Perda Kabupaten Lumajang Nomor: 2 Tahun 2016

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANG
NOMOR 2 TAHUN 2016
 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANG NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI LUMAJANG,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa jasa pelayanan di bidang persampahan/kebersihan yang diberikan oleh pemerintah daerah perlu didukung dengan pembiayaan yang bersumber dari Retribusi yang dipergunakan untuk menutup sebagian biaya operasional pelayanan;
b.
bahwa tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 8 Tahun 2011, dipandang sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu ditinjau kembali dan disesuaikan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b serta dalam upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang persampahan/kebersihan, maka perlu mengubah Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5347);
10.
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
12.
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2008, Seri D Nomor 29, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2007 Nomor 29).
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama:
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN LUMAJANG
dan
BUPATI LUMAJANG
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANG NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN.
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2011 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 57) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan dalam Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 14
 
(1)
Struktur dan besarnya Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
(2)
Tata cara pembayaran retribusi dan klasifikasi Wajib Retribusi diatur dalam Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 
2.
Di antara Pasal 14 dan Pasal 15, disisipkan satu Pasal baru yakni Pasal 14A sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 14A
 
(1)
Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
 
(2)
Peninjauan Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
 
(3)
Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Lumajang
pada tanggal 25 Februari 2016
BUPATI LUMAJANG,
ttd.
Drs. H. AS`AT, M. Ag.

Diundangkan di Lumajang
pada tanggal 2 Mei 2016
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LUMAJANG,
ttd.
Drs. MASUDI, M.Si.

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2016 NOMOR 2
 

PENJELASAN

 
ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANG
NOMOR 2 TAHUN 2016

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANG NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN
 
 
 
 
I.
UMUM
 
Bahwa dalam rangka memberikan pelayanan persampahan/kebersihan guna menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat serta meningkatkan pendapatan daerah dari pemungutan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, telah diatur ketentuan mengenai retribusi pelayanan persampahan/kebersihan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011.

Bahwa dalam rangka mengoptimalkan pendapatan yang berasal dari Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, perlu dilakukan upaya ekstensifikasi melalui peningkatan tarif retribusi sesuai dengan kondisi dan perkembangan yang ada saat ini.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan perlu ditinjau kembali.
 
 
 
 
II.
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
 
Pasal I s/d Pasal II
Cukup Jelas.
 
 
 
 
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANG NOMOR 79
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.