Perda Kabupaten Pasuruan Nomor: 4 Tahun 2006

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PASURUAN
NOMOR 4 TAHUN 2006
 
TENTANG

BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI PASURUAN,
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah perlu adanya peningkatan kinerja aparat pemungutan Pajak Daerah;
b.
bahwa sehubungan dengan maksud sebagaimana huruf a, maka perlu memberikan Biaya Pemungutan Pajak Daerah dalam suatu Peraturan Daerah.
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 9);
2.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahu 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
3.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
4.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
5.
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952 );
7.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2002 tentang Pedoman Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Daerah;
8.
Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 35 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Pasuruan (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2001 Nomor 30, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 17);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4138).
 
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama,
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN PASURUAN
dan
BUPATI PASURUAN
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH KABUPATEN PASURUAN TENTANG BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Daerah Kabupaten Pasuruan;
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Pasuruan;
3.
Bupati, adalah Bupati Pasuruan;
4.
Dinas Pendapatan, adalah Dinas Pendapatan Kabupaten Pasuruan;
5.
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada Daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Pembangunan Daerah;
6.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data obyek dan subyek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada wajib pajak serta pengawasan penyetorannya;
7.
Biaya pemungutan adalah biaya yang diberikan kepada aparat pelaksana pemungutan dan aparat penunjang dalam rangka kegiatan pemungutan;
8.
Aparat pemungut adalah aparat pemungut yang bertugas melaksanakan pemungutan Pajak Daerah.
 
 
 
 
 
 
BAB II
BIAYA PEMUNGUTAN

 

Pasal 2

Dalam rangka mendukung kegiatan pemungutan Pajak Daerah diberikan biaya pemungutan bagi aparat pemungut.
 
 
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Biaya pemungutan sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari realisasi penerimaan Pajak Daerah Kabupaten Pasuruan;
(2)
Alokasi biaya pemungutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sebesar 5% (lima persen) yang dipungut oleh PT. PLN (Persero) dibagi sebagai berikut:
 
a.
2,7% (dua koma tujuh persen) untuk biaya pemungutan PT. PLN (Persero);
 
b.
0,3% (nol koma tiga persen) untuk Tim Pembina pemungutan PPJ Pusat;
 
c.
1% (satu persen) untuk petugas PT. PLN (Persero);
 
d.
1% (satu persen) untuk aparat Dinas Pendapatan.
(3)
Alokasi biaya pemungutan sebesar 5% (lima persen) sebagaimana dimaksud ayat (1) untuk:
 
a.
Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C, Pajak Parkir;
 
b.
Pajak Penerangan Jalan sebagaimana ayat (2) huruf d diatur lebih lanjut oleh Bupati.
 
 
 
 
 
 
BAB III
KETENTUAN PERALIHAN

 

Pasal 4

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pasuruan Nomor 8 Tahun 1982 tentang Upah Jasa Pungut Atau Uang Perangsang Kepada Aparat Penghasil Pendapatan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pasuruan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 
 
 
BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN

 

Pasal 5

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaanya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
 
BAB V
KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 6

Peraturan Derah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan.
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Pasuruan
pada tanggal 11 September 2006
BUPATI PASURUAN,
ttd.
JUSBAKIR ALDJUFRI

Diundangkan di Pasuruan
pada tanggal 11 September 2006
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PASURUAN,
ttd.
MACHMUD RIEF

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PASURUAN TAHUN 2006 NOMOR 4
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.