Perda Kabupaten Pangandaran Nomor: 32 Tahun 2016

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PANGANDARAN
NOMOR 32 TAHUN 2016
 
TENTANG
 
RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI PANGANDARAN,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah, perlu dilaksanakan pemungutan retribusi berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b.
bahwa untuk mengoptimalkan penerimaan yang berasal dari pendapatan asli daerah dan dalam rangka meningkatkan kegiatan pemeliharaan dan pengembangan pelayanan persampahan atau kebersihan perlu didukung oleh pendapatan yang bersumber dari pemungutan retribusi daerah;
c.
bahwa untuk memberikan landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pelayanan persampahan dan kebersihan, maka diperlukan pengaturan tentang tatanan penyelenggaraan pelayanan persampahan atau kebersihan;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Retribusi Pelayanan Persampahan atau Kebersihan;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kabupaten Pangandaran di Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 230, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5363);
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PANGANDARAN
dan
BUPATI PANGANDARAN
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Pangandaran.
2.
Bupati adalah Bupati Pangandaran.
3.
Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah dinas, badan, kantor, dan unit kerja di lingkungan Pemerintah Daerah.
7.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
8.
Pelayanan Persampahan/Kebersihan adalah pelayanan yang dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan bersih seperti penyapuan, pengumpulan, pembuangan dan pemusnahan sampah.
9.
Retribusi Daerah adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
10.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi Jasa Umum.
11.
Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas pelayanan persampahan atau kebersihan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
12.
Jasa Umum adalah atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan manfaat umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
13.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok Retribusi yang terutang.
14.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
 
 
 
 
BAB II
NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK
 

Pasal 2

Dengan nama Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dipungut Retribusi sebagai pembayaran atas Pelayanan Persampahan atau Kebersihan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah.
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Objek Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
 
a.
pengambilan dan pengangkutan sampah dari tempat pembuangan sampah sementara ke tempat pembuangan sampah akhir;
 
b.
pemusnahan/pengomposan sampah di tempat pembuangan sampah akhir; dan
 
c.
penyediaan lokasi tempat pembuangan sampah sementara dan tempat pembuangan sampah akhir.
(2)
Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Pelayanan Persampahan atau Kebersihan pada jalan umum, taman, tempat ibadah, sosial, dan tempat umum lainnya.
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh atau mendapatkan Pelayanan Persampahan atau Kebersihan dari Pemerintah Daerah.
(2)
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
 
 
 
 
BAB III
GOLONGAN
 

Pasal 5

Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
 
 
 
 
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNA JASA
 

Pasal 6

(1)
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan volume sampah, lokasi sampah, jenis pelayanan Wajib Retribusi, jumlah penghuni, dan/atau pengunjung serta kelas jalan.
(2)
Ketentuan mengenai tingkat pengukuran jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN TARIF
 

Pasal 7

(1)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan persampahan/kebersihan.
(2)
Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya operasi dan pemeliharaan, biaya bunga, dan biaya modal.
(3)
Dalam hal penetapan tarif sepenuhnya memperhatikan biaya penyediaan jasa, penetapan tarif hanya untuk menutup sebagian biaya.
 
 
 
 
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
 

Pasal 8

(1)
Struktur dan besarnya tarif Retribusi digolongkan berdasarkan jenis klasifikasi pelayanan.
(2)
Struktur dan besarnya tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 

Pasal 9

(1)
Tarif Retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
(2)
Peninjauan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
(3)
Penetapan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN
 

Pasal 10

Retribusi yang terutang dipungut pada tempat pelayanan penyediaan fasilitas Persampahan/Kebersihan di Daerah.
 
 
 
 
BAB VIII
PEMUNGUTAN
 

Pasal 11

(1)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa karcis, kupon, dan/atau kartu langganan.
(3)
Pemungutan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh SKPD yang bertanggungjawab di bidang persampahan atau kebersihan.
(4)
Kegiatan pemungutan Retribusi dapat dikerjasamakan dengan pihak swasta, badan, atau lembaga masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pemungutan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
BAB IX
PEMBAYARAN
 

Pasal 12

(1)
Retribusi yang tercantum dalam SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan harus dibayar lunas sekaligus.
(2)
Pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara meliputi:
 
a.
harian; atau
 
b.
bulanan.
(3)
Retribusi yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus dibayar paling lambat 1 (satu) kali 24 (dua puluh empat) jam.
(4)
Retribusi yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus dibayar paling lambat tanggal 20 (dua puluh) bulan berikutnya.
(5)
Wajib Retribusi diberi tanda bukti pembayaran untuk setiap pembayaran Retribusi.
(6)
Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
 
 
 
 

Pasal 13

(1)
Pembayaran Retribusi dilakukan di kas daerah atau di tempat lain yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Dalam hal pembayaran dilakukan di tempat lain yang ditunjuk, hasil penerimaan Retribusi harus disetorkan ke kas daerah paling lama 1 (satu) kali 24 (dua puluh empat) jam, kecuali untuk daerah tertentu atau dalam waktu tertentu.
(3)
Bupati atas permohonan Wajib Retribusi setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Retribusi untuk mengangsur atau menunda pembayaran Retribusi, dengan dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
BAB X
PENAGIHAN
 

Pasal 14

(1)
Penagihan Retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar dilakukan dengan menggunakan STRD.
(2)
Penagihan Retribusi yang terutang sebagaimana dimaksud ayat (1) didahului dengan surat teguran.
(3)
Pengeluaran surat teguran sebagaimana dimaksud ayat (2) dikeluarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak jatuh tempo pembayaran.
(4)
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal surat teguran, Wajib Retribusi harus melunasi retribusi yang terutang.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penagihan dan penerbitan surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
BAB XI
KERINGANAN, PENGURANGAN, DAN PEMBEBASAN
 

Pasal 15

(1)
Bupati dapat memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan Retribusi.
(2)
Keringanan, pengurangan, dan pembebasan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi.
(3)
Ketentuan mengenai pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
 
 
 
 
BAB XII
KEDALUWARSA
 

Pasal 16

(1)
Hak untuk melakukan penagihan Retribusi, kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali apabila Wajib Retribusi melakukan tindak pidana dibidang Retribusi.
(2)
Kedaluwarsa penagihan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tertangguh apabila:
 
a.
diterbitkan surat teguran atau;
 
b.
ada pengakuan utang Retribusi dari Wajib Retribusi, baik langsung maupun tidak langsung.
(3)
Dalam hal diterbitkan surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya surat teguran tersebut.
(4)
Pengakuan utang Retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah Wajib Retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang Retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
(5)
Pengakuan utang Retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Retribusi.
 
 
 
 

Pasal 17

(1)
Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
(2)
Bupati menetapkan keputusan penghapusan piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud ayat (1).
(3)
Tata Cara penghapusan piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa diatur dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
BAB XIII
PENYIDIKAN
 

Pasal 18

(1)
Pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah dapat diberikan kewenangan untuk melaksanakan penyidikan terhadap pelanggaran dalam ketentuan Peraturan Daerah ini.
(2)
Wewenang pejabat pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
a.
menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan adanya tindak pidana agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
 
b.
melakukan tindakan pertama dan pemeriksaan di tempat kejadian;
 
c.
meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan dan/atau barang bukti mengenai perbuatan yang dilakukan orang sehubungan dengan tindak pidana;
 
d.
memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana;
 
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan barang bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut;
 
f.
menyuruh berhenti, melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung, dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf e;
 
g.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana;
 
h.
mengambil sidik jari dan memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana;
 
i.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
 
j.
menghentikan penyidikan; dan
 
k.
mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3)
Pejabat pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
BAB XIV
KETENTUAN PIDANA
 

Pasal 19

(1)
Wajib retribusi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
(3)
Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan Negara.
 
 
 
 
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 20

Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
 
 
 
 

Pasal 21

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Pangandaran.
 
 
 
 
Ditetapkan di Parigi
pada tanggal 10 November 2016
BUPATI PANGANDARAN,
Ttd/cap
H. JEJE WIRADINATA
 
Diundangkan di Parigi
pada tanggal 10 November 2016
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PANGANDARAN,
Ttd/cap
MAHMUD
 
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PANGANDARAN TAHUN 2016 NOMOR 32 SERI
 

PENJELASAN

ATAS
 
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PANGANDARAN
NOMOR 32 TAHUN 2016
 
TENTANG
 
RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN
 
 
I.
UMUM
 
Salah satu kewajiban Pemerintah Daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang pelayanan persampahan atau kebersihan. Demi terealisasinya kelancaran pelayanan bagi masyarakat bidang sarana pelayanan persampahan atau kebersihan, Pemerintah Daerah perlu untuk menata dan menyediakan sarana dan prasarana pelayanan jasa pelayanan atau kebersihan sehingga kebutuhan masyarakat dalam hal tersebut dapat terpenuhi.
 
Retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang dipungut dalam rangka mengoptimalkan pendapatan asli daerah untuk membiayai kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga perlu ada payung hukum dalam melaksanakan pemungutan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah.
 
Adapun substansi yang diatur dalam Peraturan Daerah ini antara lain mengenai nama, objek, dan subjek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran penetapan tarif; struktur dan besarnya tarif; wilayah pemungutan; pemungutan; pembayaran; masa retribusi; sanksi administratif; penagihan; keringanan, pengurangan, dan pembebasan; kedaluwarsa; dan tanggal mulai berlakunya.
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “tempat umum lainnya” adalah tempat yang dapat digunakan oleh masyarakat umum dan dikelola oleh Pemerintah Daerah.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
 
 
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PANGANDARAN NOMOR 32
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.