Perda Kabupaten Pacitan Nomor: 2 Tahun 2019

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PACITAN
NOMOR 2 TAHUN 2019
 
TENTANG
 
RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI PACITAN,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pemungutan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten;
b.
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pemungutan retribusi ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
9.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 78/M-Dag/Per/11/2016 tentang Unit Metrologi Legal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1719);
10.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67 Tahun 2018 tentang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya Yang Wajib Ditera dan Tera Ulang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 811);
11.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2018 tentang Tera dan Tera Ulang, Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 812);
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PACITAN
dan
BUPATI PACITAN
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Pacitan.
2.
Bupati adalah Bupati Pacitan.
3.
Dinas adalah Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah bidang perdagangan di Kabupaten Pacitan.
4.
Unit Pelaksana Teknis Metrologi yang selanjutnya disebut UPT Metrologi adalah unsur pelaksana kegiatan teknis operasional dan penunjang tugas Dinas dalam bidang metrologi.
5.
Tera Ulang adalah hal menandai berkala dengan tanda tera sah, atau tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda tera atau tanda tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang telah ditera.
6.
Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang yang selanjutnya disingkat Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa Pelayanan Tera/Tera ulang alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) serta Pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus.
7.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi.
8.
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah.
9.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat Keputusan yang menentukan besarnya jumlah Retribusi yang terutang.
10.
Perhitungan Retribusi Daerah adalah perincian besarnya Retribusi yang harus dibayar oleh Wajib Retribusi.
11.
Pembayaran Retribusi Daerah adalah besarnya kewajiban yang harus dipenuhi oleh Wajib Retribusi sesuai dengan tarif Retribusi dengan Surat Ketetapan Retribusi Daerah dan Surat Tagihan Retribusi Daerah ke Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk dengan batas waktu yang telah ditentukan.
12.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah berupa surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga atau denda.
13.
Kedaluwarsa adalah suatu keadaan untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan undang-undang.
14.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disebut SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
 
 
 
 
BAB II
NAMA, OBYEK, DAN SUBYEK/WAJIB RETRIBUSI
 

Pasal 2

Dengan nama Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang dipungut retribusi atas pelayanan tera ulang.
 
 
 
 

Pasal 3

Objek Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah:
a.
Pelayanan pengujian alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya; dan
b.
Pelayanan pengujian barang dalam keadaan terbungkus yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 

Pasal 4

Wajib retribusi adalah orang Pribadi atau badan yang memperoleh jasa pelayanan Tera/Tera Ulang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
 
 
 
 
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
 

Pasal 5

Retribusi pelayanan Tera/Tera Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah Golongan Retribusi Jasa Umum.
 
 
 
 
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
 

Pasal 6

Cara mengukur tingkat penggunaan jasa Tera/Tera Ulang dihitung berdasarkan tingkat kesulitan, karakteristik, tempat pelayanan, jenis, kapasitas dan peralatan pengujian yang digunakan.
 
 
 
 
BAB V
PRINSIP PENETAPAN STRUKTUR DAN TARIF RETRIBUSI
 

Pasal 7

(1)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi Jasa Umum ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut.
(2)
Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya operasi dan pemeliharaan, biaya bunga, dan biaya modal.
(3)
Dalam hal penetapan tarif sepenuhnya memperhatikan biaya penyediaan jasa, penetapan tarif hanya untuk menutup sebagian biaya.
 
 
 
 
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
 

Pasal 8

Struktur dan besarnya tarif Retribusi Tera/Tera Ulang sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 

Pasal 9

(1)
Tarif Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang alat-alat Ukur Takar, Timbang dan Perlengkapannya ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
(2)
Peninjauan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
(3)
Peninjauan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN
 

Pasal 10

Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang dipungut di wilayah Daerah tempat pelayanan diberikan.
 
 
 
 
BAB VIII
TATA CARA PEMUNGUTAN
 

Pasal 11

(1)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa karcis, kupon, kuitansi, dan kartu langganan.
(3)
Hasil retribusi disetorkan ke kas daerah dalam jangka waktu 1 x 24 jam, kecuali untuk daerah tertentu yang secara geografis tidak memungkinkan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pemungutan Retribusi diatur dalam Peraturan Bupati.
 
 
 
 
BAB IX
PENENTUAN PEMBAYARAN DAN TEMPAT PEMBAYARAN
 

Pasal 12

(1)
Pembayaran retribusi dilakukan secara tunai/lunas pada saat diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Pemungutan retribusi dilakukan oleh petugas pelayanan, untuk selanjutnya disetor ke bendahara penerimaan atau bendahara penerimaan pembantu dinas.
(3)
Hasil pemungutan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetor secara bruto ke Kas Daerah.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran dan penetapan tempat pembayaran retribusi diatur dalam Peraturan Bupati.
 
 
 
 
BAB X
PENAGIHAN RETRIBUSI
 

Pasal 13

(1)
Penagihan Retribusi terutang ditagih dengan menggunakan STRD.
(2)
Penagihan Retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didahului dengan Surat Teguran/Peringatan/Surat lain yang sejenis.
(3)
Pengeluaran Surat Teguran/Peringatan/Surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan Retribusi dikeluarkan 3 (tiga) hari sejak saat jatuh tempo pembayaran.
(4)
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal Surat Teguran/Peringatan/Surat lain yang sejenis disampaikan wajib retribusi harus melunasi retribusi terutang.
(5)
Surat Teguran/Surat Peringatan/Surat lainnya yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikeluarkan pejabat yang ditunjuk oleh Bupati.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata penagihan retribusi diatur dalam Peraturan Bupati.
 
 
 
 
BAB XI
KEDALUWARSA
 

Pasal 14

(1)
Hak untuk melakukan penagihan Retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi, kecuali jika wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi.
(2)
Kedaluwarsa penagihan Retribusi tertangguh jika:
 
a.
diterbitkan surat teguran; atau
 
b.
ada pengakuan utang Retribusi dari wajib Retribusi, baik langsung maupun tidak langsung.
(3)
Dalam hal diterbitkan Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya Surat Teguran tersebut.
(4)
Pengakuan Utang Retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, adalah wajib Retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang Retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
(5)
Pengakuan utang Retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Retribusi.
 
 
 
 
BAB XII
PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA
 

Pasal 15

(1)
Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
(2)
Bupati menetapkan keputusan penghapusan piutang retribusi daerah yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Tata cara penghapusan piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
 
 
 
 
BAB XIII
KEBERATAN
 

Pasal 16

(1)
Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan hanya kepada Bupati atau Pejabat yang ditunjuk atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
(3)
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKRD diterbitkan, kecuali jika wajib Retribusi dapat menunjukan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
(4)
Keadaan di luar kekuasaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak atau kekuasaan Wajib Retribusi.
(5)
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar Retribusi dan pelaksanaan penagihan retribusi.
(6)
Tata cara pengajuan keberatan, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
 
 
 
 

Pasal 17

(1)
Bupati dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan dengan menerbitkan Surat Keputusan Keberatan.
(2)
Keputusan Bupati atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya Retribusi terutang.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), telah lewat dan Bupati tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
 
 
 
 

Pasal 18

(1)
Jika pengajuan keberatan dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran Retribusi dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 12 (dua belas) bulan.
(2)
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan diterbitkannya SKRDLB.
 
 
 
 
BAB XIV
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
 

Pasal 19

(1)
Atas kelebihan pembayaran Retribusi Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Bupati.
(2)
Bupati dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan, sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memberikan keputusan.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), telah dilampaui dan Bupati tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian pembayaran Retribusi dianggap dikabulkan dan SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(4)
Apabila Wajib Retribusi mempunyai utang Retribusi lainnya, kelebihan pembayaran Retribusi langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang Retribusi tersebut.
(5)
Pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam Jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB.
(6)
Jika pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi dilakukan setelah lewat 2 (dua) bulan, Bupati memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran Retribusi.
(7)
Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
 
 
 
 
BAB XV
PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
 

Pasal 20

(1)
Bupati dapat memberikan keringanan, pengurangan dan pembebasan dalam hal-hal tertentu atas pokok Retribusi.
(2)
Keringanan dan pengurangan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dengan melihat kemampuan Wajib Retribusi.
(3)
Pembebasan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dengan melihat fungsi Objek Retribusi.
(4)
Tata cara memberikan keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
 
 
 
 
BAB XVI
PEMERIKSAAN RETRIBUSI
 

Pasal 21

(1)
Bupati atau Pejabat yang ditunjuk, berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan retribusi.
(2)
Wajib retribusi yang diperiksa wajib:
 
a.
memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan objek retribusi yang terutang;
 
b.
memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu dan memberikan bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau
 
c.
memberikan keterangan yang diperlukan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan retribusi mengacu pada peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
BAB XVII
MASA RETRIBUSI
 

Pasal 22

(1)
Masa Retribusi Tera/Tera Ulang atas UTTP mengikuti ketentuan jangka waktu tera ulang.
(2)
Jangka waktu tera ulang sebagaimana dimaksud ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 

Pasal 23

Masa Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, tidak berlaku apabila UTTP mengalami perubahan fisik dan non fisik sehingga mengalami perubahan sifat ukurnya.
 
 
 
 
BAB XVIII
INSENTIF PEMUNGUTAN
 

Pasal 24

(1)
Dinas yang melaksanakan pemungutan Retribusi Tera/Tera Ulang dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
(2)
Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(3)
Tata cara pemberian dan pemanfaatan Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
 
 
 
 
BAB XIX
SANKSI ADMINISTRATIF
 

Pasal 25

(1)
Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
(2)
Penagihan Retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didahului dengan Surat Teguran.
 
 
 
 
BAB XX
KETENTUAN PENYIDIKAN
 

Pasal 26

(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana dibidang Retribusi.
(2)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­-undangan yang berlaku.
(3)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah:
 
a.
menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi agar keterangan atau laporan tersebut lebih lengkap dan jelas;
 
b.
meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau Badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana Retribusi;
 
c.
meminta keterangan dan barang bukti dari orang pribadi atau Badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Retribusi;
 
d.
memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana Retribusi;
 
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan barang bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut;
 
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi;
 
g.
menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
 
h.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana Retribusi;
 
i.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
 
j.
menghentikan penyidikan; dan/atau
 
k.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
 
 
 
 
BAB XXI
KETENTUAN PIDANA
 

Pasal 27

(1)
Wajib Retribusi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.
(2)
Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan penerimaan negara.
 
 
 
 
BAB XXII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 28

Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus sudah ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 

Pasal 29

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan.
 
 
 
 
Ditetapkan di Pacitan
pada tanggal 30 Januari 2019
BUPATI PACITAN
dto.
INDARTATO
 
Diundangkan di Pacitan
pada tanggal 30 Januari 2019
SEKRETARIS DAERAH
dto.
Drs. SUKO WIYONO, MM.
 
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PACITAN TAHUN 2019 NOMOR 2
 

PENJELASAN

ATAS
 
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PACITAN
NOMOR 2 TAHUN 2019
 
TENTANG
 
RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG
 
 
I.
UMUM
 
Bahwa dalam rangka memberikan perlindungan konsumen yaitu agar masyarakat memperoleh layanan yang adil, benar dan akurat dalam hal penggunaan alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya dalam aktivitas perekonomian, perindustrian, perdagangan maupun kepentingan umum lainnya, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
 
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, penyelenggaraan urusan perdagangan sub urusan standarisasi perlindungan konsumen khususnya pelaksanaan metrologi legal berupa tera, tera ulang dan pengawasannya merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten.
 
Retribusi pelayanan tera/tera ulang yang termasuk jenis retribusi jasa umum, yang obyek retribusinya sebagaimana diatur dalam Pasal 122 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yaitu pelayanan pengujian alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya, serta pengujian barang dalam keadaan terbungkus yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Pemanfaatan dari penerimaan retribusi ini diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan tera/tera ulang sehingga diharapkan penyelenggaraan pelayanan ke depan akan semakin baik dan berkualitas.
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.