Perda Kabupaten Lumajang Nomor: 5 Tahun 2016
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANG
NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 15 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI LUMAJANG,
| |||||||||
Menimbang | |||||||||
|
bahwa untuk mengoptimalkan sumber- sumber pendapatan daerah melalui penguatan, pengawasan dan pengendaliannya, maka perlu mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat | |||||||||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| ||||||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
| ||||||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
| ||||||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
| ||||||||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);
| ||||||||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
| ||||||||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
| ||||||||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
| ||||||||
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||||||||
|
10.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| ||||||||
|
11.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
| ||||||||
|
12.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
| ||||||||
|
13.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4532);
| ||||||||
|
14.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| ||||||||
|
15.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5145);
| ||||||||
|
16.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| ||||||||
|
17.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
| ||||||||
|
18.
|
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan;
| ||||||||
|
19.
|
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 02/PER/M.KOMINFO/3/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi;
| ||||||||
|
20.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
| ||||||||
|
21.
|
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 5/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung;
| ||||||||
|
22.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2007, Seri E Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2007 Nomor 01);
| ||||||||
|
23.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 2 Tahun 2013 tentang tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lumajang Tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2013 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 67).
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LUMAJANG
dan
BUPATI LUMAJANG
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||||||||
Menetapkan | |||||||||
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 15 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN.
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal I | |||||||||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2011 Nomor 16) diubah sebagai berikut:
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
1.
|
Ketentuan dalam Pasal 1, di antara angka 19 dan angka 20 disisipkan 2 (dua) pengertian baru yakni angka 19A dan 19B, diantara angka 35 dan angka 36 disisipkan 1 (satu) pengertian baru yakni angka 35 A, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 1
| ||||||||
|
|
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
| ||||||||
|
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Lumajang;
| |||||||
|
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Lumajang yang terdiri dari Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah;
| |||||||
|
|
3.
|
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lumajang;
| |||||||
|
|
4.
|
Bupati adalah Bupati Lumajang;
| |||||||
|
|
5.
|
Dinas Pekerjaan Umum adalah Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lumajang;
| |||||||
|
|
6.
|
Instansi Teknis Pembina Penyelenggaraan Bangunan adalah Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lumajang;
| |||||||
|
|
7.
|
Instansi Penyelenggara Pelayanan Perizinan adalah Kantor Pelayanan Terpadu Kabupaten Lumajang;
| |||||||
|
|
8.
|
Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Kepala Daerah untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan;
| |||||||
|
|
9.
|
Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan;
| |||||||
|
|
10.
|
Pemohon adalah orang atau badan hukum, kelompok orang, atau perkumpulan yang mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan kepada Pemerintah Daerah;
| |||||||
|
|
11.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, Firma, Kongsi, Koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap;
| |||||||
|
|
12.
|
Pemilik bangunan gedung adalah orang, badan hukum, kelompok orang, atau perkumpulan, yang menurut hukum sah sebagai pemilik bangunan gedung;
| |||||||
|
|
13.
|
Pengguna bangunan gedung adalah pemilik bangunan gedung dan/atau bukan pemilik bangunan gedung berdasarkan kesepakatan dengan pemilik bangunan gedung, yang menggunakan dan/atau mengelola bangunan gedung atau bagian bangunan gedung sesuai dengan fungsi yang ditetapkan;
| |||||||
|
|
14.
|
Klasifikasi bangunan gedung adalah klasifikasi dari fungsi bangunan gedung sebagai dasar pemenuhan tingkat persyaratan administratif dan persyaratan teknisnya;
| |||||||
|
|
15.
|
Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus;
| |||||||
|
|
16.
|
Bangunan gedung tertentu adalah bangunan gedung yang digunakan untuk kepentingan umum dan bangunan gedung fungsi khusus, yang dalam pembangunan dan/atau pemanfaatannya membutuhkan pengelolaan khusus dan/atau memiliki kompleksitas tertentu yang dapat menimbulkan dampak penting terhadap masyarakat dan lingkungannya;
| |||||||
|
|
17.
|
Bangunan gedung untuk kepentingan umum adalah bangunan gedung yang fungsinya untuk kepentingan publik, baik berupa fungsi keagamaan, fungsi usaha, maupun sosial dan budaya;
| |||||||
|
|
18.
|
Bangunan gedung fungsi khusus adalah bangunan gedung yang fungsinya mempunyai tingkat kerahasiaan tinggi untuk kepentingan nasional, atau yang penyelenggaraannya dapat membahayakan masyarakat sekitarnya dan/atau mempunyai resiko bahaya tinggi;
| |||||||
|
|
19.
|
Lingkungan bangunan gedung adalah lingkungan di sekitar bangunan gedung yang menjadi pertimbangan penyelenggaraan bangunan gedung baik dari segi sosial, budaya, maupun dari segi ekosistem;
| |||||||
|
|
19A.
|
Menara adalah bangunan khusus yang berfungsi sebagai sarana penunjang untuk menempatkan peralatan telekomunikasi yang desain atau bentuk konstruksinya disesuaikan dengan keperluan penyelenggaraan telekomunikasi selular;
| |||||||
|
|
19B.
|
Menara telekomunikasi adalah bangunan untuk kepentingan umum yang didirikan di atas tanah, atau bangunan yang merupakan satu kesatuan konstruksi dengan bangunan gedung yang digunakan untuk kepentingan umum yang struktur fisiknya dapat berupa kerangka baja, yang diikat oleh berbagai simpul atau berupa tunggal tanpa simpul, di mana fungsi, desain dan konstruksinya disesuaikan sebagai sarana penunjang menempatkan sarana perangkat telekomunikasi;
| |||||||
|
|
20.
|
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten adalah hasil perencanaan tata ruang wilayah Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
| |||||||
|
|
21.
|
Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) adalah panduan rancang bangun suatu kawasan untuk mengendalikan pemanfaatan ruang yang memuat rencana program bangunan dan lingkungan, rencana umum, dan panduan rancangan, rencana investasi, ketentuan pengendalian rencana, dan pedoman pengendalian pelaksanaan;
| |||||||
|
|
22.
|
Koefisien Dasar Bangunan (KDB) adalah angka persentase berdasarkan perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan;
| |||||||
|
|
23.
|
Koefisien Lantai Bangunan (KLB) adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dengan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan;
| |||||||
|
|
24.
|
Keterangan Rencana Kabupaten adalah informasi tentang persyaratan tata bangunan dan lingkungan yang diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten pada lokasi tertentu;
| |||||||
|
|
25.
|
Perencanaan Teknis adalah proses membuat gambar teknis bangunan gedung dan kelengkapannya yang meliputi tahapan prarencana, pengembangan rencana dan penyusunan gambar kerja yang terdiri atas: rencana arsitektur, rencana struktur, rencana mekanikal/elektrikal, rencana tata ruang luar, tata ruang dalam/interior serta rencana spesifikasi teknis, rencana anggaran biaya, dan perhitungan teknis pendukung sesuai pedoman dan standar teknis yang berlaku;
| |||||||
|
|
26.
|
Pertimbangan teknis adalah pertimbangan dari tim ahli bangunan gedung yang disusun secara tertulis dan profesional terkait dengan pemenuhan persyaratan teknis bangunan gedung baik dalam proses pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, maupun pembongkaran bangunan gedung;
| |||||||
|
|
27.
|
Persetujuan rencana teknis adalah pernyataan tertulis tentang telah dipenuhinya seluruh persyaratan dalam rencana teknis bangunan gedung yang telah dinilai/dievaluasi;
| |||||||
|
|
28.
|
Pengesahan rencana teknis adalah pernyataan hukum dalam bentuk pembubuhan tanda tangan pejabat yang berwenang serta stempel/cap resmi, yang menyatakan kelayakan dokumen yang dimaksud dalam persetujuan tertulis atas pemenuhan seluruh persyaratan dalam rencana teknis bangunan gedung dalam bentuk izin mendirikan bangunan gedung;
| |||||||
|
|
29.
|
Penyelenggaraan bangunan gedung adalah kegiatan pembangunan yang meliputi proses perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi, serta kegiatan pemanfaatan, pelestarian dan pembongkaran bangunan gedung;
| |||||||
|
|
30.
|
Pemeliharaan adalah kegiatan menjaga keandalan bangunan gedung beserta prasarana dan sarananya agar bangunan gedung selalu laik fungsi;
| |||||||
|
|
31.
|
Perawatan adalah kegiatan memperbaiki dan/atau mengganti bagian bangunan gedung, komponen bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarana agar bangunan gedung tetap laik fungsi;
| |||||||
|
|
32.
|
Pembinaan penyelenggaraan bangunan gedung adalah kegiatan pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan yang baik sehingga setiap penyelenggaraan bangunan gedung dapat berlangsung tertib dan tercapai keandalan bangunan gedung yang sesuai dengan fungsinya, serta terwujudnya kepastian hukum;
| |||||||
|
|
33.
|
Pengawasan adalah pemantauan terhadap pelaksanaan penerapan peraturan Perundang-Undangan bidang bangunan gedung dan upaya penegakan hukum;
| |||||||
|
|
34.
|
Laik fungsi adalah suatu kondisi bangunan gedung yang memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung yang ditetapkan;
| |||||||
|
|
35.
|
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku;
| |||||||
|
|
35A.
|
Izin Mendirikan Bangunan Menara yang selanjutnya disebut IMB Menara adalah izin untuk membangun menara berikut bangunan pelengkapnya dengan memperhitungkan variabel fungsi luas area, ketinggian menara dan beban menara;
| |||||||
|
|
36.
|
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak atau retribusi, penentuan besarnya pajak atau retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak atau retribusi kepada Wajib Pajak atau Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya;
| |||||||
|
|
37.
|
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan adalah dana yang dipungut oleh Pemerintah Kabupaten atas pelayanan yang diberikan dalam rangka proses administrasi melalui penerbitan Izin Mendirikan Bangunan Gedung untuk biaya pengendalian penyelenggaraan bangunan gedung yang meliputi pengecekan, pengukuruan lokasi, pemetaan, pemeriksaan dan penatausahaan proses penerbitan Izin Mendirikan Bangunan;
| |||||||
|
|
38.
|
Indeks terintegrasi atau terpadu adalah bilangan hasil korelasi matematis dari indeks parameter fungsi, klasifikasi, dan waktu penggunaan bangunan gedung, sebagai faktor penggali terhadap harga satuan retribusi untuk menghitung besaran retribusi;
| |||||||
|
|
39.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah Retribusi yang terutang;
| |||||||
|
|
40.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang;
| |||||||
|
|
41.
|
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi atau sanksi berupa bunga dan atau denda;
| |||||||
|
|
42.
|
Penyedia jasa konstruksi bangunan gedung adalah orang perorangan atau badan hukum yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi bidang bangunan gedung, meliputi perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengawas/manajemen konstruksi, termasuk pengkajian teknis bangunan gedung dan penyedia jasa konstruksi lainnya;
| |||||||
|
|
43.
|
Tim Ahli Bangunan Gedung adalah tim yang terdiri dari para ahli yang terkait dengan penyelenggaraan bangunan gedung untuk memberikan pertimbangan teknis dalam proses penelitian dokumen rencana teknis dengan masa penugasan terbatas, dan juga memberikan masukan dalam penyelesaian masalah penyelenggaraan bangunan gedung tertentu yang susunan anggotanya ditunjuk secara kasus per kasus disesuaikan dengan kompleksitas bangunan gedung tertentu tersebut;
| |||||||
|
|
44.
|
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan Daerah dan Retribusi Daerah;
| |||||||
|
|
45.
|
Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2.
|
Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 3 (tiga) Pasal baru, yakni Pasal 8A, Pasal 8B, dan Pasal 8C, sebagai berikut:
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 8A
| ||||||||
|
|
(1)
|
Pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi wajib memiliki izin yang meliputi:
| |||||||
|
|
|
a.
|
Izin Prinsip;
| ||||||
|
|
|
b.
|
IMB Menara;
| ||||||
|
|
|
c.
|
Izin Gangguan (HO); dan
| ||||||
|
|
|
d.
|
Izin Operasional Menara Bersama Telekomunikasi.
| ||||||
|
|
(2)
|
IMB menara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan perizinan yang diterbitkan untuk jenis bangunan menara telekomunikasi seluler.
| |||||||
|
|
(3)
|
IMB menara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dapat dimiliki oleh penyedia menara dan/atau penyelenggara menara yang merupakan pemilik atas menara telekomunikasi.
| |||||||
|
|
(4)
|
Permohonan IMB Menara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilengkapi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
| |||||||
|
|
(5)
|
Dalam hal menara dibangun di atas bangunan, maka tata cara pelaksanaan izin mendirikan bangunan mengacu pada ketentuan pendirian menara.
| |||||||
|
|
(6)
|
IMB Menara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tetap berlaku sepanjang:
| |||||||
|
|
|
a.
|
tidak ada perubahan struktur atau perubahan konstruksi menara;
| ||||||
|
|
|
b.
|
beban antena terpasang tidak melebihi kemampuan daya dukung pembebanan maksimum menara.
| ||||||
|
|
(7)
|
IMB Menara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat ditinjau kembali masa berlaku ketika terjadi perkembangan kota atau perubahan tata ruang.
| |||||||
|
|
(8)
|
Penyedia dan/atau pengelola menara telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan dalam bentuk apapun sebelum mendapatkan IMB Menara.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 8B
| ||||||||
|
|
Setiap terjadi perubahan status kepemilikan menara, maka pemilik menara baru wajib melaporkan dan mengurus perubahan IMB menara kepada SKPD yang membidangi perizinan dengan tembusan SKPD terkait.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 8C
| ||||||||
|
|
(1)
|
Atas pemberian Jasa pelayanan IMB Menara dipungut Retribusi IMB Menara.
| |||||||
|
|
(2)
|
Struktur dan besarnya tarif retribusi serta indeks terintegrasi perhitungan besarnya Retribusi IMB Menara sebagaimana tercantum dalam Lampiran III dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
| |||||||
|
|
(3)
|
Tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditinjau kembali paling sedikit satu kali dalam 3 (tiga) tahun dan diatur dalam Peraturan Bupati.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
3.
|
Ketentuan dalam Pasal 22 ayat (5) diubah sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai berikut:
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
(1)
|
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| |||||||
|
|
(2)
|
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa karcis, kupon dan kartu berlangganan.
| |||||||
|
|
(3)
|
dalam hal Wajib retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
| |||||||
|
|
(4)
|
Penagihan retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didahului dengan surat teguran.
| |||||||
|
|
(5)
|
Tata cara pelaksanaan pemungutan Retribusi IMB dapat dilakukan secara online dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
4.
|
Ketentuan dalam Pasal 27 diubah sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut:
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 27
| ||||||||
|
|
(1)
|
Apabila bangunan tanpa dilengkapi IMB, secara sengaja maupun tidak sengaja oleh pemilik bangunan, dikenakan sanksi sebagai berikut:
| |||||||
|
|
|
a.
|
peringatan tertulis berturut-turut maksimal sampai 3 (tiga) kali, dan jangka waktu setiap peringatan lamanya 7 (tujuh) hari;
| ||||||
|
|
|
b.
|
apabila setelah 3 (tiga) kali peringatan tetap belum mengindahkan, maka akan dilakukan penyegelan oleh Tim yang ditetapkan oleh Bupati;
| ||||||
|
|
|
c.
|
Tim sebagaimana dimaksud huruf b, dapat melakukan pembongkaran pada bangunan yang telah disegel selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah penyegelan;
| ||||||
|
|
|
d.
|
biaya kegiatan pembongkaran bangunan sebagaimana dimaksud huruf c dibebankan pada APBD.
| ||||||
|
|
(2)
|
Biaya balik nama untuk Izin Mendirikan Bangunan ditetapkan 25% (dua puluh lima) persen dari ketentuan retribusi sebagaimana tersebut dalam lampiran Peraturan Daerah ini.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
5.
|
Ketentuan pada Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran VI, Lampiran VIII, diubah dan Lampiran VII dihapus sehingga keseluruhan Lampiran menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran-lampiran Peraturan Daerah ini.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal II | |||||||||
|
Peraturan Daerah ini berlaku efektif mulai tanggal 1 Januari 2017.
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang.
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Lumajang
pada tanggal 21 Juli 2016 BUPATI LUMAJANG ttd. Drs. H. AS’AT, M. Ag. Diundangkan di Lumajang pada tanggal 21 Juli 2016 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LUMAJANG ttd. Drs. MASUDI, M Si. LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2016 NOMOR: 6 | |||||||||
|
| |||||||||
PENJELASANATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANG
NOMOR 5 TAHUN 2016
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 15 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
I.
|
PENJELASAN UMUM
| |||||||
|
|
Untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan gedung dan menjamin keandalan teknis bangunan gedung serta mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung, setiap pendirian bangunan gedung harus berdasarkan Izin Mendirikan Bangunan Gedung. Seiring dengan upaya peningkatan iklim investasi dan mereformasi birokrasi dalam hal pelayanan publik perlu dilakukan penyederhanaan dan efisiensi dalam proses penerbitan Izin Mendirikan Bangunan Gedung sehingga Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan perlu disesuaikan pengaturannya terkait penyederhanaan dan efisiensi.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
II.
|
PASAL DEMI PASAL
| |||||||
|
Pasal I
Angka 1
Cukup jelas.
Angka 2
Pasal 8 A
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Penyedia menara adalah perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik swasta yang memiliki, dan mengelola menara telekomunikasi untuk digunakan bersama oleh penyelenggara telekomunikasi.
Pengelola menara adalah badan usaha yang mengelola atau mengoperasikan menara telekomunikasi yang dimiliki oleh pihak lain.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Pasal 8 B
Cukup jelas.
Pasal 8 C
Cukup jelas.
Angka 3
Cukup jelas.
Angka 4
Cukup jelas.
Angka 5
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
| ||||||||
|
| ||||||||
|
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANG NOMOR 89
| ||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.