Perda Kabupaten Pemalang Nomor: 6 Tahun 2012

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PEMALANG
NOMOR 6 TAHUN 2012
 
TENTANG

PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PEMALANG NOMOR 30 TAHUN 2002 TENTANG BAGI HASIL PENERIMAAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI TERTENTU DAERAH BAGI DESA DI KABUPATEN PEMALANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI PEMALANG,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka daerah tidak diberi kewenangan untuk menetapkan jenis pajak dan retribusi baru selain yang ditetapkan dalam Undang-Undang tersebut;
b.
bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menyebutkan bahwa penerima pembayaran insentif dan besarnya pembayaran insentif ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Daerah Dan Retribusi Tertentu Daerah Bagi Desa Di Kabupaten Pemalang.
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1018);
6.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
11.
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan.
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PEMALANG
dan
BUPATI PEMALANG
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PEMALANG NOMOR 30 TAHUN 2002 TENTANG BAGI HASIL PENERIMAAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI TERTENTU DAERAH BAGI DESA DI KABUPATEN PEMALANG.
 
 
 

Pasal 1

Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Tertentu Daerah Bagi Desa di Kabupaten Pemalang (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2002 Nomor 75), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 

Pasal 2

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang.
 
 
 
Ditetapkan di Pemalang
pada tanggal 17 Januari 2012
BUPATI PEMALANG,
ttd.
JUNAEDI

Diundangkan di Pemalang
pada tanggal 17 Januari 2012
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PEMALANG,
ttd.
BUDHI RAHARDJO

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PEMALANG TAHUN 2012 NOMOR 6
 

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN DAERAH KABUPATEN PEMALANG
NOMOR 6 TAHUN 2012

TENTANG

PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PEMALANG NOMOR 30 TAHUN 2002 TENTANG BAGI HASIL PENERIMAAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI TERTENTU DAERAH BAGI DESA DI KABUPATEN PEMALANG
 
 
I.
UMUM
 
Bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka daerah tidak diberi kewenangan untuk menetapkan jenis pajak dan retribusi baru selain yang ditetapkan dalam Undang-Undang tersebut. Bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menyebutkan bahwa penerima pembayaran insentif dan besarnya pembayaran insentif ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah. Sehubungan dengan hal tersebut, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Tertentu Daerah Bagi Desa Di Kabupaten Pemalang, perlu ditinjau kembali.

Berdasarkan hal tersebut diatas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Tertentu Daerah Bagi Desa Di Kabupaten Pemalang.
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
 
 
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PEMALANG NOMOR 6
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.