Perda Kabupaten Pemalang Nomor: 14 Tahun 2018
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PEMALANG
NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PEMALANG NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI PEMALANG, | ||||
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||
|
a.
|
bahwa dengan adanya penambahan obyek retribusi pemakaian kekayaan daerah yaitu pelayanan terhadap kesehatan hewan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha perlu disesuaikan;
| |||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha;
| |||
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| |||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
| |||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
| |||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
| |||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| |||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
| |||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang Usaha Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4230);
| |||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
| |||
|
11.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2005 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang (Lembaran Daerah Kabupaten pemalang Tahun 2005 Nomor 11), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2005 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2017 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12);
| |||
|
12.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2007 Nomor 13) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2010 Nomor 11);
| |||
|
13.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Transparansi dan Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2011 Nomor 1);
| |||
|
14.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2);
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PEMALANG dan BUPATI PEMALANG | ||||
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PEMALANG NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal I | ||||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2016 Nomor 20, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 20) diubah sebagai berikut:
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
1.
|
Ketentuan Pasal 1 angka 12 dihapus dan disisipi 1 angka baru yaitu angka 13a, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 1
| |||
|
|
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Pemalang.
| ||
|
|
2.
|
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
| ||
|
|
3.
|
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
| ||
|
|
4.
|
Bupati adalah Bupati Pemalang.
| ||
|
|
5.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
| ||
|
|
6.
|
Pejabat adalah Pegawai yang di beri tugas tertentu di bidang Retribusi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| ||
|
|
7.
|
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut retribusi, adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
| ||
|
|
8.
|
Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
| ||
|
|
9.
|
Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh swasta.
| ||
|
|
10.
|
Kios adalah bangunan yang didirikan di atas tanah milik atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah yang dipisahkan satu dengan yang lainnya dengan dinding pemisah mulai dari lantai sampai dengan langit-langit yang dipergunakan untuk kegiatan berdagang dan letaknya diluar lingkungan Pasar.
| ||
|
|
11.
|
Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Widuri yang selanjutnya disingkat LPPL adalah Radio Siaran Kabupaten Pemalang.
| ||
|
|
12.
|
Dihapus.
| ||
|
|
13.
|
Kekayaan daerah adalah barang-barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang dimiliki dan/atau di bawah penguasaan Pemerintah daerah yang disediakan atau dimanfaatkan oleh masyarakat guna menunjang berbagai keperluan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan umum.
| ||
|
|
13a.
|
Pusat Kesehatan Hewan adalah Pos Kesehatan Hewan yang memberikan pelayanan di bidang kesehatan hewan.
| ||
|
|
14.
|
Penangkapan ikan adalah kegiatan untuk memperoleh ikan diperairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apapun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah dan/atau mengawetkannya.
| ||
|
|
15.
|
Tempat Pelelangan Ikan yang selanjutnya disebut TPI adalah tempat yang disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk penyelenggaraan pelelangan ikan.
| ||
|
|
16.
|
Pelelangan Ikan adalah penjualan ikan dihadapan umum dengan cara penawaran meningkat.
| ||
|
|
17.
|
Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.
| ||
|
|
18.
|
Nelayan kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
| ||
|
|
19.
|
Bakul Ikan adalah seseorang atau badan yang membeli ikan di Tempat Pelelangan Ikan.
| ||
|
|
20.
|
Ikan Air Payau adalah semua hasil perikanan air payau yang dapat dipergunakan sebagai bahan makanan, baik dalam keadaan basah maupun kering.
| ||
|
|
21.
|
Pelelangan Ikan Air Payau adalah penjualan ikan air payau di halaman umum dengan cara penawaran meningkat.
| ||
|
|
22.
|
Tempat Pelelangan Ikan Air Payau adalah tempat yang ditentukan untuk menyelenggarakan pelelangan ikan air payau.
| ||
|
|
23.
|
Hewan Potong adalah jenis hewan potong yang dimanfaatkan untuk dikonsumsi, meliputi sapi, kerbau, kuda, kambing, domba, babi dan unggas.
| ||
|
|
24.
|
Fasilitas rumah potong hewan ternak termasuk pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dipotong, yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
| ||
|
|
25.
|
Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari pra produksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran, yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.
| ||
|
|
26.
|
Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan disekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang dipergunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.
| ||
|
|
27.
|
Wajib Retribusi adalah Orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
| ||
|
|
28.
|
Masa Retribusi adalah jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan dari Pemerintah Daerah.
| ||
|
|
29.
|
Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
| ||
|
|
30.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
| ||
|
|
31.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
| ||
|
|
32.
|
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
| ||
|
|
33.
|
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah dan retribusi daerah.
| ||
|
|
34.
|
Penyidik adalah pejabat polisi Negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
| ||
|
|
35.
|
Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS, adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten yang diberi wewenang khusus oleh Undang-undang untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah.
| ||
|
|
36.
|
Penyidikan adalah adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara tertentu untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
| ||
|
|
37.
|
Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
2.
|
Ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf h dihapus dan ditambah 1 huruf baru yaitu huruf i, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 4
| |||
|
|
(1)
|
Obyek retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah pemakaian kekayaan daerah untuk jangka waktu tertentu meliputi:
| ||
|
|
|
a.
|
bangunan dan ruangan;
| |
|
|
|
b.
|
kendaraan/alat-alat berat/alat-alat besar;
| |
|
|
|
c.
|
pencucian mobil;
| |
|
|
|
d.
|
laboratorium;
| |
|
|
|
e.
|
pemakaian tanah;
| |
|
|
|
f.
|
lapangan olah raga;
| |
|
|
|
g.
|
jasa Penyiaran LPPL;
| |
|
|
|
h.
|
dihapus; dan
| |
|
|
|
i.
|
pemakaian bahan dan peralatan pada Pusat Kesehatan Hewan.
| |
|
|
(2)
|
Tidak termasuk obyek retribusi adalah penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi dari tanah tersebut yaitu antara lain pemancangan tiang listrik/telepon atau penanaman/pembentangan kabel listrik/telepon di tepi jalan umum.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
3.
|
Ketentuan Lampiran I diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal II | ||||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Pemalang
pada tanggal 28 September 2018 BUPATI PEMALANG, ttd. JUNAEDI Diundangkan di Pemalang pada tanggal 28 September 2018 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PEMALANG, ttd. BUDHI RAHARDJO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PEMALANG TAHUN 2018 NOMOR 14 | ||||
PENJELASANATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PEMALANG NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PEMALANG NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA | |
|
|
|
|
I.
|
UMUM
|
|
|
Bahwa sehubungan dengan adanya penambahan obyek retribusi pemakaian kekayaan daerah berupa Pemakaian bahan dan peralatan pada Pusat Kesehatan Hewan dan penghapusan obyek retribusi Instalasi Pengolahan Limbah pada RSUD dr. M. Ashari karena sudah menerapkan pengelolaan BLUD, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha perlu disesuaikan.
Sehubungan dengan hal tersebut maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha. |
|
|
|
|
II.
|
PASAL DEMI PASAL
|
|
|
Pasal I
Angka 1
Pasal 1
Cukup jelas.
Angka 2
Pasal 4
Cukup jelas.
Angka 3
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
|
|
|
|
|
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PEMALANG NOMOR 14
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.