Perda Kabupaten Pemalang Nomor: 5 Tahun 2005

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PEMALANG
NOMOR 5 TAHUN 2005
 
TENTANG

RETRIBUSI IZIN USAHA ANGKUTAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI PEMALANG,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Daerah dapat menetapkan jenis retribusi selain yang telah ditetapkan, sesuai dengan kewenangan dan kriteria yang ditetapkan;
b.
bahwa dalam rangka pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap usaha angkutan dengan Kendaraan umum serta meningkatkan pendapatan Daerah, maka pemberian Izin Usaha Angkutan,perlu dikenakan pungutan retribusi;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Usaha Angkutan.
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 3209);
3.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 56, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 3478);
4.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
5.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
6.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Indonesia Tahun 1993 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3527);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139).
 
 
 
 
 
Dengan persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PEMALANG
dan
BUPATI PEMALANG
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA ANGKUTAN.
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Pemalang.
2.
Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Pemalang.
3.
Bupati adalah Bupati Pemalang.
4.
Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik Negara atau daerah dengan nama atau bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, lembaga dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga bentuk usaha tetap dan bentuk badan usaha lainnya.
6.
Retribusi Daerah adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Kabupaten untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
7.
Usaha Angkutan adalah orang pribadi atau badan yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan kendaraan umum di jalan.
8.
Mobil bus umum adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi lebih dari 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi.
9.
Mobil barang umum adalah setiap kendaraan bermotor selain sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus dan kendaraan khusus yang digunakan untuk mengangkut barang umum dengan dipungut bayaran.
10.
Izin Usaha Angkutan yang selanjutnya disebut izin adalah izin untuk membuka usaha angkutan serta menjalankan usaha yang diberikan oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk.
11.
Retribusi Izin Usaha Angkutan yang selanjutnya disebut retribusi adalah pembayaran atas pemberian izin kepada orang pribadi atau badan.
12.
Retribusi Perizinan Tertentu adalah retribusi atas kegiatan tertentu Pemerintah Kabupaten dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
13.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
14.
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan izin.
15.
Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SPTRD adalah surat yang digunakan oleh wajib retribusi untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran retribusi yang terutang menurut peraturan retribusi.
16.
Surat ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketepatan retribusi yang menentukan besarnya pokok retribusi.
17.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang selanjutnya disingkat SKRDKBT adalah surat ketetapan yang menentukan tambahan atas jumlah retribusi yang ditetapkan.
18.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
19.
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
20.
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, SKRDKBT dan SKRDLB yang diajukan oleh wajib retribusi.
21.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data dan/atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi.
22.
Penyidikan Tindak Pidana di bidang Retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang pidana dibidang retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
 
 
 
 
 
BAB II
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI
 

Pasal 2

Dengan nama Retribusi Izin Usaha Angkutan dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pemberian izin kepada orang pribadi atau badan.
 
 
 
 
 

Pasal 3

Obyek retribusi adalah pemberian izin kepada orang pribadi atau badan.
 
 
 
 
 

Pasal 4

Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang telah memperoleh izin.
 
 
 
 
 
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
 

Pasal 5

Retribusi Izin Usaha Angkutan digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
 
 
 
 
 
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
 

Pasal 6

Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah dan jenis angkutan penumpang/barang umum.
 
 
 
 
 
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
 

Pasal 7

Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau sama dengan biaya penyelenggaraan pemberian izin.
 
 
 
 
 
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
 

Pasal 8

1.
Struktur dan besarnya tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis dan jumlah angkutan yang diusahakan.
2.
Struktur dan besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
 
a.
Kendaraan mobil bus umum:
 
 
1.
dengan armada 5 s/d 10 kendaraan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
 
 
2.
dengan armada 11 s/d 15 kendaraan sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
 
 
3.
dengan armada 16 s/d 20 kendaraan sebesar Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
 
 
4.
dengan armada 21 s/d 25 kendaraan sebesar Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah);
 
 
5.
dengan armada 26 keatas Rp550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah).
 
b.
Kendaraan mobil barang umum:
 
 
1.
dengan armada 5 s/d 10 kendaraan sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
 
 
2.
dengan armada 11 s/d 15 kendaraan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
 
 
3.
dengan armada 16 s/d 20 kendaraan sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
 
 
4.
dengan armada 21 s/d 25 kendaraan sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
 
 
5.
dengan armada 26 keatas Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah).
3.
Biaya pendaftaran ulang dan pembaharuan izin dikenakan biaya sebesar 60% (enam puluh perseratus) dari biaya retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
 
 
 
 
 
BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN
 

Pasal 9

Retribusi yang terutang dipungut diwilayah Daerah tempat izin diberikan.
 
 
 
 
 
BAB VIII
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG
 

Pasal 10

Masa retribusi adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan izin.
 
 
 
 
 

Pasal 11

Saat retribusi terutang adalah pada saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
 
 
 
 
 
BAB XI
SURAT PENDAFTARAN
 

Pasal 12

(1)
Wajib Retribusi wajib mengisi SPTRD.
(2)
SPTRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh Wajib Retribusi atau kuasanya.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, isi, dan tata cara pengisian SPTRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
BAB X
PENETAPAN RETRIBUSI
 

Pasal 13

(1)
Berdasarkan SPTRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) retribusi terutang ditetapkan dengan menerbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan dan ditemukan data baru dan/atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah retribusi terutang, maka dikeluarkan SKRDKBT.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk,isi dan tata cara penerbitan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan SKRDKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
BAB XI
TATA CARA PEMUNGUTAN
 

Pasal 14

(1)
Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan.
(2)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(3)
Pemungutan retribusi dilaksanakan oleh Petugas yang ditunjuk oleh Bupati.
 
 
 
 
 
BAB XII
SANKSI ADMINISTRASI
 

Pasal 15

Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua perseratus) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
 
 
 
 
 
BAB XIII
TATA CARA PEMBAYARAN
 

Pasal 16

1.
Pembayaran retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus dimuka.
2.
Retribusi yang terutang dilunasi selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, SKRDKBT dan STRD.
3.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran, penyetoran dan tempat pembayaran retribusi diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
BAB XIV
TATA CARA PENAGIHAN
 

Pasal 17

1.
Pengeluaran surat teguran/peringatan/surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan retribusi dikeluarkan segera setelah 7 (tujuh) hari sejak jatuh tempo pembayarannya.
2.
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal surat teguran/peringatan/surat lain yang sejenis, wajib Retribusi harus melunasi retribusinya yang terutang.
3.
Surat teguran/peringatan/surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh pejabat yang ditunjuk.
 
 
 
 
 
BAB XV
KEBERATAN
 

Pasal 18

(1)
Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan hanya kepada Bupati atau pejabat yang ditunjukkan atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan SKRDKBT dan SKRDLB.
(2)
Keberatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
(3)
Dalam hal Wajib Retribusi mengajukan keberatan retribusi wajib Retribusi harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan retribusi tersebut.
(4)
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan SKRDKBT dan SKRDLB ditertibkan kecuali Wajib Retribusi tertentu dapat menunjukkan bahwa itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
(5)
Keberatan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) tidak dianggap sebagai surat keberatan sehingga tidak dipertimbangkan.
(6)
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar retribusi dan pelaksanaan penagihan retribusi.
 
 
 
 
 

Pasal 19

(1)
Bupati dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.
(2)
Keputusan Bupati atas keberatan dapat berubah menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya retribusi yang terutang.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Bupati tidak memberikan suatu keputusan keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
 
 
 
 
 
BAB XVI
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
 

Pasal 20

(1)
Atas kelebihan pembayaran retribusi, Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Bupati.
(2)
Bupati dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak diterimanya permohonan kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memberikan keputusan.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), telah dilampaui dan Bupati tidak memberikan suatu keputusan permohonan pengembalian kelebihan retribusi dianggap dikabulkan dan SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(4)
Apabila Wajib Retribusi mempunyai utang retribusi lainnya, kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang retribusi tersebut.
(5)
Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB.
(6)
Apabila pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dilakukan setelah lewat jangka waktu 2 (dua) bulan, Bupati memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua perseratus) sebulan atas keterlambatan retribusi.
 
 
 
 
 

Pasal 21

(1)
Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi diajukan secara tertulis kepada Bupati dengan sekurang-kurangnya menyebutkan:
 
a.
nama dan alamat Wajib Retribusi;
 
b.
besarnya kelebihan pembayaran;
 
c.
alasan yang singkat dan jelas.
(2)
Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi disampaikan secara langsung atau melalui pos tercatat.
(3)
Bukti penerima oleh pejabat Daerah atau bukti pengiriman pos tercatat merupakan bukti saat permohonan diterima oleh Bupati.
 
 
 
 
 

Pasal 22

(1)
Pengembalian kelebihan retribusi dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Retribusi.
(2)
Apabila kelebihan pembayaran retribusi diperhitungkan dengan utang retribusi lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 ayat (4) pembayaran dilakukan dengan cara pemindahbukuan dan bukti pemindahbukuan juga berlaku sebagai bukti pembayaran.
 
 
 
 
 
BAB XVII
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
 

Pasal 23

(1)
Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
BAB XVIII
KEDALUWARSA PENAGIHAN
 

Pasal 24

(1)
Hak untuk melakukan penagihan Retribusi, kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali apabila wajib Retribusi melakukan tindak pidana dibidang Retribusi.
(2)
Kedaluwarsa penagihan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila:
 
a.
diterbitkan Surat Teguran, atau;
 
b.
ada pengakuan utang retribusi dari wajib Retribusi baik langsung maupun tidak langsung.
(3)
Tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa adalah sebagai berikut:
 
a.
pengelola izin mengajukan daftar Wajib Retribusi yang sudah kedaluwarsa kepada Bupati untuk dihapus piutang retribusinya disertai pertimbangan penghapusan;
 
b.
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, Bupati menghapus piutang yang sudah kedaluwarsa dengan Keputusan Bupati.
 
 
 
 
 
BAB XIX
PENYIDIKAN
 

Pasal 25

(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Kabupaten diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
(2)
Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
 
a.
menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
 
b.
meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana Retribusi;
 
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Retribusi;
 
d.
memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana dibidang Retribusi;
 
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen-dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
 
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi;
 
g.
menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan/atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud huruf e;
 
h.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana retribusi;
 
i.
memanggil orang untuk di dengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
 
j.
menghentikan penyidikan;
 
k.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindakan pidana dibidang retribusi menurut hukum yang bertanggungjawab.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat polisi Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara pidana yang berlaku.
 
 
 
 
 
BAB XX
KETENTUAN PIDANA
 

Pasal 26

(1)
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
 
 
 
 
 
BAB XXI
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 27

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut oleh Bupati sepanjang mengenai pelaksanaannya.
 
 
 
 
 

Pasal 28

Peraturan Daerah ini berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan perundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaga Daerah Kabupaten Pemalang.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Pemalang
Pada tanggal 14 April 2005
BUPATI PEMALANG
Cap./ttd.
H.M. MACHROES

Diundangkan di Pemalang
Pada tanggal 14 April 2005
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PEMALANG
Cap./ttd.
SRI HARDJANTO

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PEMALANG TAHUN 2005 NOMOR 14
 

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN DAERAH KABUPATEN PEMALANG
NOMOR 5 TAHUN 2005

TENTANG

RETRIBUSI IZIN USAHA ANGKUTAN
 
 
I.
UMUM
 
Dengan berkembangnya sarana pengangkutan kendaraan bermotor umum, disamping untuk kepentingan pengawasan dan penertiban lalu lintas dimungkinkan pula untuk pemanfaatannya dengan cara mewajibkan bagi orang pribadi atau badan yang akan membuka atau menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan kendaraan umum dijalan harus mendapatkan izin dari Bupati atau Pejabat yang ditunjuk. Maka dalam rangka peraturan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap usaha angkutan di Daerah telah ditetapkan Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Izin Mendirikan Perusahaan Pengangkutan dengan Kendaraan Bermotor Umum (Lembaga Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 1985 Nomor 18 Seri B Nomor 7).

Dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah, pungutan terhadap Izin Mendirikan Perusahaan Pengangkutan dengan Kendaraan Bermotor Umum di Daerah dihentikan.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, Daerah dapat menetapkan jenis retribusi selain yang telah ditetapkan, sesuai dengan kewenangan dan kriteria yang ditetapkan.

Guna menunjang pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Pemalang perlu adanya penggalian sumber pendapatan Daerah khususnya terhadap pemberian izin usaha angkutan di Daerah. Untuk itu dalam rangka meningkatkan pendapatan Daerah maka perlu menetapkan Retribusi Izin Usaha Angkutan dengan Peraturan Daerah.
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang termasuk kendaraan mobil bus umum adalah:
a.
Bus Besar adalah Kendaraan bermotor dengan kapasitas lebih dari 28 dengan ukuran dan jarak antar tempat duduk normal tidak termasuk tempat duduk pengemudi dengan panjang kendaraan lebih dari 9 meter;
b.
Bus Sedang adalah Kendaraan bermotor dengan kapasitas 16 s/d 28 dengan ukuran dan jarak antar tempat duduk pengemudi dengan panjang kendaraan lebih dari 6,5 sampai dengan 9 meter;
c.
Bus Kecil adalah Kendaraan bermotor dengan kapasitas 9 s/d 16 dengan ukuran dan jarak antar tempat duduk normal tidak termasuk tempat duduk pengemudi dengan panjang kendaraan lebih dari 4 sampai dengan 6,5 meter.
Yang termasuk kendaraan mobil bus umum adalah:
a.
Bus Besar adalah Kendaraan bermotor dengan kapasitas lebih dari 28 dengan ukuran dan jarak antar tempat duduk normal tidak termasuk tempat duduk pengemudi dengan panjang kendaraan lebih dari 9 meter;
b.
Bus Sedang adalah Kendaraan bermotor dengan kapasitas 16 s/d 28 dengan ukuran dan jarak antar tempat duduk pengemudi dengan panjang kendaraan lebih dari 6,5 sampai dengan 9 meter;
c.
Bus Kecil adalah Kendaraan bermotor dengan kapasitas 9 s/d 16 dengan ukuran dan jarak antar tempat duduk normal tidak termasuk tempat duduk pengemudi dengan panjang kendaraan lebih dari 4 sampai dengan 6,5 meter.
Yang termasuk kendaraan mobil bus umum adalah:
a.
Bus Besar adalah Kendaraan bermotor dengan kapasitas lebih dari 28 dengan ukuran dan jarak antar tempat duduk normal tidak termasuk tempat duduk pengemudi dengan panjang kendaraan lebih dari 9 meter;
b.
Bus Sedang adalah Kendaraan bermotor dengan kapasitas 16 s/d 28 dengan ukuran dan jarak antar tempat duduk pengemudi dengan panjang kendaraan lebih dari 6,5 sampai dengan 9 meter;
c.
Bus Kecil adalah Kendaraan bermotor dengan kapasitas 9 s/d 16 dengan ukuran dan jarak antar tempat duduk normal tidak termasuk tempat duduk pengemudi dengan panjang kendaraan lebih dari 4 sampai dengan 6,5 meter.
Huruf b
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Izin usaha angkutan berlaku selama usaha masih berjalan dan dilakukan pendaftaran ulang setiap 3 (tiga) tahun sekali.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.