Perda Kabupaten Magetan Nomor: 13 Tahun 2015

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAGETAN
NOMOR 13 TAHUN 2015
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI MAGETAN,
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa guna meningkatkan pendapatan asli Daerah perlu optimalisasi pengelolaan kekayaan Daerah dan penggalian berbagai potensi obyek retribusi khususnya Retribusi Jasa Usaha;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha;
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945:
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya Dan Dati II Surabaya Dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur Dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3.Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);
4.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
12.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
13.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
14.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
15.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magetan Nomor 5 Tahun 1988. tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat I Magetan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magetan Tahun Nomor 8/B Seri B);
16.
Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2008 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2014 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 41 );
17.
Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2009 Nomor 6);
18.
Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 14);
19.
Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2014 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 35).
 
 
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MAGETAN
dan
BUPATI MAGETAN
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 14) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Lampiran I angka 1 dalam tabel poin 4 huruf a diubah dan huruf b dihapus, poin 5 diubah serta keterangan huruf c, huruf d, huruf e, huruf f dan huruf g dihapus sehingga keseluruhan Lampiran berubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
2.
Ketentuan Lampiran VI angka 4 diubah dan setelah angka 5 ditambahkan 2 (dua) jenis objek retribusi jasa usaha daerah baru, yakni hasil produksi usaha daerah dibidang peternakan dan perikanan, sehingga keseluruhan Lampiran VI berubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Magetan.
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Magetan
pada tanggal 10 Oktober 2015
BUPATI MAGETAN,
ttd.
SUMANTRI

Diundangkan di Magetan
pada tanggal 17 November 2015
Plt. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MAGETAN
ttd.
MEI SUGARTINI

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAGETAN TAHUN 2015 NOMOR 7
 

PENJELASAN

ATAS
 
PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAGETAN
NOMOR 13 TAHUN 2015
 
TENTANG
 
PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
 
 
 
 
I.
UMUM
 
Kekayaan Daerah adalah semua kekayaan Daerah yang berwujud yang dimiliki dan/atau dikuasai Daerah, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak beserta bagian-bagiannya ataupun yang merupakan satuan tertentu yang dapat dinilai, dihitung, diukur atau ditimbang termasuk hewan dan tumbuh-tumbuhannya, kecuali uang dan surat berharga lainnya.
 
Pengelolaan kekayaan daerah dapat memberikan pemasukan bagi pendapatan asli daerah. Salah satu pemakaian kekayaan Daerah yang memberikan pemasukan melalui pengenaan retribusi pemakaian kekayaan daerah adalah pemakaian tanah eks bengkok Desa yang berubah statusnya menjadi Kelurahan.
 
Namun demikian pelaksanaan pemungutan retribusi dalam pemakaian tanah eks bengkok Desa yang berubah statusnya menjadi Kelurahan selama ini, dipandang belum optimal baik dari segi akuntabilitas maupun pendapatan, sehingga pengelolaannya sebagai obyek retribusi perlu diubah menjadi pengelolaan barang milik daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan.
 
Hal ini berdasarkan pemikiran bahwa sebagai bagian dari kekayaan Daerah maka tanah eks bengkok Desa yang berubah statusnya menjadi Kelurahan juga termasuk sebagai barang milik daerah sehingga dalam pengelolaannya berlaku ketentuan mengenai barang milik Daerah.
 
Pengelolaan barang milik daerah yang diatur dalam peraturan perundang-undangan salah satunya adalah sewa menyewa yang tentunya dapat memberikan pemasukan bagi Daerah.
 
Di samping itu dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah dapat dilakukan dengan penggalian berbagai potensi produksi usaha daerah dalam kegiatan pertanian, peternakan dan/atau perikanan yang ditangani oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait.
 
 
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal I
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
 
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAGETAN NOMOR 47
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.