Perda Kabupaten Purbalingga Nomor: 16 Tahun 2007

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA
NOMOR 16 TAHUN 2007
 
TENTANG
 
RETRIBUSI PERIZINAN SARANA DAN PELAYANAN KESEHATAN SWASTA, PENGOBAT TRADISIONAL DAN REGISTRASI INDUSTRI RUMAH TANGGA MAKANAN DAN MINUMAN DI KABUPATEN PURBALINGGA
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI PURBALINGGA,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, maka partisipasi masyarakat dalam bidang penyelenggaraan pelayanan kesehatan oleh swasta, produk makanan dan minuman pengobatan tradisional serta upaya-upaya masyarakat yang berkaitan dengan kesehatan perlu dilakukan pembinaan, pengendalian dan pengawasan melalui pemberian izin dan registrasi;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tentang Retribusi Perizinan Sarana dan Pelayanan Kesehatan Swasta, Pengobat Tradisional dan Registrasi Industri Rumah Tangga Makanan dan Minuman di Kabupaten Purbalingga.
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495);
4.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
7.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
8.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
9.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
14.
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
15.
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 22 Tahun 2003 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Purbalingga (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 22 Tahun 2003 Seri D No. 10).
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA
dan
BUPATI PURBALINGGA
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN SARANA PELAYANAN KESEHATAN SWASTA, PENGOBAT TRADISIONAL DAN REGISTRASI INDUSTRI RUMAH TANGGA MAKANAN DAN MINUMAN DI KABUPATEN PURBALINGGA.
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Daerah Kabupaten Purbalingga.
2.
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
3.
Bupati adalah Bupati Purbalingga.
4.
Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga.
5.
Kepala Dinas Kesehatan adalah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga.
6.
Penyelenggaran Pelayanan Kesehatan Swasta adalah merupakan bagian integral dan jaringan Pelayanan Medik yang diselenggarakan oleh perorangan, kelompok atau Yayasan yang meliputi upaya Promotif, Preventif Kuratif dan Rehabilitatif yang dilaksanakan oleh tenaga kesehatan.
7.
Pelayanan Medik Dasar adalah pelayanan medik terhadap individu atau keluarga dalam masyarakat yang dilaksanakan oleh tenaga kesehatan maksimal dokter umum atau dokter gigi.
8.
Balai Pengobatan adalah tempat untuk memberikan pelayanan medik dasar secara rawat jalan.
9.
Rumah bersalin adalah tempat yang menyelenggarakan pelayanan kebidanan bagi wanita hamil, bersalin dan masa nifas fisiologik termasuk pelayanan KB serta perawatan bayi baru lahir.
10.
Praktik perorangan adalah penyelenggaraan pelayanan medik oleh seorang dokter umum, dokter gigi, dokter spesialis atau dokter gigi spesialis dengan atau tanpa menggunakan penunjang medik.
11.
Praktik berkelompok adalah penyelenggaraan pelayanan medik secara bersama oleh dokter umum, dokter gigi, dokter spesialis atau dokter gigi spesialis dengan atau tanpa penunjang medik.
12.
Toko obat (pedagang eceran obat) adalah orang atau Badan Hukum Indonesia yang memiliki izin untuk menyimpan obat-obatan bebas dan obat-obatan bebas terbatas (daftar G) untuk dijual secara eceran di tempat tertentu sebagaimana tercantum dalam surat izin.
13.
Optik adalah suatu tempat dimana diselenggarakan pelayanan kacamata baik melalui resep dokter maupun dengan melakukan pemeriksaan refraksi sendiri.
14.
Apotik adalah suatu tempat tertentu untuk dilakukan pekerjaan kefarmasian dan penyaluran perbekalan farmasi kepada masyarakat.
15.
Pengobat Tradisional adalah suatu upaya kesehatan dengan cara lain dari ilmu kedokteran dan berdasarkan pengetahuan yang diteruskan secara lisan maupun tulisan yang berasal dari Indonesia atau luar Indonesia.
16.
Obat tradisional adalah obat yang dibuat dari bahan atau paduan bahan-bahan yang diperoleh dari tanaman, hewan atau mineral yang belum berupa zat murni meliputi simplisia jamu gendong, jamu berbungkus dan obat fitoterapi.
17.
Akupunturis yaitu Pengobat tradisional yang dalam pelayanan kesehatan menggunakan cara tusuk jarum dan atau alat lain dalam prinsip yang berazaskan falsafah alamiah.
18.
Shinse dan tabib adalah seorang yang diakui dan dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai orang yang melakukan pengobatan dengan menggunakan bahan atau paduan bahan baku yang difaedahkan dari tanaman, hewan, mineral atau yang menamakan dirinya Shinse dan Tabib serta menjalankan Praktik sebagai shinse dan Tabib.
19.
Bidan adalah seorang wanita yang telah mengikuti dan menyelesaikan pendidikan bidan yang telah diakui Pemerintah dan lulus ujian sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
20.
Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai apoteker dan telah mengucapkan jabatan sumpah apoteker.
21.
Surat Izin Apoteker (SIA) adalah surat izin yang diberikan oleh Menteri Kesehatan kepada Apoteker atau apoteker bekerja sama dengan pemilik sarana untuk menyelenggarakan apotik di suatu tempat tertentu.
22.
Fisioterapi adalah seseorang yang telah memiliki ijazah Sarjana Muda atau sarjana fisioterapi dan atau mendapat pendidikan fisioterapi lainnya.
23.
Refraksionis optisien adalah seorang yang telah mengikuti dan menyelesaikan pendidikan refraksionis dan mendapat ijazah dari pendidikannya tersebut.
24.
Tekniker gigi adalah seorang yang telah mengikuti pendidikan menengah perawat gigi jurusan teknik gigi.
25.
Pemulasaraan jenazah adalah pemulasaraan jenazah yang dilakukan oleh Institusi.
26.
Klinik kecantikan Estetika adalah satu sarana pelayanan kesehatan (Praktik dokter perorangan/Praktik berkelompok dokter) yang bersifat rawat jalan dengan menyediakan jasa pelayanan medik (Konsultasi, pemeriksaan pengobatan dan tindakan medik) untuk mengatasi berbagai kondisi/penyakit yang terkait dengan kecantikan (Estetika penampilan) seseorang, yang dilakukan oleh tenaga medik (dokter, dokter gigi, dokter spesialis dan dokter gigi spesialis) sesuai keahlian dan kewenangannya.
27.
Laik sehat hotel, kolam renang dan pemandian umum adalah kondisi hotel, kolam renang dan pemandian umum yang memenuhi persyaratan kesehatan.
28.
Izin penyehatan makanan adalah izin untuk mengoperasikan jasa boga yang telah memenuhi syarat-syarat kesehatan. Jasa boga adalah perusahaan atau perorangan yang melakukan kegiatan pengolahan makanan yang disajikan di luar tempat usaha atas dasar pesanan, penyehatan makanan jasa boga adalah upaya untuk mengendalikan faktor makanan, orang, tempat dan perlengkapannya yang dapat atau mungkin dapat menimbulkan penyakit atau gangguan kesehatan lainnya.
29.
Laik sehat Rumah Makan Restoran adalah ketetapan terhadap lokasi, produk dan perlengkapannya yang memenuhi persyaratan bakteriologis, kimia dan fisika.
30.
Klinik fisioterapi adalah sarana penyelenggaraan pelayanan fisioterapi.
31.
Surat Izin Praktik Perawat adalah bukti tertulis yang diberikan kepada perawat untuk menjalankan praktik keperawatan perorangan/berkelompok.
32.
Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
33.
Retribusi Perizinan Sarana dan Pelayanan Kesehatan Swasta serta Registrasi Industri Rumah Tangga Makanan Minuman dan Pengobat Tradisional adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan kesehatan yang diberikan oleh swasta baik perorangan/berkelompok.
34.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah Retribusi yang terutang.
35.
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.
36.
Pendaftaran dan pendataan adalah serangkaian kegiatan untuk memperoleh data/informasi serta penatausahaan yang dilakukan oleh petusan retribusi dengan cara penyampaian STRD kepada Wajib Retribusi secara lengkap, jelas dan benar.
37.
Perhitungan Retribusi Daerah adalah perincian besarnya retribusi yang harus dibayar oleh Wajib Retribusi (WR) baik pokok Retribusi, bunga, kekurangan pembayaran Retribusi kelebihan pembayaran Retribusi, maupun sanksi administrasi.
38.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah lebih bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Retribusi karena jumlah kredit Retribusi lebih besar dari pada Retribusi yang terutang dan tidak seharusnya terutang.
39.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKRDKBT adalah surat Keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah retribusi Daerah yang telah ditetapkan.
40.
Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan Penyidikan.
41.
Penyidikan Tindakan Pidana di bidang Retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang selanjutnya dapat disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindakan pidana di bidang retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
42.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut PPNS, adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh Undang-undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.
 
 
 
 
 
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
 

Pasal 2

Maksud dan tujuan ditetapkan Peraturan Daerah ini adalah:
a.
Memberikan dasar hukum bagi pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan sarana dan pelayanan kesehatan swasta, pengobat tradisional, registrasi industri rumah tangga makanan, dan minuman;
b.
Memberikan dasar hukum dalam pelaksanaan pemberian izin sarana dan pelayanan kesehatan swasta, pengobat tradisional, registrasi industri rumah tangga makanan dan minuman;
c.
Memberikan dasar hukum terhadap pemungutan retribusi penyelenggaraan sarana dan pelayanan kesehatan swasta, pengobat tradisional, registrasi industri rumah tangga makanan dan minuman.
 
 
 
 
 
BAB III
NAMA, SUBYEK DAN OBYEK RETRIBUSI
 

Pasal 3

(1)
Dengan nama retribusi Perizinan Sarana dan Pelayanan kesehatan swasta, pengobat tradisional,registrasi industri makanan dan minuman, dipungut atas perizinan sarana dan pelayanan kesehatan swasta, pengobat tradisional, registrasi industri rumah tangga makanan dan minuman.
(2)
Subyek Retribusi adalah badan hukum dan atau orang yang membutuhkan pelayanan di bidang perizinan sarana dan pelayanan kesehatan swasta, pengobat tradisional, registrasi industri rumah tangga makanan dan minuman.
(3)
Obyek retribusi meliputi.
 
a.
Izin Praktik:
 
 
1.
Praktik dokter spesialis/dokter gigi spesialis;
 
 
2.
Praktik dokter umum/dokter gigi;
 
 
3.
Praktik bidan swasta;
 
 
4.
Praktik Perawat;
 
 
5.
Praktik Akupuntur.
 
b.
Izin kerja:
 
 
1.
Tekhnikal gigi;
 
 
2.
Asisten apoteker;
 
 
3.
Fisioterapis;
 
 
4.
Refraksionis optisien;
 
 
5.
Perawat.
 
c.
Izin Sarana Pelayanan kesehatan swasta:
 
 
1.
Praktik bersama dokter spesialis/dokter gigi spesialis;
 
 
2.
Praktik bersama dokter umum atau dokter gigi;
 
 
3.
Balai pengobatan;
 
 
4.
Apotik;
 
 
5.
Toko obat;
 
 
6.
Optik;
 
 
7.
Klinik fisioterapi;
 
 
8.
Klinik Kecantikan Estetika;
 
 
9.
Rumah Bersalin;
 
 
10.
Mendirikan Rumah Sakit;
 
 
11.
Laboratorium Kesehatan Masyarakat atau Laboratorium Klinik Swasta.
 
d.
Pemulasaraan Jenazah;
 
e.
Industri rumah tangga makanan dan minuman;
 
f.
Laik sehat;
 
 
1.
Rumah Makan;
 
 
2.
Restoran;
 
 
3.
Hotel;
 
 
4.
Kolam renang dan pemandian umum.
 
g.
Surat terdaftar pengobat tradisional;
(4)
Objek perpanjangan Izin meliputi:
 
a.
Izin Praktik:
 
 
1.
Praktik dokter spesialis/dokter gigi spesialis;
 
 
2.
Praktik dokter umum/dokter gigi;
 
 
3.
Praktik bidan swasta;
 
 
4.
Praktik perawat;
 
 
5.
Praktik akupuntur.
 
b.
Izin kerja:
 
 
1.
Tekhnikal gigi;
 
 
2.
Asisten apoteker;
 
 
3.
Fisioterapis;
 
 
4.
Refraksionis optisien;
 
 
5.
Perawat.
 
c.
Sarana Pelayanan kesehatan Swasta:
 
 
1.
Praktik bersama dokter spesialis/dokter gigi spesialis;
 
 
2.
Praktik bersama dokter umum atau dokter gigi;
 
 
3.
Balai pengobatan;
 
 
4.
Toko obat;
 
 
5.
Optik;
 
 
6.
Klinik fisioterapi;
 
 
7.
Klinik Kecantikan Estetika;
 
 
8.
Rumah Bersalin;
 
 
9.
Mendirikan Rumah Sakit;
 
 
10.
Laboratorium kesehatan masyarakat atau laboratorium klinik swasta.
 
d.
Pemulasaraan Jenasah.
(5)
Objek Registrasi:
 
a.
Industri rumah tangga makanan dan minuman;
 
b.
Laik sehat:
 
 
1.
Rumah Makan;
 
 
2.
Restoran;
 
 
3.
Hotel;
 
 
4.
Kolam renang dan pemandian umum.
(6)
Daftar ulang Pengobat tradisional.
 
 
 
 
 
BAB IV
PERIZINAN DAN REGISTRASI
 
Bagian Kesatu
Perizinan
 

Pasal 4

(1)
Setiap usaha untuk menyelenggarakan sarana dan pelayanan kesehatan swasta pengobat tradisional, industri rumah tangga makanan dan minuman sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1), wajib mendapatkan izin, registrasi dan surat terdaftar dari Bupati.
(2)
Dalam pemberian izin, registrasi, surat terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati mendelegasikan pelaksanaannya kepada Kepala Dinas Kesehatan.
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Tata Cara Pemberian Izin, Registrasi dan Surat Terdaftar
 

Pasal 5

(1)
Untuk mendapatkan izin, registrasi, surat terdaftar sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1), pemohon harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bupati Cq Kepala Dinas Kesehatan.
(2)
Tata cara dan persyaratan pemberian izin, registrasi, dan Surat terdaftar sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) diatur lebih lanjut dengan keputusan Bupati.
(3)
Izin, registrasi dan Surat terdaftar sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) diberikan untuk usaha:
 
a.
Izin Praktik:
 
 
1.
Praktik dokter spesialis/dokter gigi spesialis;
 
 
2.
Praktik dokter umum/dokter gigi;
 
 
3.
Praktik bidan swasta;
 
 
4.
Praktik perawat;
 
 
5.
Praktik akupuntur.
 
b.
Izin kerja:
 
 
1.
Tekhnikal gigi;
 
 
2.
Asisten apoteker;
 
 
3.
Fisioterapis;
 
 
4.
Refraksionis optisien;
 
 
5.
Perawat.
 
c.
Sarana Pelayanan kesehatan swasta:
 
 
1.
Praktik bersama dokter spesialis/dokter gigi spesialis;
 
 
2.
Praktik bersama dokter umum atau dokter gigi;
 
 
3.
Balai pengobatan;
 
 
4.
Apotik;
 
 
5.
Toko obat;
 
 
6.
Optik;
 
 
7.
Klinik fisioterapi;
 
 
8.
Klinik Kecantikan Estetika;
 
 
9.
Rumah bersalin;
 
 
10.
Mendirikan Rumah Sakit;
 
 
11.
Laboratorium kesehatan masyarakat atau laboratorium klinik swasta.
 
d.
Pemulasaraan Jenazah;
 
e.
Industri rumah tangga makanan dan minuman;
 
f.
Laik sehat:
 
 
1.
Rumah Makan;
 
 
2.
Restoran;
 
 
3.
Hotel,Kolam Renang, dan Pemandian Umum.
 
g.
Pengobat Tradisional.
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Masa Berlaku dan Perpanjangan Izin, Registrasi dan Surat Terdaftar
 

Pasal 6

(1)
Izin penyelenggaraan pelayanan kesehatan swasta diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun bagi:
 
a.
Praktik dokter spesialis/dokter gigi spesialis;
 
b.
Praktik dokter umum/dokter gigi;
 
c.
Praktik bidan swasta;
 
d.
Teknikal gigi;
 
e.
Asisten Apoteker;
 
f.
Fisioterapis;
 
g.
Refraksionis optisien;
 
h.
Praktik Perawat;
 
i.
Praktik akupuntur.
(2)
Izin Sarana Pelayanan Kesehatan swasta untuk jangka waktu 5 (lima) tahun bagi:
 
a.
Praktik bersama dokter spesialis/dokter gigi spesialis;
 
b.
Praktik bersama dokter umum atau dokter gigi;
 
c.
Balai pengobatan;
 
d.
Toko obat;
 
e.
Optik;
 
f.
Klinik fisioterapi;
 
g.
Klinik Kecantikan Estetika;
 
h.
Rumah bersalin;
 
i.
Mendirikan Rumah Sakit;
 
j.
Laboratorium kesehatan masyarakat atau laboratorium klinik swasta.
(3)
Izin Pemulasaraan jenazah diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(4)
Perpanjangan izin wajib dilakukan bagi pemegang izin pada ayat (1), (2) dan (3) sebagaimana tersebut di atas.
(5)
Registrasi industri rumah tangga makanan dan minuman.dilaksanakan setiap 2 (dua) tahun.
(6)
Laik hygiene sanitasi rumah makan, restoran, hotel, kolam renang dan pemandian umum dilaksanakan setiap 3 (tiga) tahun sekali.
 
a.
sertifikat hygiene sanitasi rumah makan dan restoran sementara berlaku selama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali;
 
b.
sertifikat laik hygiene sanitasi rumah makan, restoran, hotel, kolam renang dan pemandian umum tetap berlaku selama 3 (tiga) tahun.
(7)
Pengobat Tradisional diberikan Surat Terdaftar Pengobat Tradisional untuk jangka waktu 2 (dua) tahun.
 
 
 
 
 

Pasal 7

Permohonan perpanjangan izin, registrasi dan Surat terdaftar harus diajukan secara tertulis kepada Bupati c.q. Kepala Dinas Kesehatan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum jangka waktu izin penyelenggaraan berakhir.
 
 
 
 
 
BAB V
TATA CARA PENYELENGGARAAN SARANA DAN PELAYANAN KESEHATAN SWASTA, INDUSTRI RUMAH TANGGA MAKANAN DAN MINUMAN DAN PENGOBAT TRADISIONAL
 

Pasal 8

Tata cara penyelenggaraan sarana, pelayanan kesehatan swasta, industri rumah tangga makanan dan minuman serta pengobat tradisional berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan lain yang ditetapkan oleh Bupati.
 
 
 
 
 
BAB VI
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
 

Pasal 9

Prinsip dan sasaran dalam penetapan Struktur dan besarnya tarif retribusi dimaksudkan untuk menutup biaya penyelenggaraan pembinaan pelayanan kesehatan swasta, registrasi industri rumah tangga makanan dan minuman serta, pengobatan tradisional dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.
 
 
 
 
 
BAB VII
BESARNYA TARIF RETRIBUSI
 

Pasal 10

(1)
Setiap pemberian izin untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan swasta sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 dikenakan retribusi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Izin Praktik.
 
 
1.
Praktik dokter spesialis/dokter gigi spesialis.
150.000,-
 
2.
Praktik dokter umum/dokter gigi.
100.000,-
 
3.
Praktik bidan swasta.
75.000,-
 
4.
Praktik Perawat.
75.000,-
 
5.
Praktik Akupuntur
75.000,-
b.
Izin Kerja.
 
 
1.
Tekhnikal gigi.
50.000,-
 
2.
Asisten apoteker.
50.000,-
 
3.
Fisioterapis.
75.000,-
 
4.
Refraksionis optisien.
50.000,-
 
5.
Perawat.
50.000,-
c.
Izin Sarana Pelayanan Kesehatan Swasta
 
 
a.
Praktik bersama Dokter spesialis/Dokter gigi spesialis
250.000,-
 
b.
Praktik bersama Dokter umum/Dokter gigi
150.000,-
 
c.
Balai Pengobatan
150.000,-
 
d.
Apotek
250.000,-
 
e.
Toko Obat
200.000,-
 
f.
Optik
150.000,-
 
g.
Klinik fisioterapis
150.000,-
 
h.
Klinik kecantikan Estetika
150.000,-
 
i.
Rumah Bersalin
150.000,-
 
j.
Mendirikan Rumah Sakit
350.000,-
 
k.
Laboratorium kesehatan masyarakat atau laboratorium klinik swasta
250.000,-
d.
Pemulasaraan jenazah
50.000,-
e.
Industri Makanan dan Minuman
50.000,-
f.
Laik Sehat:
 
 
a.
Rumah Makan
50.000,-
 
b.
Restoran
100.000,-
 
c.
Hotel, Kolam Renang dan Pemandian Umum
100.000,-
g.
Surat terdaftar pengobat tradisional
50.000,-
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Izin Praktik.
 
 
1.
Praktik dokter spesialis/dokter gigi spesialis.
150.000,-
 
2.
Praktik dokter umum/dokter gigi.
100.000,-
 
3.
Praktik bidan swasta.
75.000,-
 
4.
Praktik Perawat.
75.000,-
 
5.
Praktik Akupuntur
75.000,-
b.
Izin Kerja.
 
 
1.
Tekhnikal gigi.
50.000,-
 
2.
Asisten apoteker.
50.000,-
 
3.
Fisioterapis.
75.000,-
 
4.
Refraksionis optisien.
50.000,-
 
5.
Perawat.
50.000,-
c.
Izin Sarana Pelayanan Kesehatan Swasta
 
 
a.
Praktik bersama Dokter spesialis/Dokter gigi spesialis
250.000,-
 
b.
Praktik bersama Dokter umum/Dokter gigi
150.000,-
 
c.
Balai Pengobatan
150.000,-
 
d.
Apotek
250.000,-
 
e.
Toko Obat
200.000,-
 
f.
Optik
150.000,-
 
g.
Klinik fisioterapis
150.000,-
 
h.
Klinik kecantikan Estetika
150.000,-
 
i.
Rumah Bersalin
150.000,-
 
j.
Mendirikan Rumah Sakit
350.000,-
 
k.
Laboratorium kesehatan masyarakat atau laboratorium klinik swasta
250.000,-
d.
Pemulasaraan jenazah
50.000,-
e.
Industri Makanan dan Minuman
50.000,-
f.
Laik Sehat:
 
 
a.
Rumah Makan
50.000,-
 
b.
Restoran
100.000,-
 
c.
Hotel, Kolam Renang dan Pemandian Umum
100.000,-
g.
Surat terdaftar pengobat tradisional
50.000,-
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Izin Praktik.
 
 
1.
Praktik dokter spesialis/dokter gigi spesialis.
150.000,-
 
2.
Praktik dokter umum/dokter gigi.
100.000,-
 
3.
Praktik bidan swasta.
75.000,-
 
4.
Praktik Perawat.
75.000,-
 
5.
Praktik Akupuntur
75.000,-
b.
Izin Kerja.
 
 
1.
Tekhnikal gigi.
50.000,-
 
2.
Asisten apoteker.
50.000,-
 
3.
Fisioterapis.
75.000,-
 
4.
Refraksionis optisien.
50.000,-
 
5.
Perawat.
50.000,-
c.
Izin Sarana Pelayanan Kesehatan Swasta
 
 
a.
Praktik bersama Dokter spesialis/Dokter gigi spesialis
250.000,-
 
b.
Praktik bersama Dokter umum/Dokter gigi
150.000,-
 
c.
Balai Pengobatan
150.000,-
 
d.
Apotek
250.000,-
 
e.
Toko Obat
200.000,-
 
f.
Optik
150.000,-
 
g.
Klinik fisioterapis
150.000,-
 
h.
Klinik kecantikan Estetika
150.000,-
 
i.
Rumah Bersalin
150.000,-
 
j.
Mendirikan Rumah Sakit
350.000,-
 
k.
Laboratorium kesehatan masyarakat atau laboratorium klinik swasta
250.000,-
d.
Pemulasaraan jenazah
50.000,-
e.
Industri Makanan dan Minuman
50.000,-
f.
Laik Sehat:
 
 
a.
Rumah Makan
50.000,-
 
b.
Restoran
100.000,-
 
c.
Hotel, Kolam Renang dan Pemandian Umum
100.000,-
g.
Surat terdaftar pengobat tradisional
50.000,-
 
 
 
 
 
(2)
Besarnya biaya perpanjangan Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) Peraturan Daerah ini ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari ketentuan retribusi sebagaimana dimaksud pasal 10 ayat (1) butir a, b, c, dan d.
(3)
Besarnya biaya registrasi sebagaimana dimaksud pasal 6 ayat (5) ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari ketentuan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) butir e dan f.
(4)
Besarnya biaya daftar ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) ini ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari ketentuan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) butir g.
 
 
 
 
 
BAB VIII
GOLONGAN RETRIBUSI
 

Pasal 11

Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 adalah golongan retribusi perizinan tertentu.
 
 
 
 
 
BAB IX
WILAYAH DAN KEWENANGAN PEMUNGUTAN
 

Pasal 12

Retribusi terutang dipungut di wilayah Daerah.
 
 
 
 
 

Pasal 13

(1)
Retribusi terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dipungut oleh wajib pungut di tempat objek retribusi berada.
(2)
Pejabat di lingkungan Dinas Kesehatan sebagai wajib pungut sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
 
 
 
 
 
BAB X
TATA CARA PEMUNGUTAN
 

Pasal 14

(1)
Pemungutan retribusi tidak bisa diborongkan.
(2)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau Dokumen lain yang disamakan.
 
 
 
 
 

Pasal 15

Pelaksanaan pungutan retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga.
 
 
 
 
 

Pasal 16

Hasil penerimaan retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disetor ke Kas Daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan penggunaan penerimaan retribusi diatur lebih lanjut oleh Bupati.
 
 
 
 
 
BAB XI
TATA CARA PEMBAYARAN
 

Pasal 17

(1)
Pembayaran retribusi harus dilakukan secara tunai atau lunas.
(2)
Tata cara pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati.
 
 
 
 
 

Pasal 18

(1)
Pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 diberikan tanda bukti pembayaran.
(2)
Setiap pembayaran dicatat dalam buku penerimaan.
(3)
Bentuk, isi, kualitas, ukuran buku, dan tanda bukti pembayaran retribusi ditetapkan oleh Bupati.
 
 
 
 
 
BAB XII
PENAGIHAN RETRIBUSI
 

Pasal 19

(1)
Pengeluaran surat teguran/peringatan/surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan retribusi, dikeluarkan segera setelah 7 (tujuh) hari sejak jatuh tempo pembayaran.
(2)
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya surat teguran/peringatan/surat lain yang sejenis, wajib retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administrasi sesuai yang diatur dalam Peraturan Daerah ini.
(3)
Surat teguran/peringatan/surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh pejabat yang ditunjuk.
 
 
 
 
 

Pasal 20

Bentuk formulir yang dipergunakan untuk pelaksanaan penagihan retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) ditetapkan oleh Bupati.
 
 
 
 
 
BAB XIII
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
 

Pasal 21

(1)
Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.
(2)
Tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Bupati.
 
 
 
 
 
BAB XIV
KEDALUWARSA RETRIBUSI DAN PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI KARENA KEDALUWARSA PENAGIHAN
 

Pasal 22

(1)
Hak untuk melakukan penagihan retribusi, kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali apabila wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.
(2)
Kedaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila:
 
a.
Diterbitkan surat teguran; atau
 
b.
Ada pengakuan hutang retribusi dari wajib retribusi baik langsung maupun tidak langsung.
 
 
 
 
 

Pasal 23

(1)
Piutang retribusi yang dapat dihapus adalah piutang retribusi yang tercantum dalam SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi, disebabkan karena wajib retribusi meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan dan tidak mempunyai ahli waris, tidak dapat ditemukan, tidak mempunyai harta kekayaan lagi atau karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa.
(2)
Untuk memastikan keadaan wajib retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilakukan pemeriksaan setempat terhadap wajib retribusi, sebagai dasar menentukan besarnya retribusi yang tidak dapat ditagih lagi.
(3)
Piutang retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dihapuskan setelah adanya laporan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau setelah adanya penelitian administrasi mengenai kedaluwarsa penagihan retribusi oleh Dinas/Unit kerja yang menangani pendapatan Daerah.
(4)
Atas dasar laporan dan penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat 3 setiap akhir tahun takwim Dinas/Unit kerja yang menangani pendapatan Daerah membuat daftar penghapusan piutang untuk setiap jenis retribusi yang berisi nama wajib retribusi, jumlah retribusi yang terutang, jumlah retribusi yang telah dibayar, sisa piutang retribusi dan keterangan wajib retribusi.
(5)
Dinas/Unit kerja yang menangani pendapatan Daerah menyampaikan usul penghapusan piutang retribusi kepada Bupati pada setiap akhir tahun takwim dengan dilampiri daftar penghapusan piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6)
Bupati menetapkan keputusan penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa.
(7)
Tata cara penghapusan piutang retribusi ditetapkan oleh Bupati.
 
 
 
 
 
BAB XV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
 

Pasal 24

(1)
Pembinaan dan pengawas terhadap penyelenggaraan sarana pelayanan kesehatan swasta dan kegiatan profesi kesehatan, Industri rumah tangga makanan dan minuman serta Pengobat Tradisional dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan dengan mengikutsertakan Dinas Instansi terkait/organisasi profesi terkait.
(2)
Dalam rangka pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh suatu Tim yang akan ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Dinas Kesehatan.
(3)
Biaya operasional untuk pembinaan dan pengawasan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dari hasil retribusi yang disetorkan ke Kas Daerah.
 
 
 
 
 
BAB XVI
SANKSI ADMINISTRASI
 

Pasal 25

(1)
Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang yang tidak tahu atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
(2)
Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan kenaikan retribusi yang tehutang dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena bukan kesalahan wajib retribusi.
 
Permohonan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disampaikan secara tertulis oleh wajib retribusi kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima SKRD dan SKRD dengan memberikan alasan yang jelas dan meyakinkan untuk mendukung permohonannya.
 
 
 
 
 
BAB XVII
KETENTUAN PIDANA DAN PENYIDIKAN
 

Pasal 26

(1)
Barangsiapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) dan pasal 10 sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
(2)
Sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diikuti dengan pencabutan izin, registrasi dan surat terdaftar serta penutupan usaha.
(3)
Pengenaan ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) tidak menghilangkan wajib retribusi atas kewajiban membayar retribusi.
 
 
 
 
 

Pasal 27

(1)
Pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
(2)
Wewenang penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
 
a.
Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
 
b.
Meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan hukum tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana perpajakan daerah tersebut;
 
c.
Meminta Keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan, sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan daerah;
 
d.
Memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan daerah;
 
e.
Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan pencatatan, dan dokumen-dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
 
f.
Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah;
 
g.
Menyuruh berhenti dan atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
 
h.
Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana perpajakan daerah;
 
i.
Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
 
j.
Menghentikan penyidikan;
 
k.
Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang perpajakkan daerah menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikkannya kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat polisi Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
 
 
 
 
 
BAB XVII
KETENTUAN PERALIHAN
 

Pasal 28

Dengan berlakunya peraturan Daerah ini, maka setiap usaha penyelenggaraan pelayanan kesehatan swasta, industri rumah tangga makanan dan minuman, serta pengobat tradisional selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan Daerah ini wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan Daerah ini.
 
 
 
 
 
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 29

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaanya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
 
 
 
 
 

Pasal 30

Peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatanya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Purbalingga
pada tanggal 20 September 2007
BUPATI PURBALINGGA,
cap/ttd
TRIYONO BUDI SASONGKO
 
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga
Nomor 16 Tanggal 24 September 2007
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA
cap/ttd
SUBENO
 

PENJELASAN

ATAS
 
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA
NOMOR 16 TAHUN 2007
 
TENTANG
 
RETRIBUSI PERIZINAN SARANA DAN PELAYANAN KESEHATAN SWASTA, PENGOBAT TRADISIONAL DAN REGISTRASI INDUSTRI RUMAH TANGGA MAKANAN DAN MINUMAN DI KABUPATEN PURBALINGGA
 
 
 
 
I.
PENJELASAN UMUM
 
Sejalan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang pada dasarnya memberikan keluasan kepada Daerah Kabupaten/Kota untuk menggali sumber-sumber pendapatan Daerah yang potensial, maka Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah beserta peraturan pelaksanaanya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2001. Daerah dapat menetapkan retribusi sesuai dengan kewenangan Otonominya yang diatur dengan Peraturan Daerah.
 
Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Pelayanan Kesehatan Swasta, pengobat Tradisional dan Registrasi Industri Rumah Tangga Makanan dan Minuman termasuk dalam kewenangan Pemerintah Kabupaten.
 
Peningkatan derajat kesehatan masyarakat merupakan tanggungjawab bersama antara Pemerintahan dan Masyarakat, sehingga partisipasi aktif dari masyarakat melalui pemberian pelayanan yang dilakukan oleh swasta sangat diperlukan. Di lain pihak, pemberian pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh swasta tersebut perlu mendapatkan pengawasan dan bimbingan dari pemerintah melalui pengendalian perizinan sarana dan pelayanan kesehatan swasta.
 
Pengawasan dan bimbingan dari pemerintah diperlukan juga pada kegiatan industri rumah tangga makanan dan minuman .Pengobat tradisional serta upaya-upaya masyarakat yang berkaitan dengan kesehatan perlu dituangkan dalam Peraturan Daerah.
 
Untuk pengaturan dan pemungutan retribusi juga dengan berpedoman pada:
 
a.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 113/MENKES/PER/IV/1979 Tentang Penyelenggaraan Optikal;
 
b.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 920/MENKES/PER/XII/86 Tentang Upaya pelayanan Kesehatan Swasta di Bidang Medik;
 
c.
Keputusan Menteri kesehatan Republik Indonesia Nomor: 1239 Tahun 2001 tentang registrasi dan Praktik Perawat;
 
d.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 1332/MENKES/SK/X/2002 Tentang Ketentuan Dan tata Cara Pemberian izin Apotik;
 
e.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 900/MENKES/SK/VII/2002 Tentang Registrasi dan Praktik Bidan;
 
f.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 544/MENKES/SK/VI/2002 Tentang Registrasi Dan izin Kerja Refraksionis Optisien;
 
g.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 1331/MENKES/SK/X/2002 Tentang Pedagang Eceran Obat;
 
h.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 679/MENKES/SK/V/2003. Tentang Registrasi Dan Izin Kerja Asisten Apoteker;
 
i.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 1076/MENKES/SK/VII/2003 Tentang Penyelenggaraan Pengobatan Tradisional;
 
j.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 131/MENKES/SK/II/2004 Tentang Sistem Kesehatan Nasional;
 
k.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Republik Indonesia Nomor: 47 Tahun 2006 Tentang Sistem Kesehatan Provinsi Jawa Tengah;
 
l.
Departemen Kesehatan Republik Indonesia Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Dasar Tahun 2006 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Klinik Kecantikan Estetika;
 
m.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 512/MENKES/PER/IV/2007 Tentang izin Praktik Dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran.
  
II.
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan dokumen lain yang dipersamakan adalah karcis, kupon dan lain-lain.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
 
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.