Perda Kabupaten Majalengka Nomor: 3 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA
NOMOR 3 TAHUN 2017
 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA N0M0R 10 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN MENARA TELEKOMUNIKASI, RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN MENARA TELEKOMUNIKASI DAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI DI KABUPATEN MAJALENGKA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI MAJALENGKA,
 

Menimbang

a.
bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-II/2014 tanggal 26 Mei 2015, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Menara Telekomunikasi, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Menara Telekomunikasi Dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Di Kabupaten Majalengka perlu disesuaikan;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Menara Telekomunikasi, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Menara Telekomunikasi Dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Di Kabupaten Majalengka.
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.
2.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang­-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
5.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
8.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
10.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4956);
11.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
12.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
13.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
14.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
15.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4532);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103);
23.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5107) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5209);
24.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
25.
Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Majalengka (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2009 Nomor 2);
26.
Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Menara Telekomunikasi, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Menara Telekomunikasi Dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Di Kabupaten Majalengka (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2011 Nomor 10);
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA
dan
BUPATI MAJALENGKA
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN MENARA TELEKOMUNIKASI, RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN MENARA TELEKOMUNIKASI DAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI DI KABUPATEN MAJALENGKA.
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Menara Telekomunikasi, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Menara Telekomunikasi Dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Di Kabupaten Majalengka (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2011 Nomor 10), diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 1 angka 2 diubah, dan angka 29 dihapus sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
 
 
Pasal 1
 
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
 
1.
Daerah adalah Kabupaten Majalengka.
 
2.
Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
 
3.
Bupati adalah Bupati Majalengka.
 
4.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka.
 
5.
Kas Daerah adalah Kas Pemerintah Kabupaten Majalengka pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau bank lainnya yang ditunjuk.
 
6.
Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan yang berupa retribusi pengendalian menara telekomunikasi dan/atau retribusi izin mendirikan bangunan menara telekomunikasi.
 
7.
Izin Mendirikan Bangunan Menara Telekomunikasi yang selanjutnya disebut IMB Menara Telekomunikasi adalah izin mendirikan bangunan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada pemilik menara telekomunikasi untuk membangun baru atau mengubah menara telekomunikasi sesuai dengan persyaratan administrasi dan persyaratan teknis yang berlaku.
 
8.
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi adalah pembayaran atas pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi yang disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah sebagai upaya Pengendalian Menara Telekomunikasi dengan memperhatikan tata ruang, keamanan dan kepentingan umum.
 
9.
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Menara Telekomunikasi yang selanjutnya disingkat Retribusi IMB Menara Telekomunikasi adalah pembayaran atas pemberian Izin Mendirikan Bangunan Menara Telekomunikasi oleh pemerintah daerah kepada orang pribadi atau badan yang akan mendirikan bangunan baru dan/atau merubah bangunan menara telekomunikasi.
 
10.
Rencana Detail Tata Ruang Kawasan yang selanjutnya disingkat RDTRK adalah penjabaran rencana tata ruang wilayah Kabupaten Majalengka ke dalam rencana pemanfaatan kawasan, yang memuat zonasi atau blok alokasi pemanfaatan ruang (block plan).
 
11.
Rencana Teknis Ruang Kawasan yang selanjutnya disingkat RTRK adalah rencana tata ruang setiap blok kawasan yang memuat rencana tapak atau tata letak dan tata bangunan beserta prasarana dan sarana lingkungan serta utilitas umum.
 
12.
Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan yang selanjutnya disingkat RTBL adalah panduan rencana bangunan suatu kawasan untuk mengendalikan pemanfaatan ruang yang memuat rencana program bangunan dan lingkungan, rencana umum dan panduan rancangan, rencana investasi, ketentuan pengendalian rencana dan pedoman pengendalian pelaksanaan.
 
13.
Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio atau sistem elektromagnetik lainnya.
 
14.
Pemohon adalah pemilik atau calon pemilik menara telekomunikasi.
 
15.
Penyelenggaraan Telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.
 
16.
Penyelenggara telekomunikasi adalah perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik swasta, instansi pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan negara.
 
17.
Penyedia Menara adalah badan usaha yang membangun, memiliki, menyediakan serta menyewakan Menara Telekomunikasi untuk digunakan bersama oleh Penyelenggara Telekomunikasi.
 
18.
Pengelola Menara adalah perorangan atau badan usaha yang mengelola atau mengoperasikan menara telekomunikasi yang dimiliki pihak lain.
 
19.
Jaringan Telekomunikasi adalah sarana dan prasarana sebagai suatu sistem yang menjamin dapat dilaksanakannya telekomunikasi.
 
20.
Garis Sempadan Jalan/sungai adalah garis batas luar pengamanan untuk dapat mendirikan bangunan dan/atau pagar di kanan kiri jalan/sungai atau jaringan irigasi.
 
21.
Menara telekomunikasi adalah bangunan yang didirikan di atas tanah atau bangunan yang merupakan satu kesatuan konstruksi dengan bangunan gedung yang struktur fisiknya dapat berupa rangka baja yang diikat oleh berbagai simpul atau berupa bentuk tunggal tanpa simpul, dimana fungsi, desain dan konstruksi disesuaikan sebagai sarana penunjang menempatkan perangkat telekomunikasi.
 
22.
Menara Bersama adalah menara telekomunikasi yang digunakan secara bersama-sama oleh penyelenggara telekomunikasi.
 
23.
Menara Telekomunikasi Rangka adalah menara telekomunikasi yang bangunannya merupakan rangka baja yang diikat oleh berbagai simpul untuk menyatukannya.
 
24.
Menara Telekomunikasi Tunggal adalah menara telekomunikasi yang bangunannya berbentuk tunggal tanpa adanya simpul-simpul rangka yang mengikat satu sama lain.
 
25.
Kamuflase adalah penyesuaian desain bentuk menara telekomunikasi yang diselaraskan dengan lingkungan dimana menara tersebut berada.
 
26.
Cell Planning adalah proses perencanaan dan pembuatan zona-zona area untuk menempatkan menara-menara telekomunikasi dengan menggunakan standar teknik perencanaan jaringan telekomunikasi yang memperhitungkan pemenuhan kebutuhan coverage area layanan dan kapasitas trafik layanan telekomunikasi
 
27.
Transmisi Utama (Backbone) adalah jaringan telekomunikasi utama yang berfungsi sebagai jaringan penghubung utama.
 
28.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dan pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi masa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk usaha lainnya.
 
29.
Dihapus.
 
30.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan Perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi.
 
31.
Masa Retribusi adalah jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib Retribusi untuk memanfaatkan pelayanan pemberian izin gangguan.
 
32.
Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Supati.
 
33.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
 
34.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLS adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
 
35.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
 
36.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang dan kewajiban melakukan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan-ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka yang memuat ketentuan pidana.
 
37.
Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
 
2.
Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga keseluruhan Pasal 45 berbunyi sebagai berikut:
 
 
Pasal 45
 
(1)
Struktur dan besaran tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi dihitung dengan menggunakan rumus sebagai berikut:
  Retribusi=Frekuensi Pengendalian×(lz+lt+lj)3×Tarif\text{Retribusi} = \text{Frekuensi Pengendalian} \times \frac{(lz + lt + lj)}{3} \times \text{Tarif}Retribusi=Frekuensi Pengendalian×(lz+lt+lj)3×Tarif\text{Retribusi} = \text{Frekuensi Pengendalian} \times \frac{(lz + lt + lj)}{3} \times \text{Tarif}Retribusi=Frekuensi Pengendalian×(lz+lt+lj)3×Tarif\text{Retribusi} = \text{Frekuensi Pengendalian} \times \frac{(lz + lt + lj)}{3} \times \text{Tarif}
   
 
 
Keterangan:
 
 
Iz
=
Indeks Zonasi Menara Telekomunikasi.
It
=
Indeks Ketinggian Menara Telekomunikasi.
Ij
=
Indeks Jenis Menara Telekomunikasi.
Iz
=
Indeks Zonasi Menara Telekomunikasi.
It
=
Indeks Ketinggian Menara Telekomunikasi.
Ij
=
Indeks Jenis Menara Telekomunikasi.
Iz
=
Indeks Zonasi Menara Telekomunikasi.
It
=
Indeks Ketinggian Menara Telekomunikasi.
Ij
=
Indeks Jenis Menara Telekomunikasi.
 
 
(2)
Frekuensi Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jumlah pelayanan Jasa pengendalian menara telekomunikasi.
 
(3)
Frekuensi Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling banyak 6 (enam) kali dalam 1 (satu) tahun.
 
(4)
Nilai Indeks Zonasi Menara Telekomunikasi, Indeks Ketinggian Menara Telekomunikasi dan Indeks Jenis Menara Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
 
 
a.
Indeks Zonasi Menara Telekomunikasi:
    
 
 
 
NO
ZONA
NILAI INDEKS
1.
I
0,5
2.
II
1
3.
III
1,5
NO
ZONA
NILAI INDEKS
1.
I
0,5
2.
II
1
3.
III
1,5
NO
ZONA
NILAI INDEKS
1.
I
0,5
2.
II
1
3.
III
1,5
 
 
 
b.
Indeks Ketinggian Menara Telekomunikasi:
    
 
 
 
NO
TINGGI MENARA (Meter)
NILAI INDEKS
1.
Sampai dengan 19
0,5
2.
20-49
0,8
3.
50-69
1,2
4.
di atas 70 meter
1,5
NO
TINGGI MENARA (Meter)
NILAI INDEKS
1.
Sampai dengan 19
0,5
2.
20-49
0,8
3.
50-69
1,2
4.
di atas 70 meter
1,5
NO
TINGGI MENARA (Meter)
NILAI INDEKS
1.
Sampai dengan 19
0,5
2.
20-49
0,8
3.
50-69
1,2
4.
di atas 70 meter
1,5
 
 
 
c.
Indeks Jenis Menara Telekomunikasi:
    
 
 
 
NO
JENIS MENARA
NILAI INDEKS
1.
Bersama
1,2
2.
Tunggal
0,8
NO
JENIS MENARA
NILAI INDEKS
1.
Bersama
1,2
2.
Tunggal
0,8
NO
JENIS MENARA
NILAI INDEKS
1.
Bersama
1,2
2.
Tunggal
0,8
 
 
(5)
Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jumlah biaya untuk pemberian jasa pengendalian menara telekomunikasi yang dihitung dengan memperhatikan komponen biaya honorarium petugas, transportasi, uang makan dan kebutuhan alat tulis kantor dengan besaran biaya sebesar Rp 1.055.000,00 (satu juta lima puluh lima ribu rupiah).
 
3.
Ketentuan Pasal 46 ayat (4) dihapus sehingga keseluruhan Pasal 46 berbunyi sebagai berikut:
 
 
Pasal 46
 
(1)
Tarif Retribusi IMB Menara Telekomunikasi dan Pengendalian Menara Telekomunikasi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
 
(2)
Peninjauan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
 
(3)
Penetapan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
 
(4)
Dihapus.
 
4.
Ketentuan Pasal 66 ayat (3) dan ayat (4) diubah dan ayat (5) dihapus sehingga keseluruhan Pasal 66 berbunyi sebagai berikut:
 
 
Pasal 66
 
(1)
Bupati menetapkan Menara Telekomunikasi untuk dibongkar dengan surat penetapan pembongkaran sebagai tindak lanjut dari dikeluarkannya surat perintah pembongkaran.
 
(2)
Surat penetapan pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat batas waktu pembongkaran, prosedur pembongkaran, dan ancaman sanksi terhadap setiap pelanggaran.
 
(3)
Pembongkaran bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pembiayaannya merupakan kewajiban pemilik Menara Telekomunikasi.
 
(4)
Dalam hal pembongkaran tidak dilaksanakan oleh pemilik bangunan terhitung 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal penerbitan perintah pembongkaran, maka bangunan menara telekomunikasi menjadi hak milik pemerintah daerah dan dapat dilakukan pembongkaran oleh pemerintah daerah melalui pelelangan.
 
(5)
Dihapus.
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka.
 
Ditetapkan di Majalengka
pada tanggal 22 Februari 2017
BUPATI MAJALENGKA,
ttd.
SUTRISNO

Diundangkan di Majalengka
pada tanggal 22 Februari 2017
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA,
ttd.
AHMAD SODIKIN

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA TAHUN 2017 NOMOR 3
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.