Perda Kabupaten Purbalingga Nomor: 06 Tahun 2012
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA
NOMOR 06 TAHUN 2012 TENTANG
RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI PURBALINGGA,
| ||||
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||
|
a.
|
bahwa Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang dibagi menjadi Daerah-daerah Provinsi yang terdiri atas Daerah Kabupaten/Kota yang mempunyai hak dan kewajiban mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya;
| |||
|
b.
|
bahwa dalam rangka untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat yang perlu didukung dengan adanya pendanaan, salah satunya daerah berhak mengenakan pungutan berupa pajak, retribusi maupun pungutan lainnya kepada masyarakat;
| |||
|
c.
|
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan dalam upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah khususnya dari Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga, maka Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 19 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga tarifnya sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu ditinjau kembali dan disesuaikan;
| |||
|
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga.
| |||
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Djawa Tengah;
| |||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
| |||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| |||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| |||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
| |||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| |||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| |||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4535);
| |||
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
| |||
|
10.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |||
|
11.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| |||
|
12.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Djawa Tengah;
| |||
|
13.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5143);
| |||
|
14.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3658);
| |||
|
15.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |||
|
16.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
| |||
|
17.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
| |||
|
18.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| |||
|
19.
|
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, Dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
| |||
|
20.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 22 Tahun 2003 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Purbalingga (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2003 Seri D Nomor 10);
| |||
|
21.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2006 Nomor 10);
| |||
|
22.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2008 tentang Penetapan Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Purbalingga (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2008 Nomor 11);
| |||
|
23.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2010 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Purbalingga (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2010 Nomor 13).
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA
dan
BUPATI PURBALINGGA
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | ||||
|
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan
| ||||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Purbalingga.
| |||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
| |||
|
3.
|
Bupati adalah Bupati Purbalingga.
| |||
|
4.
|
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga.
| |||
|
5.
|
Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, Dan Olah Raga yang selanjutnya disingkat DINBUDPARPORA adalah Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, Dan Olah Raga Kabupaten Purbalingga.
| |||
|
6.
|
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
| |||
|
7.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
| |||
|
8.
|
Retribusi Daerah adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
| |||
|
9.
|
Jasa Usaha adalah retribusi atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
| |||
|
10.
|
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
| |||
|
11.
|
Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu tertentu.
| |||
|
12.
|
Wisatawan adalah orang yang melakukan wisata.
| |||
|
13.
|
Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah.
| |||
|
14.
|
Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, Pemerintah, Pemerintah Daerah dan pengusaha.
| |||
|
15.
|
Tempat Rekreasi dan Olah Raga adalah Tempat Rekreasi dan Olah Raga yang dimiliki atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
| |||
|
16.
|
Gelanggang Olah Raga yang selanjutnya disingkat GOR adalah seluruh lahan dan asset perlengkapan serta semua fasilitas yang ada di dalam Gelanggang Olah Raga Mahesa Jenar dan Gelanggang Olah Raga Goentoer Darjono.
| |||
|
17.
|
Gedung Olah Raga Indoor adalah Gedung Olah Raga yang tertutup dan beratap.
| |||
|
18.
|
Halaman adalah halaman yang terdapat di areal GOR Mahesa Jenar dan GOR Goentoer Darjono.
| |||
|
19.
|
Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
| |||
|
20.
|
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah.
| |||
|
21.
|
Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau bukti penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
| |||
|
22.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terhutang.
| |||
|
23.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terhutang atau seluruhnya tidak terhutang.
| |||
|
24.
|
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
| |||
|
25.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKRDKBT adalah surat ketetapan yang menentukan tambahan atas jumlah retribusi yang telah ditetapkan.
| |||
|
26.
|
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap SKRD, SKRDLB atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ke tiga yang dilakukan oleh Wajib Retribusi.
| |||
|
27.
|
Perhitungan Retribusi Daerah adalah perincian besarnya retribusi yang harus dibayar oleh Wajib Retribusi baik pokok retribusi, bunga, kekurangan pembayaran Retribusi, kelebihan pembayaran retribusi maupun pembayaran sanksi administrasi.
| |||
|
28.
|
Pembayaran Retribusi Daerah adalah sisa retribusi atas nama Wajib Retribusi yang tercantum pada STRD, SKRDKB atau SKRDKBT yang belum kadaluwarsa dan retribusi lainnya yang masih terutang.
| |||
|
29.
|
Kedaluwarsa adalah suatu alat untuk memperoleh sesuatu atau dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu.
| |||
|
30.
|
Penyidikan adalah serangkain tindakan yang dilakukan pejabat penyidik sesuai dengan cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta menyampaikan bukti itu membuat atau menjadi terang tindak pidana yang terjadi serta sekaligus menemukan tersangkanya atau pelaku tindak pidananya.
| |||
|
31.
|
Penyidikan tindak pidana dibidang retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang Retribusi Daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
| |||
|
32.
|
Penyidik adalah Pejabat Polri atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.
| |||
|
33.
|
Penyidik Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat PPNS Daerah adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana terhadap pelanggaran Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
| |||
|
34.
|
Kas Daerah adalah kas daerah Pemerintah Kabupaten Purbalingga.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB II
NAMA, OBJEK, SUBJEK DAN WAJIB RETRIBUSI
Pasal 2 | ||||
|
Dengan nama Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga dipungut Retribusi sebagai pembayaran atas penggunaan/pemanfaatan jasa Tempat Rekreasi dan Olah Raga.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 3 | ||||
|
(1)
|
Objek Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga adalah pelayanan tempat rekreasi dan olah raga yang disediakan, dikuasai dan/atau dimiliki Pemerintah Daerah, meliputi:
| |||
|
|
a.
|
Tempat Rekreasi:
| ||
|
|
|
1)
|
Monumen Tempat Lahir Jenderal Soedirman;
| |
| 2) | Goa Lawa; | |||
|
|
|
3)
|
Pendakian Gunung Slamet;
| |
|
|
|
4)
|
Bumi Perkemahan Munjulluhur.
| |
|
|
b.
|
Tempat Olah Raga:
| ||
|
|
|
1)
|
GOR Goentoer Darjono; dan
| |
|
|
|
2)
|
GOR Mahesa Jenar.
| |
|
(2)
|
Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan tempat rekreasi dan olah raga yang disediakan, dikuasai dan/atau dimiliki Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 4 | ||||
|
Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh jasa pelayanan Tempat Rekreasi dan Olah Raga.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 5 | ||||
|
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan jasa Tempat Rekreasi dan Olah Raga dan diwajibkan untuk membayar retribusi sesuai ketentuan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
Pasal 6 | ||||
|
Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
Pasal 7 | ||||
|
Tingkat penggunaan atau pemanfaatan jasa diukur berdasarkan tingkat pemakaian atau frekuensi, jangka waktu, luas pemanfaatan tempat dan jenis kegiatan yang dilaksanakan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
Pasal 8 | ||||
|
Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak berdasarkan keuntungan yang pantas diterima oleh pengusaha swasta sejenis yang beroperasi secara efisien dan berorientasi pada harga pasar dengan tetap memperhatikan kemampuan daya beli masyarakat.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
Pasal 9 | ||||
|
(1)
|
Struktur tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga digolongkan berdasarkan:
| |||
|
|
a.
|
tingkat pemakaian atau frekuensi;
| ||
|
|
b.
|
jangka waktu;
| ||
|
|
c.
|
luas pemanfaatan tempat; dan
| ||
|
|
d.
|
jenis kegiatan.
| ||
|
(2)
|
Besarnya tarif Retribusi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan satu kesatuan dengan Peraturan Daerah ini.
| |||
|
(3)
|
Besarnya tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sudah termasuk jaminan asuransi.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 10 | ||||
|
(1)
|
Tarif Retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
| |||
|
(2)
|
Peninjauan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
| |||
|
(3)
|
Penetapan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN
Pasal 11 | ||||
|
Retribusi terhutang dipungut di wilayah Daerah.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
BAB VIII
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG
Pasal 12 | ||||
|
Masa Retribusi untuk Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga ditetapkan sama dengan jangka waktu pemakaian tempat rekreasi dan tempat olah raga.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 13 | ||||
|
Retribusi terhutang terjadi pada saat diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang persamakan atau karcis
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
BAB IX
PEMUNGUTAN RETRIBUSI
Bagian Kesatu
Tata Cara Pemungutan
Pasal 14 | ||||
|
(1)
|
Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan atau karcis.
| |||
|
(2)
|
Bentuk, isi, ukuran, warna, kualitas kertas, dan besarnya nilai nominal karcis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Bupati.
| |||
|
(3)
|
Seluruh hasil pemungutan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga disetor secara bruto ke Kas Daerah paling lambat dalam waktu 1 (satu) hari.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 15 | ||||
|
Pemungutan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dan Pasal 9 dilakukan dengan cara mengalikan:
| ||||
|
a.
|
jumlah kendaraan;
| |||
|
b.
|
jumlah orang;
| |||
|
c.
|
lama pemakaian fasilitas yang disediakan.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Tata Cara Pembayaran
Pasal 16 | ||||
|
(1)
|
Pembayaran Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga yang terhutang harus dilakukan secara tunai/lunas.
| |||
|
(2)
|
Tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran dan pembukuan retribusi diatur dengan Peraturan Bupati.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 17 | ||||
|
(1)
|
Pembayaran Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) diberikan tanda bukti pembayaran.
| |||
|
(2)
|
Bentuk, isi, kualitas, warna, ukuran, buku, dan tanda bukti pembayaran Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga diatur dengan Peraturan Bupati.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 18 | ||||
|
(1)
|
Pembayaran Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pasal 15 dan Pasal 16 diberikan tanda bukti pembayaran.
| |||
|
(2)
|
Setiap pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam buku penerimaan.
| |||
|
(3)
|
Bentuk, isi, kualitas, buku dan tanda bukti pembayaran Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Bagian ketiga
Tata Cara Penagihan
Pasal 19 | ||||
|
(1)
|
Surat Teguran, Surat Peringatan, atau surat lain yang sejenis diterbitkan sebagai awal tindakan penagihan retribusi.
| |||
|
(2)
|
Surat Teguran, Surat Peringatan, atau surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan 7 (tujuh) hari sejak jatuh tempo pembayaran.
| |||
|
(3)
|
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal Surat teguran, Surat Peringatan, atau surat lain yang sejenis, Wajib Retribusi harus melunasi retribusi yang terutang.
| |||
|
(4)
|
Bentuk, isi, dan tata cara penerbitan Surat teguran, Surat peringatan, atau surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Keempat
Keberatan
Pasal 20 | ||||
|
(1)
|
Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan kepada Bupati atau Pejabat yang ditunjuk atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| |||
|
(2)
|
Keberatan diajukan secara tertulis dengan menyebutkan alasan-alasan yang jelas.
| |||
|
(3)
|
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal SKRD diterbitkan, kecuali Wajib Retribusi dapat menunjukan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
| |||
|
(4)
|
Keadaan di luar kekuasaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah sesuatu keadaan yang terjadi di luar kehendak atau kekuasaan Wajib Retribusi.
| |||
|
(5)
|
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar Retribusi dan pelaksanaan penagihan Retribusi.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB X
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
Pasal 21 | ||||
|
(1)
|
Atas Kelebihan Pembayaran Retribusi, Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Bupati.
| |||
|
(2)
|
Bupati dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1), harus sudah memberikan keputusan.
| |||
|
(3)
|
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah terlampaui dan Bupati tidak memberikan keputusan, permohonan pengembalian kelebihan Retribusi dianggap dikabulkan dan SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
| |||
|
(4)
|
Apabila Wajib Retribusi mempunyai utang retribusi lainnya kelebihan pembayaran Retribusi Sebagaimana dimaksud pada ayat (1), langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang Retribusi tersebut.
| |||
|
(5)
|
Pengembalian kelebihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB.
| |||
|
(6)
|
Apabila pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (5) dilakukan setelah lewat jangka waktu 2 (dua) bulan, Bupati memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan.
| |||
|
(7)
|
Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB XI
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
Pasal 22 | ||||
|
(1)
|
Bupati berdasarkan permohonan Wajib Retribusi dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi.
| |||
|
(2)
|
Tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi diatur oleh Bupati.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB XII
KADALUWARSA
Pasal 23 | ||||
|
(1)
|
Hak untuk melakukan penagihan Retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat Retribusi terutangnya Retribusi, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana dibidang Retribusi.
| |||
|
(2)
|
Kadaluwarsa penagihan Retribusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tertangguh jika:
| |||
|
|
a.
|
diterbitkan Surat Teguran; atau
| ||
|
|
b.
|
ada pengakuan utang Retribusi dari Wajib Retribusi baik langsung maupun tidak langsung.
| ||
|
(3)
|
Dalam diterbitkan Surat Teguran, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kadaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya Surat Teguran tersebut.
| |||
|
(4)
|
Pengakuan Utang Retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah Wajib Retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang Retribusi dan melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
| |||
|
(5)
|
Pengakuan utang Retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan Retribusi.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 24 | ||||
|
(1)
|
Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sugah kadaluwarsa dapat dihapuskan.
| |||
|
(2)
|
Bupati menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Retribusi yang sudah kadaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
| |||
|
(3)
|
Tata cara penghapusan piutang Retribusi yang sudah kadaluwarsa diatur dengan Peraturan Bupati.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB XIII
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Pasal 25 | ||||
|
(1)
|
DINBUDPARPORA bertanggungjawab atas pelaksanaan Peraturan Daerah ini, khususnya untuk pengelolaan Tempat Rekreasi dan Olah Raga.
| |||
|
(2)
|
Khususnya untuk pengelolaan Taman Grinsing dan Sentul Garden, pelaksanaannya merupakan tanggungjawab Kepala Dinas pekerjaan Umum Kabupaten Purbalingga.
| |||
|
(3)
|
Pengawasan Umum atas pelaksanaan Peraturan Daerah ini dilakukan oleh SKPD yang membidangi pengawasan.
| |||
|
(4)
|
Pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini secara teknis operasional dilakukan oleh Kepala SKPD sesuai kewenangannya.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB XIV
INSENTIF PEMUNGUTAN
Pasal 26 | ||||
|
(1)
|
Instansi yang melaksanakan pemungutan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
| |||
|
(2)
|
Besarnya insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari target yang telah ditetapkan.
| |||
|
(3)
|
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purbalingga.
| |||
|
(4)
|
Tata Cara pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Bupati yang berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB XV
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 27 | ||||
|
Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang, yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
BAB XVI
KETENTUAN PENYIDIKAN
Pasal 28 | ||||
|
(1)
|
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan Tindak Pidana di bidang Retribusi sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
| |||
|
(2)
|
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||
|
(3)
|
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
| |||
|
|
a.
|
Menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
| ||
|
|
b.
|
Meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana;
| ||
|
|
c.
|
Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana;
| ||
|
|
d.
|
Memeriksa buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana;
| ||
|
|
e.
|
Melakukan penggeledehan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan pencatatan dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
| ||
|
|
f.
|
Meminta bantuan tenaga ahli dalam pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana;
| ||
|
|
g.
|
Menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tepat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan/atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
| ||
|
|
h.
|
Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana;
| ||
|
|
i.
|
Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan di periksa sebagai tersangka atau sanki;
| ||
|
|
j.
|
Menghentikan penyidikan;
| ||
|
|
k.
|
Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana menurut hukum yang bertanggung jawab.
| ||
|
(4)
|
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Hukum Acara Pidana.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB XVII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 29 | ||||
|
(1)
|
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya berdasarkan Peraturan Daerah ini sehingga merugikan keuangan Daerah diancam Pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi yang terhutang yang tidak atau kurang bayar.
| |||
|
(2)
|
Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan pada Kas Negara.
| |||
|
(3)
|
Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 30 | ||||
|
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 19 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 9 Tahun 1998 Seri B No. 8) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 31 | ||||
|
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 32 | ||||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatanya dalam Lembaran Daerah kabupaten Purbalingga.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Purbalingga
pada tanggal 12 Januari 2012
BUPATI PURBALINGGA
ttd.
HERU SUDJATMOKO
| ||||
PENJELASANATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PURBALINGGA
NOMOR 06 TAHUN 2012
TENTANG
RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN TEMPAT OLAH RAGA
| |
|
|
|
|
I.
|
PENJELASAN UMUM
|
|
|
Dengan semakin meningkatkannya kebutuhan masyarakat terhadap kegiatan rekreasi dan dalam upaya pelayanan, pelestarian dan pengembangan terhadap tempat rekreasi dan olah raga, perlu upaya pembangunan dan pemeliharaan tempat rekreasi dan fasilitas/sarana olah raga.
Kegiatan pembangunan dan pemeliharaan tempat rekreasi dan fasilitas/sarana olah raga memerlukan dukungan biaya yang memadai, sehingga perlu dukungan partisipasi masyarakat melalui pungutan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga.
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan dalam upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah khususnya dari Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga, maka Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2003 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Tempat Olah Raga perlu ditinjau kembali dan disesuaikan, mengingat tarif Retribusinya sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika masyarakat dan laju inflasi.
Peningkatan fasilitas Tempat Rekreasi dan Tempat Olah Raga perlu terus ditingkatkan guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga dapat meningkatkan kunjungan di Tempat Rekreasi dan Tempat Olah Raga. Prinsip dan sasaran dalam menetapan besarnya retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak sebagaimana keuntungan yang pantas diterima oleh pengusaha swasta sejenis yang beroperasi secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
Seiring dengan dinamika perkembangan ekonomi masyarakat pengaturan struktur dan besarnya tarif Retribusi sudah tidak sesuai lagi dan perlu ditinjau kembali, sehingga pendapatan Retribusi dapat meningkat dimanfaatkan secara langsung guna peningkatan fasilitas dan pelayanan Tempat Rekreasi dan Tempat Olah Raga di Kabupaten Purbalingga.
Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka untuk pelaksanaannya perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tentang Tempat Rekreasi dan Olah Raga.
|
|
II.
|
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
|
|
Pasal 1
Cukup Jelas.
Pasal 2
Cukup Jelas.
Pasal 3
Cukup Jelas.
Pasal 4
Cukup Jelas.
Pasal 5
Cukup Jelas.
Pasal 6
Cukup Jelas.
Pasal 7
Cukup Jelas.
Pasal 8
Cukup Jelas.
Pasal 9
Cukup Jelas.
Pasal 10
Cukup Jelas.
Pasal 11
Cukup Jelas.
Pasal 12
Cukup Jelas.
Pasal 13
Cukup Jelas.
Pasal 14
Cukup Jelas.
Pasal 15
Cukup Jelas.
Pasal 16
Cukup Jelas.
Pasal 17
Cukup Jelas.
Pasal 18
Cukup Jelas.
Pasal 19
Cukup Jelas.
Pasal 20
Cukup Jelas.
Pasal 21
Cukup Jelas.
Pasal 22
Cukup Jelas.
Pasal 23
Cukup Jelas.
Pasal 24
Cukup Jelas.
Pasal 25
Cukup Jelas.
Pasal 26
Cukup Jelas.
Pasal 27
Cukup Jelas.
Pasal 28
Cukup Jelas.
Pasal 29
Cukup Jelas.
Pasal 30
Cukup Jelas.
Pasal 31
Cukup Jelas.
Pasal 32
Cukup Jelas.
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.