Perda Kabupaten Mamuju Nomor: 17 Tahun 2011

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAMUJU
NOMOR 17 TAHUN 2011
 
TENTANG

RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI MAMUJU,
 

Menimbang

a.
bahwa tempat-tempat Khusus Parkir yang disediakan oleh Pemerintah Daerah bertujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak dan pantas diterima sebagai imbalan pelayanan jasa usaha yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada wajib Retribusi Tempat Khusus Parkir;
b.
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Kabupaten berwenang menyelenggarakan Retribusi tempat khusus parkir dalam melayani kebutuhan masyarakat;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tk. II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara 4737);
13.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010 tentang Jenis Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MAMUJU
dan
BUPATI MAMUJU
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR.
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Mamuju.
2.
Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Mamuju yang terdiri dari Bupati beserta Perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah.
3.
Bupati adalah Bupati Mamuju.
4.
Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
5.
Peraturan Daerah adalah Peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah dengan Persetujuan DPRD.
6.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamuju.
7.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atau jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
8.
Kas Daerah adalah Kas Daerah Kabupaten Mamuju.
9.
Jasa usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial.
10.
Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan dengan peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel, yang meliputi Mobil Jeep, Pick Up, Mikro Bus, Sedan, Bus, Truk dan Sejenisnya.
11.
Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti/stop atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
12.
Tempat khusus Parkir adalah Tempat memarkir kendaraan yang disediakan khusus oleh Pemerintah Daerah.
13.
Retribusi Tempat khusus parkir adalah Retribusi atau Pungutan daerah yang dipungut atas penggunaan pelayanan tempat khusus parkir yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
14.
Berhenti/Stop adalah keadaan kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya.
15.
Sepeda motor adalah kendaraan bermotor beroda dua dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samping atau kendaraan bermotor beroda tiga tanpa rumah-rumah.
16.
Wajib retribusi adalah orang pribadi yang menurut Peraturan Perundang-undangan Retribusi Daerah diwajibkan untuk melaksanakan pembayaran Retribusi.
17.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data obyek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada wajib retribusi serta pengurusan penyetorannya.
18.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya pokok retribusi.
 
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
 

Pasal 2

(1)
Dengan nama Retribusi Tempat khusus parkir dipungut Retribusi atas jasa pelayanan pada tempat-tempat khusus parkir.
(2)
Objek Retribusi Tempat Khusus Parkir adalah pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
(3)
Dikecualikan dari obyek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pelayanan Tempat Khusus Parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Atasan, Pemerintah Desa, BUMN, BUMD, dan Pihak Swasta.
(4)
Subyek Retribusi Tempat khusus Parkir adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan Tempat Khusus Parkir.
(5)
Wajib Retribusi Tempat Khusus Parkir adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan Perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi Tempat Khusus Parkir.
 
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
 

Pasal 3

Retribusi Tempat Khusus Parkir termasuk Golongan Retribusi Jasa Usaha.
 
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
 

Pasal 4

(1)
Besarnya retribusi yang harus dibayar oleh wajib retribusi dihitung dari perkalian antara tarif retribusi dengan tingkat penggunaan jasa parkir Tempat Khusus Parkir, dengan rumus:
 
 
Retribusi Terutang = Tarif Retribusi Parkir x Tingkat Penggunaan Jasa
Retribusi Terutang = Tarif Retribusi Parkir x Tingkat Penggunaan Jasa
Retribusi Terutang = Tarif Retribusi Parkir x Tingkat Penggunaan Jasa
 
(2)
Tingkat penggunaan jasa tempat khusus parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jumlah frekuensi kendaraan yang menggunakan/memanfaatkan pelayanan parkir di tempat khusus parkir.
 
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN TARIF RETRIBUSI
 

Pasal 5

(1)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif retribusi Tempat Khusus Parkir didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak.
(2)
Keuntungan yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah keuntungan yang diperoleh apabila pelayanan jasa tempat khusus parkir dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
 

Pasal 6

(1)
Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
(2)
Peninjauan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian Daerah.
(3)
Penetapan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
 
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
 

Pasal 7

Setiap Penggunaan jasa pelayanan Tempat Khusus Parkir, dipungut retribusi parkir yang besarnya sebagai berikut:
 
NO
JENIS KENDARAAN
TARIF
(Rp)
1.
Sepeda Motor
1.000/Sekali Parkir
2.
Jeep/Pick Up/Mikro Bus/Sedan dan sejenisnya
2.000/Sekali Parkir
3.
Bus/truck muatan sumbu terberat 3 s/d 8 Ton
3.000/Sekali Parkir
4.
Truck dengan muatan sumbu terberat di atas 8 Ton
5.000/Sekali Parkir
NO
JENIS KENDARAAN
TARIF
(Rp)
1.
Sepeda Motor
1.000/Sekali Parkir
2.
Jeep/Pick Up/Mikro Bus/Sedan dan sejenisnya
2.000/Sekali Parkir
3.
Bus/truck muatan sumbu terberat 3 s/d 8 Ton
3.000/Sekali Parkir
4.
Truck dengan muatan sumbu terberat di atas 8 Ton
5.000/Sekali Parkir
NO
JENIS KENDARAAN
TARIF
(Rp)
1.
Sepeda Motor
1.000/Sekali Parkir
2.
Jeep/Pick Up/Mikro Bus/Sedan dan sejenisnya
2.000/Sekali Parkir
3.
Bus/truck muatan sumbu terberat 3 s/d 8 Ton
3.000/Sekali Parkir
4.
Truck dengan muatan sumbu terberat di atas 8 Ton
5.000/Sekali Parkir
 
BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN
 

Pasal 8

Retribusi Tempat Khusus Parkir dipungut di dalam wilayah daerah Kabupaten Mamuju
 
BAB VIII
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN RETRIBUSI
 

Pasal 9

(1)
Pembayaran retribusi harus dilakukan secara tunai atau lunas.
(2)
Pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang telah ditentukan.
(3)
Dalam hal pembayaran dilakukan ditempat lain yang ditunjuk maka hasil penerimaan retribusi harus disetor ke Kas Daerah selambat-lambatnya 1 x 24 jam atau dalam waktu yang ditentukan oleh Bupati.
 
BAB IX
TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI
 

Pasal 10

(1)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lainnya yang dipersamakan.
(2)
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa karcis, kupon, dan kartu langganan.
(3)
Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
(4)
Penagihan Retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didahului dengan Surat Teguran.
(5)
Tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
 
BAB X
INSENTIF PEMUNGUTAN
 

Pasal 11

(1)
Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
(2)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(3)
Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
 
BAB XI
SANKSI ADMINISTRASI
 

Pasal 12

(1)
Wajib retribusi yang tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar.
(2)
Pemungutan retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar serta sanksi bunga ditagih dengan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD).
(3)
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), ayat (2), dikenai sanksi administratif.
 
BAB XII
PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA
 

Pasal 13

(1)
Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.
(2)
Kedaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh jika:
 
a.
diterbitkan Surat Teguran, atau;
 
b.
ada pengakuan utang retribusi dari Wajib Retribusi, baik langsung maupun tidak langsung.
(3)
Pengakuan utang retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa dihitung sejak tanggal diterimanya Surat Teguran tersebut.
(4)
Dalam hal diterbitkan Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, adalah Wajib Retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
(5)
Pengakuan utang retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Retribusi.
 

Pasal 14

(1)
Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
(2)
Bupati menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
 
BAB XIII
PENYIDIKAN
 

Pasal 15

(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Perpajakan Daerah dan Retribusi, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
(2)
Penyidik sebagaimana dimaksud ayat 1 (satu) adalah Pejabat Pegawai Negeri sipil tertentu di lingkungan Pemerintahan Daerah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(3)
Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
 
a.
menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan yang berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
 
b.
meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana perpajakan Daerah dan Retribusi;
 
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi;
 
d.
memeriksa buku-buku, catatan dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi;
 
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut;
 
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi;
 
g.
menyuruh berhenti dan/atau, melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda dan/atau dokumen yang dibawa;
 
h.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana perpajakan Daerah dan Retribusi;
 
i.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
 
j.
menghentikan penyidikan; dan/atau melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(4)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
 
BAB XIV
KETENTUAN PIDANA
 

Pasal 16

(1)
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang.
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
 
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 17

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
 

Pasal 18

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang yang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju.
 
Ditetapkan di Mamuju
Pada Tanggal, 28 Desember 2011
BUPATI MAMUJU,
ttd.
H. SUHARDI DUKA

Diundangkan di Mamuju
Pada tanggal, 30 Desember 2011
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MAMUJU,
ttd.
H. HABSI WAHID

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAMUJU TAHUN 2011 NOMOR 43
 

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAMUJU
NOMOR 17 TAHUN 2011

TENTANG

RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR
 
I.
PENJELASAN UMUM.
 
Retribusi Tempat Khusus Parkir merupakan salah satu jenis dari golongan Retribusi Jasa Usaha yang dipungut atas Jasa Penyediaan Tempat Khusus Parkir oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial, karena pada dasarnya Tempat Khusus Parkir dapat juga disediakan oleh Sektor Swasta.

Tempat-tempat Khusus Parkir yang disediakan oleh Pemerintah Daerah seperti Tempat Parkir pada pasar-pasar Kabupaten, pada RSUD, dan pada tempat-tempat lainnya yang dibolehkan sebagai Tempat Khusus Parkir dan dipungut Retribusi.
 
 
II.
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1
Cukup Jelas.
Pasal 2
Cukup Jelas.
Pasal 3
Cukup Jelas.
Pasal 4
Cukup Jelas.
Pasal 5
Cukup Jelas.
Pasal 6
Cukup Jelas.
Pasal 7
Cukup Jelas.
Pasal 8
Cukup Jelas.
Pasal 9
Cukup Jelas.
Pasal 10
Cukup Jelas.
Pasal 11
Cukup Jelas.
Pasal 12
Cukup Jelas.
Pasal 13
Cukup Jelas.
Pasal 14
Cukup Jelas.
Pasal 15
Cukup Jelas.
Pasal 16
Cukup Jelas.
Pasal 17
Cukup Jelas.
Pasal 18
Cukup Jelas.
 
 
 
 
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAMUJU NOMOR 37
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.
Perda Kabupaten Mamuju Nomor: 17 Tahun 2011