Perda Kabupaten Pacitan Nomor: 1 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN PACITAN
NOMOR 1 TAHUN 2017
 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 21 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI PACITAN,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dengan adanya penambahan objek dan penyesuaian tarif retribusi tempat rekreasi dan olahraga, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4775);
7.
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
10.
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
11.
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2010 Nomor 21).
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PACITAN
dan
BUPATI PACITAN
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 21 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA.
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan pada Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
1.
Ketentuan pasal 25 diubah dan selengkapnya berbunyi:
 
 
 
 
 
Pasal 25
 
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka:
 
a.
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga; dan
 
b.
Ketentuan Lampiran angka 2, angka 4, angka 5, angka 6 dan angka 7 dalam Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2011 tentang Retribusi Kekayaan Daerah;
 
c.
Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2015 tentang Penetapan Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
 
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
 
 
 
 
2.
Ketentuan dalam Lampiran diubah dan selengkapnya berbunyi sebagaimana tersebut pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan.
 
 
 
 
Ditetapkan di Pacitan
Pada Tanggal 23 Januari 2017
BUPATI PACITAN
dto.
INDARTATO

Diundangkan di Pacitan
Pada tanggal 23 Januari 2017
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PACITAN
dto.
Drs. SUKO WIYONO, MM
 
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PACITAN TAHUN 2017 NOMOR 9
 

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN DAERAH KABUPATEN PACITAN
NOMOR 1 TAHUN 2017

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 21 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
 
 
I.
UMUM
 
Dalam pengembangan pembangunan daerah khususnya di Kabupaten Pacitan peranan dan penyelenggaraan di bidang kepariwisataan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah sebagai upaya memajukan kesejahteraan masyarakat.

bahwa dengan semakin meningkatnya jumlah kunjungan wisata yang berdampak pada indeks harga dan perkembangan perekonomian masyarakat serta adanya penambahan destinasi wisata di Kabupaten Pacitan sehingga perlu membuat regulasi tentang penetapan tarif retribusi bagi destinasi pariwisata baru.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Retribusi tempat rekreasi dan olah raga perlu dilakukan perubahan.
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal I
Angka 1
Cukup jelas.
Angka 2
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.