Perda Kabupaten Pemalang Nomor: 4 Tahun 2009

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PEMALANG
NOMOR 4 TAHUN 2009
 
TENTANG

PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PEMALANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI IZIN TEMPAT USAHA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI PEMALANG,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2008 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Tempat Usaha, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Tempat Usaha, perlu dicabut dan tidak diberlakukan lagi karena tidak sesuai ketentuan yang berlaku;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Tempat Usaha.
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
3.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10.
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan.
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PEMALANG
dan
BUPATI PEMALANG
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PEMALANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI IZIN TEMPAT USAHA.
 
 
 

Pasal 1

Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Tempat Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2002 Nomor 23) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 

Pasal 2

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang.
 
 
 
Ditetapkan di Pemalang
pada tanggal 17 Maret 2009
BUPATI PEMALANG,
Cap./ttd.
H.M. MACHROES

Diundangkan di Pemalang
pada tanggal 6 April 2009
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PEMALANG,
Cap./ttd.
SUMADI SUGONDO

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PEMALANG TAHUN 2009 NOMOR 5
 

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN DAERAH KABUPATEN PEMALANG
NOMOR 4 TAHUN 2009

TENTANG

PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PEMALANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI IZIN TEMPAT USAHA
 
 
I.
UMUM
 
Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2008 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Tempat Usaha, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Tempat Usaha, perlu dicabut dan tidak diberlakukan lagi karena tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk itu perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Tempat Usaha.
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.