Perda Kabupaten Pati Nomor: 3 Tahun 2021

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PATI
NOMOR 3 TAHUN 2021
 
TENTANG
 
RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI PATI,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah serta untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera;
b.
bahwa penggunaan tenaga kerja asing di daerah merupakan potensi penerimaan daerah guna mendukung terselenggaranya urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah;
c.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, besarnya tarif Retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5358);
7.
Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Pati (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 98);
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PATI
dan
BUPATI PATI
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Pati.
2.
Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.
Bupati adalah Bupati Pati.
4.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5.
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
6.
Kas Daerah adalah Kas Daerah Kabupaten Pati.
7.
Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat TKA adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.
8.
Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disebut Pemberi Kerja TKA adalah badan hukum atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan TKA dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
9.
Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disebut Perpanjangan IMTA adalah izin yang diberikan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk kepada pemberi kerja tenaga asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10.
Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disebut Retribusi Perpanjangan IMTA adalah pembayaran atas pemberian perpanjangan IMTA oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk kepada pemberi kerja Tenaga Kerja Asing.
11.
Dinas adalah dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan atau perizinan kabupaten.
12.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
13.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
14.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
15.
Notifikasi adalah persetujuan penggunaan TKA yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja sebagai dasar penerbitan Izin Tinggal Terbatas yang merupakan dokumen perintah pembayaran yang dipersamakan dengan SKRD.
16.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak atau retribusi, penentuan besarnya pajak atau retribusi kepada Wajib Pajak atau Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
 
 
 
 

Pasal 2

Pengaturan dalam Peraturan Daerah ini, meliputi:
a.
Nama, Subjek, Objek, dan Golongan Retribusi;
b.
Wilayah Retribusi;
c.
Tingkat Penggunaan Jasa;
d.
Struktur dan Besarnya Tarif;
e.
Prinsip dan Sasaran Penetapan Besaran Tarif;
f.
Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang;
g.
Tata Cara Pembayaran Retribusi;
h.
Tata Cara Penagihan Retribusi;
i.
Kedaluwarsa Penagihan;
j.
Insentif Pemungutan;
k.
Penggunaan Penerimaan Retribusi;
l.
Sanksi Administratif;
m.
Ketentuan Penyidikan;
n.
Ketentuan Pidana.
 
 
 
 
BAB II
NAMA, SUBJEK, OBJEK, DAN GOLONGAN RETRIBUSI
 

Pasal 3

Dengan nama Retribusi Perpanjangan IMTA dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pemberian perpanjangan IMTA oleh Pemerintah Daerah kepada Pemberi Kerja TKA.
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Subjek Retribusi adalah Pemberi Kerja TKA atas penggunaan TKA.
(2)
Subjek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Wajib Retribusi.
 
 
 
 

Pasal 5

(1)
Objek Retribusi Perpanjangan IMTA adalah pemberian Perpanjangan IMTA kepada Pemberi Kerja TKA.
(2)
Pemberi Kerja TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan-badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan.
 
 
 
 

Pasal 6

Retribusi Perpanjangan IMTA digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
 
 
 
 
BAB III
WILAYAH RETRIBUSI
 

Pasal 7

Retribusi Perpanjangan IMTA yang terutang dipungut di wilayah Daerah.
 
 
 
 
BAB IV
TINGKAT PENGGUNAAN JASA
 

Pasal 8

Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan formula yang mencerminkan biaya penyelenggaraan izin.
 
 
 
 

Pasal 9

(1)
Struktur dan besarnya tarif retribusi Perpanjangan IMTA ditetapkan berdasarkan tingkat penggunaan jasa.
(2)
Retribusi Perpanjangan IMTA dipungut setiap tahun sekali yang besarnya diperhitungkan dalam bentuk rupiah setara dengan US$100 (seratus dolar Amerika Serikat) per orang/per bulan pada saat diterbitkannya SKRD berdasarkan notifikasi.
(3)
Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayarkan ke Kas Daerah dengan uang rupiah berdasarkan nilai kurs yang berlaku pada saat pembayaran retribusi oleh Wajib Retribusi.
 
 
 
 
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN BESARAN TARIF
 

Pasal 10

(1)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi Perpanjangan IMTA didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin yang bersangkutan.
(2)
Biaya penyelenggaran Perpanjangan IMTA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, biaya dampak negatif dari Perpanjangan IMTA, dan kegiatan pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal.
 
 
 
 
BAB VI
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG
 

Pasal 11

(1)
Masa Retribusi Perpanjangan IMTA adalah jangka waktu yang ditetapkan dalam izin perpanjangan yang diberikan.
(2)
Saat Retribusi Terutang atas Perpanjangan IMTA adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
 
 
 
 
BAB VII
TATA CARA PEMBAYARAN RETRIBUSI
 

Pasal 12

(1)
Pemungutan retribusi oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan dengan menggunakan SKRD berdasarkan notifikasi.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
 
 
 
 

Pasal 13

(1)
Pembayaran retribusi yang terutang wajib dilunasi sesuai dengan jangka waktu berlakunya IMTA.
(2)
Pembayaran retribusi dilakukan di Kas Daerah atau ditempat lain yang ditunjuk sesuai waktu yang ditentukan dengan menggunakan SKRD.
(3)
Perpanjangan IMTA diterbitkan setelah pembayaran retribusi.
(4)
Dalam hal TKA bekerja kurang dari jangka waktu berlakunya IMTA, kelebihan pembayaran dikembalikan kepada Wajib Retribusi.
(5)
Pemberi Kerja yang mempekerjakan TKA kurang dari 1 (satu) bulan tetap membayar Retribusi Perpanjangan IMTA selama 1 (satu) bulan.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengembalian kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Bupati.
 
 
 
 

Pasal 14

(1)
Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Bupati dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
(3)
Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKRD diterbitkan, kecuali jika Wajib Retribusi dapat menunjukkan bahwa jangka waktu pengajuan keberatan tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
(4)
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar retribusi.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan keberatan diatur dalam Peraturan Bupati.
 
 
 
 
BAB VIII
TATA CARA PENAGIHAN RETRIBUSI
 

Pasal 15

(1)
Penagihan Retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar dilakukan dengan menggunakan STRD.
(2)
Penagihan Retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan surat teguran.
(3)
Surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikeluarkan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Bupati.
(4)
Pengeluaran surat teguran sebagai tindakan awal pelaksanaan penagihan Retribusi diterbitkan setelah 14 (empat belas) hari sejak tanggal jatuh tempo pembayaran.
(5)
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal surat teguran, Wajib Retribusi wajib melunasi Retribusi yang terutang.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penagihan dan penerbitan surat teguran diatur dalam Peraturan Bupati.
 
 
 
 
BAB IX
KEDALUWARSA PENAGIHAN
 

Pasal 16

(1)
Hak untuk melakukan penagihan Retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi.
(2)
Kedaluwarsa penagihan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh jika:
 
a.
diterbitkan surat teguran; atau
 
b.
ada pengakuan utang Retribusi dari Wajib Retribusi, baik langsung maupun tidak langsung.
(3)
Dalam hal diterbitkan surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya surat teguran tersebut.
(4)
Pengakuan utang Retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah Wajib Retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang Retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
(5)
Pengakuan utang Retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Retribusi.
 
 
 
 

Pasal 17

(1)
Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
(2)
Keputusan Penghapusan Piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghapusan piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa diatur dalam Peraturan Bupati.
 
 
 
 
BAB X
INSENTIF PEMUNGUTAN
 

Pasal 18

(1)
Perangkat Daerah yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja.
(2)
Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
 
 
 
 
BAB XI
PENGGUNAAN PENERIMAAN RETRIBUSI
 

Pasal 19

(1)
Penerimaan Retribusi Perpanjangan IMTA dapat digunakan untuk mendanai pemantauan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, biaya dampak negatif dari perpanjangan IMTA, dan kegiatan pengembangan dan keterampilan tenaga kerja lokal.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan penerimaan Retribusi Perpanjangan IMTA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
 
 
 
 
BAB XII
SANKSI ADMINISTRATIF
 

Pasal 20

(1)
Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar retribusi tepat waktu atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa:
 
a.
surat teguran; dan
 
b.
bunga keterlambatan pembayaran sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
 
 
 
 
BAB XIII
KETENTUAN PENYIDIKAN
 

Pasal 21

(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2)
Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
 
a.
menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
 
b.
meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana retribusi;
 
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang retribusi;
 
d.
memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi;
 
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
 
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyelidikan tindak pidana di bidang retribusi;
 
g.
menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang dibawa;
 
h.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana retribusi;
 
i.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
 
j.
menghentikan penyidikan; dan/atau
 
k.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang retribusi sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
 
 
 
 
BAB XIV
KETENTUAN PIDANA
 

Pasal 22

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibanya sehingga merugikan keuangan Daerah, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang.
 
 
 
 
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 23

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Pati.
 
 
 
 
Ditetapkan di Pati
pada tanggal 7 Juni 2021
BUPATI PATI,
ttd.
HARYANTO
 
Diundangkan di Pati
pada tanggal 7 Juni 2021
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PATI,
ttd.
SUHARYONO
 
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PATI TAHUN 2021 NOMOR 3
 

PENJELASAN

ATAS
 
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PATI
NOMOR 3 TAHUN 2021
 
TENTANG
 
RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
 
 
 
I.
UMUM
 
Penggunaan TKA di Indonesia menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi pertumbuhan ekonomi. Khususnya TKA yang dipekerjakan oleh Pemberi Kerja TKA, seperti badan hukum atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan TKA dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. Keberadaan Tenaga Kerja Asing dapat dianggap sebagai suatu kebutuhan sekaligus juga tantangan. Dianggap sebagai suatu kebutuhan karena memang diperlukan dalam rangka membantu pengembangan serta pengalihan pengetahuan dan teknologi. Kemudian dianggap sebagai tantangan karena tenaga kerja lokal mesti bersaing dalam merebut pasar kerja yang sekarang lebih mengutamakan keahlian dan keterampilan.
 
Penggunaan tenaga kerja asing tentunya haruslah dapat memberikan kontribusi kepada daerah. Kontribusi yang dimaksud disini bukanlah hanya di nilai dari segi produk yang dihasilkan oleh tenaga kerja asing itu sendiri, baik itu jasa maupun barang. Akan tetapi juga dalam bentuk retribusi yang dikenakan pada saat Perpanjangan IMTA sebagai salah satu sumber pendapatan daerah yang akan digunakan untuk pelaksanaan tugas otonomi dan mensejahterakan masyarakat. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing bahwa Retribusi Perpanjangan IMTA ditetapkan sebagai Retribusi Daerah.
 
Retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah serta untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera, serta merupakan potensi penerimaan daerah guna mendukung terselenggaranya urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.
 
Berdasarkan hal tersebut, dalam melaksanakan kebijakan pelaksanaan pemungutan Retribusi Perpanjangan IMTA di Kabupaten Pati, perlu landasan hukum Peraturan Daerah yang mengatur mengenai Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
 
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “lembaga pendidikan” dalam ketentuan ini berpedoman pada Peraturan Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
Pasal 6
Yang dimaksud dengan “Perizinan Tertentu” adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Yang dimaksud dengan “Tingkat penggunaan jasa” adalah sebagaimana ditetapkan dalam Rencana Penggunaan TKA pada jabatan tertentu dan untuk jangka waktu tertentu yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Penetapan tarif dalam nilai US Dolar dibayarkan dengan rupiah berdasarkan nilai kurs yang berlaku pada saat penerbitan SKRD.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
 
 
 
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PATI NOMOR 146
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.