Perda Kabupaten Lumajang Nomor: 12 Tahun 2011
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANG
NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG
RETRIBUSI TERMINAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI LUMAJANG, | |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 03 Tahun 1999 tentang Retribusi Terminal beserta seluruh perubahannya, perlu ditinjau kembali dan disempurnakan.
| ||
|
b.
|
bahwa dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan dalam rangka mendukung perkembangan Otonomi Daerah yang nyata, dinamis, bertanggung jawab, efektifitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan Pemerintah di Daerah serta untuk mengoptimalkan penerimaan Daerah, perlu menetapkan kembali Retribusi Terminal dengan Peraturan Daerah.
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
| ||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4953);
| ||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| ||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
| ||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3529);
| ||
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
| ||
|
12.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pedoman Operasional Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah dalam Penegakan Peraturan Daerah;
| ||
|
13.
|
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 65 Tahun 1993 tentang Fasilitas Pendukung Kegiatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
| ||
|
14.
|
Keputusan Menteri Perhubungan Indonesia Nomor 31 Tahun 1995 tentang Terminal Transportasi Jalan;
| ||
|
15.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2008, Seri D Nomor 26, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 26).
| ||
|
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LUMAJANG dan BUPATI LUMAJANG | |||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI TERMINAL.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Lumajang;
| ||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Lumajang;
| ||
|
3.
|
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lumajang;
| ||
|
4.
|
Bupati adalah Bupati Lumajang;
| ||
|
5.
|
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang;
| ||
|
6.
|
Pejabat yang ditunjuk adalah Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang;
| ||
|
7.
|
Retribusi Jasa Usaha adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial;
| ||
|
8.
|
Retribusi Terminal yang selanjutnya disebut retribusi adalah pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bus umum, tempat kegiatan usaha, fasilitas lainnya di lingkungan terminal yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah;
| ||
|
9.
|
Terminal adalah pangkalan kendaraan umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikan dan menurunkan orang dan/atau barang, serta perpindahan moda angkutan;
| ||
|
10.
|
Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan oleh pengemudinya;
| ||
|
11.
|
Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor;
| ||
|
12.
|
Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel;
| ||
|
13.
|
Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran;
| ||
|
14.
|
Mobil bus adalah Kendaraan Bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk lebih dari 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya lebih dari 3500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
| ||
|
15.
|
Mobil Penumpang adalah Kendaraan Bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) orang, termasuk untuk Pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3500 (tiga ribu lima ratus) kilogram;
| ||
|
16.
|
Angkutan Pedesaan adalah angkutan dari satu tempat ke tempat lain dalam satu daerah Kabupaten yang tidak bersinggungan dengan trayek angkutan perkotaan;
| ||
|
17.
|
Sepeda Motor adalah Kendaraan Bermotor beroda dua dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samping atau Kendaraan Bermotor beroda tiga tanpa rumah-rumah;
| ||
|
18.
|
Kendaraan Tidak Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh tenaga manusia dan/atau hewan;
| ||
|
19.
|
Berhenti adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan untuk sementara dan pengemudi tidak meninggalkan kendaraannya;
| ||
|
20.
|
Jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel;
| ||
|
21.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah Retribusi yang terutang;
| ||
|
22.
|
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi atau sanksi berupa bunga dan/atau denda;
| ||
|
23.
|
Badan Usaha adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi atau organisasi yang sejenis, lembaga dana pensiun, bentuk usaha tetap serta badan usaha lainnya;
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI Pasal 2 | |||
|
Dengan nama Retribusi Terminal dipungut Retribusi sebagai pembayaran atas penyediaan fasilitas terminal oleh Pemerintah Daerah.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 3 | |||
|
Objek Retribusi terminal meliputi:
| |||
|
a.
|
Tempat menaikkan dan/atau menurunkan bagi penumpang umum dan mobil bus;
| ||
|
b.
|
Kios/stan;
| ||
|
c.
|
Kamar mandi dan WC;
| ||
|
d.
|
Jasa ruang tunggu.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 4 | |||
|
Subjek Retribusi Terminal adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/memanfaatkan pelayanan penyediaan fasilitas terminal yang disediakan dan/atau diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI DAN CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA Pasal 5 | |||
|
Retribusi Terminal termasuk Golongan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 6 | |||
|
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis kendaraan, frekuensi, luas dan jangka waktu pelayanan.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB IV
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF Pasal 7 | |||
|
(1)
|
Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif biaya dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan yang layak dengan pemberian pelayanan yang seimbang sebagaimana keuntungan yang pantas diterima oleh pengusaha sejenis yang beroperasi secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
| ||
|
(2)
|
Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya prasarana, penyusutan, operasional, dan pemeliharaan.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB V
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF Pasal 8 | |||
|
Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan sebagai berikut:
| |||
|
a.
|
untuk Bus Cepat dikenakan Retribusi sebesar Rp600,00 (enam ratus rupiah) setiap kali masuk;
| ||
|
b.
|
untuk setiap Bus umum Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dikenakan Retribusi sebesar Rp600,00 (enam ratus rupiah) setiap kali masuk;
| ||
|
c.
|
untuk Mobil Penumpang Umum Non Bus Antar Kota Dalam Provinsi dikenakan Retribusi sebesar Rp300,00 (tiga ratus rupiah) setiap kali masuk;
| ||
|
d.
|
untuk setiap Angkutan Penumpang Umum Dalam kota dikenakan retribusi sebesar Rp200,00 (dua ratus rupiah) setiap kali masuk;
| ||
|
e.
|
untuk setiap Angkutan Pedesaan dikenakan Retribusi sebesar Rp300,00 (tiga ratus rupiah) setiap kali masuk;
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 9 | |||
|
Selain Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, setiap pengguna fasilitas di terminal dikenakan retribusi yang besarnya ditetapkan sebagai berikut:
| |||
|
a.
|
Pemakaian kios atau restorasi yang dibangun oleh Pemerintah Daerah dikenakan Retribusi sebesar Rp100,00 (seratus rupiah) setiap meter persegi setiap hari;
| ||
|
b.
|
Pemakaian kios atau restorasi yang dibangun bukan oleh Pemerintah Daerah dikenakan retribusi sebesar Rp50,00 (lima puluh rupiah) setiap meter persegi setiap hari;
| ||
|
c.
|
Sarana kebersihan umum Kamar Mandi dan WC dikenakan retribusi sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah) sekali pakai;
| ||
|
d.
|
Pemakaian ruang tunggu bagi penumpang dan pengunjung sebesar Rp200,00 (dua ratus rupiah).
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VI
TATA CARA PEMUNGUTAN Pasal 10 | |||
|
(1)
|
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau Dokumen lain yang dipersamakan.
| ||
|
(2)
|
Hasil pungutan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disetor ke Kas Daerah melalui Bendahara Khusus Penerimaan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VII
WILAYAH PUNGUTAN Pasal 11 | |||
|
Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Lumajang.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB VIII
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG Pasal 12 | |||
|
Masa Retribusi adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan jangka waktu penyelenggaraan pelayanan penyediaan fasilitas terminal.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 13 | |||
|
Retribusi yang terutang terjadi pada saat penggunaan pelayanan penyediaan fasilitas Terminal atau Sejak diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB IX
PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN DAN TATA CARA PEMBAYARAN Pasal 14 | |||
|
(1)
|
Pembayaran Retribusi terutang harus dibayar sekaligus.
| ||
|
(2)
|
Retribusi yang terutang dilunasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| ||
|
(3)
|
Tata cara pembayaran, penyetoran dan tempat pembayaran Retribusi diatur oleh Bupati.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB X
SANKSI ADMINISTRASI Pasal 15 | |||
|
Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar dan ditagih menggunakan dengan surat Tagihan Retribusi Daerah.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB XI
TATA CARA PENAGIHAN Pasal 16 | |||
|
(1)
|
Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan retribusi dikeluarkan 7 (tujuh) hari pada saat jatuh tempo pembayaran.
| ||
|
(2)
|
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis disampaikan Wajib Retribusi harus melunasi retribusi yang terutang.
| ||
|
(3)
|
Surat teguran, surat peringatan atau surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XII
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI Pasal 17 | |||
|
(1)
|
Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.
| ||
|
(2)
|
Pemberian pengurangan dan keringanan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi.
| ||
|
(3)
|
Tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi ditetapkan oleh Bupati.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XIII
KEDALUWARSA Pasal 18 | |||
|
(1)
|
Penagihan Retribusi kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi, kecuali apabila Wajib Retribusi melakukan tindak pidana dibidang Retribusi;
| ||
|
(2)
|
Kedaluwarsa penagihan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila:
| ||
|
|
a.
|
diterbitkan surat teguran;
| |
|
|
b.
|
ada pengakuan utang Retribusi dari Wajib Retribusi baik langsung maupun tidak langsung.
| |
|
|
|
|
|
|
BAB XIV
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA Pasal 19 | |||
|
(1)
|
Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapus;
| ||
|
(2)
|
Penghapusan Piutang Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XV
KETENTUAN LARANGAN Pasal 20 | |||
|
Di dalam lingkungan Terminal dilarang:
| |||
|
a.
|
menempatkan atau memarkir kendaraan atau mobil penumpang umum di luar tempat yang telah disediakan bagi kendaraan tersebut;
| ||
|
b.
|
menempatkan atau memarkir kendaraan bukan mobil penumpang umum ditempat yang disediakan untuk mobil penumpang umum;
| ||
|
c.
|
mengadakan usaha atau kegiatan tanpa izin;
| ||
|
d.
|
mendirikan, merubah dan membongkar bangunan tanpa izin;
| ||
|
e.
|
memasuki atau berada dalam terminal bagi mereka yang menderita suatu penyakit yang dapat mengganggu kesehatan atau ketenangan umum;
| ||
|
f.
|
memasuki atau berada di Terminal bagi mereka yang bertujuan dapat diduga menimbulkan kekacauan atau mengganggu ketertiban umum.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XVI
INSENTIF PEMUNGUTAN Pasal 21 | |||
|
(1)
|
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang melaksanakan pemungutan retribusi parkir dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
| ||
|
(2)
|
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
| ||
|
(3)
|
Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XVII
KETENTUAN PIDANA Pasal 22 | |||
|
(1)
|
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terhutang;
| ||
|
(2)
|
Tindak pidana yang dimaksud pada ayat (1), adalah pelanggaran.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XVIII
PENYIDIKAN Pasal 23 | |||
|
(1)
|
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Perpajakan Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
| ||
|
(2)
|
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh Pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
(3)
|
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah:
| ||
|
|
a.
|
menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana perpajakan daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
| |
|
|
b.
|
meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau Badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana perpajakan Daerah;
| |
|
|
c.
|
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau Badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah;
| |
|
|
d.
|
memeriksa buku, catatan dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah;
| |
|
|
e.
|
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
| |
|
|
f.
|
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan Daerah;
| |
|
|
g.
|
menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda dan/atau dokumen yang dibawa;
| |
|
|
h.
|
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana perpajakan Daerah;
| |
|
|
i.
|
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
| |
|
|
j.
|
menghentikan penyidikan; dan/atau
| |
|
|
k.
|
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |
|
(4)
|
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XIX
KETENTUAN PENUTUP Pasal 24 | |||
|
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 03 Tahun 1999 tentang Retribusi Terminal dan segala perubahannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 25 | |||
|
Hal–hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai ketentuan teknis dan teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 26 | |||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Lumajang
pada tanggal 8 Desember 2011 BUPATI LUMAJANG ttd.
DR. H. SJAHRAZAD MASDAR, MA Diundangkan di Lumajang pada tanggal 9 Desember 2011 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LUMAJANG ttd.
Drs. ABDUL FATAH ISMAIL LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2011 NOMOR 13 | |||
PENJELASANATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI TERMINAL | |
|
|
|
|
I.
|
UMUM
|
|
|
Implementasi Otonomi Daerah mengutamakan pelaksanaan asas desentralisasi yang nyata, luas dan bertanggungjawab secara proposional yang diwujudkan dengan perluasan kewenangan kepada Pemerintah Daerah, kecuali urusan yang menjadi urusan Pemerintah. Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, Pemerintah Daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Aksentuasi dari pelaksanaan asas desentralisasi adalah mendorong untuk memberdayakan masyarakat, menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat dan keleluasaan untuk membentuk dan melaksanakan kebijakan menurut prakarsa dan aspirasi masyarakat. Penyerahan berbagai kewenangan dalam rangka desentralisasi ini tentunya harus disertai dengan penyerahan dan pengalihan pembiayaan. Sumber pembiayaan yang paling penting adalah Pendapatan Asli Daerah yang salah satu komponen utamanya adalah penerimaan yang berasal dari komponen retribusi daerah. Kebijakan desentralisasi memerlukan banyak faktor pendukung dan salah satu faktor pendukung yang secara signifikan menentukan keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah adalah kemampuan daerah untuk membiayai pelaksanaan kewenangan yang dimilikinya, disamping faktor-faktor lain seperti kemampuan personalia dan perangkat daerah. Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, adanya perluasan terhadap beberapa objek Retribusi dan penambahan jenis Retribusi, sehingga dapat mengoptimalkan pelaksanaan otonomi. Salah satu upaya untuk mewujudkan implementasi kewenangan dimaksud, Pemerintah Kabupaten meregulasi Retribusi Terminal di Kabupaten Lumajang dalam suatu Peraturan Daerah. |
|
|
|
|
II.
|
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
|
|
|
Pasal 1 s/d Pasal 26
Cukup Jelas.
|
|
|
|
|
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN NOMOR 61
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.