Perda Kabupaten Purbalingga Nomor: 1 Tahun 2021

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA
NOMOR 1 TAHUN 2021
 
TENTANG
 
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA NOMOR 06 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI PURBALINGGA
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat, terutama berkaitan dengan tempat rekreasi dan olah raga dan guna peningkatan pendapatan asli daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 06 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga;
b.
bahwa dengan adanya dinamika perubahan dalam peraturan perundang-undangan dan perekonomian, maka perlu mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 06 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 06 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 06 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olah Raga;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
3.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4499);
7.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4535);
9.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
10.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
11.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
12.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
13.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
17.
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 30) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2020 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 98);
18.
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 31 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Obyek Wisata Air Bojongsari Kabupaten Purbalingga (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2018 Nomor 31, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 76);
19.
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2020 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 100);
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA
dan
BUPATI PURBALINGGA
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA NOMOR 06 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 06 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2012 Nomor 06) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 06 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2016 Nomor 13), diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 1 angka 4, angka 5, dan angka 33 diubah, diantara angka 14 dan 15 disisipkan 3 (tiga) angka, yakni angka 14A, angka 14B, dan angka 14C, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 1
 
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
 
1.
Daerah adalah Kabupaten Purbalingga.
 
2.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
 
3.
Bupati adalah Bupati Purbalingga.
 
4.
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
 
5.
Dinas adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kepemudaan.
 
6.
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
 
7.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
 
8.
Retribusi Daerah adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
 
9.
Jasa Usaha adalah retribusi atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
 
10.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
 
11.
Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu tertentu.
 
12.
Wisatawan adalah orang yang melakukan wisata.
 
13.
Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah.
 
14.
Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, Pemerintah, Pemerintah Daerah dan pengusaha.
 
14A.
Keperluan Bisinis adalah kegiatan yang bersifat komersil (bisnis oriented).
 
14B.
Keperluan Non Bisnis adalah kegiatan yang tidak bersifat komersil seperti pernikahan/reuni/rapat/pertemuan dimana dalam pelaksanaannya tidak melibatkan sponsor dan tidak memasang atribut sponsor di area kegiatan dan sekitarnya yang tujuan dan sifatnya promotif ekonomi.
 
14C.
Keperluan pembinaan adalah kegiatan yang bertujuan membina keolahragaan, kebudayaan, kesenian, kreatifitas generasi muda/masyarakat.
 
15.
Tempat Rekreasi dan Olah Raga adalah Tempat Rekreasi dan Olah Raga yang dimiliki atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
 
16.
Gelanggang Olah Raga yang selanjutnya di singkat GOR adalah seluruh lahan dan aset perlengkapan serta semua fasilitas yang ada di dalam Gelanggang Olah Raga Mahesa Jenar dan Gelanggang Olah Raga Goentoer Darjono.
 
17.
Gedung Olah Raga Indoor adalah Gedung Olah Raga yang tertutup dan beratap.
 
18.
Halaman adalah halaman yang terdapat di areal GOR Mahesa Jenar dan GOR Goentoer Darjono.
 
19.
Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
 
20.
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah.
 
21.
Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau bukti penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
 
22.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terhutang.
 
23.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terhutang atau seluruhnya tidak terhutang.
 
24.
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
 
25.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKRDKBT adalah surat ketetapan yang menentukan tambahan atas jumlah retribusi yang telah ditetapkan.
 
26.
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap SKRD, SKRDLB atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ke tiga yang dilakukan oleh Wajib Retribusi.
 
27.
Perhitungan Retribusi Daerah adalah perincian besarnya retribusi yang harus di bayar oleh Wajib Retribusi baik pokok retribusi, bunga, kekurangan pembayaran Retribusi, kelebihan pembayaraan retribusi maupun pembayaran sanksi administrasi.
 
28.
Pembayaran Retribusi Daerah adalah sisa retribusi atas nama Wajib Retribusi yang tercantum pada STRD, SKRDKB atau SKRDKBT yang belum kedaluwarsa dan retribusi lainnya yang masih terutang.
 
29.
Kedaluwarsa adalah suatu alat untuk memperoleh sesuatu atau dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu.
 
30.
Penyidikan adalah serangkain tindakan yang dilakukan pejabat penyidik sesuai dengan cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta menyampaikan bukti itu membuat atau menjadi terang tindak pidana yang terjadi serta sekaligus menemukan tersangkanya atau pelaku tindak pidananya.
 
31.
Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang Retribusi Daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
 
32.
Penyidik adalah Pejabat Polri atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.
 
33.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat PPNS Daerah adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana terhadap pelanggaran Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
 
34.
Kas Daerah adalah kas Pemerintah Kabupaten Purbalingga.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 3 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 3
 
(1)
Objek Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga adalah pelayanan tempat rekreasi dan olah raga yang disediakan, dikuasai dan/atau dimiliki Pemerintah Daerah, meliputi:
 
 
a.
Tempat Rekreasi adalah Bumi Perkemahan dan Adventure Zone Munjulluhur.
 
 
b.
Tempat Olah Raga:
 
 
 
1)
GOR Goentoer Darjono; dan
 
 
 
2)
GOR Mahesa Jenar.
 
(2)
Dikecualikan dari obyek retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan tempat rekreasi dan olahraga yang disediakan, dikuasai dan/atau dimiliki Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
3.
Ketentuan Pasal 25 diubah, sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 25
 
(1)
Dinas bertanggung jawab atas pelaksanaan Peraturan Daerah ini, khususnya untuk pengelolaan Tempat Rekreasi dan Olah Raga.
 
(2)
Khusus untuk pengelolaan Taman Grinsing dan Sentul Garden, pelaksanaannya merupakan tanggung jawab Perangkat Daerah yang membidangi urusan lingkungan hidup.
 
(3)
Pengawasan Umum atas pelaksanaan Peraturan Daerah ini dilakukan oleh Perangkat Daerah yang membidangi pengawasan.
 
(4)
Pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini secara teknis operasional dilakukan oleh Kepala Perangkat Daerah sesuai kewenangannya.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
4.
Ketentuan Lampiran diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Purbalingga
pada tanggal 3 Mei 2021
BUPATI PURBALINGGA,
ttd.
DYAH HAYUNING PRATIWI

Diundangkan di Purbalingga
pada tanggal 4 Mei 2021
Plh. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA,
ttd.
YANUAR ABIDIN

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA TAHUN 2021 NOMOR 1
 

PENJELASAN

ATAS
 
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA
NOMOR 1 TAHUN 2021
 
TENTANG
 
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA NOMOR 06 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA
 
 
 
 
 
 
 
 
 
I.
UMUM
 
Dengan semakin meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap kegiatan rekreasi dan dalam upaya pelayanan, pelestarian, dan pengembangan terhadap tempat rekreasi dan olah raga, maka perlu upaya pembangunan dan pemeliharaan tempat rekreasi dan fasilitas/sarana olah raga.
 
Kegiatan pembangunan dan pemliharaan tempat rekreasi dan fasilitas. Sarana olah raga memerlukan dukungan biaya yang memadai, sehingga perlu dukungan partisipasi masyarakat melalui Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga.
 
Peningkatan fasilitas tempat rekreasi dan olah raga perlu terus ditingkatkan guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga dapat meningkatkan kunjungan di tempat rekreasi dan tempat olah raga. Prinsip dan sasaran dalam menetapkan besarnya retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak sebagaimana keuntungan yang pantas diterima oleh pengusaha swasta sejenis yang beroperasi secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
 
Seiring dengan dinamika perkembangan ekonomi masyarakat pengaturan struktur dan besarnya tarif retribusi sudah tidak sesuai lagi dan perlu ditinjau kembali, sehingga pendapatan retribusi dapat meningkat dan dapat dimanfaatkan secara langsung guna peningkatan fasilitas dan pelayanan pada tempat rekreasi dan tempat olah raga di Kabupaten Purbalingga.
 
Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka perlu mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 06 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 06 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal I
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
  
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA NOMOR 102
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.
Perda Kabupaten Purbalingga Nomor: 1 Tahun 2021