Perda Kabupaten Malang Nomor: 7 Tahun 2018

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN MALANG
NOMOR 7 TAHUN 2018
 
TENTANG

PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI MALANG,
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk meningkatkan kualitas, kinerja pelayanan yang baik kepada masyarakat, dan untuk menyesuaikan dengan perkembangan perekonomian, serta penyesuaian terhadap retribusi pelayanan kesehatan, retribusi pelayanan persampahan, retribusi parkir, retribusi pelayanan pasar, dan retribusi pengendalian menara telekomunikasi, maka Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum, perlu untuk disesuaikan;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum;
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya Dan Daerah Tingkat II Surabaya Dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950, Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);
5.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
8.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
9.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
10.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
11.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4956);
12.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
13.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
14.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
15.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
16.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
17.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
18.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
19.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512);
20.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);
23.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
24.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
25.
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103);
26.
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5160);
27.
Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 264, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5372), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 226, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5746);
28.
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5559);
29.
Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 369, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5643);
30.
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5942);
31.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
32.
Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern;
33.
Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 193);
34.
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 29), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 29);
35.
Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 81);
36.
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
37.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: KM 10 Tahun 2005 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi;
38.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: KM 44 Tahun 2005 tentang Pemberlakuan Standar Nasional (SNI) 03-7112-2005 Mengenai Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan Standar Wajib;
39.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
40.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 02/PER/M.KOMINFO/3/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi;
41.
Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009, Nomor: 07/PRT/M/2009, Nomor: 19/PERM/M.KOMINFO/03/2009, dan Nomor: 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi;
42.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1118);
43.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56/M-DAG/PER/9/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern;
44.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1400), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 510);
45.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 874);
46.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
47.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2015 tentang Tarif Pemeriksaan Kesehatan Calon Tenaga Kerja Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 457);
48.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 54 Tahun 2015 tentang Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1197);
49.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
50.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 85 Tahun 2015 tentang Pola Tarif Nasional Rumah Sakit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 9);
51.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penggunaan Gas Medik dan Vakum Medik pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 157);
52.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 761);
53.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 29 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Mata di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1067);
54.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1475);
55.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1601), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1790);
56.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1994);
57.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 143);
58.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 308);
59.
Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2010 Nomor 2 Seri C), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2016 Nomor 1 Seri B);
60.
Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2011 Nomor 6/E), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2018 Nomor 6 Seri D);
61.
Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional serta Penataan dan Pengendalian Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2012 Nomor 2/E);
62.
Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2012 Nomor 4/E);
63.
Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2013 Nomor 5 Seri D);
64.
Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2016 Nomor 1 Seri C);
 
 
 
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MALANG
dan
BUPATI MALANG
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2010 Nomor 2 Seri C), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2016 Nomor 1 Seri A) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 1 angka 17 dihapus, angka 17a diubah, dan ditambah 6 (enam) angka yakni angka 17b, angka 32a, angka 37a, angka 41a, angka 70a dan angka 77a sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 1
 
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
 
1.
Daerah adalah Kabupaten Malang.
 
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Malang.
 
3.
Bupati adalah Bupati Malang.
 
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
 
5.
Pejabat adalah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
 
6.
Kas Umum Daerah adalah Kas Umum Kabupaten Malang.
 
7.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
 
8.
Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan retribusi daerah.
 
9.
Wajib retribusi adalah orang pribadi dan/atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi yang terhutang termasuk pemungut atau pemotongan retribusi tertentu.
 
10.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
 
11.
Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
 
12.
Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
 
13.
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
 
14.
Puskesmas adalah kesatuan organisasi kesehatan fungsional yang merupakan pusat pengembangan kesehatan masyarakat dan pembinaan peran-serta masyarakat dalam bidang kesehatan, disamping memberikan pelayanan secara menyeluruh dan terpadu dalam bentuk kegiatan pokok bidang kesehatan kepada masyarakat di wilayah.
 
15.
Puskesmas Pembantu adalah Unit Penunjang dari Puskesmas yang bersifat sederhana dan serbaguna.
 
16.
Puskesmas Keliling adalah kegiatan Puskesmas yang mempunyai tujuan untuk memperluas dan meningkatkan jangkauan pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh Puskesmas.
 
17.
Dihapus.
 
17a.
Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan Daerah yang selanjutnya disebut UPT Laboratorium Kesehatan Daerah adalah unsur pelaksana sebagian tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Dinas Kesehatan Kabupaten Malang.
 
17b.
Unit Pelaksana Teknis Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan yang selanjutnya disebut UPT Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan adalah unsur pelaksana sebagian tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Dinas Kesehatan Kabupaten Malang.
 
18.
Kendaraan Puskesmas Keliling adalah sarana transportasi yang digunakan untuk pelayanan kesehatan di luar gedung Puskesmas di wilayah kerjanya, dapat berupa kendaraan roda dua, roda empat maupun sarana transportasi lainnya.
 
19.
Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
 
20.
Pelayanan Rawat Sehari (One Day Care) adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, perawatan, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medis dan atau pelayanan kesehatan lain dan menempati tempat tidur kurang dari 1 (satu) hari.
 
21.
Pelayanan Home Care adalah pelayanan kesehatan lanjutan yang diberikan di rumah terhadap pasien yang menurut pertimbangan medik dapat dirawat di luar rumah sakit namun masih memerlukan pengawasan dan perawatan medis.
 
22.
Pelayanan Penunjang adalah pelayanan untuk menunjang penegakan diagnosis dan terapi yang antara lain dapat berupa pelayanan patologi klinik, patologi anatomi, mikrobiologi, radio diagnostik, elektromedik, endoscopy, farmasi, gizi dan tindakan medik atau pelayanan penunjang lainnya.
 
23.
Pelayanan Rehabilitasi Medik adalah pelayanan yang diberikan oleh petugas rehabilitasi medik dalam bentuk pelayanan fisioterapi, okupasional, wicara, ortotik/prostetik dan pelayanan rehabilitasi medik lainnya.
 
24.
Pelayanan Rehabilitasi Mental adalah pelayanan yang diberikan oleh petugas rehabilitasi mental dalam bentuk pelayanan psikoterapi, bimbingan sosial medik dan jasa psikologi lainnya.
 
25.
Pelayanan Medik Gigi dan Mulut adalah pelayanan paripurna meliputi upaya penyembuhan dan pemulihan yang selaras dengan upaya pencegahan penyakit gigi dan mulut serta peningkatan kesehatan gigi dan mulut pada pasien di rumah sakit.
 
26.
Pelayanan Konsultasi Khusus dan atau Tindakan Khusus adalah pelayanan yang diberikan dalam bentuk konsultasi dan atau tindakan khusus seperti konsultasi dan atau tindakan psikologis, konsultasi dan atau tindakan psikiatri, konsultasi gizi dan konsultasi lainnya.
 
27.
Pelayanan Medico Legal adalah pelayanan kesehatan yang diberikan, dan berkaitan dengan kepentingan hukum.
 
28.
Pelayanan Visum et Repertum adalah pelayanan pemeriksaan medik untuk mencari sebab kesakitan, atau sebab kematian yang dilaksanakan oleh tenaga medis sesuai bidang keahliannya yang hasilnya digunakan untuk keperluan medico legal/penegakan hukum.
 
29.
Pelayanan Jenazah adalah pelayanan yang diberikan meliputi perawatan jenazah, penyimpanan jenazah, konservasi jenazah, bedah jenazah dan pelayanan lainnya terhadap jenazah.
 
30.
Ruang Khusus adalah ruang perawatan yang memerlukan peralatan dan observasi, atau isolasi khusus.
 
31.
Non Bangsal adalah Ruang perawatan yang ditempati oleh 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) pasien.
 
32.
Bangsal adalah Ruang perawatan yang ditempati oleh lebih dari 2 (dua) pasien.
 
32a.
Tindakan Medik Operatif adalah tindakan pembedahan kepada pasien yang menggunakan pembiusan umum, pembiusan lokal atau tanpa pembiusan.
 
33.
Tindakan Medik Operatif Ringan adalah tindakan medis yang dapat dilaksanakan di Puskesmas, tidak memerlukan persiapan khusus bisa/tidak menggunakan pembiusan lokal.
 
34.
Tindakan Medik Operatif Sedang Biasa adalah tindakan medis yang dapat dilaksanakan di Puskesmas, tidak memerlukan persiapan khusus dan menggunakan pembiusan lokal.
 
35.
Tindakan Medik Operatif Sedang dengan Penyulit adalah tindakan medis yang dapat dilaksanakan di Puskesmas, tidak memerlukan persiapan khusus dan menggunakan pembiusan lokal tetapi disertai kasus lain.
 
36.
Tindakan Medik Operatif Besar Biasa adalah tindakan medis yang dapat dilaksanakan di Puskesmas, yang memerlukan persiapan khusus dan menggunakan pembiusan regional.
 
37.
Tindakan Medik Operatif Besar dengan Penyulit adalah tindakan medis dengan penyulit yang dapat dilaksanakan di Puskesmas, yang memerlukan persiapan khusus dan menggunakan pembiusan regional atau umum.
 
37a.
Tindakan Medik Non Operatif adalah tindakan kepada pasien tanpa pembedahan untuk membantu penegakan diagnosis dan terapi.
 
38.
Perawatan Jenazah Biasa adalah perawatan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan mulai dari pemberesan peralatan, penutupan lubang-lubang, pengikatan atau pengaturan posisi tubuh, pembersihan tubuh tanpa memandikan.
 
39.
Perawatan Jenazah Khusus adalah perawatan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan mulai dari pemberesan peralatan, penutupan lubang-lubang, pengikatan atau pengaturan posisi tubuh, pembersihan tubuh sampai dengan memandikan dan pembungkusan.
 
40.
Poliklinik Khusus adalah pelayanan VIP (dengan perjanjian).
 
41.
Konsultasi On Call adalah konsultasi yang dilakukan di dalam dan di luar jam kerja melalui telepon (dokter spesialis memberi jawaban tetapi tidak memeriksa pasien secara langsung).
 
41a.
Resume medis adalah ringkasan pelayanan yang diberikan oleh tenaga penyedia layanan kesehatan atau dokter, selama masa perawatan hingga pasien keluar dari rumah sakit baik dalam keadaan hidup maupun meninggal.
 
42.
Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
 
43.
Tempat penampungan sementara adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
 
44.
Tempat pengolahan sampah terpadu adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.
 
45.
Tempat pemrosesan akhir adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
 
46.
Makam adalah tempat untuk menguburkan jenazah.
 
47.
Dihapus.
 
48.
Dihapus.
 
49.
Dihapus.
 
50.
Dihapus.
 
51.
Dihapus.
 
52.
Dihapus.
 
53.
Dihapus.
 
54.
Dihapus.
 
55.
Dihapus.
 
56.
Dihapus.
 
57.
Dihapus.
 
58.
Dihapus.
 
59.
Dihapus.
 
60.
Dihapus.
 
61.
Tempat Pemakaman Umum adalah areal tanah yang disediakan untuk keperluan pemakaman jenazah yang pelayanannya dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
 
62.
Tempat Pemakaman Bukan Umum adalah areal tanah milik Pemerintah Daerah yang disediakan untuk keperluan pemakaman jenazah yang dikelola oleh Badan Sosial dan atau Badan Keagamaan.
 
63.
Tempat Pemakaman Khusus adalah areal tanah yang digunakan untuk keperluan pemakaman yang karena faktor sejarah kebudayaan mempunyai arti khusus.
 
64.
Terminal adalah pangkalan Kendaraan Bermotor Umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang, serta perpindahan moda angkutan.
 
65.
Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
 
66.
Tempat Parkir Umum adalah tempat yang berada di tepi jalan umum atau halaman pertokoan yang tidak bertentangan dengan rambu-rambu lalu lintas dan tempat-tempat lain yang sejenis yang diperbolehkan untuk tempat parkir umum dan dipergunakan untuk menaruh kendaraan bermotor dan atau tidak bermotor yang tidak bersifat sementara.
 
67.
Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor.
 
68.
Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel.
 
69.
Jalan adalah seluruh bagian Jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi Lalu Lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.
 
70.
Pengujian Kendaraan Bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagian-bagian kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan layak jalan.
 
70a.
Pengujian berkala kendaraan bermotor yang selanjutnya disebut uji berkala adalah pengujian kendaraan bermotor yang dilakukan secara berkala terhadap setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan, yang dioperasikan di jalan
 
71.
Tanda Bukti Lulus Uji adalah tanda yang diberikan bagi kendaraan yang telah dinyatakan lulus uji berkala berupa buku uji dan tanda uji.
 
72.
Persyaratan Teknis adalah persyaratan tentang susunan, peralatan, perlengkapan, ukuran, bentuk, karoseri, pemuatan, rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya, emisi gas buang, penggunaan penggandengan dan penempelan kendaraan bermotor.
 
73.
Laik Jalan adalah persyaratan minimum kondisi suatu kendaraan yang harus dipenuhi agar terjaminnya keselamatan dan mencegah terjadinya pencemaran udara dan kebisingan lingkungan pada waktu dioperasikan di jalan.
 
74.
Kereta tempelan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang dirancang untuk ditarik dan sebagian bebannya ditumpu oleh kendaraan bermotor penariknya.
 
75.
Penguji Kendaraan Bermotor adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan tugas pengujian kendaraan bermotor.
 
76.
Buku Uji adalah tanda bukti lulus uji berkala berbentuk buku yang berisi data dan legitimasi hasil pengujian setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan, atau kendaraan khusus.
 
77.
Jumlah Berat yang Diperbolehkan yang selanjutnya disingkat JBB adalah berat maksimum kendaraan bermotor berikut muatannya yang diperbolehkan menurut rancangannya.
 
77a.
Jumlah Berat Kombinasi Yang Diperbolehkan yang selanjutnya disebut JBKB adalah berat maksimum rangkaian Kendaraan Bermotor berikut muatannya yang diperbolehkan menurut rancangannya.
 
78.
Mobil penumpang adalah Kendaraan Bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) orang, termasuk untuk Pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
 
79.
Mobil bus adalah Kendaraan Bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk lebih dari 8 (delapan) orang, termasuk untuk Pengemudi atau yang beratnya lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
 
80.
Sepeda motor adalah kendaraan bermotor beroda 2 dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samping atau kendaraan bermotor beroda tiga tanpa rumah-rumah.
 
81.
Mobil barang adalah Kendaraan Bermotor yang digunakan untuk angkutan barang.
 
82.
Kereta gandengan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang seluruh bebannya ditumpu oleh alat itu sendiri dan dirancang untuk ditarik oleh kendaraan bermotor.
 
83.
Pasar adalah tempat bertemunya pihak penjual dan pihak pembeli untuk melaksanakan transaksi, dimana proses jual beli terbentuk melalui tawar menawar, pasar tersebut dibangun dan dikelola oleh Pemerintah, dengan tempat usaha berupa toko, kios, bedak, los dan tenda, serta halaman ikutannya yang dimiliki/dikelola dengan Hak Pemakaian Pasar.
 
84.
Pelataran adalah suatu tempat yang disediakan atau dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten yang bersifat terbuka seperti halaman, jalan, gang dan lain-lain di dalam pasar dan di lingkungan pasar yang dipergunakan untuk memasarkan barang dagangan.
 
85.
Toko adalah Bangunan di Pasar yang menghadap keluar, beratap dan dipisahkan satu dengan yang lainnya dengan dinding pemisah mulai dari lantai sampai dengan langit-langit yang dipergunakan untuk usaha berjualan.
 
86.
Bedak adalah bangunan yang berada di dalam Pasar yang beratap dan dipisahkan satu dengan yang lainnya dengan dinding pemisah mulai dari lantai sampai dengan langit-langit yang dipergunakan untuk usaha berjualan.
 
87.
Los adalah bangunan tetap dalam lingkungan pasar yang berbentuk bangunan memanjang tanpa dilengkapi dinding.
 
88.
Kelas Pasar adalah klasifikasi Pasar mempunyai kriteria tertentu yang meliputi, jumlah pedagang, luas areal pasar, potensi dan sistem arus barang dan orang baik didalam maupun diluar.
 
89.
Pasar Kelas I adalah Pasar dengan pendapatan minimal Rp24.000.000,00 setiap bulan.
 
90.
Pasar Kelas II adalah Pasar dengan Pendapatan minimal Rp9.000.000,00 setiap bulan.
 
91.
Pasar Kelas III adalah pasar dengan pendapatan minimal Rp3.000.000,00 setiap bulan.
 
92.
Pasar Kelas IV adalah pasar dengan pendapatan rata-rata Rp500.000,00 setiap bulan.
 
93.
Pasar Hewan adalah pasar yang khusus disediakan bagi pedagang ternak seperti lembu, kerbau, kambing dan Domba.
 
94.
Pasar Insidental adalah kegiatan pasar yang dilakukan pada acara-acara tertentu dan penyelenggaraannya menjadi wewenang sepenuhnya oleh Pemerintah Daerah.
 
95.
Pedagang adalah perorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan perniagaan/perdagangan secara terus menerus dengan tujuan memperoleh laba.
 
96.
Pedagang tidak tetap adalah seseorang yang melakukan kegiatan perdagangan tetapi tidak memiliki tempat yang tetap yang memasarkan barang/jasa pada tempat-tempat seperti pelataran, dalam lingkungan pasar yang dikelola oleh pemerintah Kabupaten Malang.
 
97.
Pedagang Kaki Lima yang selanjutnya disingkat PKL adalah pedagang yang melakukan usaha perdagangan non formal dengan menggunakan lahan terbuka dan/atau tertutup, sebagaimana fasilitas umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah sebagai tempat kegiatan usahanya baik dengan menggunakan peralatan bergerak maupun tidak bergerak sesuai waktu yang telah ditentukan.
 
98.
Pedagang non PKL adalah pedagang yang berjualan di tempat-tempat yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah sebagai tempat berjualan.
 
99.
Peta adalah suatu gambaran dari unsur-unsur alam dan atau buatan manusia yang berada di atas maupun di bawah permukaan bumi yang digambarkan pada suatu bidang datar dengan skala tertentu.
 
100.
Peta potensi dan informasi kewilayahan adalah peta potensi dan informasi kewilayahan Kabupaten Malang sebagai hasil dari penginderaan jarak jauh dengan melalui citra satelit.
 
101.
Pengganti biaya cetak/edit adalah biaya yang dipungut atas dasar cetak peta potensi dan informasi kewilayahan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
 
102.
Metrologi adalah ilmu pengetahuan tentang ukur-mengukur secara luas.
 
103.
Metrologi Legal adalah metrologi yang mengelola satuan-satuan ukuran, metode-metode pengukuran dan alat-alat ukur yang menyangkut persyaratan teknik dan peraturan berdasarkan Undang-Undang yang bertujuan melindungi kepentingan umum dalam hal kebenaran pengukuran.
 
104.
Penera adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pelayanan kemetrologian.
 
105.
Pengamat Tera adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas melaksanakan pengawasan terhadap tanda tera/tera ulang dan penggunaan UTTP serta Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) oleh masyarakat.
 
106.
Reparatir adalah seseorang atau sekelompok orang yang mempunyai sertifikat dan ijin untuk memperbaiki alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang tidak memenuhi syarat.
 
107.
Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya yang selanjutnya disingkat UTTP adalah UTTP yang wajib ditera, ditera ulang, bebas tera ulang, bebas tera dan tera ulang.
 
108.
Barang Dalam Keadaan Terbungkus yang selanjutnya disingkat BDKT adalah barang yang ditempatkan dalam bungkusan atau kemasan tertutup yang untuk mempergunakannya harus merusak pembungkusnya atau segel pembungkusnya dan atau barang-barang yang secara nyata tidak dibungkus tetapi penetapan barangnya dinyatakan dalam satu kesatuan ukuran diperlakukan ketentuan-ketentuan sebagaimana yang berlaku atas BDKT.
 
109.
Tempat Usaha adalah tempat yang digunakan untuk kegiatan-kegiatan perdagangan, industri, produksi, usaha jasa, penyimpanan-penyimpanan dokumen yang berkenaan dengan perusahaan juga kegiatan-kegiatan penyimpanan atau pameran barang-barang, termasuk rumah tempat tinggal yang sebagian digunakan untuk kegiatan-kegiatan tersebut.
 
110.
Alat Ukur adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas.
 
111.
Alat Takar adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas atau penakaran.
 
112.
Alat Timbang adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran massa atau penimbangan.
 
113.
Alat Perlengkapan adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai sebagai perlengkapan atau tambahan pada Alat-alat Ukur, Takar atau Timbang yang menentukan hasil pengukuran, penakaran atau penimbangan.
 
114.
Menera adalah hal menandai dengan tanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku dilakukan oleh pegawai-pegawai yang berhak melakukan pengujian yang dijalankan atas alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang belum dipakai.
 
115.
Tera Ulang adalah hal menandai berkala dengan tanda-tanda tera sah atau tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku dilakukan oleh pegawai-pegawai yang berhak melakukan berdasarkan pengujian yang dijalankan atas alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang telah ditera.
 
116.
Penjustiran adalah pencocokan atau melakukan perbaikan ringan dengan tujuan agar alat yang dicocokkan atau diperbaiki itu memenuhi persyaratan tera atau tera ulang.
 
117.
Ruang adalah wadah yang meliputi ruang daratan, ruang laut dan ruang udara termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan kehidupannya.
 
118.
Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
 
119.
Menara Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Menara, adalah bangunan khusus yang berfungsi sebagai sarana penunjang untuk menempatkan peralatan telekomunikasi yang desain atau bentuk konstruksinya disesuaikan dengan keperluan penyelenggaraan telekomunikasi.
 
120.
Menara Bersama Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Menara Bersama adalah menara telekomunikasi yang digunakan secara bersama-sama oleh Penyelenggara Telekomunikasi.
 
121.
Menara Telekomunikasi Khusus yang selanjutnya disebut Menara Khusus adalah menara telekomunikasi yang berfungsi sebagai penunjang jaringan telekomunikasi khusus.
 
122.
Izin Mendirikan Bangunan Menara Telekomunikasi yang selanjutnya disingkat IMB Menara adalah izin mendirikan bangunan yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
123.
Izin Gangguan Menara Telekomunikasi adalah Izin Gangguan (HO) yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
 
124.
Dihapus.
 
125.
Dihapus.
 
126.
Dihapus.
 
127.
Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
 
128.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
 
129.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
 
130.
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
 
131.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
 
132.
Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
 
 
 
 
 
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 2 huruf a diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 2
 
Ruang lingkup retribusi jasa umum meliputi:
 
a.
Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit, Puskesmas beserta jaringannya, UPT Laboratorium Kesehatan Daerah, dan UPT Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan;
 
b.
Retribusi Pelayanan Persampahan;
 
c.
Dihapus;
 
d.
Retribusi Pelayanan Pemakaman Jenazah;
 
e.
Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum;
 
f.
Retribusi Pelayanan Pasar;
 
g.
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
 
h.
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta;
 
i.
Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang; dan
 
j.
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
 
 
 
 
 
 
 
 
3.
Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 3
 
Dengan nama Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit, Puskesmas beserta jaringannya, UPT Laboratorium Kesehatan Daerah, dan UPT Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan kesehatan di Rumah Sakit, Puskesmas beserta jaringannya, UPT Laboratorium Kesehatan Daerah, dan UPT Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan.
 
 
 
 
 
 
 
 
4.
Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 4
 
(1)
Objek Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit, Puskesmas beserta jaringannya, UPT Laboratorium Kesehatan Daerah, dan UPT Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a adalah pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kanjuruhan, Rumah Sakit Umum Daerah Lawang, UPT Laboratorium Kesehatan Daerah, UPT Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan, Puskesmas, Puskesmas Keliling, Puskesmas Pembantu, Poliklinik yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, kecuali pelayanan pendaftaran.
 
(2)
Objek Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit yang dikelola Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk semua jenis dan klasifikasi pelayanan kesehatan yang mampu disediakan, pelayanan pembimbingan praktik dan penelitian peserta didik, dan pelayanan penunjang non kesehatan.
 
(3)
Dikecualikan dari objek Retribusi Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, BUMN, BUMD dan swasta.
 
 
 
 
 
 
 
 
5.
Ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (3) diubah, dan ayat (2) dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 5
 
(1)
Subjek Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah, Puskesmas beserta jaringannya, UPT Laboratorium Kesehatan Daerah, maupun UPT Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan adalah orang pribadi atau badan penjamin yang memperoleh pelayanan kesehatan dan/atau kemanfaatan umum lainnya.
 
(2)
Dihapus.
 
(3)
Subjek Retribusi Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berbentuk badan penjamin, meliputi:
 
 
a.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan;
 
 
b.
Asuransi Kesehatan Komersial;
 
 
c.
Perusahaan untuk pelayanan kesehatan tertentu termasuk Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia;
 
 
d.
Pengelola Program Jaminan Kesehatan Daerah; dan
 
 
e.
Institusi Pendidikan dan/atau penelitian di bidang kesehatan.
 
 
 
 
 
 
 
 
6.
Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 9
 
Dengan nama Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dipungut Retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan yang diberikan Pemerintah Daerah dalam pengambilan/pengumpulan, pengangkutan dan penyediaan lokasi pengolahan sampah.
 
 
 
 
 
 
 
 
7.
Ketentuan Pasal 10 ayat (1) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 10
 
(1)
Objek Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan adalah pelayanan persampahan/kebersihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, meliputi:
 
 
a.
pengambilan/pengumpulan sampah dari sumbernya ke lokasi penampungan sementara;
 
 
b.
pengangkutan sampah dari sumbernya dan/atau lokasi penampungan sementara ke lokasi pemrosesan akhir sampah (TPA); dan
 
 
c.
penyediaan lokasi pemrosesan akhir sampah (TPA).
 
(2)
Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan kebersihan jalan umum, taman, tempat ibadah, sosial, dan tempat umum lainnya.
 
 
 
 
 
 
 
 
8.
Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 12
 
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis pelayanan dengan menitikberatkan pada faktor-faktor volume, frekuensi/rotasi dan jangka waktu pelayanan, lokasi dan tingkat pencemaran terhadap lingkungan.
 
 
 
 
 
 
 
 
9.
Ketentuan Pasal 61 ayat (1) dan ayat (2) diubah, dan ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (3), sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 61
 
(1)
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan pada biaya atas jasa pengawasan dan pengendalian yang dilaksanakan sebanyak 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
 
(2)
Biaya atas jasa pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan rumus perhitungan Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, sebagai berikut:
 
 
Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi=(K1 x K2)×TR\text {Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi} = \text {(K1 x K2)} \times \text {TR}Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi=(K1 x K2)×TR\text {Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi} = \text {(K1 x K2)} \times \text {TR}Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi=(K1 x K2)×TR\text {Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi} = \text {(K1 x K2)} \times \text {TR}
 
(3)
Biaya atas jasa pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan Keputusan Bupati.
 
 
 
 
 
 
 
 
10.
Ketentuan Penjelasan Pasal 61 diubah, sehingga Penjelasan Pasal 61 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 61
 
Biaya atas jasa pengawasan dan pengendalian ditetapkan berdasarkan uang transport, uang harian dan biaya alat tulis kantor dengan memperhitungkan zonasi dan Jenis Menara.
 
 
 
 
 
 
 
 
11.
Ketentuan Pasal 68 ayat (2) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 68
 
(1)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD dan/atau dokumen lain yang dipersamakan.
 
(2)
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa karcis, kwitansi, dan kartu langganan/buku yang dipersamakan.
 
(3)
Tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
12.
Ketentuan Pasal 74 ayat (2) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 74
 
(1)
Retribusi yang terutang harus dibayar sekaligus secara tunai sejak diterbitkannya SKRD dan/atau dokumen lain yang dipersamakan.
 
(2)
Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetor secara bruto ke Rekening Kas Umum Daerah kecuali bagi yang telah menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
 
(3)
Tata cara pembayaran dan penyetoran diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
13.
Ketentuan Pasal 80 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (4), sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 80
 
(1)
Instansi yang melaksanakan pemungutan Retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
 
(2)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
 
(3)
Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
 
(4)
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk retribusi pelayanan kesehatan.
 
 
 
 
 
 
 
 
14.
Ketentuan Lampiran IA, Lampiran IB, Lampiran II, Lampiran IIA, Lampiran IIB, Lampiran III, Lampiran IIIA, Lampiran IIIB, Lampiran IV, Lampiran VII, Lampiran VIII, Lampiran IX, dan Lampiran XII diubah, sehingga Lampiran IA, Lampiran IB, Lampiran II, Lampiran IIA, Lampiran IIB, Lampiran III, Lampiran IIIA, Lampiran IIIB, Lampiran IV, Lampiran VII, Lampiran VIII, Lampiran IX, dan Lampiran XII berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Malang.
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Kepanjen
pada tanggal 20 Juli 2018
BUPATI MALANG,
ttd.
H. RENDRA KRESNA

Diundangkan di Kepanjen
pada tanggal 20 Juli 2018
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MALANG,
ttd.
DIDIK BUDI MULJONO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.