Perda Kabupaten Natuna Nomor: 1 Tahun 2010

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN NATUNA
NOMOR 1 TAHUN 2010
 
TENTANG

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN NATUNA TAHUN ANGGARAN 2010

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI NATUNA,
 

Menimbang

a.
bahwa sesuai ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun Anggaran 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Perubahan Undang-Undangan Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menjadi Undang-Undang, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama;
b.
bahwa Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2010 yang dijabarkan kedalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2010.
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569);
2.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
3.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3688);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
5.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3968);
6.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246);
7.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4251);
8.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
9.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4310);
10.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
11.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 4389);
12.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
13.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
14.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4548);
15.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan dan Protokoler dan Keuangan Pimpinan Anggota DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan dan Protokoler dan Keuangan Pimpinan Anggota DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4540);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
20.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
21.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010;
22.
Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 23 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
 
Dengan persetujuan bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN NATUNA
Dan
BUPATI NATUNA
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH KABUPATEN NATUNA TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2009.
 

Pasal 1

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2010 sebagai berikut:
 
No
Uraian
Jumlah
(Rp)
1.
Pendapatan Daerah
576.140.225.000,00
2.
Belanja Daerah
835.284.800.000,00
 
Surplus/(Defisit)
(259.144.575.000,00)
3.
Pembiayaan Daerah :
 
 
a.
Penerimaan
274.144.575.000,00
 
b.
Pengeluaran
15.000.000.000,00
 
 
Pembiayaan Neto
259.144.575.000,00
 
Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenan
0,00
No
Uraian
Jumlah
(Rp)
1.
Pendapatan Daerah
576.140.225.000,00
2.
Belanja Daerah
835.284.800.000,00
 
Surplus/(Defisit)
(259.144.575.000,00)
3.
Pembiayaan Daerah :
 
 
a.
Penerimaan
274.144.575.000,00
 
b.
Pengeluaran
15.000.000.000,00
 
 
Pembiayaan Neto
259.144.575.000,00
 
Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenan
0,00
No
Uraian
Jumlah
(Rp)
1.
Pendapatan Daerah
576.140.225.000,00
2.
Belanja Daerah
835.284.800.000,00
 
Surplus/(Defisit)
(259.144.575.000,00)
3.
Pembiayaan Daerah :
 
 
a.
Penerimaan
274.144.575.000,00
 
b.
Pengeluaran
15.000.000.000,00
 
 
Pembiayaan Neto
259.144.575.000,00
 
Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenan
0,00
 

Pasal 2

 
No
Uraian
Jumlah
(Rp)
(1)
Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
 
 
a.
Pendapat Asli Daerah sejumlah
14.344.000.000,00
 
b.
Dana Perimbangan sejumlah
544.620.800.000,00
 
c.
Lain-lain pendapatan daerah yang sah sejumlah
17.175.425.000,00
(2)
Pendapatan asli daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan :
 
 
a.
Pajak daerah sejumlah
2.693.000.000,00
 
b.
Retribusi daerah sejumlah
1.041.000.000,00
 
c.
Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sejumlah
4.610.000.000,00
 
d.
Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sejumlah
6.000.000.000,00
(3)
Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan;
 
 
a.
Dana bagi hasil / bagi hasil bukan pajak sejumlah
519.832.000.000,00
 
b.
Dana alokasi umum sejumlah
0,00
 
c.
Dana alokasi khusus sejumlah
24.788.800.000,00
(4)
Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan:
 
 
a.
Hibah sejumlah
0,00
 
b.
Dana darurat sejumlah
0,00
 
c.
Dana bagi hasil pajak sejumlah
12.320.000.000,00
 
d.
Pendapatan dana penyesuaian sejumlah
4.855.425.000.00
 
e.
Bantuan keuangan dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya
0,00
No
Uraian
Jumlah
(Rp)
(1)
Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
 
 
a.
Pendapat Asli Daerah sejumlah
14.344.000.000,00
 
b.
Dana Perimbangan sejumlah
544.620.800.000,00
 
c.
Lain-lain pendapatan daerah yang sah sejumlah
17.175.425.000,00
(2)
Pendapatan asli daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan :
 
 
a.
Pajak daerah sejumlah
2.693.000.000,00
 
b.
Retribusi daerah sejumlah
1.041.000.000,00
 
c.
Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sejumlah
4.610.000.000,00
 
d.
Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sejumlah
6.000.000.000,00
(3)
Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan;
 
 
a.
Dana bagi hasil / bagi hasil bukan pajak sejumlah
519.832.000.000,00
 
b.
Dana alokasi umum sejumlah
0,00
 
c.
Dana alokasi khusus sejumlah
24.788.800.000,00
(4)
Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan:
 
 
a.
Hibah sejumlah
0,00
 
b.
Dana darurat sejumlah
0,00
 
c.
Dana bagi hasil pajak sejumlah
12.320.000.000,00
 
d.
Pendapatan dana penyesuaian sejumlah
4.855.425.000.00
 
e.
Bantuan keuangan dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya
0,00
No
Uraian
Jumlah
(Rp)
(1)
Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
 
 
a.
Pendapat Asli Daerah sejumlah
14.344.000.000,00
 
b.
Dana Perimbangan sejumlah
544.620.800.000,00
 
c.
Lain-lain pendapatan daerah yang sah sejumlah
17.175.425.000,00
(2)
Pendapatan asli daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan :
 
 
a.
Pajak daerah sejumlah
2.693.000.000,00
 
b.
Retribusi daerah sejumlah
1.041.000.000,00
 
c.
Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sejumlah
4.610.000.000,00
 
d.
Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sejumlah
6.000.000.000,00
(3)
Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan;
 
 
a.
Dana bagi hasil / bagi hasil bukan pajak sejumlah
519.832.000.000,00
 
b.
Dana alokasi umum sejumlah
0,00
 
c.
Dana alokasi khusus sejumlah
24.788.800.000,00
(4)
Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan:
 
 
a.
Hibah sejumlah
0,00
 
b.
Dana darurat sejumlah
0,00
 
c.
Dana bagi hasil pajak sejumlah
12.320.000.000,00
 
d.
Pendapatan dana penyesuaian sejumlah
4.855.425.000.00
 
e.
Bantuan keuangan dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya
0,00
 

Pasal 3

 
No
Uraian
Jumlah
(Rp)
(1)
Belanja daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 terdiri dari:
 
 
a.
Belanja Tidak Langsung sejumlah
351.485.989.228,00
 
b.
Belanja Langsung sejumlah
483.798.810.772,00
(2)
Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf,a terdiri dari jenis belanja:
 
 
a.
Belanja pegawai sejumlah
217.441.439.228,00
 
b.
Belanja bunga sejumlah
0,00
 
c.
Belanja subsidi sejumlah
36.965.640.000,00
 
d.
Belanja hibah sejumlah
56.721.210.000.00
 
e.
Belanja bantuan sosial sejumlah
16.402.000.000,00
 
f.
Belanja bagi hasil sejumlah
0,00
 
g.
Belanja bantuan keuangan sejumlah
21.955.700.000,00
 
h.
Belanja tidak terduga sejumlah
2.000.000.000,00
(3)
Belanja langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf b terdiri dari jenis belanja:
 
 
a.
Belanja pegawai sejumlah
60.137.302.250,00
 
b.
Belanja barang dan jasa sejumlah
260.870.151.858,00
 
c.
Belanja modal sejumlah
162.791.356.664,00
No
Uraian
Jumlah
(Rp)
(1)
Belanja daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 terdiri dari:
 
 
a.
Belanja Tidak Langsung sejumlah
351.485.989.228,00
 
b.
Belanja Langsung sejumlah
483.798.810.772,00
(2)
Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf,a terdiri dari jenis belanja:
 
 
a.
Belanja pegawai sejumlah
217.441.439.228,00
 
b.
Belanja bunga sejumlah
0,00
 
c.
Belanja subsidi sejumlah
36.965.640.000,00
 
d.
Belanja hibah sejumlah
56.721.210.000.00
 
e.
Belanja bantuan sosial sejumlah
16.402.000.000,00
 
f.
Belanja bagi hasil sejumlah
0,00
 
g.
Belanja bantuan keuangan sejumlah
21.955.700.000,00
 
h.
Belanja tidak terduga sejumlah
2.000.000.000,00
(3)
Belanja langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf b terdiri dari jenis belanja:
 
 
a.
Belanja pegawai sejumlah
60.137.302.250,00
 
b.
Belanja barang dan jasa sejumlah
260.870.151.858,00
 
c.
Belanja modal sejumlah
162.791.356.664,00
No
Uraian
Jumlah
(Rp)
(1)
Belanja daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 terdiri dari:
 
 
a.
Belanja Tidak Langsung sejumlah
351.485.989.228,00
 
b.
Belanja Langsung sejumlah
483.798.810.772,00
(2)
Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf,a terdiri dari jenis belanja:
 
 
a.
Belanja pegawai sejumlah
217.441.439.228,00
 
b.
Belanja bunga sejumlah
0,00
 
c.
Belanja subsidi sejumlah
36.965.640.000,00
 
d.
Belanja hibah sejumlah
56.721.210.000.00
 
e.
Belanja bantuan sosial sejumlah
16.402.000.000,00
 
f.
Belanja bagi hasil sejumlah
0,00
 
g.
Belanja bantuan keuangan sejumlah
21.955.700.000,00
 
h.
Belanja tidak terduga sejumlah
2.000.000.000,00
(3)
Belanja langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf b terdiri dari jenis belanja:
 
 
a.
Belanja pegawai sejumlah
60.137.302.250,00
 
b.
Belanja barang dan jasa sejumlah
260.870.151.858,00
 
c.
Belanja modal sejumlah
162.791.356.664,00
 

Pasal 4

 
No
Uraian
Jumlah
(Rp)
(1)
Pembiayaan daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 terdiri dari:
 
 
a.
Penerimaan sejumlah
274.144.575.000,00
 
b.
Pengeluaran sejumlah
15.000.000.000,00
(2)
Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pembiayaan:
 
 
a.
SILPA tahun anggaran sebelumnya sejumlah
274.144.575.000,00
 
b.
Pencairan dana cadangan sejumlah
0,00
 
c.
Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan sejumlah
0,00
 
d.
Penerimaan pinjaman daerah sejumlah
0,00
 
e.
Penerimaan kembali pemberian pinjaman
0,00
 
f.
Penerimaan piutang daerah sejumlah
0,00
(3)
Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pembiayaan:
 
 
a.
Pembentukan dana cadangan sejumlah
0,00
 
b.
Penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah sejumlah
15.000.000.000,00
 
c.
Pembayaran pokok utang sejumlah
0,00
 
d.
Pemberian pinjaman daerah sejumlah
0,00
No
Uraian
Jumlah
(Rp)
(1)
Pembiayaan daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 terdiri dari:
 
 
a.
Penerimaan sejumlah
274.144.575.000,00
 
b.
Pengeluaran sejumlah
15.000.000.000,00
(2)
Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pembiayaan:
 
 
a.
SILPA tahun anggaran sebelumnya sejumlah
274.144.575.000,00
 
b.
Pencairan dana cadangan sejumlah
0,00
 
c.
Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan sejumlah
0,00
 
d.
Penerimaan pinjaman daerah sejumlah
0,00
 
e.
Penerimaan kembali pemberian pinjaman
0,00
 
f.
Penerimaan piutang daerah sejumlah
0,00
(3)
Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pembiayaan:
 
 
a.
Pembentukan dana cadangan sejumlah
0,00
 
b.
Penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah sejumlah
15.000.000.000,00
 
c.
Pembayaran pokok utang sejumlah
0,00
 
d.
Pemberian pinjaman daerah sejumlah
0,00
No
Uraian
Jumlah
(Rp)
(1)
Pembiayaan daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 terdiri dari:
 
 
a.
Penerimaan sejumlah
274.144.575.000,00
 
b.
Pengeluaran sejumlah
15.000.000.000,00
(2)
Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pembiayaan:
 
 
a.
SILPA tahun anggaran sebelumnya sejumlah
274.144.575.000,00
 
b.
Pencairan dana cadangan sejumlah
0,00
 
c.
Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan sejumlah
0,00
 
d.
Penerimaan pinjaman daerah sejumlah
0,00
 
e.
Penerimaan kembali pemberian pinjaman
0,00
 
f.
Penerimaan piutang daerah sejumlah
0,00
(3)
Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pembiayaan:
 
 
a.
Pembentukan dana cadangan sejumlah
0,00
 
b.
Penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah sejumlah
15.000.000.000,00
 
c.
Pembayaran pokok utang sejumlah
0,00
 
d.
Pemberian pinjaman daerah sejumlah
0,00
 

Pasal 5

Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, yang terdiri dari:
 
1.
Lampiran I
Ringkasan APBD;
2.
Lampiran II
Ringkasan APBD menurut Urusan Pemerintah Daerah dan Organisasi;
3.
Lampiran III
Rincian APBD menurut Urusan Pemerintah Daerah, Organisasi, Pendapatan; Belanja dan Pembiayaan;
4.
Lampiran IV
Rekapitulasi Belanja Menurut Urusan Pemerintah Daerah Organisasi, Program dan Kegiatan;
5.
Lampiran V
Rekapitulasi Belanja Daerah Untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintah Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
6.
Lampiran VI
Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan;
7.
Lampiran VII
Daftar Piutang Daerah;
8.
Lampiran VIII
Daftar Penyertaan Modal (investasi) daerah;
9.
Lampiran IX
Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah;
10.
Lampiran X
Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan aset lainnya;
11.
Lampiran XI
Daftar Kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini;
12.
Lampiran XII
Daftar dana cadangan daerah; dan
13.
Lampiran XIII
Daftar Pinjaman Daerah dan obligasi daerah.
1.
Lampiran I
Ringkasan APBD;
2.
Lampiran II
Ringkasan APBD menurut Urusan Pemerintah Daerah dan Organisasi;
3.
Lampiran III
Rincian APBD menurut Urusan Pemerintah Daerah, Organisasi, Pendapatan; Belanja dan Pembiayaan;
4.
Lampiran IV
Rekapitulasi Belanja Menurut Urusan Pemerintah Daerah Organisasi, Program dan Kegiatan;
5.
Lampiran V
Rekapitulasi Belanja Daerah Untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintah Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
6.
Lampiran VI
Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan;
7.
Lampiran VII
Daftar Piutang Daerah;
8.
Lampiran VIII
Daftar Penyertaan Modal (investasi) daerah;
9.
Lampiran IX
Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah;
10.
Lampiran X
Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan aset lainnya;
11.
Lampiran XI
Daftar Kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini;
12.
Lampiran XII
Daftar dana cadangan daerah; dan
13.
Lampiran XIII
Daftar Pinjaman Daerah dan obligasi daerah.
1.
Lampiran I
Ringkasan APBD;
2.
Lampiran II
Ringkasan APBD menurut Urusan Pemerintah Daerah dan Organisasi;
3.
Lampiran III
Rincian APBD menurut Urusan Pemerintah Daerah, Organisasi, Pendapatan; Belanja dan Pembiayaan;
4.
Lampiran IV
Rekapitulasi Belanja Menurut Urusan Pemerintah Daerah Organisasi, Program dan Kegiatan;
5.
Lampiran V
Rekapitulasi Belanja Daerah Untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintah Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
6.
Lampiran VI
Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan;
7.
Lampiran VII
Daftar Piutang Daerah;
8.
Lampiran VIII
Daftar Penyertaan Modal (investasi) daerah;
9.
Lampiran IX
Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah;
10.
Lampiran X
Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan aset lainnya;
11.
Lampiran XI
Daftar Kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini;
12.
Lampiran XII
Daftar dana cadangan daerah; dan
13.
Lampiran XIII
Daftar Pinjaman Daerah dan obligasi daerah.
 

Pasal 6

Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
 

Pasal 7

Peraturan Daerah ini berlaku surut sejak tanggal 4 Januari 2010.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah.
 
Ditetapkan di Ranai
Pada tanggal 08 Maret 2010
Plt. BUPATI NATUNA,
ttd.
RAJA AMIRULLAH

Diundangkan di Ranai
Pada tanggal 08 Maret 2010
SEKRETARIS DAERAH,
ttd.
ILYAS SABLI

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN NATUNA TAHUN 1 NOMOR 2010
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.