Perda Kabupaten Magetan Nomor: 1 Tahun 2017
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAGETAN
NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAGETAN NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI MAGETAN,
| ||||||||||
Menimbang | ||||||||||
|
a.
|
bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/58.K/KPTS/013/2016 tentang Pembatalan 2 (Dua) Peraturan Daerah Kabupaten Magetan, terdapat beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu yang dibatalkan oleh Gubernur Jawa Timur, sehingga Peraturan Daerah dimaksud perlu dilakukan perubahan;
| |||||||||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 150 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||||||||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| |||||||||
|
2.
|
Undang-Undang Gangguan (Hinder Ordonantie) Stbl 1926 Nomor 226 sebagaimana telah diubah dengan Stbl 1940 Nomor 14 dan Nomor 450;
| |||||||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Dati II Surabaya dengan mengubah Undang Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Timur dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah- Daerah Kabupaten Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
| |||||||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
| |||||||||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
| |||||||||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| |||||||||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
| |||||||||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
| |||||||||
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |||||||||
|
10.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
| |||||||||
|
11.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| |||||||||
|
12.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |||||||||
|
13.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3527);
| |||||||||
|
14.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |||||||||
|
15.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
| |||||||||
|
16.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| |||||||||
|
17.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5221);
| |||||||||
|
18.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5317);
| |||||||||
|
19.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
| |||||||||
|
20.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 673);
| |||||||||
|
21.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
| |||||||||
|
22.
|
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung;
| |||||||||
|
23.
|
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 494);
| |||||||||
|
24.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 5 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Magetan (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 1988 Nomor 8 / B);
| |||||||||
|
25.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Magetan (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2008 Nomor 4) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Magetan (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2012 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 27);
| |||||||||
|
26.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Magetan (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2008 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Magetan (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2012 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 28);
| |||||||||
|
27.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2008 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2014 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 40);
| |||||||||
|
28.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2011 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 12).
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MAGETAN
dan
BUPATI MAGETAN
| ||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||||||||
Menetapkan | ||||||||||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAGETAN NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU.
| ||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal I | ||||||||||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2011 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 12) diubah sebagai berikut:
| ||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
1.
|
Pasal 15 ayat (2) huruf a dihapus, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 15
| |||||||||
|
|
(1)
|
Objek Retribusi Izin Gangguan adalah pemberian izin tempat usaha atau kegiatan kepada orang pribadi atau Badan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian dan / atau gangguan, termasuk pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha secara terus menerus untuk mencegah terjadinya gangguan ketertiban, keselamatan, atau kesehatan umum, memelihara ketertiban lingkungan, dan memenuhi norma keselamatan dan kesehatan kerja.
| ||||||||
|
|
(2)
|
Kriteria gangguan dalam penetapan izin gangguan terdiri atas:
| ||||||||
|
|
|
a.
|
dihapus;
| |||||||
|
|
|
b.
|
sosial kemasyarakatan; dan
| |||||||
|
|
|
c.
|
ekonomi.
| |||||||
|
|
(3)
|
Tidak termasuk objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tempat usaha atau kegiatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah, Perintah Provinsi atau Pemerintah Daerah.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2.
|
Pasal 22 ayat (2) dihapus sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai berikut:
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 22
| |||||||||
|
|
(1)
|
Izin Gangguan berlaku selama perusahaan melakukan usahanya.
| ||||||||
|
|
(2)
|
Dihapus.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
3.
|
Pasal 25 ayat (2) huruf j dihapus sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 25
| |||||||||
|
|
(1)
|
Persyaratan Izin Gangguan paling sedikit meliputi:
| ||||||||
|
|
|
a.
|
mengisi formulir permohonan izin;
| |||||||
|
|
|
b.
|
melampirkan fotocopy KTP pemohon bagi usaha perorangan atau akta pendirian usaha bagi yang berbadan hukum; dan
| |||||||
|
|
|
c.
|
melampirkan fotocopy status kepemilikan tanah.
| |||||||
|
|
(2)
|
Formulir permohonan izin gangguan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat:
| ||||||||
|
|
|
a.
|
nama penanggung jawab usaha / kegiatan;
| |||||||
|
|
|
b.
|
nama perusahaan;
| |||||||
|
|
|
c.
|
alamat perusahaan;
| |||||||
|
|
|
d.
|
bidang usaha / kegiatan;
| |||||||
|
|
|
e.
|
lokasi kegiatan;
| |||||||
|
|
|
f.
|
nomor telepon perusahaan;
| |||||||
|
|
|
g.
|
wakil perusahaan yang dapat dihubungi;
| |||||||
|
|
|
h.
|
ketersediaan sarana dan prasarana teknis yang diperlukan dalam menjalankan usaha;
| |||||||
|
|
|
i.
|
pernyataan permohonan izin tentang kesanggupan memenuhi ketentuan peraturan Perundang-Undangan; dan
| |||||||
|
|
|
j.
|
dihapus.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
4.
|
Pasal 26 dihapus.
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
5.
|
Pasal 57 dihapus.
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
6.
|
Lampiran I, II, dan III diubah menjadi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I, II, dan III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal II | ||||||||||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Magetan.
| ||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Magetan
pada tanggal 16 Maret 2017 BUPATI MAGETAN, ttd. SUMANTRI Diundangkan di Magetan pada tanggal 16 Maret 2017 Plt. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MAGETAN, ttd. SUTIKNO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAGETAN TAHUN 2017 NOMOR 1 | ||||||||||
PENJELASANATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAGETAN
NOMOR 1 TAHUN 2017
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAGETAN NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
I.
|
UMUM.
| ||||||
|
Sesuai ketentuan Pasal 91 ayat (3) dan Pasal 251 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat berwenang untuk membatalkan Peraturan Daerah yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan. Hal tersebut juga sejalan dengan amanat Instruksi Menteri Dalam negeri Nomor 582/476/SJ tentang Pencabutan/Perubahan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah Yang Menghambat Birokrasi dan Perizinan Investasi, serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 582/1107/SJ tentang Penegasan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 582/476/SJ tentang Pencabutan/Perubahan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah Yang Menghambat Birokrasi dan Perizinan Investasi.
Berdasarkan ketentuan tersebut maka Gubernur Jawa Timur telah menerbitkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/58.K/KPTS/013/2016 tentang Pembatalan 2 (Dua) Peraturan Daerah Kabupaten Magetan, yang didalamnya antara lain menetapkan pembatalan terhadap beberapa ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Penyusunan Peraturan Daerah ini merupakan tindaklanjut dari pembatalan Peraturan Daerah oleh Gubernur Jawa Timur dimaksud, serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 150 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, dimana dalam ketentuan tersebut mengamanatkan bahwa apabila terdapat sebagian materi muatan Peraturan Daerah yang dibatalkan oleh Gubernur, maka selanjutnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersama Bupati merubah Peraturan Daerah dimaksud.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
II.
|
PASAL DEMI PASAL
| ||||||
|
Pasal I
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup Jelas.
| |||||||
|
| |||||||
|
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAGETAN NOMOR 71
| |||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.