Perda Kabupaten Magelang Nomor: 9 Tahun 2020

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAGELANG
NOMOR 9 TAHUN 2020
 
TENTANG

PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAGELANG BIDANG PAJAK DAERAH, RETRIBUSI DAERAH DAN LAIN-LAIN PUNGUTAN DAERAH, BIDANG PEMERINTAHAN, BIDANG KEPEGAWAIAN, BIDANG PERIZINAN, BIDANG PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH, BIDANG PERTANAHAN, BIDANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH, BIDANG PENDIDIKAN, BIDANG KETERTIBAN UMUM, BIDANG PERTANIAN, DAN BIDANG PARIWISATA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI MAGELANG,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selaku penyelenggara Pemerintahan Daerah membuat Perda sebagai dasar hukum bagi Daerah dalam menyelenggarakan Otonomi Daerah sesuai dengan kondisi dan aspirasi masyarakat serta kekhasan dari Daerah;
b.
bahwa beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Bidang Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Lain-Lain Pungutan Daerah, Bidang Pemerintahan, Bidang Kepegawaian, Bidang Perizinan, Bidang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bidang Pertanahan, Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Bidang Pendidikan, Bidang Ketertiban Umum, Bidang Pertanian, dan Bidang Pariwisata sudah tidak sesuai dengan ketentuan penyelenggaraan kewenangan yang menjadi urusan Pemerintahan Daerah dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga perlu dicabut;
c.
bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Daerah hanya dapat dicabut dengan Peraturan Daerah atau Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Bidang Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Lain-Lain Pungutan Daerah, Bidang Pemerintahan, Bidang Kepegawaian, Bidang Perizinan, Bidang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bidang Pertanahan, Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Bidang Pendidikan, Bidang Ketertiban Umum, Bidang Pertanian, dan Bidang Pariwisata;
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
3.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MAGELANG
dan
BUPATI MAGELANG
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAGELANG BIDANG PAJAK DAERAH, RETRIBUSI DAERAH DAN LAIN-LAIN PUNGUTAN DAERAH, BIDANG PEMERINTAHAN, BIDANG KEPEGAWAIAN, BIDANG PERIZINAN, BIDANG PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH, BIDANG PERTANAHAN, BIDANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH, BIDANG PENDIDIKAN, BIDANG KETERTIBAN UMUM, BIDANG PERTANIAN, DAN BIDANG PARIWISATA.
 
 
 
 
 

Pasal 1

Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Magelang, meliputi:
a.
bidang pajak daerah, retribusi daerah dan lain-lain pungutan daerah, terdiri dari:
 
1.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 20 Tahun 1959 tentang Pajak Potong Hewan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Seri C Tahun 1971 Nomor 158) yang telah diubah dengan:
 
 
a)
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 10 Tahun 1969 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang tentang Pajak Potong Hewan; (Lembaran Daerah Seri C Tahun 1971 Nomor 158);
 
 
b)
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 9 Tahun 1971 tentang Perubahan yang kedua kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang tentang Pajak Potong Hewan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Seri C Tahun 1972 Nomor 123);
 
 
c)
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 4 Tahun 1975 tentang Perubahan yang Ketiga kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang tentang Pajak Potong Hewan (Lembaran Daerah Jawa Tengah Serie A Nomor 2); dan
 
 
d)
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 4 Tahun 1980 tentang Perubahan yang Keempat kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang tentang Pajak Potong Hewan.
 
2.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Memungut Uang Penggantian bagi Pemeriksaan Permohonan Izin Mendirikan Perusahaan;
 
3.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 5 Tahun 1965 tentang Tarif-Tarif Ongkos Perawatan dalam Rumah Sakit Umum yang telah diubah dengan:
 
 
a)
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 10 Tahun 1967 tentang Mengubah untuk Pertama Kalinja Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 5 Tahun 1965 tentang Tarif-Tarif Rumah Sakit Umum Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang; dan
 
 
b)
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 18 Tahun 1968 tentang Mengubah untuk Kedua Kalinja Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang tentang Tarif-Tarif Rumah Sakit Umum Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang (Lembaran Propinsi Djawa Tengah Seri C 1966 Nomor 99).
 
4.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 2 Tahun 1973 tentang Mengadakan dan Memungut Uang Retribusi atas Penjualan Pasir, Kerikil, dan Batu;
 
5.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 2 Tahun 1975 tentang Pungutan Pologoro Pemindahan Hak/Balik Nama Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Tingkat II Magelang Nomor 1 Seri A Nomor 1);
 
6.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 3 Tahun 1977 tentang Retribusi Telur;
 
7.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 4 Tahun 1977 tentang Retribusi Batu Pahat;
 
8.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 6 Tahun 1977 tentang Pajak Rumah Bola (Lembaran Daerah Kabupaten Dati II Magelang Nomor 1 Tahun 1977 Seri A Nomor 1);
 
9.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 7 Tahun 1977 tentang Biaya Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Dati II Magelang No 1 Tahun 1978 Seri D Nomor 1);
 
10.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 1 Tahun 1978 tentang Retribusi Penggunaan Jalan Kabupaten (Lembaran Daerah Kabupaten Dati II Magelang No 7 Tahun 1978 Seri B Nomor 3) yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 1986 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 1 Tahun 1978 tentang Retribusi Penggunaan Jalan Kabupaten (Lembaran Daerah Kabupaten Dati II Magelang No 8 Tahun 1987 Seri B Nomor 2);
 
11.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 8 Tahun 1979 tentang Penggantian Biaya Pembuatan Dokumen Tender (Lembaran Daerah Kabupaten Dati II Magelang Nomor 8 Tahun 1979 Seri D Nomor 3);
 
12.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 14 Tahun 1979 tentang Pungutan Atas Pajak Kendaraan/Alat Angkutan Tidak Bermotor Dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang (Lembaran Daerah Kabupaten Dati II Magelang Nomor 6 Tahun 1980 Seri A Nomor 1) yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 4 Tahun 1986 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 14 Tahun 1979 tentang Pungutan atas Pajak Kendaraan/Alat Angkutan Tidak Bermotor Dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang (Lembaran Daerah Kabupaten Dati II Magelang Nomor 4 Tahun 1987 seri A Nomor 1);
 
13.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 8 Tahun 1980 tentang Retribusi Pemakaian Mesin Gilas Milik Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang (Lembaran Daerah Kabupaten Dati II Magelang Nomor 1 Tahun 1980 seri C Nomor 1); yang telah diubah dengan:
 
 
a)
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 11 Tahun 1986 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 8 Tahun 1980 tentang Retribusi Pemakaian Mesin Gilas Milik Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang (Lembaran Daerah Kabupaten Dati II Magelang Nomor 11 Tahun 1987 seri D Nomor 6); dan
 
 
b)
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 9 Tahun 1993 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 8 Tahun 1980 tentang Retribusi Pemakaian Mesin Gilas Milik Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang (Lembaran Daerah Kabupaten Dati II Magelang Nomor 3 Tahun 1994 seri B Nomor 1).
 
14.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Pajak Bangsa Asing dan Pemungutan Pajak Bangsa Asing Dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang (Lembaran Daerah Kabupaten Dati II Magelang Nomor 4 Tahun 1984 seri A Nomor 2);
 
15.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 6 Tahun 1985 tentang Iuran Penerangan Jalan Umum di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang (Lembaran Daerah Kabupaten Dati II Magelang Nomor 6 Tahun 1986 seri B Nomor 3);
 
16.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 9 Tahun 1986 tentang Biaya Administrasi Perijinan dan Rekomendasi (Lembaran Daerah Kabupaten Dati II Magelang Nomor 6 Tahun 1987 seri D Nomor 4);
 
17.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Penyisihan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Bagi Daerah Tingkat II Kepada Pemerintah Desa/Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Dati II Magelang Nomor 8 Tahun 1992 seri D Nomor 6);
 
18.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Pemberian Sebagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Desa/Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Dati II Magelang Nomor 9 Tahun 1992 seri D Nomor 9);
 
19.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Retribusi Timbang Klembak dan Bawang di Wilayah/Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang (Lembaran Daerah Kabupaten Dati II Magelang Nomor 12 Tahun 1992 seri D Nomor 2);
 
20.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 10 Tahun 1992 tentang Pungutan Pajak Radio (Lembaran Daerah Kabupaten Dati II Magelang Nomor 10 Tahun 1993 seri A Nomor 2);
 
21.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 13 Tahun 1992 tentang Retribusi Bongkar Muat Barang di Tepi Sepanjang Jalan Dalam Kota dan Tempat Umum Dalam Wilayah/Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang (Lembaran Daerah Kabupaten Dati II Magelang Nomor 13 Tahun 1992 seri B Nomor 3);
 
22.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 1994 tentang Uang Leges (Lembaran Daerah Kabupaten Dati II Magelang Nomor 6 Tahun 1995 seri D Nomor 1).
b.
bidang pemerintahan, terdiri dari:
 
1.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 5 Tahun 1952 tentang Memberikan, Memegang dan Pertanggungan Dijawab Atas Persekot Kas (Lembaran Daerah Kabupaten Dati II Magelang Nomor 6 Tahun 1995 seri D Nomor 1) yang telah beberapa kali diubah dengan:
 
 
a)
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 36 Tahun 1961 tentang Mengubah untuk Pertama Kali Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Swatantra Tingkat II Magelang tentang Memberikan, Memegang dan Pertanggung Djawab atas Persekot Kas;
 
 
b)
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 1 Tahun 1966 tentang Mengubah untuk Ketiga Kalinja Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Swatantra Tingkat II Magelang tentang Memberikan, Memegang dan Pertanggung Djawab atas Persekot Kas.
 
2.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Kedudukan Keuangan Sekretariat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Seri C Nomor 22);
 
3.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 15 Tahun 1981 tentang Tata Cara Pengambilan Sumpah/Janji dan pelantikan Kepala Kelurahan Dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang (Lembaran Daerah Kabupaten Dati II Magelang Nomor 12 Tahun 1982 seri D Nomor 7);
 
4.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 17 Tahun 1981 tentang Pembentukan Dusun Dalam Desa dan Lingkungan Dalam Kelurahan Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang (Lembaran Daerah Kabupaten Dati II Magelang Nomor 15 Tahun 1982 seri D Nomor 10);
 
5.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 18 Tahun 1981 tentang Tata Cara pengambilan Sumpah/Janji dan pelantikan Kepala Desa Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang (Lembaran Daerah Kabupaten Dati II Magelang Nomor 17 Tahun 1982 seri D Nomor 12);
 
6.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 19 Tahun 1981 tentang Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Desa, Kepala Urusan serta Kepala Dusun Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang (Lembaran Daerah Kabupaten Dati II Magelang Nomor 16 Tahun 1982 seri D Nomor 11) yang telah diubah dengan:
 
 
a)
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 19 Tahun 1981 tentang Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Desa, Kepala Urusan Serta Kepala Dusun di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang (Lembaran Daerah Kabupaten Dati II Magelang Nomor 8 Tahun 1993 seri D Nomor 7);
 
 
b)
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 19 Tahun 1981 tentang Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Desa, Kepala Urusan Serta Kepala Dusun di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang (Lembaran Daerah Kabupaten Dati II Magelang Nomor 10 Tahun 1995 seri D Nomor 9).
 
7.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 13 Tahun 1986 tentang Penerbitan Lembaran Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Dati II Magelang Nomor 1 Tahun 1987 seri D Nomor 1);
 
8.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Magelang (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2008 Nomor 21);
 
9.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 24 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Tingkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2008 Nomor 24);
 
10.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan Lembaga Desa dan Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2008 Nomor 25);
 
11.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 26 Tahun 2008 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2008 Nomor 26);
 
12.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di Kabupaten Magelang (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2010 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di Kabupaten Magelang (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2014 Nomor 4, Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1);
 
13.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pembentukan, Penghapusan Desa dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2010 Nomor 10);
 
14.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2010 Nomor 11).
c.
bidang kepegawaian, terdiri atas:
 
1.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 13 Tahun 1967 tentang Kedudukan dan Kedudukan Keuangan serta Sjarat-Sjarat untuk diangkat Mendjadi Sekretaris Daerah;
 
2.
Peraturan Daerah Daerah Tingkat II Magelang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Pemberian Uang Tjabatan Kepada Pedjabat Sekretariat Daerah sebesar Rp. 1.500,00;
 
3.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 8 Tahun 1975 tentang Berlakunya Mutatis Mutandis bagi Pensiun Bekas Pegawai Daerah Tingkat II Magelang Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1974 tentang Penyesuaian/Penetapan Kembali Pokok Pensiun Bekas Pegawai Negeri Sipil serta Janda dan Anak Yatim/Piatunya; dan
 
4.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Menetapkan Berlakunya Mutatis Mutandis Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1981 tentang Tunjangan Cacad dan Uang Duka Pegawai Negeri Sipil untuk Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 1982 Seri D Nomor 6).
d.
bidang perizinan, terdiri dari Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2012 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2016 Nomor 17);
e.
bidang pengelolaan keuangan daerah, terdiri dari:
 
1.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 41 Tahun 1966 tentang Jajasan Kas Pembangunan;
 
2.
Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 2 Tahun 1993 tentang Pemberian Uang Perangsang kepada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 1993 Seri D Nomor 8);
 
3.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 1993 tentang Penyertaan Modal Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang pada Pihak Ketiga (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 1993 Seri D Nomor 1); dan
 
4.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2002 Nomor 19 Seri A Nomor 1).
f.
bidang pertanahan, terdiri dari Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Kegiatan Rincikan dan Klasiran Atas Tanah-tanah serta Biaya dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 1983 Nomor 1 Seri B Nomor 1);
g.
bidang pengelolaan barang milik daerah, terdiri dari Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 13 Tahun 1978 tentang Mutatis Mutandis Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971 tentang Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Milik Negara bagi Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Milik Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang;
h.
bidang pendidikan, terdiri dari Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pembinaan Pendidikan Non Formil;
i.
bidang ketertiban umum, terdiri dari Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 15 Tahun 1968 tentang Pemberantasan Pelatjuran (Lembaran Daerah Djawa Tengah Seri C Tahun 1969 Nomor Regristrasi 88) yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 13 Tahun 1972 tentang Mengubah untuk Pertama kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang tentang Pemberantasan Pelacuran;
j.
bidang pertanian, terdiri dari Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 2 Tahun 1978 tentang Kartu Ternak (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 1978 Seri B Nomor 1) yang telah diubah dengan:
 
a)
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 2 Tahun 1978 tentang Kartu Ternak (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 1996 Seri D Nomor 1); dan
 
b)
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 12 Tahun 1995 Jo Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 2 Tahun 1978 tentang Kartu Ternak (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Nomor 53 Tahun 2001 Seri D Nomor 52).
k.
bidang pariwisata, terdiri dari:
 
1.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 10 Tahun 1966 tentang Tempat Penginapan, Rumah Makan dan lain-lain Tempat Umum yang Serupa itu. dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 
 

Pasal 2

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Magelang.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Kota Mungkid
pada tanggal 19 Agustus 2020
BUPATI MAGELANG,
ttd.
ZAENAL ARIFIN

Diundangkan di Kota Mungkid
pada tanggal 19 Agustus 2020
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MAGELANG,
ttd.
ADI WARYANTO

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAGELANG TAHUN 2020 NOMOR 9
 

PENJELASAN

 
ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAGELANG
NOMOR 9 TAHUN

TENTANG

PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAGELANG
 
 
 
I.
UMUM
 
Dalam rangka penataan peraturan perundang-undangan, penyelarasan peraturan perundang-undangan serta tertib administrasi sesuai dengan penyelenggaraan kewenangan yang menjadi urusan Pemerintahan Daerah, Pemerintah Kabupaten Magelang telah melaksanakan inventarisasi Peraturan Daerah yang sudah tidak sesuai atau bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi maupun yang setingkat dan belum dicabut. Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang dimaksudkan untuk tertib administrasi serta untuk memenuhi amanah Reformasi Birokrasi yang salah satunya adalah penataan produk hukum daerah.

Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Perundang-undangan hanya dapat dicabut melalui Peraturan Perundang-undangan yang setingkat atau lebih tinggi. Beberapa Peraturan Daerah yang telah diinventarisir dan dikaji ada yang dicabut karena sudah bukan merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang, materi muatan Peraturan Daerah bertentangan dengan Peraturan yang lebih tinggi dan Peraturan yang menjadi dasar pembentukan Peraturan Daerah telah dicabut dan/atau diubah.
 
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal I
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
 
 
 
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAGELANG NOMOR 74
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.