Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor: 3 Tahun 2022

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR
NOMOR 3 TAHUN 2022
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KEPELABUHANAN
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI LUWU TIMUR,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di pelabuhan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
b.
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan, perlu disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan perkembangan wilayah pelabuhan serta pelayanan jasa kepelabuhanan di Daerah;
c.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 155 Undang­-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan;
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4270);
3.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5070) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5731);
7.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 72 Tahun 2017 tentang Jenis, Struktur, Golongan dan Mekanisme Penetapan Tarif Jasa Kepelabuhanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1139) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 121 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 72 Tahun 2017 tentang Jenis, Struktur, Golongan dan Mekanisme Penetapan Tarif Jasa Kepelabuhanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1761);
8.
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2015 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 92).
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR
dan
BUPATI LUWU TIMUR
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KEPELABUHANAN.
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2015 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 92) diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
1.
Ketentuan angka 2, angka 3, angka 4, angka 5, dan angka 8 Pasal 1 diubah, dan ditambahkan 1 (satu) angka yakni angka 18, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 1
 
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
 
1.
Daerah adalah Kabupaten Luwu Timur.
 
2.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
 
3.
Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
 
4.
Bupati adalah Bupati Luwu Timur.
 
5.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Timur yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
 
6.
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
 
7.
Kas Daerah adalah Kas Daerah Kabupaten Luwu Timur.
 
8.
Dinas adalah Dinas Perhubungan Kabupaten Luwu Timur.
 
9.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah, dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
 
10.
Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas Daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat Kapal bersandar, naik turun penumpang dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan Intra dan Antarmoda Transportasi.
 
11.
Kepelabuhanan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi pelabuhan untuk menunjang kelancaran, keamanan dan ketertiban arus lalu lintas kapal, penumpang dan/atau barang, keselamatan dan keamanan berlayar, tempat perpindahan intra dan/atau barang, keselamatan dan keamanan berlayar, tempat perpindahan intra dan/atau antarmoda serta mendorong perekonomian nasional dan daerah dengan tetap memperhatikan tata ruang wilayah.
 
12.
Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah surat yang digunakan oleh wajib retribusi untuk melakukan pembayaran atau penyetoran retribusi yang terutang ke Kas Daerah atau tempat lain yang ditetapkan oleh Bupati.
 
13.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
 
14.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
 
15.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi atau sanksi administrasi berupa bunga atau denda.
 
16.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang Pribadi atau Badan.
 
17.
Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Luwu Timur yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat PPNS sebagaimana dimaksudkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang berada di Daerah yang diberi khusus oleh Peraturan Perundang-undangan untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran peraturan daerah.
 
18.
Kawasan Laut Lampia adalah wilayah di luar lingkungan kerja pelabuhan yang dapat dibangun fasilitas melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
 
 
 
 
 
2.
Ketentuan ayat (2) huruf e dan huruf f Pasal 2 diubah, serta ditambahkan 4 (empat) huruf yakni huruf g, huruf h, huruf i dan huruf j, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 2
 
(1)
Dengan nama Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan dipungut retribusi atas pelayanan jasa kepelabuhanan, termasuk fasilitas lainnya di lingkungan pelabuhan.
 
(2)
Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
 
 
a.
pelabuhan danau Sorowako;
 
 
b.
pelabuhan danau Nuha;
 
 
c.
pelabuhan danau Timampu;
 
 
d.
pelabuhan danau Tokalimbo;
 
 
e.
pelabuhan danau Lambatu;
 
 
f.
pelabuhan danau Lengkobale;
 
 
g.
pelabuhan danau Matano;
 
 
h.
pelabuhan danau Bantilang;
 
 
i.
pelabuhan danau Loeha; dan
 
 
j.
pelabuhan kawasan Laut Lampia.
 
 
 
 
 
3.
Ketentuan ayat (1) huruf f, huruf j, dan huruf I Pasal 3 dihapus, dan ayat (2) diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 3
 
(1)
Jenis pelayanan jasa kepelabuhanan yang menjadi objek Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan, termasuk fasilitas lainnya, meliputi:
 
 
a.
jasa tambat/labuh kapal;
 
 
b.
jasa pemakaian ruangan dalam;
 
 
c.
jasa pemakaian lahan;
 
 
d.
bongkar muat barang;
 
 
e.
pas masuk pelabuhan;
 
 
f.
dihapus;
 
 
g.
sandar kapal;
 
 
h.
sewa fasilitas;
 
 
i.
sewa lahan/gedung;
 
 
j.
dihapus;
 
 
k.
penumpukan barang; dan
 
 
l.
dihapus.
 
(2)
Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni pelayanan jasa kepelabuhanan yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
 
 
 
 
 
4.
Ketentuan ayat (1) huruf d Pasal 10 dihapus, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 10
 
(1)
Masa retribusi pelayanan kepelabuhanan yang dipungut oleh Pemerintah Daerah meliputi:
 
 
a.
yang bersifat pemanfaatan fasilitas atau Jasa usaha berlaku untuk setiap kali pemakaian berlangsung;
 
 
b.
yang bersifat kegiatan insidentil;
 
 
c.
yang bersifat pemanfaatan perairan, kawasan pelabuhan dan sewa lahan berlaku untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan; dan
 
 
d.
dihapus.
 
(2)
Saat retribusi terutang berlaku mulai sejak diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
 
 
 
 
 
5.
Ketentuan Lampiran diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Malili
pada tanggal 1 Maret 2022
BUPATI LUWU TIMUR,
ttd.
BUDIMAN
 
Diundangkan di Malili
pada tanggal 1 Maret 2022
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR,
ttd.
BAHRI SULI
 
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR TAHUN 2022 NOMOR 3
 

PENJELASAN

ATAS
 
PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR
NOMOR 3 TAHUN 2022
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KEPELABUHANAN
 
 
I.
UMUM
 
Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan digolongkan ke dalam retribusi jasa umum yang dipungut sebagai pembayaran atas jasa/penggunaan barang milik Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan, baik barang yang bergerak maupun yang tidak bergerak, serta sebagai pembayaran atas pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah.
 
Perkembangan pembangunan di Daerah berdampak terhadap perkembangan Pelabuhan yang meliputi wilayah pelabuhan serta pelayanan jasa kepelabuhanan. Seiring dengan perkembangan tersebut, retribusi pelayanan kepelabuhanan perlu disesuaikan, dimana terdapat beberapa pelabuhan baru yang berpotensi menjadi objek retribusi baru dan penyesuaian tarif retribusi agar lebih sesuai dengan kondisi dan kemampuan masyarakat di Daerah saat ini.
 
Perubahan retribusi pelayanan kepelabuhanan juga disesuaikan dengan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dimana tarif retribusi perlu ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal I
Angka 1
Pasal 1
Cukup jelas.
Angka 2
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Angka 3
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Angka 4
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Angka 5
Cukup Jelas.
Pasal II
Cukup Jelas.
 
 
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR NOMOR 139
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.