Perda Kabupaten Pangandaran Nomor: 3 Tahun 2020
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PANGANDARAN
NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG
PENYELENGGARAAN METROLOGI LEGAL DAN RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI PANGANDARAN,
| |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa untuk melindungi kepentingan umum dalam penyelenggaraan kemetrologian, perlu adanya jaminan kebenaran pengukuran, ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran, standar satuan, metoda pengukuran dan alat timbang dan perlengkapannya;
| ||
|
b.
|
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya pembagian urusan pemerintahan di bidang perdagangan pada sub urusan standardisasi dan perlindungan konsumen maka penyelenggaraan Metrologi Legal berupa tera/tera ulang merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten;
| ||
|
c.
|
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang memperluas cakupan pemungutan Retribusi Daerah termasuk diantaranya Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang dapat menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten;
| ||
|
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Metrologi Legal dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3193);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kabupaten Pangandaran di Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 230, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5363);
| ||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
| ||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985 tentang Wajib dan Pembebasan untuk Ditera dan/atau Ditera Ulang Serta Syarat-syarat Bagi Alat-alat Ukur Takar, Timbang dan Perlengkapannya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3283);
| ||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| ||
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
| ||
|
12.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6224);
| ||
|
13.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322).
| ||
|
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PANGANDARAN
dan
BUPATI PANGANDARAN
| |||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN METROLOGI LEGAL DAN RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Pangandaran.
| ||
|
2.
|
Bupati adalah Bupati Pangandaran.
| ||
|
3.
|
Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
| ||
|
4.
|
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
| ||
|
5.
|
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran yang terdiri dari Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
| ||
|
6.
|
Dinas Daerah adalah Dinas Perdagangan dan Koperasi UMKM Kabupaten Pangandaran.
| ||
|
7.
|
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perdagangan dan Koperasi UMKM Kabupaten Pangandaran yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang Perdagangan dan urusan bidang koperasi sebagian urusan usaha mikro.
| ||
|
8.
|
Metrologi adalah ilmu pengetahuan tentang ukur-mengukur secara luas.
| ||
|
9.
|
Metrologi Legal adalah metrologi yang mengelola satuan ukuran, metoda pengukuran dan alat ukur yang menyangkut persyaratan teknik dan peraturan berdasarkan Undang-Undang yang bertujuan melindungi kepentingan umum dalam hal kebenaran pengukuran.
| ||
|
10.
|
Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya yang selanjutnya disingkat UTTP adalah alat ukur, alat takar, alat timbang, dan perlengkapannya sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
11.
|
Barang Dalam Keadaan Terbungkus yang selanjutnya disingkat BDKT adalah barang atau komoditas tertentu yang dimasukkan ke dalam kemasan tertutup, dan untuk mempergunakannya harus merusak kemasan atau segel kemasan yang kuantitasnya telah ditentukan dan dinyatakan pada label sebelum diedarkan, dijual, ditawarkan atau dipamerkan.
| ||
|
12.
|
Pelayanan Metrologi Legal adalah kegiatan operasional teknis yang berkaitan dengan tera dan tera ulang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya.
| ||
|
13.
|
Tera adalah hal menandai dengan tanda tera sah atau tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, dilakukan oleh penera berdasarkan pengujian yang dijalankan atas UTTP yang belum dipakai.
| ||
|
14.
|
Tera Ulang adalah hal menandai berkala dengan tanda Tera sah atau Tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda Tera sah atau tanda Tera batal yang berlaku, yang dilakukan oleh penera berdasarkan pengujian yang dijalankan atas UTTP yang telah ditera.
| ||
|
15.
|
Kalibrasi adalah kegiatan untuk menentukan kebenaran konvensional nilai penunjukkan alat ukur dan bahan ukur dengan cara membandingkan terhadap standar ukur yang mampu telusur (traceable) ke standar nasional maupun internasional untuk satuan ukuran dan/atau internasional dan bahan-bahan acuan tersertifikasi.
| ||
|
16.
|
Retribusi Tera/Tera Ulang yang selanjutnya disebut Retribusi adalah Pembayaran atas jasa pelayanan tera/tera ulang dan kalibrasi alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh pribadi atau Badan.
| ||
|
17.
|
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak atau retribusi, penentuan besarnya atau retribusi terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada wajib retribusi serta pengawasan penyetorannya.
| ||
|
18.
|
Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| ||
|
19.
|
Jasa umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk bertujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh pribadi atau badan hukum.
| ||
|
20.
|
Penyidikan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik pegawai negeri sipil yang selanjutnya disebut penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti tersebut membuat terang tindak pidana yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
| ||
|
21.
|
Pengawasan adalah serangkaian kegiatan untuk memastikan UTTP, BDKT, dan satuan ukuran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| ||
|
22.
|
Sumber Daya Manusia Kemetrologian yang selanjutnya disebut SDM Kemetrologian adalah tenaga yang bertugas secara teknis dalam rangka mewujudkan terlaksananya sistem metrologi legal.
| ||
|
23.
|
Penera adalah Pegawai Negeri Sipil yang telah lulus Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Penera.
| ||
|
24.
|
Pegawai yang berhak selanjutnya disebut Pegawai Berhak adalah Penera yang diberi hak dan wewenang melakukan tera atau tera ulang UTTP oleh Menteri.
| ||
|
25.
|
Pengamat Tera adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang melakukan pengamatan tera.
| ||
|
26.
|
Pengawas Kemetrologian adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang melakukan pengawasan metrologi legal.
| ||
|
27.
|
Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan.
| ||
|
28.
|
Wajib Tera/Tera Ulang adalah suatu keharusan bagi pemilik, pengguna atau pemegang kuasa alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya untuk ditera/tera ulang.
| ||
|
29.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi Massa, Organisasi Sosial Politik, atau Organisasi lainnya, Lembaga dan Bentuk Badan lainnya termasuk Kontrak Investasi Kolektif dan Bentuk Usaha Tetap.
| ||
|
30.
|
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungutan atau pemotongan retribusi.
| ||
|
31.
|
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari pemerintah daerah yang bersangkutan.
| ||
|
32.
|
Kedaluwarsa Penagihan adalah suatu keadaan untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan Undang-Undang.
| ||
|
33.
|
Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah Retribusi yang terutang.
| ||
|
34.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
| ||
|
35.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan, selanjutnya disingkat SKRDKBT, adalah surat keputusan yang menentukan tambahan atas sejumlah retribusi yang telah ditetapkan.
| ||
|
36.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
| ||
|
37.
|
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.
| ||
|
38.
|
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap SKRD atau Dokumen lainnya yang dipersamakan, SKRDKBT, dan SKRDLB yang dilakukan oleh wajib Retribusi.
| ||
|
39.
|
Pengujian UTTP adalah keseluruhan tindakan yang dilakukan oleh Pegawai Berhak untuk membandingkan UTTP dengan standar.
| ||
|
40.
|
Pengujian Pertama UTTP adalah Pelaksanaan pengujian UTTP yang baru dan atau belum pernah diuji.
| ||
|
41.
|
UTTP Uji Berkala adalah pengujian UTTP yang dilakukan secara berkala terhadap UTTP yang sudah diuji.
| ||
|
42.
|
Tanda Uji Pertama UTTP adalah tanda lulus uji pertama yang berupa pembubuhan atau pemasangan tanda tera Sah, Tanda Daerah, Tanda Pegawai Yang Berhak, Tanda Jaminan yang letaknya disesuaikan dengan ketentuan teknis berlaku.
| ||
|
43.
|
Tanda Uji Berkala adalah Tanda lulus uji berupa pembubuhan atau pemasangan tanda Tera pada UTTP atau Surat Keterangan yang berbentuk Sampul atau Label atau Bentuk lainnya, sedangkan UTTP yang tidak lulus uji dibubuhkan atau pasang Tanda Tera Batal atau diberikan Surat Keterangan Tertulis.
| ||
|
44.
|
Layak Pakai adalah suatu kondisi teknis dari UTTP yang memenuhi persyaratan teknis yang berlaku.
| ||
|
45.
|
Persyaratan teknis adalah suatu ketentuan yang berlaku bagi UTTP sehingga teknis dalam jangka waktu tertentu tidak ada perubahan nilai.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB II
RUANG LINGKUP PENYELENGGARAAN KEMETROLOGIAN
Pasal 2 | |||
|
Penyelenggaraan Kemetrologian mencakup kegiatan operasional dengan berpedoman kepada perundang-undangan yang berlaku dibidang Metrologi Legal yang meliputi:
| |||
|
a.
|
Fasilitasi standar ukuran dan Laboratorium Metrologi Legal;
| ||
|
b.
|
Menera UTTP;
| ||
|
c.
|
Menera ulang UTTP;
| ||
|
d.
|
Pemeliharaan peralatan standar untuk satuan ukur, ruang laboratorium beserta instalasi uji;
| ||
|
e.
|
Pengadaan sarana dan prasarana;
| ||
|
f.
|
Pengujian UTTP dan BDKT;
| ||
|
g.
|
Pembebasan untuk ditera dan atau ditera ulang;
| ||
|
h.
|
Pembinaan sumber daya manusia metrologi;
| ||
|
i.
|
Pembinaan dan peningkatan keterampilan reparatir UTTP;
| ||
|
j.
|
Pemeliharaan dan penggunaan cap tanda tera;
| ||
|
k.
|
Pengawasan dan penyidikan UTTP dan BDKT.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB III
TERA, TERA ULANG DAN PEMBEBASAN TERA
Pasal 3 | |||
|
(1)
|
UTTP Metrologi Legal yang wajib ditera dan ditera ulang adalah UTTP Metrologi Legal yang secara langsung atau tidak langsung digunakan atau disimpan dalam keadaan siap pakai untuk keperluan menentukan hasil pengukuran, penakaran atau penimbangan untuk:
| ||
|
|
a.
|
kepentingan umum;
| |
|
|
b.
|
usaha;
| |
|
|
c.
|
menyerahkan atau menerima barang;
| |
|
|
d.
|
menentukan pungutan atau upah;
| |
|
|
e.
|
menentukan produk akhir dalam perusahaan;
| |
|
|
f.
|
melaksanakan peraturan perundang-undangan.
| |
|
(2)
|
UTTP Metrologi Legal yang pembebasan dari tera ulang adalah UTTP Metrologi Legal yang digunakan untuk pengawasan di dalam perusahaan;
| ||
|
(3)
|
Untuk memperoleh pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pemilik atau pemakai UTTP Metrologi Legal yang bersangkutan harus mengajukan permohonan tertulis kepada Bupati melalui Dinas dan/atau instansi yang berwenang.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 4 | |||
|
(1)
|
UTTP yang dibebaskan dari tera ulang adalah UTTP yang khusus diperuntukkan atau dipakai untuk keperluan rumah tangga;
| ||
|
(2)
|
UTTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diuji pertama kalinya.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 5 | |||
|
Penerapan UTTP harus memenuhi syarat-syarat teknis khusus Kemetrologian dan peraturan perundang-undangan.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 6 | |||
|
Pelaksanaan tera dan tera ulang UTTP Metrologi Legal dapat dilaksanakan di:
| |||
|
a.
|
Laboratorium Metrologi;
| ||
|
b.
|
Tempat-tempat di luar laboratorium metrologi;
| ||
|
c.
|
Tempat UTTP terpasang tetap yang tidak mudah dipindahkan atau mempunyai kekhususan.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 7 | |||
|
(1)
|
Pelaksanaan tera dan tera ulang UTTP Metrologi Legal di tempat-tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dan c dilakukan atas permintaan yang berkepentingan kecuali pelaksanaan sidang tera ulang;
| ||
|
(2)
|
Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat disetujui jika memenuhi syarat-syarat:
| ||
|
|
a.
|
Sanggup mengusahakan adanya alat penguji, bahan pengujian dan perlengkapannya serta tenaga bantuan;
| |
|
|
b.
|
Menyediakan ruang kerja yang serasi antara lain rata, cukup luas, terang, tidak terpengaruh angin atau hujan dan menjamin bahwa ruangan tidak dipergunakan untuk keperluan lain.
| |
|
|
|
|
|
Pasal 8 | |||
|
Untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, Bupati menentukan tempat dan lokasi sidang tera ulang UTTP Metrologi Legal.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 9 | |||
|
Pegawai yang berwenang melakukan kegiatan operasional sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf a, b, c, d, f, g, j, dan k, adalah sebagai berikut:
| |||
|
a.
|
Pegawai Negeri Sipil yang bertugas pada UPTKD;
| ||
|
b.
|
Lulusan pendidikan dan pelatihan sebagai penera;
| ||
|
c.
|
Diberi wewenang untuk melaksanakan kegiatan kemetrologian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB IV
MASA BERLAKU DAN BENTUK CAP TANDA TERA SAH BAGI UTTP
Pasal 10 | |||
|
Masa berlaku dan bentuk tanda tera sah bagi masing-masing UTTP diatur oleh Bupati berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB V
BARANG DALAM KEADAAN TERBUNGKUS
Pasal 11 | |||
|
(1)
|
Semua barang dalam keadaan terbungkus yang diedarkan, dijual, ditawarkan atau dipamerkan wajib diberitahukan atau dinyatakan pada bungkus atau pada labelnya dengan tulisan yang singkat, benar dan jelas mengenai:
| ||
|
|
a.
|
nama barang dalam bungkusan itu;
| |
|
|
b.
|
ukuran, isi atau berat bersih barang dalam bungkusan itu dengan satuan atau lambang satuan;
| |
|
|
c.
|
jumlah barang dalam bungkusan itu jika barang itu dijual dengan hitungan.
| |
|
(2)
|
Tulisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dengan angka arab dan huruf latin di samping huruf lainnya dan mudah dibaca.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 12 | |||
|
(1)
|
Pada tiap bungkus atau label sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 wajib dicantumkan nama dan tempat perusahaan yang membungkus;
| ||
|
(2)
|
Semua barang yang dibuat yang dihasilkan oleh perusahaan dalam keadaan tidak terbungkus dan diedarkan dalam keadaan terbungkus, maka perusahaan yang melakukan pembungkusan diwajibkan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 serta menyebutkan nama dan tempat kerjanya.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 13 | |||
|
Pengaturan mengenai barang-barang dalam keadaan terbungkus sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 dan pasal 12 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN PEMILIK ATAU PEMAKAI UTTP
Pasal 14 | |||
|
Hak pemilik atau pemakai UTTP adalah:
| |||
|
a.
|
Hak atas jaminan kebenaran terhadap UTTP;
| ||
|
b.
|
Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi UTTP;
| ||
|
c.
|
Hak untuk didengar atas pendapat dan keluhannya atas UTTP yang digunakan;
| ||
|
d.
|
Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 15 | |||
|
Kewajiban pemilik atau pemakai UTTP adalah:
| |||
|
a.
|
Menggunakan UTTP yang bertanda tera sah yang berlaku;
| ||
|
b.
|
Menera ulangkan UTTP yang telah diperbaiki;
| ||
|
c.
|
Menera ulangkan UTTP yang menyimpang dari nilai seharusnya;
| ||
|
d.
|
Menggunakan UTTP secara baik dan benar.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VII
KETENTUAN LARANGAN
Pasal 16 | |||
|
(1)
|
Dilarang mempunyai, menaruh, memamerkan, memakai atau menyuruh memakai ditempat-tempat tertentu UTTP yang:
| ||
|
|
a.
|
Bertanda tera batal;
| |
|
|
b.
|
Tidak bertanda tera sah yang berlaku atau tidak disertai keterangan pengesahan yang berlaku;
| |
|
|
c.
|
Tanda teranya rusak;
| |
|
|
d.
|
Setelah adanya dilakukan perbaikan atau perubahan yang dapat mempengaruhi panjang, isi, berat atau penunjukannya yang sebelum dipakai kembali tidak disahkan oleh pegawai yang berwenang;
| |
|
|
e.
|
Panjang, isi, berat atau penunjukannya menyimpang dari nilai yang seharusnya dan pada yang diijinkan;
| |
|
|
f.
|
Untuk keperluan lain daripada yang dimaksud.
| |
|
(2)
|
Tempat-tempat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tempat usaha, tempat untuk menentukan ukuran atau timbangan untuk kepentingan umum, tempat melakukan penyerahan-penyerahan, tempat menentukan pungutan atau upah yang didasarkan pada ukuran atau timbangan.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 17 | |||
|
(1)
|
Dilarang memasang alat ukur, alat penunjuk atau alat lainnya sebagai tambahan pada alat-alat ukur, takar atau timbang yang sudah ditera ulang;
| ||
|
(2)
|
Alat-alat ukur takar atau timbangan yang diubah atau ditambah dengan cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlakukan sebagai tidak ditera atau ditera ulang.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 18 | |||
|
Dilarang pada tempat-tempat sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (2) memakai atau menyuruh memakai UTTP:
| |||
|
a.
|
Dengan cara lain atau dalam kedudukan lain daripada yang seharusnya;
| ||
|
b.
|
Untuk mengukur, menakar atau menimbang melebihi kapasitas maksimumnya;
| ||
|
c.
|
Untuk mengukur, menakar, menimbang atau menentukan kurang dari pada batas terendah.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 19 | |||
|
Dilarang menggunakan sebutan dan lambang satuan selain satuan sistem internasional pada pengumuman tentang barang yang dijual dengan cara ukur, takar, timbang, baik dalam surat kabar, majalah atau surat tempelan, pada etiket yang dilekatkan atau disertakan pada barang atau bungkus barang atau pada bungkusnya sendiri maupun pemberitahuan lainnya yang menyatakan ukuran, takaran atau berat.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 20 | |||
|
Dilarang memproduksi atau menjual, menawarkan untuk dibeli atau diperdagangkan dengan apapun juga, semua barang menurut ukuran, takaran, timbangan atau jumlah selain menurut ukuran yang sebenarnya, isi bersih, berat bersih atau jumlah yang sebenarnya yang dinyatakan dalam label atau etiket pada barang tersebut.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB VIII
PENGAWASAN DAN KOORDINASI
Pasal 21 | |||
|
(1)
|
Dinas Perdagangan dan Koperasi UMKM berkewajiban melakukan pengawasan terhadap UTTP Metrologi Legal yang secara langsung atau tidak langsung digunakan atau disimpan dalam keadaan siap pakai.
| ||
|
(2)
|
Pengawasan terhadap BDKT yang diedarkan, dijual, ditawarkan atau dipamerkan, dilakukan oleh dinas dan/atau instansi yang berwenang.
| ||
|
(3)
|
Dinas Perdagangan dan Koperasi UMKM dapat melakukan koordinasi dan/atau kerja sama dengan instansi yang berwenang melakukan pengawasan terhadap UTTP dan/atau BDKT.
| ||
|
(4)
|
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dapat melibatkan organisasi kemasyarakatan yang terkait dengan UTTP dan BDKT.
| ||
|
(5)
|
Tata cara pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), (3), dan (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB IX
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI
Pasal 22 | |||
|
Dengan nama Retribusi Pelayanan Tera dan Tera Ulang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya dipungut retribusi atas pelayanan tera dan tera ulang UTTP.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 23 | |||
|
Obyek Retribusi adalah semua jenis jasa pelayanan pengujian Tera dan Tera Ulang UTTP yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 24 | |||
|
Subyek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan Tera dan Tera Ulang UTTP dalam wilayah daerah.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB X
PENGGOLONGAN
Pasal 25 | |||
|
Retribusi Pelayanan Tera dan Tera Ulang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya digolongkan pada Retribusi Jasa Umum.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB XI
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
Pasal 26 | |||
|
(1)
|
Tingkat penggunaan jasa tera dan tera ulang alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya dihitung berdasarkan jenis, kapasitas dan peralatan pengujian yang digunakan.
| ||
|
(2)
|
Tata cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XII
PRINSIP DAN SASARAN DALAM MENETAPKAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
Pasal 27 | |||
|
(1)
|
Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif Retribusi dimaksudkan untuk menutup biaya penyelenggaraan penyediaan pelayanan jasa dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut.
| ||
|
(2)
|
Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya operasi dan pemeliharaan, biaya bunga, dan biaya modal.
| ||
|
(3)
|
Dalam hal penetapan tarif sepenuhnya memperhatikan biaya penyediaan jasa, penetapan tarif hanya untuk menutup sebagian biaya.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XIII
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
Pasal 28 | |||
|
(1)
|
Struktur dan besarnya tarif ditetapkan berdasarkan penggunaan jasa dan jenis, kapasitas serta peralatan yang digunakan.
| ||
|
(2)
|
Besarnya tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tersebut dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan peraturan daerah ini.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XIV
WILAYAH PEMUNGUTAN
Pasal 29 | |||
|
Retribusi dipungut dalam wilayah daerah.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB XV
SAAT RETRIBUSI TERUTANG
Pasal 30 | |||
|
Saat retribusi terutang adalah pada saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB XVI
TATA CARA PEMUNGUTAN
Pasal 31 | |||
|
Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 32 | |||
|
(1)
|
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| ||
|
(2)
|
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kuitansi dan surat keterangan hasil peneraan.
| ||
|
(3)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai Bentuk SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan tata cara pelaksanaan pemungutan Retribusi diatur dalam Peraturan Bupati.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XVII
TATA CARA PEMBAYARAN
Pasal 33 | |||
|
(1)
|
Retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus.
| ||
|
(2)
|
Tata cara pembayaran dan tempat pembayaran retribusi serta penyetorannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XVIII
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
Pasal 34 | |||
|
(1)
|
Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi tera dan tera ulang UTTP.
| ||
|
(2)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XIX
KEDALUWARSA PENAGIHAN
Pasal 35 | |||
|
(1)
|
Penagihan retribusi dinyatakan kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terhutangnya retribusi, kecuali apabila wajib retribusi melakukan tindak pidana dibidang retribusi.
| ||
|
(2)
|
Kedaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila:
| ||
|
|
a.
|
Diterbitkan surat teguran;
| |
|
|
b.
|
Ada pengakuan hutang retribusi dan wajib retribusi baik langsung maupun tidak langsung.
| |
|
|
|
|
|
|
BAB XX
INSENTIF PEMUNGUTAN
Pasal 36 | |||
|
(1)
|
Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
| ||
|
(2)
|
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
| ||
|
(3)
|
Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XXI
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 37 | |||
|
Dalam hal wajib retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB XXII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 38 | |||
|
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 39 | |||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Pangandaran.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Parigi
pada tanggal 4 September 2020
BUPATI PANGANDARAN,
Ttd/Cap
H. JEJE WIRADINATA
Diundangkan di Parigi
pada tanggal 4 September 2020
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PANGANDARAN,
Ttd/Cap
H. KUSDIANA
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PANGANDARAN TAHUN 2020 NOMOR 3
| |||
PENJELASANATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PANGANDARAN
NOMOR 3 TAHUN 2020
TENTANG
PENYELENGGARAAN METROLOGI LEGAL DAN RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG
| |
|
|
|
|
I.
|
UMUM
|
|
|
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota berwenang untuk memberikan pelayanan pelaksanaan metrologi legal berupa tera, tera ulang dan pengawasan.
Bahwa jasa pelayanan tera/tera ulang kepada orang pribadi atau badan, dapat dipungut retribusi. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menyatakan bahwa Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang merupakan jenis retribusi jasa umum yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah pada saat memberikan pelayanan tera/tera ulang kepada orang pribadi atau badan.
Bahwa dalam rangka pelaksanaan pemungutan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang di wilayah Kabupaten Pangandaran serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu mengatur ketentuan tentang Penyelenggaraan Metrologi Legal dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang dalam Peraturan Daerah.
|
|
|
|
|
II.
|
PASAL DEMI PASAL
|
|
|
Pasal 1
Pasal ini menjelaskan arti beberapa istilah yang digunakan dalam Peraturan Daerah ini dengan maksud menyamakan pengertian tentang istilah-istilah itu, sehingga dengan demikian dapat dihindari kesalahpahaman dalam menafsirkannya.
Pasal 2
Cukup Jelas.
Pasal 3
Cukup Jelas.
Pasal 4
Cukup Jelas.
Pasal 5
Cukup Jelas.
Pasal 6
Cukup Jelas.
Pasal 7
Cukup Jelas.
Pasal 8
Cukup Jelas.
Pasal 9
Cukup Jelas.
Pasal 10
Cukup Jelas.
Pasal 11
Cukup Jelas.
Pasal 12
Cukup Jelas.
Pasal 13
Cukup Jelas.
Pasal 14
Cukup Jelas.
Pasal 15
Cukup Jelas.
Pasal 16
Cukup Jelas.
Pasal 17
Cukup Jelas.
Pasal 18
Cukup Jelas.
Pasal 19
Cukup Jelas.
Pasal 20
Cukup Jelas.
Pasal 21
Cukup Jelas.
Pasal 22
Cukup Jelas.
Pasal 23
Cukup Jelas.
Pasal 24
Cukup Jelas.
Pasal 25
Cukup Jelas.
Pasal 26
Cukup Jelas.
Pasal 27
Cukup Jelas.
Pasal 28
Cukup Jelas.
Pasal 29
Cukup Jelas.
Pasal 30
Cukup Jelas.
Pasal 31
Cukup Jelas.
Pasal 32
Cukup Jelas.
Pasal 33
Cukup Jelas.
Pasal 34
Cukup Jelas.
Pasal 35
Cukup Jelas.
Pasal 36
Cukup Jelas.
Pasal 37
Cukup Jelas.
Pasal 38
Cukup Jelas.
Pasal 39
Cukup Jelas.
|
|
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PANGANDARAN NOMOR 3
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.