Perda Kabupaten Pati Nomor: 8 Tahun 2016

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PATI
NOMOR 8 TAHUN 2016
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PATI NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI PATI,
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa Pemerintah Daerah dapat melakukan kegiatan yang berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas atau kemanfaatan lainnya dapat dinikmati oleh masyarakat yang pelaksanaannya dapat dilakukan dengan prinsip-prinsip komersil karena dapat disediakan pula oleh sektor swasta;
b.
bahwa agar kegiatan usaha dan pelayanan sebagaimana dimaksud huruf a dapat terlayani secara optimal, serta mampu meningkatkan pendapatan asli daerah, diperlukan partisipasi dari masyarakat yang membutuhkan pelayanan berupa retribusi jasa usaha, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, perlu disesuaikan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4200);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
Undang-Undang 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
8.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
12.
Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pati (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2007 Nomor 23, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 21);
13.
Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Pati (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2008 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 22);
14.
Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2011 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 59).
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PATI
dan
BUPATI PATI
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan 

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PATI NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2011 tentang Rerribusi Jasa Usaha (Berita Daerah Kabupaten Pati Tahun 2011 Nomor 59), diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
1.
Ketentuan dalam Pasal 18 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 18
 
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan nilai transaksi di tempat pelelangan ikan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
2.
Ketentuan dalam Pasal 20 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 20
 
(1)
Setiap pelayanan penyediaan tempat pelelangan ikan termasuk jasa pelelangan oleh Pemerintah Daerah dikenakan retribusi sebesar 2,85% (dua koma delapan lima persen).
 
(2)
Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada:
 
 
a.
Untuk lelang terbuka dan lelang terbuka melalui sampel, dibebankan kepada nelayan/penjual ikan sebesar 1,71% (satu koma tujuh satu persen) dan dibebankan kepada bakul selaku pemenang lelang/pembeli ikan sebesar 1,14% (satu koma satu empat persen);
 
 
b.
Untuk hasil penangkapan ikan yang memerlukan jaminan kualitas ikan yang dilaksanakan dengan lelang terbatas, dibebankan kepada nelayan/penjual ikan sebesar 2,85% (dua koma delapan lima persen).
 
(3)
Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diukur berdasarkan nilai transaksi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Pati.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Pati
pada tanggal 25 Juni 2016
BUPATI PATI,
ttd.
HARYANTO

Diundangkan di Pati
pada tanggal 25 Juni 2016
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PATI,
ttd.
DESMON HASTIONO

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PATI TAHUN 2016 NOMOR 8
 

PENJELASAN

ATAS
 
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PATI
NOMOR 8 TAHUN 2016
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PATI NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
 
 
 
 
 
I.
UMUM.
 
Retribusi tempat pelelangan ikan merupakan salah satu dari retribusi jasa usaha. Disebut retribusi jasa usaha karena layanan tempat pelelangan ikan adalah jasa yang disediakan oleh pemerintah baik pusat, propinsi, dan Kabupaten/Kota. Penentuan besaran tarif retribusi, retribusi dapat dilakukan dengan dua alternatif pilihan, yaitu dengan mark up dan pasar. Retribusi pendekatan mark up menggunakan dasar pertimbangan besarnya biaya operasional TPI. Penentuan retribusi mark up harus dilakukan secara proporsional (lebih besar dari biaya operasional TPI) supaya operasionalisasi TPI dapat terus berjalan. Sedangkan untuk penentuan retribusi dengan mekanisme pasar dilakukan dengan cara membandingkan besarnya tarif retribusi. Penentuan retribusi dengan mekanisme pasar bertujuan untuk menarik minat dari pengguna TPI untuk melelangkan ikan di Kabupaten Pati dengan cara menetapkan besaran retribusi yang lebih rendah dari wilayah lain tetapi masih dalam batasan yang proporsional dengan biaya operasional TPI.
 
Penyelenggaraan pelelangan ikan di TPI harus dilakukan dengan lancar dan tertib sehingga diharapkan dalam operasionalisasinya akan membawa dampak yang positif bagi para stakeholder. Oleh karena itu, perlu dilakukan pengaturan terhadap penyelenggaraan pelelangan ikan dikhususnya tentang Retribusi TPI dengan membentuk regulasi mengenai retribusi jasa usaha. Dalam Peraturan Daerah ini, terdapat pengaturan tentang dasar penarikan retribusi TPI dan tata cara penarikannya.
 
Dengan diaturnya jenis retribusi jasa usaha khususnya tentang retribusi TPI dalam Peraturan Daerah ini, maka pada hakekatnya mampu memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat untuk melakukan pemungutan retribusi. Di samping itu dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka masyarakat dapat melakukan pengawasan dalam rangka menciptakan pemerintahan yang baik (good governance), sebagai upaya terwujudnya clean governance.
 
 
 
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL.
 
Pasal I
Angka 1
Pasal 18
Yang dimaksud dengan “nilai transaksi” adalah harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar atas hasil penangkapan ikan yang perjualbelikan.
 
Harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar merupakan total pembayaran yang dilakukan atau akan dilakukan oleh pembeli kepada atau untuk kepentingan penjual berkenaan dengan ikan yang diperoleh.
Angka 2
Pasal 20
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “lelang terbuka” adalah penjualan dengan menggelar ikan yang akan dilelang secara keseluruhan di hadapan orang banyak dengan para calon pembeli diberi kesempatan untuk mengajukan tawaran harga sesuai dengan kemampuan dan minat masing-masing.
 
Yang dimaksud dengan “lelang terbatas” adalah lelang oleh penyelenggara lelang dengan mempertemukan antara nelayan dengan 1 (satu) orang bakul untuk bertransaksi secara langsung.
Pasal II
Cukup jelas.
 
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PATI NOMOR 94
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.