
Rp
6.000,-
-
Sapi, Kerbau, Kuda
:
Rp
3.500,-
-
Domba, Kambing
:
Rp
500,-
-
Babi
:
Rp
6.000,-
-
Sapi, Kerbau, Kuda
:
Rp
3.500,-
-
Domba, Kambing
:
Rp
500,-
-
Babi
:
Rp
6.000,-
 
 
d.
Pemeriksaan kesehatan daging per ekor:
 
 
 
-
Sapi, Kerbau, Kuda
:
Rp
12.500,-
-
Domba, Kambing
:
Rp
1.500,-
-
Babi
:
Rp
24.000,-
-
Sapi, Kerbau, Kuda
:
Rp
12.500,-
-
Domba, Kambing
:
Rp
1.500,-
-
Babi
:
Rp
24.000,-
-
Sapi, Kerbau, Kuda
:
Rp
12.500,-
-
Domba, Kambing
:
Rp
1.500,-
-
Babi
:
Rp
24.000,-
 
(2)
Daging yang berasal dari luar daerah diadakan pemeriksaan ulang setiap hari oleh petugas, yang besarnya retribusi ditetapkan sesuai dengan ketentuan ayat (1) huruf d.
 
(3)
Bentuk dan ukuran karcis retribusi Rumah Potong Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
3.
Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 23
 
(1)
Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (1) dan (2) Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan tidak merampas barang tertentu untuk daerah, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Perundang-undangan.
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten purbalingga.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Purbalingga
Pada tanggal 30 Maret 2005
PENJABAT BUPATI PURBALINGGA,
cap. Ttd
SUBENO

Diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tanggal 9 April 2005
PLT SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA
cap. Ttd
RISNADHI WAHYONO
 

PENJELASAN

ATAS
 
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA
NOMOR 4 TAHUN 2005
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II PURBALINGGA NOMOR 15 TAHUN 1198 TENTANG RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN
 
 
I.
PENJELASAN UMUM
 
Bahwa pelaksanaan retribusi Rumah Potong Hewan di Kabupaten Purbalingga selama ini diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 15 Tahun 1998 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan dan telah mendasarkan pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
 
Selanjutnya seiring dengan semakin meningkatnya laju pertumbuhan perekonomian masyarakat sekaligus dalam rangka optimalisasi pelayanan dan perlindungan kesehatan masyarakat serta dalam rangka pengawasan kesehatan pemotongan hewan di Kabupaten Purbalingga maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 15 Tahun 1998 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan.
 
Berdasarkan pertimbangan hal tersebut diatas sekaligus sebagai upaya peningkatan pendapatan daerah perlu mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 15 Tahun 1998 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan.
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal I 
Cukup Jelas.
Pasal II
Cukup Jelas.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.