Perda Kabupaten Lumajang Nomor: 13 Tahun 2018
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANG
NOMOR 13 TAHUN 2018 TENTANG
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANG NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI LUMAJANG,
| ||
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa dalam rangka mengendalikan usaha/kegiatan yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan terhadap masyarakat, kelestarian lingkungan serta Retribusi Izin Gangguan telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Retribusi Izin Gangguan;
| |
|
b.
|
bahwa guna mendukung upaya peningkatan kemudahan dalam berusaha di Kabupaten Lumajang dan sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, maka diperlukan suatu upaya perbaikan pelayanan perizinan agar menjadi lebih mudah, lebih jelas dan terintegrasi tanpa meniadakan fungsi perlindungan kepada masyarakat dan lingkungan serta pengawasan atas suatu usaha dan/atau kegiatan;
| |
|
c.
|
bahwa sebagai salah satu upaya nyata dalam melakukan perbaikan pelayanan perizinan di Kabupaten Lumajang serta sehubungan dengan telah diberlakukannya Izin lingkungan dengan mendasarkan pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka pemberlakuan Izin Gangguan di Kabupaten Lumajang perlu ditinjau kembali;
| |
|
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Retribusi Izin Gangguan.
| |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5059);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
| |
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
| |
|
6.
|
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 199);
| |
|
7.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2015 Nomor 2036);
| |
|
8.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 (Berita Negara Tahun 2017 Nomor 481);
| |
|
9.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2016 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 90).
| |
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LUMAJANG
dan
BUPATI LUMAJANG,
| ||
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANG NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN.
| ||
|
|
|
|
Pasal 1 | ||
|
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang 4 Tahun 2016 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2016 Nomor 5), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| ||
|
|
|
|
Pasal 2 | ||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Lumajang
pada tanggal 4 Oktober 2018 BUPATI LUMAJANG ttd. H. THORIQUL HAQ, M.ML. Diundangkan di Lumajang pada tanggal 4 Oktober 2018 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LUMAJANG ttd. Drs. GAWAT SUDARMANTO. LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2018 NOMOR 13 | ||
PENJELASANATAS
PERATURAN DAERAH
NOMOR 13 TAHUN 2018
TENTANG
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANG NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
| ||
|
I.
|
UMUM
| |
|
|
Bahwa dalam rangka mengendalikan usaha/kegiatan yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan terhadap masyarakat serta kelestarian lingkungan telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Retribusi Izin Gangguan Selanjutnya bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka bagi setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup wajib memiliki izin lingkungan yang diterbitkan oleh Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya. Dalam rangka perbaikan pelayanan perizinan agar menjadi lebih mudah, lebih jelas dan terintegrasi tanpa meniadakan fungsi perlindungan kepada masyarakat dan pengawasan atas suatu usaha dan/atau kegiatan serta sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, maka Pemerintah Kabupaten Lumajang melaksanakan pelayanan Izin Lingkungan. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka perlu dilakukan pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Retribusi Izin Gangguan.
| |
|
|
|
|
|
II.
|
PASAL DEMI PASAL
| |
|
Pasal 1
Cukup Jelas.
Pasal 2
Cukup Jelas.
| ||
|
|
|
|
|
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANG NOMOR 117
| ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.