Perda Kabupaten Majalengka Nomor: 12 Tahun 2016
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA
NOMOR 12 TAHUN 2016 TENTANG
PENYELENGGARAAN DAN RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING DI KABUPATEN MAJALENGKA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI MAJALENGKA, | ||
|
| ||
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka semua ketentuan yang berkaitan dengan pajak dan retribusi daerah perlu disesuaikan;
| |
|
b.
|
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, pemberian izin dan pemungutan retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing dalam wilayah kabupaten merupakan kewenangan daerah kabupaten;
| |
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing di Kabupaten Majalengka.
| |
|
| ||
|
| ||
Mengingat | ||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
| |
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| |
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| |
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
| |
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| |
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
| |
|
10.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |
|
11.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |
|
12.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |
|
13.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
| |
|
14.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
| |
|
15.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5107);
| |
|
16.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Dana Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| |
|
17.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5333);
| |
|
18.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5358);
| |
|
| ||
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA dan BUPATI MAJALENGKA | ||
|
| ||
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN DAN RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING DI KABUPATEN MAJALENGKA.
| ||
|
| ||
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||
|
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
| ||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Majalengka.
| |
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
| |
|
3.
|
Bupati adalah Bupati Majalengka.
| |
|
4.
|
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| |
|
5.
|
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah SKPD yang tugas dan fungsinya menangani bidang ketenagakerjaan.
| |
|
6.
|
Kas Daerah adalah Kas Pemerintah Kabupaten pada fYf. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau bank lain yang ditunjuk.
| |
|
7.
|
Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disebut Retribusi Perpanjangan IMTA adalah pungutan atas pemberian perpanjangan IMTA kepada pemberi kerja tenaga kerja asing.
| |
|
8.
|
Perpanjangan IMTA adalah izin yang diberikan oleh bupati atau pejabat yang ditunjuk kepada pemberi kerja tenaga kerja asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |
|
9.
|
Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat TKA adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.
| |
|
10.
|
Pemberi Kerja TKA adalah badan hukum atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
| |
|
11.
|
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
| |
|
12.
|
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
| |
|
13.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama lain dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi masa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
| |
|
14.
|
Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
| |
|
15.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
| |
|
16.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
| |
|
17.
|
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
| |
|
18.
|
Penerimaan negara bukan pajak, yang selanjutnya disingkat PNBP, adalah seluruh penerimaan pemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.
| |
|
19.
|
Penyidik Pegawai Negeri Sipil adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang dan kewajiban melakukan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan-ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka yang memuat ketentuan pidana.
| |
|
20.
|
Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
| |
|
| ||
|
BAB II
PENYELENGGARAAN PERPANJANGAN IMTA Pasal 2 | ||
|
(1)
|
Setiap orang atau Badan yang mempekerjakan TKA wajib memiliki IMTA.
| |
|
(2)
|
Perpanjangan IMTA diberikan oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk kepada pemberi kerja TKA.
| |
|
| ||
Pasal 3 | ||
|
Perpanjangan IMTA diterbitkan oleh Bupati melalui Dinas/Badan yang menangani bidang perizinan atas Rekomendasi dari SKPD untuk TKA yang lokasi kerjanya di Kabupaten Majalengka.
| ||
|
| ||
Pasal 4 | ||
|
(1)
|
Dalam hal pemberi kerja TKA akan memperpanjang IMTA, maka harus mengajukan permohonan perpanjangan kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
| |
|
(2)
|
Perpanjangan IMTA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk untuk TKA yang lokasi kerjanya di wilayah Kabupaten Majalengka.
| |
|
(3)
|
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum jangka waktu berlakunya IMTA berakhir.
| |
|
(4)
|
Permohonan perpanjangan IMTA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengajukan permohonan perpanjangan IMTA dengan melampirkan:
| |
|
|
a.
|
fotocopy Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang masih berlaku;
|
|
|
b.
|
fotocopy IMTA terakhir;
|
|
|
c.
|
fotocopy SIUP/SPT;
|
|
|
d.
|
fotocopy Akta Notaris untuk Jabatan Presiden/Direktur;
|
|
|
e.
|
fotocopy Pasport;
|
|
|
f.
|
fotocopy Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS);
|
|
|
g.
|
fotocopy Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD);
|
|
|
h.
|
daftar TKA yang dipekerjakan di perusahaan;
|
|
|
i.
|
Surat Pernyataan Direktur Utama/Direktur Perusahaan bahwa TKA selama bekerja di perusahaan tidak pernah melakukan tindakan kriminal;
|
|
|
j.
|
fotocopy surat penunjukan TKI sebagai Counterpart/pendamping;
|
|
|
k.
|
Surat Pernyataan Direktur Utama/Direktur tentang hasil-hasil DIKLAT;
|
|
|
1.
|
fotocopy Program Diklat dan pelaksanaannya;
|
|
|
m.
|
fotocopy kontrak kerja antara perusahaan dan TKA;
|
|
|
n.
|
surat kuasa bagi perusahaan yang menugaskan karyawannya;
|
|
|
o.
|
pas foto 3 lembar ukuran 4 x 6 cm;
|
|
|
p.
|
Surat Keterangan Kesehatan dari Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Majalengka;
|
|
|
q.
|
Bukti Pembayaran Retribusi Perpanjangan IMTA;
|
|
|
r.
|
Syarat lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
|
|
(5)
|
Mekanisme penerbitan Perpanjangan IMTA diatur dengan Peraturan Bupati.
| |
|
| ||
Pasal 5 | ||
|
(1)
|
IMTA dapat diperpanjang sesuai jangka waktu berlakunya RPTKA dengan ketentuan setiap kali perpanjangan paling lama 1 (satu) tahun.
| |
|
(2)
|
IMTA perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar untuk memperpanjang KITAS.
| |
|
| ||
Pasal 6 | ||
|
(1)
|
SKPD melakukan pembinaan teknis dan pengawasan terhadap TKA dan pengguna TKA.
| |
|
(2)
|
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikutsertakan unsur pengusaha dan masyarakat dan unsur serikat pekerja/buruh.
| |
|
(3)
|
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi.
| |
|
(4)
|
Dalam rangka pembinaan dan pengawasan TKA, SKPD dapat melakukan kerjasama internasional di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan kepentingan daerah atau nasional dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |
|
| ||
|
BAB III
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI Pasal 7 | ||
|
Dengan nama Retribusi Perpanjangan IMTA dipungut retribusi sebagai pembayaran atas setiap pelayanan pemberian perpanjangan IMTA kepada pemberi kerja TKA yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
| ||
|
| ||
Pasal 8 | ||
|
(1)
|
Obyek Retribusi adalah pemberian Perpanjangan IMTA kepada Pemberi Kerja TKA.
| |
|
(2)
|
Pemberi Kerja TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan-badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan.
| |
|
| ||
Pasal 9 | ||
|
(1)
|
Subyek Retribusi Perpanjangan IMTA adalah orang pribadi atau Badan pemberi kerja TKA.
| |
|
(2)
|
Wajib Retribusi Perpanjangan IMTA adalah orang pribadi atau Badan pemberi kerja TKA.
| |
|
| ||
|
BAB IV
GOLONGAN RETRIBUSI Pasal 10 | ||
|
Retribusi Perpanjangan IMTA digolongkan sebagai Retribusi Perizinan tertentu.
| ||
|
| ||
|
BAB V
PENGUKURAN TINGKAT PENGGUNAAN JASA Pasal 11 | ||
|
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah izin yang diberikan.
| ||
|
| ||
|
BAB VI
PRINSIP PENETAPAN DAN STRUKTUR BESARAN TARIF RETRIBUSI Bagian Kesatu Prinsip Penetapan Pasal 12 | ||
|
(1)
|
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi Perpanjangan IMTA didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian IMTA.
| |
|
(2)
|
Biaya penyelenggaraan pemberian IMTA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, biaya dampak negatif dari perpanjangan IMTA, dan kegiatan pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal.
| |
|
| ||
|
Bagian Kedua
Struktur dan Besaran Tarif Retribusi Pasal 13 | ||
|
(1)
|
Struktur dan besaran tarif Retribusi Perpanjangan IMTA adalah sebesar USD 100.00 (seratus dolar Amerika Serikat) per-jabatan/bulan untuk setiap TKA yang dibayarkan dimuka.
| |
|
(2)
|
Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibayarkan dengan Rupiah berdasarkan nilai kurs yang berlaku pada saat pembayaran retribusi oleh Wajib Retribusi.
| |
|
| ||
Pasal 14 | ||
|
(1)
|
Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun atau sesuai Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada kementerian di bidang ketenagakerjaan.
| |
|
(2)
|
Peninjauan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
| |
|
(3)
|
Penetapan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
| |
|
| ||
|
BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN Pasal 15 | ||
|
Retribusi Perpanjangan IMTA dipungut di wilayah Kabupaten Majalengka.
| ||
|
| ||
|
BAB VIII
TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PEMBAYARAN Bagian Kesatu Tata Cara Pemungutan Pasal 16 | ||
|
(1)
|
Retribusi Perpanjangan IMTA dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| |
|
(2)
|
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa karcis, kupon dan kartu langganan.
| |
|
(3)
|
Tata cara pelaksanaan pemungutan Retribusi Perpanjangan IMTA diatur lebih lanjut oleh Bupati.
| |
|
| ||
|
Bagian Kedua
Tata Cara Pembayaran Pasal 17 | ||
|
(1)
|
Setiap pembayaran Retribusi Perpanjangan IMTA diberikan tanda bukti pembayaran yang bentuk, model dan ukurannya ditentukan lebih lanjut oleh Bupati.
| |
|
(2)
|
Pembayaran retribusi harus dilakukan secara tunai/lunas.
| |
|
(3)
|
Bupati atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan izin kepada wajib retribusi untuk mengangsur retribusi terutang dalam jangka waktu tertentu dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
| |
|
(4)
|
Bupati atau pejabat yang ditunjuk dapat mengizinkan wajib retribusi untuk menunda pembayaran retribusi sampai batas waktu yang ditentukan dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
| |
|
(5)
|
Tata cara pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur lebih lanjut oleh Bupati.
| |
|
| ||
Pasal 18 | ||
|
(1)
|
Setiap pembayaran Retribusi Perpanjangan IMTA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 disetorkan kepada bendaharawan atau kepada petugas yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Bupati.
| |
|
(2)
|
Hasil Retribusi Perpanjangan IMTA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan ke kas daerah yang merupakan pendapatan daerah.
| |
|
| ||
|
BAB IX
TATA CARA PENAGIHAN RETRIBUSI Pasal 19 | ||
|
(1)
|
Pelaksanaan penagihan retribusi dikeluarkan setelah 7 (tujuh) hari sejak jatuh tempo pembayaran dengan mengeluarkan surat teguran/peringatan atau surat lainnya yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan.
| |
|
(2)
|
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal surat teguran/peringatan/surat lain yang sejenis, wajib retribusi harus melunasi retribusi yang terutang.
| |
|
(3)
|
Surat teguran atau surat lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh pejabat yang ditunjuk.
| |
|
(4)
|
Bentuk-bentuk formulir yang dipergunakan untuk pelaksanaan penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati.
| |
|
| ||
Pasal 20 | ||
|
(1)
|
Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali jika wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.
| |
|
(2)
|
Kedaluwarsa penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh jika:
| |
|
|
a.
|
diterbitkan surat teguran; atau
|
|
|
b.
|
ada pengakuan utang retribusi dari wajib retribusi baik langsung maupun tidak langsung.
|
|
(3)
|
Dalam hal diterbitkan surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya surat teguran tersebut.
| |
|
(4)
|
Pengakuan utang retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah wajib retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
| |
|
(5)
|
Pengakuan utang retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan dari wajib retribusi.
| |
|
| ||
Pasal 21 | ||
|
(1)
|
Piutang retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
| |
|
(2)
|
Bupati menetapkan Keputusan Penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
| |
|
(3)
|
Tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
| |
|
| ||
|
BAB X
TATA CARA PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI Pasal 22 | ||
|
(1)
|
Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.
| |
|
(2)
|
Tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Bupati.
| |
|
| ||
|
BAB XI
KEBERATAN Pasal 23 | ||
|
(1)
|
Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| |
|
(2)
|
Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
| |
|
(3)
|
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKRD diterbitkan, kecuali jika wajib retribusi dapat menunjukan bahwa jangka waktu ini tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
| |
|
(4)
|
Keadaan di luar kekuasaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak atau kekuasaan wajib retribusi.
| |
|
(5)
|
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar retribusi dan pelaksanaan penagihan retribusi.
| |
|
| ||
Pasal 24 | ||
|
(1)
|
Bupati dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan dengan menerbitkan Surat Keputusan Keberatan.
| |
|
(2)
|
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi wajib retribusi, bahwa keberatan yang diajukan harus diberi keputusan oleh Bupati.
| |
|
(3)
|
Keputusan Bupati atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya retribusi yang terutang.
| |
|
(4)
|
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Bupati tidak memberi keputusan, maka keberatan yang diajukan dianggap dikabulkan.
| |
|
| ||
Pasal 25 | ||
|
(1)
|
Jika pengajuan keberatan dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran retribusi dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 12 (dua belas) bulan.
| |
|
(2)
|
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan diterbitkannya SKRDLB.
| |
|
| ||
|
BAB XII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN Pasal 26 | ||
|
(1)
|
Atas kelebihan pembayaran retribusi, wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Bupati.
| |
|
(2)
|
Bupati dalam jangka waktu selama-lamanya 6 (enam) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan keputusan.
| |
|
(3)
|
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dilampaui dan Bupati tidak memberikan keputusan, maka permohonan pengembalian pembayaran dianggap dikabulkan dan SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
| |
|
(4)
|
Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkan nya SKRDLB.
| |
|
(5)
|
Apabila pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dilakukan setelah lewat jangka waktu 2 (dua) bulan, Bupati memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) tiap bulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran retribusi.
| |
|
(6)
|
Apabila wajib retribusi mempunyai utang retribusi lainnya, kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang retribusi tersebut.
| |
|
(7)
|
Tata Cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
| |
|
| ||
|
BAB XIII
INSENTIF PEMUNGUTAN Pasal 27 | ||
|
(1)
|
Instansi yang melaksanakan pemungutan Retribusi Perpanjangan IMTA dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
| |
|
(2)
|
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
| |
|
(3)
|
Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| |
|
| ||
|
BAB IV
KETENTUAN SANKSI Bagian Kesatu Sanksi Administrasi Pasal 28 | ||
|
Setiap orang atau Badan yang tidak melaksanakan kewajibannya terkait penggunaan TKA, dikenakan juga sanksi berupa teguran, pencabutan sementara izin usaha, pencabutan tetap izin usaha, penghentian sementara kegiatan dan penghentian tetap kegiatan secara bertahap sesuai peraturan perundang-undangan.
| ||
|
| ||
Pasal 29 | ||
|
(1)
|
Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan Retribusi.
| |
|
(2)
|
Penagihan retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan Surat Teguran.
| |
|
| ||
|
Bagian Kedua
Sanksi Pidana Pasal 30 | ||
|
(1)
|
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sehingga merugikan keuangan daerah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.
| |
|
(2)
|
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tindak pidana pelanggaran.
| |
|
(3)
|
Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan Negara.
| |
|
| ||
|
BAB XV
PENYIDIKAN Pasal 31 | ||
|
(1)
|
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
| |
|
(2)
|
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
| |
|
(3)
|
Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
| |
|
|
a.
|
Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
|
|
|
b.
|
Meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana retribusi;
|
|
|
c.
|
Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang retribusi;
|
|
|
d.
|
Memeriksa buku, catatan dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi;
|
|
|
e.
|
Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
|
|
|
f.
|
Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang retribusi;
|
|
|
g.
|
Menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda dan/atau dokumen yang dibawa;
|
|
|
h.
|
Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana retribusi;
|
|
|
i.
|
Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
|
|
|
j.
|
Menghentikan penyidikan; dan/atau
|
|
|
k.
|
Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang retribusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
|
(4)
|
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
| |
|
| ||
|
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP Pasal 32 | ||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
| ||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka.
| ||
|
| ||
|
Ditetapkan di Majalengka
pada tanggal 31 Oktober 2016 BUPATI MAJALENGKA, ttd. SUTRISNO Diundangkan di Majalengka pada tanggal 31 Oktober 2016 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA, ttd. AHMAD SODIKIN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA TAHUN 2016 NOMOR 12 | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.